Jakarta, Kabariku – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menegaskan komitmennya dalam mencegah korupsi di sektor swasta melalui penerapan Panduan Cegah Korupsi (PANCEK).
Inisiatif ini merupakan bagian dari upaya aktif KPK dalam mempercepat aksesi Indonesia kedalam keanggotaan Organization for Economic Co-operation and Development (OECD), sekaligus memperkuat tata kelola bisnis yang transparan dan berintegritas.

Direktur Antikorupsi Badan Usaha (AKBU) KPK, Aminudin, dalam Lokakarya dan Diskusi Teknis Konvensi Anti Penyuapan OECD bertajuk “Integritas dalam Transaksi Bisnis: Menciptakan Kesetaraan dan Menjaga Persaingan Bisnis yang Sehat” di Jakarta, Selasa (11/02/2025), menuturkan bahwa berdasarkan data KPK sejak 2002 sampai Desember 2024, kasus tindak pidana korupsi yang melibatkan pihak swasta mendominasi dengan total 468 kasus.

Sementara jenis tindak pidana yang paling banyak terjadi adalah penyuapan, dengan total 1.052 kasus.
“Tentunya sesuai undang-undang hukum yang ada, private sector ini terlibat karena ada peran dari regulator atau penyelenggara negara. Fakta ini menunjukkan bahwa pencegahan tindak pidana korupsi di kalangan pelaku usaha juga menjadi sangat penting dan mendesak untuk dilakukan,” ujar Aminudin.
Terlebih, Aminudin melanjutkan, kondisi regulasi yang sering berubah, birokrasi yang berbelit, serta sistem hukum yang tidak konsisten, turut menjadi faktor pendorong bagi pelaku usaha melakukan suap.
Oleh karena itu, KPK berupaya memberikan solusi dengan memperkuat inisiatif antikorupsi melalui PANCEK.
Panduan Cegah Korupsi untuk Dunia Usaha
PANCEK merupakan panduan yang dikembangkan oleh KPK sebagai upaya pencegahan korupsi di sektor swasta.

Panduan ini berisi informasi mengenai instrumen hukum tentang korupsi, perencanaan pelaksanaan dan evaluasi pencegahan di perusahaan, pengaturan kontribusi dan donasi politik, hingga mekanisme pelaporan indikasi korupsi ke aparat penegak hukum, yang dapat diadopsi sesuai kebutuhan perusahaan.
PANCEK bersifat sukarela, gratis, dan tidak memerlukan sertifikasi. Pelaku usaha hanya perlu menekankan pentingnya komitmen korporasi dalam membangun integritas bisnis.
PANCEK dapat diakses melalui platform digital www.jaga.id dan telah tersedia dalam tiga bahasa asing, yakni Inggris, Jepang, dan Mandarin, guna memperluas jangkauan serta mempermudah implementasi di kalangan pelaku usaha yang beroperasi secara internasional.
Dalam implementasinya, KPK juga telah menjalin kerja sama dengan Kamar Dagang dan Industri Indonesia (KADIN) melalui perpanjangan Memorandum of Understanding (MoU) pada 2021, yang menegaskan komitmen bersama dalam upaya pencegahan korupsi.
“Salah satu strategi yang diupayakan bersama KADIN, KPK mendorong pembentukan Komite Advokasi Nasional dan Komite Advokasi Daerah sebagai wadah diskusi antara regulator, pelaku usaha, akademisi, dan masyarakat sipil dalam upaya pencegahan korupsi. Jika terjadi deadlock, KPK melalui Direktorat AKBU akan hadir menjembatani penyelesaian isu yang tengah dihadapi pelaku usaha atau korporasi dengan penyelenggara negara terkait,” jelas Amin.
Kontribusi Pancek dalam Aksesi Indonesia ke OECD
Sebagai organisasi ekonomi internasional, OECD menuntut standar tinggi dalam tata kelola pemerintahan dan bisnis, termasuk dalam aspek transparansi serta pencegahan korupsi.
Implementasi Pancek sejalan dengan prinsip-prinsip OECD dalam pemberantasan suap dan praktik korupsi di dunia usaha.
Lebih dari sekadar dokumen panduan, PANCEK bertujuan untuk membentuk budaya antikorupsi di sektor swasta, terutama di kalangan usaha menengah dan kecil yang belum memiliki akses mudah terhadap sertifikasi berbayar seperti SNI ISO 37001-2016.
Dengan mekanisme pemantauan yang fleksibel melalui uji petik, KPK memastikan bahwa penerapan PANCEK tidak hanya menjadi formalitas, tetapi benar-benar berdampak dalam pencegahan praktik penyuapan.

Langkah ini tidak hanya memperkuat kepatuhan bisnis terhadap regulasi nasional, tetapi juga menjadi landasan penting bagi Indonesia dalam mempercepat aksesi ke OECD dengan menunjukkan komitmen konkret terhadap standar global antikorupsi.
Dalam kesempatan yang sama, Wakil Ketua Dewan Pembina Indonesian Institute for Corporate Directorship (IICD), Erry Riyana Hardjapamekas, menyampaikan bahwa digitalisasi dapat dimanfaatkan untuk meningkatkan transparansi dan mendorong dunia bisnis yang lebih berintegritas.
Pasalnya, ia menambahkan tidak ada perusahaan yang secara sukarela terlibat dalam praktik suap, kecuali jika ada tekanan atau kondisi yang memaksa.
Oleh karena itu, membangun integritas harus menjadi upaya bersama yang melibatkan berbagai pihak dalam menegakkan etika bisnis agar tidak terjerumus pada perilaku koruptif.
“Persaingan dunia usaha yang sehat hanya dapat dicapai apabila seluruh pemangku kepentingan bersama-sama menanamkan nilai etika, salah satunya dengan mengedepankan transparansi dan memanfaatkan teknologi digital seperti PANCEK dan e-katalog. Dengan digitalisasi, proses ini akan lebih efektif dan berdampak luas bagi dunia usaha,” tuturnya.

Sementara, Shinta W. Kamdani, perwakilan Asosiasi Pengusaha Indonesia (APINDO) menambahkan bahwa korupsi berdampak signifikan pada bisnis dalam tiga aspek utama, yaitu peningkatan biaya bisnis (cost of doing business), ketidakpastian regulasi (uncertainty), serta persaingan usaha yang tidak sehat (uneven level playing field).
“Kajian OECD menunjukkan bahwa korupsi dapat meningkatkan 10 persen cost of doing business di sektor seperti infrastruktur dan pengadaan. Inflated project cost akibat korupsi dapat mencapai 5-20% di atas harga normal. Selain itu, 57% bisnis yang disurvei menyebut korupsi sebagai hambatan utama investasi,” ungkap Shinta.
Keberadaan PANCEK diharapkan dapat membantu perusahaan mengadopsi sistem manajemen antikorupsi yang efektif.
PANCEK juga dapat dimanfaatkan untuk memperkuat transparansi bisnis, guna memastikan persaingan bisnis yang sehat dan berintegritas serta menciptakan iklim usaha yang bersih dan kompetitif.***
Jangan lupa, Ikuti Update Berita menarik dari kabariku.com dan klik follow akun Google News Kabariku dan Channel WhatsApp Kabariku.com
Discussion about this post