• Redaksi
  • Kode Etik
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy
Sabtu, Februari 14, 2026
Kabariku
Advertisement
  • Home
  • News
    • Nasional
    • Internasional
  • Catatan Komisaris
  • Kabar Istana
  • Kabar Kabinet
  • Kabar Daerah
  • Dwi Warna
  • Hukum
  • Politik
  • Lainnya
    • Opini
    • Artikel
    • Seni Budaya
    • Kabar Peristiwa
    • Pendidikan
    • Teknologi
    • Ekonomi
    • Kesehatan
    • Olahraga
    • Hiburan
    • Pariwisata
    • Bisnis
    • Profile
    • Pembangunan
Tidak ada hasil
View All Result
Kabariku
  • Home
  • News
    • Nasional
    • Internasional
  • Catatan Komisaris
  • Kabar Istana
  • Kabar Kabinet
  • Kabar Daerah
  • Dwi Warna
  • Hukum
  • Politik
  • Lainnya
    • Opini
    • Artikel
    • Seni Budaya
    • Kabar Peristiwa
    • Pendidikan
    • Teknologi
    • Ekonomi
    • Kesehatan
    • Olahraga
    • Hiburan
    • Pariwisata
    • Bisnis
    • Profile
    • Pembangunan
Tidak ada hasil
View All Result
Kabariku
Tidak ada hasil
View All Result
  • Home
  • News
  • Dwi Warna
  • Kabar Peristiwa
  • Hukum
  • Kabar Istana
  • Politik
  • Profile
  • Opini
  • Olahraga
  • Pendidikan
  • Ekonomi
  • Kesehatan
  • Seni Budaya
  • Pariwisata
  • Hiburan
  • Teknologi
Home Hukum

Kejagung Jelaskan Latar Belakang Penggeledahan di Kementerian ESDM dan Barang Bukti yang Diamankan

Tresna Sobarudin oleh Tresna Sobarudin
11 Februari 2025
di Hukum
A A
0
Kapuspenkum Kejaksaan Agung Harli Siregar

Kapuspenkum Kejaksaan Agung Harli Siregar

ShareSendShare ShareShare

Jakarta, Kabariku –– Kejaksaan Agung (Kejagung) baru-baru ini melakukan penggeledahan di kantor Direktorat Jenderal Minyak dan Gas Bumi (Ditjen Migas) yang terletak di Rasuna Said, Kuningan, Jakarta Selatan, pada hari Senin, 10 Februari 2025. Tindakan ini berkaitan dengan penyelidikan dugaan tindak pidana korupsi yang melibatkan pengelolaan minyak mentah serta produk kilang dalam rentang waktu 2018 hingga 2023.

Dalam konferensi pers yang digelar pada malam hari setelah penggeledahan, Harli Siregar selaku Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung menjelaskan bahwa kegiatan tersebut berfokus pada dugaan korupsi terkait PT Pertamina (Persero), subholding-nya, serta kontraktor-kontraktor kerja sama (KKKS) selama periode yang ditentukan. “Penggeledahan ini dilakukan untuk mengumpulkan bukti-bukti yang relevan dengan kasus ini,” ungkapnya.

Informasi Layanan Publik Informasi Layanan Publik Informasi Layanan Publik

Selama proses penggeledahan, tim penyidik berhasil menemukan sejumlah barang bukti penting. Di antaranya adalah lima dus dokumen, 15 unit handphone, satu laptop, dan empat soft file. Temuan ini diharapkan dapat memberikan kejelasan lebih lanjut mengenai dugaan praktik korupsi yang sedang diselidiki.

RelatedPosts

Belum Inkracht, Lahan di Pulogebang Dieksekusi? Warga Pertanyakan Prosedur PN Jaktim

Anak Riza Chalid, Kerry Adrianto Dituntut 18 Tahun Bui dan Uang Pengganti Rp13,4 Triliun

Skandal Korupsi Pertamina, Eks Dirut Patra Niaga Riva Siahaan Dituntut 14 Tahun Bui

Harli juga menjelaskan latar belakang dari kasus ini. Ia menyebutkan bahwa dugaan korupsi bermula dari diterbitkannya Peraturan Menteri ESDM Nomor 42 pada tahun 2018. Peraturan tersebut menetapkan prioritas pemanfaatan minyak bumi untuk memenuhi kebutuhan dalam negeri, sehingga PT Pertamina diwajibkan untuk mencari pasokan minyak dari dalam negeri dan bekerja sama dengan KKKS.

Namun dalam pelaksanaannya, terdapat indikasi bahwa beberapa KKKS swasta dan Pertamina berusaha menghindari kesepakatan saat penawaran melalui berbagai cara. Harli menambahkan bahwa seharusnya terjadi ekspor Minyak Mentah dan Kondensat Bagian Negara (MMKBN) karena adanya pengurangan kapasitas produksi kilang akibat pandemi Covid-19. Ironisnya, selama periode tersebut PT Pertamina justru melakukan impor minyak mentah untuk memenuhi kebutuhan produksi kilangnya.

Baca Juga  Bareskrim Polri Layangkan Surat Panggilan Kesatu kepada Said Didu

“Akibat tindakan tersebut, minyak mentah yang seharusnya bisa diproses di kilang malah tergantikan oleh minyak mentah impor,” jelas Harli.

Ia menekankan bahwa penyidikan masih berlangsung dan penggeledahan merupakan salah satu langkah penting untuk mengungkap kebenaran kasus ini.

Sementara itu, Fadjar Djoko Santoso selaku VP Corporate Communication PT Pertamina (Persero) menyatakan bahwa pihaknya menghormati proses hukum yang sedang berjalan dan belum dapat memberikan komentar lebih lanjut mengenai masalah ini.

Penggeledahan berlangsung mulai pukul 11.00 WIB hingga sekitar pukul 18.00 WIB dan melibatkan pemeriksaan di tiga ruangan berbeda di Ditjen Migas.

Kementerian ESDM pun menyatakan komitmennya untuk menghormati proses hukum yang dilakukan oleh Kejagung dan siap bekerja sama sambil tetap mengedepankan asas praduga tak bersalah.

Jangan lupa, Ikuti Update Berita menarik dari kabariku.com dan klik follow akun Google News Kabariku dan Channel WhatsApp Kabariku.com

Tags: Harli SiregarKapuspenkumKejaksaa Agungminyak mentahpenggeledahan Kementerian ESDM
ShareSendShareSharePinTweet
ADVERTISEMENT
Post Sebelumnya

Karo Humas ATR/BPN Pastikan Dokumen yang Terbakar Bukan Dokumen Sertipikat ataupun Sengketa Tanah

Post Selanjutnya

FGMI Ajak Semua Pihak Tidak Beropini Tendensius Terhadap Kapolres Jaksel dalam Kasus AKBP Bintoro

RelatedPosts

Warga Pulogebang memprotes rencana eksekusi lahan yang disebut belum inkracht dan diduga salah sasaran.

Belum Inkracht, Lahan di Pulogebang Dieksekusi? Warga Pertanyakan Prosedur PN Jaktim

14 Februari 2026
Beneficial owner PT Navigator Khatulistiwa, Kerry Adrianto bersama kuasa hukumnya usai menjalani persidangan. (Foto: Ainul Ghurri/Kabariku)

Anak Riza Chalid, Kerry Adrianto Dituntut 18 Tahun Bui dan Uang Pengganti Rp13,4 Triliun

13 Februari 2026
Eks Direktur PT Pertamina Patra Niaga Riva Siahaan duduk menjadi pesakitan di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat (Foto: Ainul Ghurri/Kabariku)

Skandal Korupsi Pertamina, Eks Dirut Patra Niaga Riva Siahaan Dituntut 14 Tahun Bui

13 Februari 2026
Gedung Mahkamah Agung (MA) RI. (Foto: Biro Hukum & Humas MA)

Kinerja MA 2025 Moncer, Sunarto: 97,11 Persen Perkara Tuntas

10 Februari 2026
Ketua MA Prof. Dr. Sunarto saat berpidato di Gedung MA (Foto: Ainul Ghurri/Kabariku)

Terbitkan 5 Perma di 2025, MA Siap Kawal Implementasi KUHP dan KUHAP Baru

10 Februari 2026
Juru Bicara Mahkamah Agung (MA), Prof. Yanto saat memberikan keterangan kepada awak media di ruang Media Center. (Foto: Ainul Ghurri/Kabariku)

MA Apresiasi KPK Tangkap Hakim Depok: Menyakitkan, Tapi Mempercepat Bersih-Bersih Internal

9 Februari 2026
Post Selanjutnya
Koordinator FGMI, Muhamad Suparjo SM

FGMI Ajak Semua Pihak Tidak Beropini Tendensius Terhadap Kapolres Jaksel dalam Kasus AKBP Bintoro

Arya Saloka Bermain Memukau di Film Layar Lebar “Pintu-Pintu Surga”, Yu Saksikan di Bioskop Mulai 13 Februari

Discussion about this post

KabarTerbaru

Membaca Bintang Mahaputera dalam Bingkai Legitimasi Institusi

14 Februari 2026

Presiden Prabowo Sematkan Bintang Jasa Utama kepada Kepala BGN, Ini Tokoh Penerima Tanda Kehormatan

14 Februari 2026
Bupati Garut, Abdusy Syakur Amin, melaksanakan ziarah ke makam para pemimpin terdahulu Kabupaten Garut pada Jumat (13/2/2026).
(Foto: Muhamad Azi Zulhakim/ Diskominfo Kab. Garut)

Menapak Jejak Pengabdian, Bupati Garut Ziarah ke Makam Para Bupati Terdahulu dalam Rangka HJG ke-213

14 Februari 2026
Anak tersangka Riza Chalid, Muhammad Kerry Andrianto Riza

Jaksa Tuntut Kerry Andrianto Riza 18 Tahun Penjara di Kasus Korupsi Tata Kelola Minyak

14 Februari 2026
Bupati Garut, Abdusy Syakur Amin, menghadiri acara Khitanan Massal dalam rangka Hari Ulang Tahun Rumah Sakit Paru Dr. H. A. Rotinsulu yang berlangsung di Klinik Utama Dr. H. A. Rotinsulu Garut

RS Paru dr. H. A. Rotinsulu Rayakan 91 Tahun dengan Aksi Sosial Khitanan Massal di Garut

14 Februari 2026
Warga Pulogebang memprotes rencana eksekusi lahan yang disebut belum inkracht dan diduga salah sasaran.

Belum Inkracht, Lahan di Pulogebang Dieksekusi? Warga Pertanyakan Prosedur PN Jaktim

14 Februari 2026
Beneficial owner PT Navigator Khatulistiwa, Kerry Adrianto bersama kuasa hukumnya usai menjalani persidangan. (Foto: Ainul Ghurri/Kabariku)

Anak Riza Chalid, Kerry Adrianto Dituntut 18 Tahun Bui dan Uang Pengganti Rp13,4 Triliun

13 Februari 2026
Eks Direktur PT Pertamina Patra Niaga Riva Siahaan duduk menjadi pesakitan di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat (Foto: Ainul Ghurri/Kabariku)

Skandal Korupsi Pertamina, Eks Dirut Patra Niaga Riva Siahaan Dituntut 14 Tahun Bui

13 Februari 2026

Pemerintah Percepat Pembangunan Kampung Nelayan Merah Putih dan Konsolidasi Industri Perkapalan Nasional

13 Februari 2026

Kabar Terpopuler

  • Bu Guru Salsa yang viral, kini bahagia menjadi istri seorang PNS

    Bu Guru Salsa yang Viral karena Video Syur, Kini Bahagia Dinikahi Duda PNS

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Seskab Teddy Jalani Dikreg Seskoad Sekaligus Studi Doktoral di ITB, Perkuat Kapasitas Kepemimpinan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • The Network Defense: Mengapa Kekayaan Epstein Melampaui Uang

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Mengenal Tujuh  Anak Try Sutrisno: Dari Jenderal, Dosen, hingga Psikolog di Amerika Serikat

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Jarang Terungkap, Inilah Orang Tua dan Tiga Saudara Kandung Menlu Sugiono Beserta Pekerjaannya

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • AMPPIBI Apresiasi Kejaksaan Tinggi Jawa Barat Tetapkan Empat Tersangka Baru Korupsi Dana BOS Mts di Kanwil Kementerian Agama Provinsi Jawa Barat

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Letkol Teddy dan Ikhtiar Meningkatkan Kompetensi

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
Kabariku

Kabariku.com Terverifikasi Faktual Dewan Pers dan telah mendapatkan Sertifikat dengan nomor: 1400/DP-Verifikasi/K/VIII/2025

Kabariku

SOROTMERAHPUTIH.COM BERITAGEOTHERMAL.COM

  • Redaksi
  • Kode Etik
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy

© 2025 Kabariku.com

Tidak ada hasil
View All Result
  • Home
  • News
    • Nasional
    • Internasional
  • Catatan Komisaris
  • Kabar Istana
  • Kabar Kabinet
  • Kabar Daerah
  • Dwi Warna
  • Hukum
  • Politik
  • Lainnya
    • Opini
    • Artikel
    • Seni Budaya
    • Kabar Peristiwa
    • Pendidikan
    • Teknologi
    • Ekonomi
    • Kesehatan
    • Olahraga
    • Hiburan
    • Pariwisata
    • Bisnis
    • Profile
    • Pembangunan

© 2025 Kabariku.com