• Redaksi
  • Kode Etik
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy
Sabtu, Maret 28, 2026
Kabariku
Advertisement
  • Home
  • News
    • Nasional
    • Internasional
  • Dwi Warna
  • Catatan Komisaris
  • Kabar Istana
  • Kabar Kabinet
  • Kabar Daerah
  • Hukum
  • Politik
  • Opini
  • Artikel
  • Lainnya
    • Seni Budaya
    • Kabar Peristiwa
    • Pendidikan
    • Teknologi
    • Ekonomi
    • Kesehatan
    • Olahraga
    • Hiburan
    • Pariwisata
    • Bisnis
    • Profile
    • Pembangunan
Tidak ada hasil
View All Result
Kabariku
  • Home
  • News
    • Nasional
    • Internasional
  • Dwi Warna
  • Catatan Komisaris
  • Kabar Istana
  • Kabar Kabinet
  • Kabar Daerah
  • Hukum
  • Politik
  • Opini
  • Artikel
  • Lainnya
    • Seni Budaya
    • Kabar Peristiwa
    • Pendidikan
    • Teknologi
    • Ekonomi
    • Kesehatan
    • Olahraga
    • Hiburan
    • Pariwisata
    • Bisnis
    • Profile
    • Pembangunan
Tidak ada hasil
View All Result
Kabariku
Tidak ada hasil
View All Result
  • Home
  • News
  • Dwi Warna
  • Kabar Peristiwa
  • Hukum
  • Kabar Istana
  • Politik
  • Profile
  • Opini
  • Olahraga
  • Pendidikan
  • Ekonomi
  • Kesehatan
  • Seni Budaya
  • Pariwisata
  • Hiburan
  • Teknologi
Home Dwi Warna

Aksesi Indonesia ke OECD: KPK Dorong Penerapan PANCEK untuk Swasta

Tresyana Bulan oleh Tresyana Bulan
12 Februari 2025
di Dwi Warna
A A
0
KPK Dorong Penerapan PANCEK untuk Swasta dalam Lokakarya dan Diskusi Teknis Konvensi Anti Penyuapan OECD

KPK Dorong Penerapan PANCEK untuk Swasta dalam Lokakarya dan Diskusi Teknis Konvensi Anti Penyuapan OECD (dok KPK)

ShareSendShare ShareShare

Jakarta, Kabariku – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menegaskan komitmennya dalam mencegah korupsi di sektor swasta melalui penerapan Panduan Cegah Korupsi (PANCEK).

Inisiatif ini merupakan bagian dari upaya aktif KPK dalam mempercepat aksesi Indonesia kedalam keanggotaan Organization for Economic Co-operation and Development (OECD), sekaligus memperkuat tata kelola bisnis yang transparan dan berintegritas.

Informasi Layanan Publik Informasi Layanan Publik Informasi Layanan Publik

Direktur Antikorupsi Badan Usaha (AKBU) KPK, Aminudin, dalam Lokakarya dan Diskusi Teknis Konvensi Anti Penyuapan OECD bertajuk “Integritas dalam Transaksi Bisnis: Menciptakan Kesetaraan dan Menjaga Persaingan Bisnis yang Sehat” di Jakarta, Selasa (11/02/2025), menuturkan bahwa berdasarkan data KPK sejak 2002 sampai Desember 2024, kasus tindak pidana korupsi yang melibatkan pihak swasta mendominasi dengan total 468 kasus.

RelatedPosts

KPK Tegaskan Pengalihan Tahanan Yaqut Diputuskan Kolektif, SIAGA 98: Sah Sesuai KUHAP

KPK Ingatkan 96 Ribu Wajib Lapor Segera Setor LHKPN Sebelum 31 Maret 2026

Yaqut Kembali ke Rutan KPK, Penyidik Dalami Kasus Kuota Haji 2023-2024

Sementara jenis tindak pidana yang paling banyak terjadi adalah penyuapan, dengan total 1.052 kasus.

“Tentunya sesuai undang-undang hukum yang ada, private sector ini terlibat karena ada peran dari regulator atau penyelenggara negara. Fakta ini menunjukkan bahwa pencegahan tindak pidana korupsi di kalangan pelaku usaha juga menjadi sangat penting dan mendesak untuk dilakukan,” ujar Aminudin.

Terlebih, Aminudin melanjutkan, kondisi regulasi yang sering berubah, birokrasi yang berbelit, serta sistem hukum yang tidak konsisten, turut menjadi faktor pendorong bagi pelaku usaha melakukan suap.

Oleh karena itu, KPK berupaya memberikan solusi dengan memperkuat inisiatif antikorupsi melalui PANCEK.

Panduan Cegah Korupsi untuk Dunia Usaha

PANCEK merupakan panduan yang dikembangkan oleh KPK sebagai upaya pencegahan korupsi di sektor swasta.

Panduan ini berisi informasi mengenai instrumen hukum tentang korupsi, perencanaan pelaksanaan dan evaluasi pencegahan di perusahaan, pengaturan kontribusi dan donasi politik, hingga mekanisme pelaporan indikasi korupsi ke aparat penegak hukum, yang dapat diadopsi sesuai kebutuhan perusahaan.

Baca Juga  KPK Amankan 25 Orang Dalam Operasi Senyap Tangkap Tangan Selain Semarang juga Jawa Barat dan Surabaya

PANCEK bersifat sukarela, gratis, dan tidak memerlukan sertifikasi. Pelaku usaha hanya perlu menekankan pentingnya komitmen korporasi dalam membangun integritas bisnis.

PANCEK dapat diakses melalui platform digital www.jaga.id dan telah tersedia dalam tiga bahasa asing, yakni Inggris, Jepang, dan Mandarin, guna memperluas jangkauan serta mempermudah implementasi di kalangan pelaku usaha yang beroperasi secara internasional.

Dalam implementasinya, KPK juga telah menjalin kerja sama dengan Kamar Dagang dan Industri Indonesia (KADIN) melalui perpanjangan Memorandum of Understanding (MoU) pada 2021, yang menegaskan komitmen bersama dalam upaya pencegahan korupsi.

“Salah satu strategi yang diupayakan bersama KADIN, KPK mendorong pembentukan Komite Advokasi Nasional dan Komite Advokasi Daerah sebagai wadah diskusi antara regulator, pelaku usaha, akademisi, dan masyarakat sipil dalam upaya pencegahan korupsi. Jika terjadi deadlock, KPK melalui Direktorat AKBU akan hadir menjembatani penyelesaian isu yang tengah dihadapi pelaku usaha atau korporasi dengan penyelenggara negara terkait,” jelas Amin.

Kontribusi Pancek dalam Aksesi Indonesia ke OECD

Sebagai organisasi ekonomi internasional, OECD menuntut standar tinggi dalam tata kelola pemerintahan dan bisnis, termasuk dalam aspek transparansi serta pencegahan korupsi.

Implementasi Pancek sejalan dengan prinsip-prinsip OECD dalam pemberantasan suap dan praktik korupsi di dunia usaha.

Lebih dari sekadar dokumen panduan,  PANCEK bertujuan untuk membentuk budaya antikorupsi di sektor swasta, terutama di kalangan usaha menengah dan kecil yang belum memiliki akses mudah terhadap sertifikasi berbayar seperti SNI ISO 37001-2016.

Dengan mekanisme pemantauan yang fleksibel melalui uji petik, KPK memastikan bahwa penerapan PANCEK tidak hanya menjadi formalitas, tetapi benar-benar berdampak dalam pencegahan praktik penyuapan.

Langkah ini tidak hanya memperkuat kepatuhan bisnis terhadap regulasi nasional, tetapi juga menjadi landasan penting bagi Indonesia dalam mempercepat aksesi ke OECD dengan menunjukkan komitmen konkret terhadap standar global antikorupsi.

Baca Juga  KPK Ingatkan ASN dan Pejabat Publik Tolak Gratifikasi Jelang Hari Raya Natal 2024

Dalam kesempatan yang sama, Wakil Ketua Dewan Pembina Indonesian Institute for Corporate Directorship (IICD), Erry Riyana Hardjapamekas, menyampaikan bahwa digitalisasi dapat dimanfaatkan untuk meningkatkan transparansi dan mendorong dunia bisnis yang lebih berintegritas.

Pasalnya, ia menambahkan tidak ada perusahaan yang secara sukarela terlibat dalam praktik suap, kecuali jika ada tekanan atau kondisi yang memaksa.

Oleh karena itu, membangun integritas harus menjadi upaya bersama yang melibatkan berbagai pihak dalam menegakkan etika bisnis agar tidak terjerumus pada perilaku koruptif.

“Persaingan dunia usaha yang sehat hanya dapat dicapai apabila seluruh pemangku kepentingan bersama-sama menanamkan nilai etika, salah satunya dengan mengedepankan transparansi dan memanfaatkan teknologi digital seperti PANCEK  dan e-katalog. Dengan digitalisasi, proses ini akan lebih efektif dan berdampak luas bagi dunia usaha,” tuturnya.

Sementara, Shinta W. Kamdani, perwakilan Asosiasi Pengusaha Indonesia (APINDO) menambahkan bahwa korupsi berdampak signifikan pada bisnis dalam tiga aspek utama, yaitu peningkatan biaya bisnis (cost of doing business), ketidakpastian regulasi (uncertainty), serta persaingan usaha yang tidak sehat (uneven level playing field).

“Kajian OECD menunjukkan bahwa korupsi dapat meningkatkan 10 persen cost of doing business di sektor seperti infrastruktur dan pengadaan. Inflated project cost akibat korupsi dapat mencapai 5-20% di atas harga normal. Selain itu, 57% bisnis yang disurvei menyebut korupsi sebagai hambatan utama investasi,” ungkap Shinta.

Keberadaan PANCEK diharapkan dapat membantu perusahaan mengadopsi sistem manajemen antikorupsi yang efektif.

PANCEK juga dapat dimanfaatkan untuk memperkuat transparansi bisnis, guna memastikan persaingan bisnis yang sehat dan berintegritas serta menciptakan iklim usaha yang bersih dan kompetitif.***

Jangan lupa, Ikuti Update Berita menarik dari kabariku.com dan klik follow akun Google News Kabariku dan Channel WhatsApp Kabariku.com

Tags: #MerahPutihTegakBerdiriKomisi Pemberantasan KorupsiKPKLokakarya dan Diskusi Teknis Konvensi Anti Penyuapan OECDPenerapan PANCEK untuk Swasta
ShareSendShareSharePinTweet
ADVERTISEMENT
Post Sebelumnya

Daftar Lengkap 6 Tokoh yang Dilantik sebagai Staf Khusus Menhan, Termasuk Deddy Corbuzier, Simak Latar Belakangnya

Post Selanjutnya

Kementerian Lingkungan Hidup Segel TPS Pasar Caringin Bandung

RelatedPosts

KPK Tegaskan Pengalihan Tahanan Yaqut Diputuskan Kolektif, SIAGA 98: Sah Sesuai KUHAP

27 Maret 2026

KPK Ingatkan 96 Ribu Wajib Lapor Segera Setor LHKPN Sebelum 31 Maret 2026

26 Maret 2026

Yaqut Kembali ke Rutan KPK, Penyidik Dalami Kasus Kuota Haji 2023-2024

25 Maret 2026
Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo. (Foto: Ainul Ghurri/Kabariku.com)

Pesan Nyepi KPK: Korupsi Berawal Dari Gagal Menahan Diri

19 Maret 2026

Waspada Penipuan Catut Deputi KPK via WhatsApp, Masyarakat Diminta Tak Merespons

18 Maret 2026
Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo saat dimintai keterangan awak media di Gedung Merah Putih KPK. (Foto: Ainul Ghurri/Kabariku)

KPK Ingatkan ASN Soal Modus THR: Minta Hadiah Lebaran Bisa Berujung Pidana

17 Maret 2026
Post Selanjutnya
Kondisi TPS Pasar Caringin Bandung usai disegel pihak Kementerian Lingkungan Hidup

Kementerian Lingkungan Hidup Segel TPS Pasar Caringin Bandung

Presiden RI Prabowo Subianto menyambut kunjungan kenegaraan Presiden Turki Recep Tayyip Erdogan di Pangkalan TNI AU Halim Perdanakusuma, Jakarta, Selasa malam (11/2/2025)/Dok TNI AU

Kunjungan Kenegaraan Presiden Turki Erdogan: Inilah Sambutan Hangat Presiden Prabowo dan Rakyat Indonesia

Discussion about this post

KabarTerbaru

ilustrasi

Tak Ada Sosialisme Indonesia Tanpa Hilirisasi dan Industrialisasi

28 Maret 2026

Skema MBG 5 Hari Tunggu Keputusan Prabowo, Fokus Kualitas dan Hemat Anggaran 40 Triliun

28 Maret 2026

Pemkab Bogor WFH Tiap Jumat, Rudy Susmanto Tekankan Hemat Energi di Tengah Krisis Global

27 Maret 2026
Timnas Indonesia menang 4-0 atas Saint Kitts. Beckham Putra brace di debut John Herdman.(Foto:Istimewa)

Pesta Gol di GBK! Timnas Indonesia Bungkam Saint Kitts and Nevis 4-0 pada FIFA Series 2026

27 Maret 2026

Operasi Ketupat 2026 Resmi Ditutup, Korlantas Lanjut Pengamanan Arus Balik Lewat KRYD

27 Maret 2026

KPK Tegaskan Pengalihan Tahanan Yaqut Diputuskan Kolektif, SIAGA 98: Sah Sesuai KUHAP

27 Maret 2026

Beri Layanan Gratis, BAZNAS RI Siagakan 21 Pos Mudik pada Arus Balik Lebaran 2026

27 Maret 2026

KontraS Ungkap Kondisi Andrie Yunus Usai Operasi 4 Jam, RSCM Temukan Iskemia

26 Maret 2026
Baznas RI Pastikan Pelayanan Pemudik Optimal Lewat Kunjungan ke Limbangan

Ketua Badan Amil Zakat Nasional Tinjau Posko Mudik di Limbangan Garut, Pastikan Layanan Optimal bagi Pemudik

26 Maret 2026

Seskab Teddy Ungkap Presiden Prabowo Telepon Presiden Palestina: Momen Idulfitri Pererat Solidaritas

25 Maret 2026

Kabar Terpopuler

  • Taman Yu Yuan (Yu Yuan Garden) dan Polisi Shanghai

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Longsor di Bungbulang Garut: Satu Meninggal, Akses Jalan Terputus

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Bu Guru Salsa yang Viral karena Video Syur, Kini Bahagia Dinikahi Duda PNS

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Perjalanan Karier Brigjen TNI Dwi Sasongko, Penerima Adhi Makayasa1998 Butuh 16 Tahun Raih Pangkat Letkol

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Presiden Prabowo Terkesan Latar “Criminal Mind” Bossman, Sebut Relevan bagi KPK

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Jarang Terungkap, Inilah Orang Tua dan Tiga Saudara Kandung Menlu Sugiono Beserta Pekerjaannya

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Mengenal Tujuh  Anak Try Sutrisno: Dari Jenderal, Dosen, hingga Psikolog di Amerika Serikat

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
Kabariku

Kabariku.com diterbitkan PT. Mega Nusantara Group dan telah diverifikasi Dewan Pers dengan Sertifikat Nomor: 1400/DP-Verifikasi/K/VIII/2025

Kabariku

SOROTMERAHPUTIH.COM BERITAGEOTHERMAL.COM

  • Redaksi
  • Kode Etik
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy

© 2025 Kabariku.com

Tidak ada hasil
View All Result
  • Home
  • News
    • Nasional
    • Internasional
  • Dwi Warna
  • Catatan Komisaris
  • Kabar Istana
  • Kabar Kabinet
  • Kabar Daerah
  • Hukum
  • Politik
  • Opini
  • Artikel
  • Lainnya
    • Seni Budaya
    • Kabar Peristiwa
    • Pendidikan
    • Teknologi
    • Ekonomi
    • Kesehatan
    • Olahraga
    • Hiburan
    • Pariwisata
    • Bisnis
    • Profile
    • Pembangunan

© 2025 Kabariku.com