• Redaksi
  • Kode Etik
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy
Jumat, Maret 20, 2026
Kabariku
Advertisement
  • Home
  • News
    • Nasional
    • Internasional
  • Dwi Warna
  • Catatan Komisaris
  • Kabar Istana
  • Kabar Kabinet
  • Kabar Daerah
  • Hukum
  • Politik
  • Opini
  • Artikel
  • Lainnya
    • Seni Budaya
    • Kabar Peristiwa
    • Pendidikan
    • Teknologi
    • Ekonomi
    • Kesehatan
    • Olahraga
    • Hiburan
    • Pariwisata
    • Bisnis
    • Profile
    • Pembangunan
Tidak ada hasil
View All Result
Kabariku
  • Home
  • News
    • Nasional
    • Internasional
  • Dwi Warna
  • Catatan Komisaris
  • Kabar Istana
  • Kabar Kabinet
  • Kabar Daerah
  • Hukum
  • Politik
  • Opini
  • Artikel
  • Lainnya
    • Seni Budaya
    • Kabar Peristiwa
    • Pendidikan
    • Teknologi
    • Ekonomi
    • Kesehatan
    • Olahraga
    • Hiburan
    • Pariwisata
    • Bisnis
    • Profile
    • Pembangunan
Tidak ada hasil
View All Result
Kabariku
Tidak ada hasil
View All Result
  • Home
  • News
  • Dwi Warna
  • Kabar Peristiwa
  • Hukum
  • Kabar Istana
  • Politik
  • Profile
  • Opini
  • Olahraga
  • Pendidikan
  • Ekonomi
  • Kesehatan
  • Seni Budaya
  • Pariwisata
  • Hiburan
  • Teknologi
Home Dwi Warna

Aksesi Indonesia ke OECD: KPK Dorong Penerapan PANCEK untuk Swasta

Tresyana Bulan oleh Tresyana Bulan
12 Februari 2025
di Dwi Warna
A A
0
KPK Dorong Penerapan PANCEK untuk Swasta dalam Lokakarya dan Diskusi Teknis Konvensi Anti Penyuapan OECD

KPK Dorong Penerapan PANCEK untuk Swasta dalam Lokakarya dan Diskusi Teknis Konvensi Anti Penyuapan OECD (dok KPK)

ShareSendShare ShareShare

Jakarta, Kabariku – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menegaskan komitmennya dalam mencegah korupsi di sektor swasta melalui penerapan Panduan Cegah Korupsi (PANCEK).

Inisiatif ini merupakan bagian dari upaya aktif KPK dalam mempercepat aksesi Indonesia kedalam keanggotaan Organization for Economic Co-operation and Development (OECD), sekaligus memperkuat tata kelola bisnis yang transparan dan berintegritas.

Informasi Layanan Publik Informasi Layanan Publik Informasi Layanan Publik

Direktur Antikorupsi Badan Usaha (AKBU) KPK, Aminudin, dalam Lokakarya dan Diskusi Teknis Konvensi Anti Penyuapan OECD bertajuk “Integritas dalam Transaksi Bisnis: Menciptakan Kesetaraan dan Menjaga Persaingan Bisnis yang Sehat” di Jakarta, Selasa (11/02/2025), menuturkan bahwa berdasarkan data KPK sejak 2002 sampai Desember 2024, kasus tindak pidana korupsi yang melibatkan pihak swasta mendominasi dengan total 468 kasus.

RelatedPosts

Pesan Nyepi KPK: Korupsi Berawal Dari Gagal Menahan Diri

Waspada Penipuan Catut Deputi KPK via WhatsApp, Masyarakat Diminta Tak Merespons

KPK Ingatkan ASN Soal Modus THR: Minta Hadiah Lebaran Bisa Berujung Pidana

Sementara jenis tindak pidana yang paling banyak terjadi adalah penyuapan, dengan total 1.052 kasus.

“Tentunya sesuai undang-undang hukum yang ada, private sector ini terlibat karena ada peran dari regulator atau penyelenggara negara. Fakta ini menunjukkan bahwa pencegahan tindak pidana korupsi di kalangan pelaku usaha juga menjadi sangat penting dan mendesak untuk dilakukan,” ujar Aminudin.

Terlebih, Aminudin melanjutkan, kondisi regulasi yang sering berubah, birokrasi yang berbelit, serta sistem hukum yang tidak konsisten, turut menjadi faktor pendorong bagi pelaku usaha melakukan suap.

Oleh karena itu, KPK berupaya memberikan solusi dengan memperkuat inisiatif antikorupsi melalui PANCEK.

Panduan Cegah Korupsi untuk Dunia Usaha

PANCEK merupakan panduan yang dikembangkan oleh KPK sebagai upaya pencegahan korupsi di sektor swasta.

Panduan ini berisi informasi mengenai instrumen hukum tentang korupsi, perencanaan pelaksanaan dan evaluasi pencegahan di perusahaan, pengaturan kontribusi dan donasi politik, hingga mekanisme pelaporan indikasi korupsi ke aparat penegak hukum, yang dapat diadopsi sesuai kebutuhan perusahaan.

Baca Juga  Tahanan Korupsi Meningkat, KPK Tambah Kapasitas Rutan di Mako Puspomal TNI

PANCEK bersifat sukarela, gratis, dan tidak memerlukan sertifikasi. Pelaku usaha hanya perlu menekankan pentingnya komitmen korporasi dalam membangun integritas bisnis.

PANCEK dapat diakses melalui platform digital www.jaga.id dan telah tersedia dalam tiga bahasa asing, yakni Inggris, Jepang, dan Mandarin, guna memperluas jangkauan serta mempermudah implementasi di kalangan pelaku usaha yang beroperasi secara internasional.

Dalam implementasinya, KPK juga telah menjalin kerja sama dengan Kamar Dagang dan Industri Indonesia (KADIN) melalui perpanjangan Memorandum of Understanding (MoU) pada 2021, yang menegaskan komitmen bersama dalam upaya pencegahan korupsi.

“Salah satu strategi yang diupayakan bersama KADIN, KPK mendorong pembentukan Komite Advokasi Nasional dan Komite Advokasi Daerah sebagai wadah diskusi antara regulator, pelaku usaha, akademisi, dan masyarakat sipil dalam upaya pencegahan korupsi. Jika terjadi deadlock, KPK melalui Direktorat AKBU akan hadir menjembatani penyelesaian isu yang tengah dihadapi pelaku usaha atau korporasi dengan penyelenggara negara terkait,” jelas Amin.

Kontribusi Pancek dalam Aksesi Indonesia ke OECD

Sebagai organisasi ekonomi internasional, OECD menuntut standar tinggi dalam tata kelola pemerintahan dan bisnis, termasuk dalam aspek transparansi serta pencegahan korupsi.

Implementasi Pancek sejalan dengan prinsip-prinsip OECD dalam pemberantasan suap dan praktik korupsi di dunia usaha.

Lebih dari sekadar dokumen panduan,  PANCEK bertujuan untuk membentuk budaya antikorupsi di sektor swasta, terutama di kalangan usaha menengah dan kecil yang belum memiliki akses mudah terhadap sertifikasi berbayar seperti SNI ISO 37001-2016.

Dengan mekanisme pemantauan yang fleksibel melalui uji petik, KPK memastikan bahwa penerapan PANCEK tidak hanya menjadi formalitas, tetapi benar-benar berdampak dalam pencegahan praktik penyuapan.

Langkah ini tidak hanya memperkuat kepatuhan bisnis terhadap regulasi nasional, tetapi juga menjadi landasan penting bagi Indonesia dalam mempercepat aksesi ke OECD dengan menunjukkan komitmen konkret terhadap standar global antikorupsi.

Baca Juga  Donasi Rp 200 Juta dari KORPRI KPK untuk Fasilitas Pendidikan di Banten

Dalam kesempatan yang sama, Wakil Ketua Dewan Pembina Indonesian Institute for Corporate Directorship (IICD), Erry Riyana Hardjapamekas, menyampaikan bahwa digitalisasi dapat dimanfaatkan untuk meningkatkan transparansi dan mendorong dunia bisnis yang lebih berintegritas.

Pasalnya, ia menambahkan tidak ada perusahaan yang secara sukarela terlibat dalam praktik suap, kecuali jika ada tekanan atau kondisi yang memaksa.

Oleh karena itu, membangun integritas harus menjadi upaya bersama yang melibatkan berbagai pihak dalam menegakkan etika bisnis agar tidak terjerumus pada perilaku koruptif.

“Persaingan dunia usaha yang sehat hanya dapat dicapai apabila seluruh pemangku kepentingan bersama-sama menanamkan nilai etika, salah satunya dengan mengedepankan transparansi dan memanfaatkan teknologi digital seperti PANCEK  dan e-katalog. Dengan digitalisasi, proses ini akan lebih efektif dan berdampak luas bagi dunia usaha,” tuturnya.

Sementara, Shinta W. Kamdani, perwakilan Asosiasi Pengusaha Indonesia (APINDO) menambahkan bahwa korupsi berdampak signifikan pada bisnis dalam tiga aspek utama, yaitu peningkatan biaya bisnis (cost of doing business), ketidakpastian regulasi (uncertainty), serta persaingan usaha yang tidak sehat (uneven level playing field).

“Kajian OECD menunjukkan bahwa korupsi dapat meningkatkan 10 persen cost of doing business di sektor seperti infrastruktur dan pengadaan. Inflated project cost akibat korupsi dapat mencapai 5-20% di atas harga normal. Selain itu, 57% bisnis yang disurvei menyebut korupsi sebagai hambatan utama investasi,” ungkap Shinta.

Keberadaan PANCEK diharapkan dapat membantu perusahaan mengadopsi sistem manajemen antikorupsi yang efektif.

PANCEK juga dapat dimanfaatkan untuk memperkuat transparansi bisnis, guna memastikan persaingan bisnis yang sehat dan berintegritas serta menciptakan iklim usaha yang bersih dan kompetitif.***

Jangan lupa, Ikuti Update Berita menarik dari kabariku.com dan klik follow akun Google News Kabariku dan Channel WhatsApp Kabariku.com

Tags: #MerahPutihTegakBerdiriKomisi Pemberantasan KorupsiKPKLokakarya dan Diskusi Teknis Konvensi Anti Penyuapan OECDPenerapan PANCEK untuk Swasta
ShareSendShareSharePinTweet
ADVERTISEMENT
Post Sebelumnya

Daftar Lengkap 6 Tokoh yang Dilantik sebagai Staf Khusus Menhan, Termasuk Deddy Corbuzier, Simak Latar Belakangnya

Post Selanjutnya

Kementerian Lingkungan Hidup Segel TPS Pasar Caringin Bandung

RelatedPosts

Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo. (Foto: Ainul Ghurri/Kabariku.com)

Pesan Nyepi KPK: Korupsi Berawal Dari Gagal Menahan Diri

19 Maret 2026

Waspada Penipuan Catut Deputi KPK via WhatsApp, Masyarakat Diminta Tak Merespons

18 Maret 2026
Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo saat dimintai keterangan awak media di Gedung Merah Putih KPK. (Foto: Ainul Ghurri/Kabariku)

KPK Ingatkan ASN Soal Modus THR: Minta Hadiah Lebaran Bisa Berujung Pidana

17 Maret 2026
Gus Alex resmi mengenakan rompi tahanan KPK dengan tangan diborgol. (Foto: Ainul Ghurri/Kabariku)

Gus Alex Resmi Ditahan KPK Dalam Kasus Dugaan Korupsi Kuota Haji

17 Maret 2026
dok KPK

Jaga Marwah Pelayanan: KPK Larang Pejabat Gunakan Mobil Dinas untuk Mudik Lebaran 2026

17 Maret 2026
dok KPK

KPK Sita Uang SGD78 Ribu dan Mobil Terkait Kasus Suap Impor di Bea Cukai

16 Maret 2026
Post Selanjutnya
Kondisi TPS Pasar Caringin Bandung usai disegel pihak Kementerian Lingkungan Hidup

Kementerian Lingkungan Hidup Segel TPS Pasar Caringin Bandung

Presiden RI Prabowo Subianto menyambut kunjungan kenegaraan Presiden Turki Recep Tayyip Erdogan di Pangkalan TNI AU Halim Perdanakusuma, Jakarta, Selasa malam (11/2/2025)/Dok TNI AU

Kunjungan Kenegaraan Presiden Turki Erdogan: Inilah Sambutan Hangat Presiden Prabowo dan Rakyat Indonesia

Discussion about this post

KabarTerbaru

Jelang Lebaran, Musibah Kebakaran di Garut, Yuda Puja Turnawan Serahkan Bantuan untuk Korban

20 Maret 2026

Prabowo Menjawab: Penyiraman Air Keras Aktivis KontraS Tindakan Terorisme, Negara Janji Usut Tuntas

20 Maret 2026

Matinya Seorang Lelaki Sholeh

20 Maret 2026
Lapas Pemuda Tangerang berikan remisi Nyepi 2026 kepada 6 narapidana Hindu.(Istimewa)

Jelang Nyepi 2026, 6 WBP Hindu di Lapas Pemuda Tangerang Dapat Remisi Khusus

20 Maret 2026

Pemerintah Tetapkan 1 Syawal 1447 Hijriah Jatuh pada Sabtu, 21 Maret 2026

19 Maret 2026

Momen Prabowo-Megawati Bertemu di Istana Merdeka Jelang Idulfitri 1447 H

19 Maret 2026
Foto : Istimewa

Forum Sipil: Meski Libatkan Oknum TNI, Kasus Air Keras Aktivis KontraS Harus Diproses di Hukum Sipil

19 Maret 2026

Arus Mudik Garut Terus Meningkat, Kasatlantas: One Way Situasional Prioritaskan Keselamatan

19 Maret 2026

Mensesneg Sampaikan Arahan Presiden: Kabinet Diminta Rayakan Lebaran Tak Berlebihan

19 Maret 2026

Seskab Teddy Pastikan KA Kerakyatan: Tarif Turun, Layanan Mudik 2026 Meningkat

19 Maret 2026

Kabar Terpopuler

  • Petugas mengevakuasi korban meninggal dalam bencana longsor di Bungbulang Garut (Dok. BPBD Garut)

    Longsor di Bungbulang Garut: Satu Meninggal, Akses Jalan Terputus

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • AMPPIBI Apresiasi Kejaksaan Tinggi Jawa Barat Tetapkan Empat Tersangka Baru Korupsi Dana BOS Mts di Kanwil Kementerian Agama Provinsi Jawa Barat

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Bu Guru Salsa yang Viral karena Video Syur, Kini Bahagia Dinikahi Duda PNS

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Ditutup Sepihak, Pengelola Balong Cafe Gugat Pemilik Lahan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Perjalanan Karier Brigjen TNI Dwi Sasongko, Penerima Adhi Makayasa1998 Butuh 16 Tahun Raih Pangkat Letkol

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Mengenal Tujuh  Anak Try Sutrisno: Dari Jenderal, Dosen, hingga Psikolog di Amerika Serikat

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Sukma Hidayat Kecam Penyiraman Air Keras Andrie Yunus, Singgung Kasus Novel Baswedan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
Kabariku

Kabariku.com diterbitkan PT. Mega Nusantara Group dan telah diverifikasi Dewan Pers dengan Sertifikat Nomor: 1400/DP-Verifikasi/K/VIII/2025

Kabariku

SOROTMERAHPUTIH.COM BERITAGEOTHERMAL.COM

  • Redaksi
  • Kode Etik
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy

© 2025 Kabariku.com

Tidak ada hasil
View All Result
  • Home
  • News
    • Nasional
    • Internasional
  • Dwi Warna
  • Catatan Komisaris
  • Kabar Istana
  • Kabar Kabinet
  • Kabar Daerah
  • Hukum
  • Politik
  • Opini
  • Artikel
  • Lainnya
    • Seni Budaya
    • Kabar Peristiwa
    • Pendidikan
    • Teknologi
    • Ekonomi
    • Kesehatan
    • Olahraga
    • Hiburan
    • Pariwisata
    • Bisnis
    • Profile
    • Pembangunan

© 2025 Kabariku.com