• Redaksi
  • Kode Etik
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy
Kamis, September 18, 2025
Kabariku
Advertisement
  • Home
  • News
    • Daerah
    • Nasional
    • Internasional
  • Catatan Komisaris
  • Kabar Istana
  • Kabar Kabinet
  • Dwi Warna
  • Hukum
  • Politik
  • Seni Budaya
  • Opini
  • Lainnya
    • Artikel
    • Kabar Peristiwa
    • Pendidikan
    • Teknologi
    • Ekonomi
    • Kesehatan
    • Olahraga
    • Hiburan
    • Pariwisata
    • Bisnis
    • Tokoh
    • Pembangunan
Tidak ada hasil
View All Result
Kabariku
  • Home
  • News
    • Daerah
    • Nasional
    • Internasional
  • Catatan Komisaris
  • Kabar Istana
  • Kabar Kabinet
  • Dwi Warna
  • Hukum
  • Politik
  • Seni Budaya
  • Opini
  • Lainnya
    • Artikel
    • Kabar Peristiwa
    • Pendidikan
    • Teknologi
    • Ekonomi
    • Kesehatan
    • Olahraga
    • Hiburan
    • Pariwisata
    • Bisnis
    • Tokoh
    • Pembangunan
Tidak ada hasil
View All Result
Kabariku
Tidak ada hasil
View All Result
  • Home
  • News
  • Dwi Warna
  • Kabar Peristiwa
  • Hukum
  • Kabar Istana
  • Politik
  • Tokoh
  • Opini
  • Olahraga
  • Pendidikan
  • Ekonomi
  • Kesehatan
  • Seni Budaya
  • Pariwisata
  • Hiburan
  • Teknologi
Home Dwi Warna

Aksesi Indonesia ke OECD: KPK Dorong Penerapan PANCEK untuk Swasta

Tresyana Bulan oleh Tresyana Bulan
12 Februari 2025
di Dwi Warna
A A
0
KPK Dorong Penerapan PANCEK untuk Swasta dalam Lokakarya dan Diskusi Teknis Konvensi Anti Penyuapan OECD

KPK Dorong Penerapan PANCEK untuk Swasta dalam Lokakarya dan Diskusi Teknis Konvensi Anti Penyuapan OECD (dok KPK)

ShareSendShare ShareShare

Jakarta, Kabariku – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menegaskan komitmennya dalam mencegah korupsi di sektor swasta melalui penerapan Panduan Cegah Korupsi (PANCEK).

Inisiatif ini merupakan bagian dari upaya aktif KPK dalam mempercepat aksesi Indonesia kedalam keanggotaan Organization for Economic Co-operation and Development (OECD), sekaligus memperkuat tata kelola bisnis yang transparan dan berintegritas.

Advertisement. Scroll to continue reading.

Direktur Antikorupsi Badan Usaha (AKBU) KPK, Aminudin, dalam Lokakarya dan Diskusi Teknis Konvensi Anti Penyuapan OECD bertajuk “Integritas dalam Transaksi Bisnis: Menciptakan Kesetaraan dan Menjaga Persaingan Bisnis yang Sehat” di Jakarta, Selasa (11/02/2025), menuturkan bahwa berdasarkan data KPK sejak 2002 sampai Desember 2024, kasus tindak pidana korupsi yang melibatkan pihak swasta mendominasi dengan total 468 kasus.

RelatedPosts

“Benar-Benar Kompetisi”: KPK Ajak Generasi Digital Suarakan Antikorupsi Lewat Karya Kreatif

KPK Periksa Eks Sekjen Kemenag Nizar Ali Terkait Dugaan Korupsi Kuota Haji

KPK Isyaratkan Mantan Menteri Agama Diduga Terima Aliran Dana Kasus Kuota Haji

Sementara jenis tindak pidana yang paling banyak terjadi adalah penyuapan, dengan total 1.052 kasus.

“Tentunya sesuai undang-undang hukum yang ada, private sector ini terlibat karena ada peran dari regulator atau penyelenggara negara. Fakta ini menunjukkan bahwa pencegahan tindak pidana korupsi di kalangan pelaku usaha juga menjadi sangat penting dan mendesak untuk dilakukan,” ujar Aminudin.

Terlebih, Aminudin melanjutkan, kondisi regulasi yang sering berubah, birokrasi yang berbelit, serta sistem hukum yang tidak konsisten, turut menjadi faktor pendorong bagi pelaku usaha melakukan suap.

Oleh karena itu, KPK berupaya memberikan solusi dengan memperkuat inisiatif antikorupsi melalui PANCEK.

Panduan Cegah Korupsi untuk Dunia Usaha

PANCEK merupakan panduan yang dikembangkan oleh KPK sebagai upaya pencegahan korupsi di sektor swasta.

Panduan ini berisi informasi mengenai instrumen hukum tentang korupsi, perencanaan pelaksanaan dan evaluasi pencegahan di perusahaan, pengaturan kontribusi dan donasi politik, hingga mekanisme pelaporan indikasi korupsi ke aparat penegak hukum, yang dapat diadopsi sesuai kebutuhan perusahaan.

Baca Juga  KPK Limpahkan Perkara Sarimuda Dirut PT Sriwijaya Mandiri Sumsel ke Pengadilan Tipikor

PANCEK bersifat sukarela, gratis, dan tidak memerlukan sertifikasi. Pelaku usaha hanya perlu menekankan pentingnya komitmen korporasi dalam membangun integritas bisnis.

PANCEK dapat diakses melalui platform digital www.jaga.id dan telah tersedia dalam tiga bahasa asing, yakni Inggris, Jepang, dan Mandarin, guna memperluas jangkauan serta mempermudah implementasi di kalangan pelaku usaha yang beroperasi secara internasional.

Dalam implementasinya, KPK juga telah menjalin kerja sama dengan Kamar Dagang dan Industri Indonesia (KADIN) melalui perpanjangan Memorandum of Understanding (MoU) pada 2021, yang menegaskan komitmen bersama dalam upaya pencegahan korupsi.

“Salah satu strategi yang diupayakan bersama KADIN, KPK mendorong pembentukan Komite Advokasi Nasional dan Komite Advokasi Daerah sebagai wadah diskusi antara regulator, pelaku usaha, akademisi, dan masyarakat sipil dalam upaya pencegahan korupsi. Jika terjadi deadlock, KPK melalui Direktorat AKBU akan hadir menjembatani penyelesaian isu yang tengah dihadapi pelaku usaha atau korporasi dengan penyelenggara negara terkait,” jelas Amin.

Kontribusi Pancek dalam Aksesi Indonesia ke OECD

Sebagai organisasi ekonomi internasional, OECD menuntut standar tinggi dalam tata kelola pemerintahan dan bisnis, termasuk dalam aspek transparansi serta pencegahan korupsi.

Implementasi Pancek sejalan dengan prinsip-prinsip OECD dalam pemberantasan suap dan praktik korupsi di dunia usaha.

Lebih dari sekadar dokumen panduan,  PANCEK bertujuan untuk membentuk budaya antikorupsi di sektor swasta, terutama di kalangan usaha menengah dan kecil yang belum memiliki akses mudah terhadap sertifikasi berbayar seperti SNI ISO 37001-2016.

Dengan mekanisme pemantauan yang fleksibel melalui uji petik, KPK memastikan bahwa penerapan PANCEK tidak hanya menjadi formalitas, tetapi benar-benar berdampak dalam pencegahan praktik penyuapan.

Langkah ini tidak hanya memperkuat kepatuhan bisnis terhadap regulasi nasional, tetapi juga menjadi landasan penting bagi Indonesia dalam mempercepat aksesi ke OECD dengan menunjukkan komitmen konkret terhadap standar global antikorupsi.

Baca Juga  KPK-Kejagung Gandeng UNODC Susun Standar Nasional Pemeliharaan Barang Bukti dan Aset Sitaan

Dalam kesempatan yang sama, Wakil Ketua Dewan Pembina Indonesian Institute for Corporate Directorship (IICD), Erry Riyana Hardjapamekas, menyampaikan bahwa digitalisasi dapat dimanfaatkan untuk meningkatkan transparansi dan mendorong dunia bisnis yang lebih berintegritas.

Pasalnya, ia menambahkan tidak ada perusahaan yang secara sukarela terlibat dalam praktik suap, kecuali jika ada tekanan atau kondisi yang memaksa.

Oleh karena itu, membangun integritas harus menjadi upaya bersama yang melibatkan berbagai pihak dalam menegakkan etika bisnis agar tidak terjerumus pada perilaku koruptif.

“Persaingan dunia usaha yang sehat hanya dapat dicapai apabila seluruh pemangku kepentingan bersama-sama menanamkan nilai etika, salah satunya dengan mengedepankan transparansi dan memanfaatkan teknologi digital seperti PANCEK  dan e-katalog. Dengan digitalisasi, proses ini akan lebih efektif dan berdampak luas bagi dunia usaha,” tuturnya.

Sementara, Shinta W. Kamdani, perwakilan Asosiasi Pengusaha Indonesia (APINDO) menambahkan bahwa korupsi berdampak signifikan pada bisnis dalam tiga aspek utama, yaitu peningkatan biaya bisnis (cost of doing business), ketidakpastian regulasi (uncertainty), serta persaingan usaha yang tidak sehat (uneven level playing field).

“Kajian OECD menunjukkan bahwa korupsi dapat meningkatkan 10 persen cost of doing business di sektor seperti infrastruktur dan pengadaan. Inflated project cost akibat korupsi dapat mencapai 5-20% di atas harga normal. Selain itu, 57% bisnis yang disurvei menyebut korupsi sebagai hambatan utama investasi,” ungkap Shinta.

Keberadaan PANCEK diharapkan dapat membantu perusahaan mengadopsi sistem manajemen antikorupsi yang efektif.

PANCEK juga dapat dimanfaatkan untuk memperkuat transparansi bisnis, guna memastikan persaingan bisnis yang sehat dan berintegritas serta menciptakan iklim usaha yang bersih dan kompetitif.***

Jangan lupa, Ikuti Update Berita menarik dari kabariku.com dan klik follow akun Google News Kabariku dan Channel WhatsApp Kabariku.com

Tags: #MerahPutihTegakBerdiriKomisi Pemberantasan KorupsiKPKLokakarya dan Diskusi Teknis Konvensi Anti Penyuapan OECDPenerapan PANCEK untuk Swasta
ShareSendShareSharePinTweet
ADVERTISEMENT
Post Sebelumnya

Daftar Lengkap 6 Tokoh yang Dilantik sebagai Staf Khusus Menhan, Termasuk Deddy Corbuzier, Simak Latar Belakangnya

Post Selanjutnya

Kementerian Lingkungan Hidup Segel TPS Pasar Caringin Bandung

RelatedPosts

Benar-Benar Kopetisi

“Benar-Benar Kompetisi”: KPK Ajak Generasi Digital Suarakan Antikorupsi Lewat Karya Kreatif

16 September 2025
Gedung Merah Putih KPK, Jakarta

KPK Periksa Eks Sekjen Kemenag Nizar Ali Terkait Dugaan Korupsi Kuota Haji

12 September 2025
Gedung KPK/KPK

KPK Isyaratkan Mantan Menteri Agama Diduga Terima Aliran Dana Kasus Kuota Haji

11 September 2025
Pelaksana Tugas Deputi Penindakan dan Eksekusi Komisi Pemberantasan Korupsi Asep Guntur Rahayu (kiri) memberikan keterangan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta/KPK

KPK Ungkap Dugaan Peran Staf PBNU dalam Skandal Kuota Haji 2023–2024

11 September 2025
ruang konpers Gedung Merah Putih KPK

KPK Tahan Ketua Kadin Kaltim Dayang Donna Tersangka Suap Izin Tambang

10 September 2025
Gedung Merah Putih KPK

KPK Tetapkan 3 Tersangka Kasus Gratifikasi Pengadaan Katalis PT Pertamina

9 September 2025
Post Selanjutnya
Kondisi TPS Pasar Caringin Bandung usai disegel pihak Kementerian Lingkungan Hidup

Kementerian Lingkungan Hidup Segel TPS Pasar Caringin Bandung

Presiden RI Prabowo Subianto menyambut kunjungan kenegaraan Presiden Turki Recep Tayyip Erdogan di Pangkalan TNI AU Halim Perdanakusuma, Jakarta, Selasa malam (11/2/2025)/Dok TNI AU

Kunjungan Kenegaraan Presiden Turki Erdogan: Inilah Sambutan Hangat Presiden Prabowo dan Rakyat Indonesia

Discussion about this post

KabarTerbaru

21 Peserta Calon Anggota Komisi Yudisial 2025-2030 Rampungkan Tes Wawancara, Berikut Daftarnya

18 September 2025

Untuk Perkuat Kapasitas Legal Drafter dalam Pembentukan Peraturan, Kemhan Gelar FGD

18 September 2025

Kehadiran Afriansyah Noor sebagai Wakil Menteri Ketenagakerjaan Akan Perkuat Program Kemnaker

18 September 2025

Menko AHY Serahkan Sertipikat Tanah untuk Rakyat di Bengkulu

18 September 2025
Bupati Mamasa, Welem Sambolangi menghadiri Launching Program Pupuk Gratis tahun 2025 di Kecamatan Tandukkalua

Launching Pupuk Gratis, Bupati Mamasa Tegaskan Bukan Janji Politik Tapi Program Nyata Pemerintah

18 September 2025
Ketua Baleg DPR RI, Bob Hasan

Bob Hasan: Baleg DPR Pastikan RUU Perampasan Aset Masuk Prolegnas Prioritas 2025

18 September 2025

Fatwa Perpajakan Sesuai Ketentuan Syar’i dan Berkeadilan Akan Dibahas di Munas MUI 2025

18 September 2025

Kehadiran Kementerian Haji dan Umrah Butuh Pembuktian Penyelenggaraan Lebih Baik

18 September 2025

Wujud Kehadiran Negara pada Warganya, Kementerian Haji dan Umrah Dibentuk

18 September 2025

Kabar Terpopuler

  • Korwil Pendidikan Dibubarkan Bupati Garut, Tuai Pro Kontra

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Reshuffle Kabinet: ⁠Erick Thohir, Menpora Baru di Kabinet Merah Putih

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Rencana Reformasi Polri, SIAGA 98: Presiden Perlu Panggil Kompolnas

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Polri Profesional: Deretan Pati Polri Aktif Lulusan Akpol 1990-1996 Peraih Adhi Makayasa

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • SIAGA 98: Reformasi POLRI Harus Mengikuti Semangat Reformasi 1998

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Mengenal Tujuh  Anak Try Sutrisno: Dari Jenderal, Dosen, hingga Psikolog di Amerika Serikat

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Gaya Bahasa Politik Prabowo Menurut Pandangan Linguistik

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
Kabariku

Kabariku adalah media online yang menyajikan berita-berita dan informasi yang beragam serta mendalam. Kabariku hadir memberi manfaat lebih

Kabariku.com Terverifikasi Faktual Dewan Pers dan telah mendapatkan Sertifikat dengan nomor: 1400/DP-Verifikasi/K/VIII/2025

  • Redaksi
  • Kode Etik
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy

© 2024 Kabariku - partner by Sorot Merah Putih.

Tidak ada hasil
View All Result
  • Home
  • News
    • Daerah
    • Nasional
    • Internasional
  • Catatan Komisaris
  • Kabar Istana
  • Kabar Kabinet
  • Dwi Warna
  • Hukum
  • Politik
  • Seni Budaya
  • Opini
  • Lainnya
    • Artikel
    • Kabar Peristiwa
    • Pendidikan
    • Teknologi
    • Ekonomi
    • Kesehatan
    • Olahraga
    • Hiburan
    • Pariwisata
    • Bisnis
    • Tokoh
    • Pembangunan

© 2024 Kabariku - partner by Sorot Merah Putih.