• Redaksi
  • Kode Etik
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy
Senin, Juni 8, 2026
Kabariku
Advertisement
  • Home
  • News
    • Nasional
    • Internasional
  • Dwi Warna
  • Catatan Komisaris
  • Kabar Istana
  • Kabar Kabinet
  • Kabar Daerah
  • Hukum
  • Politik
  • Opini
  • Artikel
  • Lainnya
    • Seni Budaya
    • Kabar Peristiwa
    • Pendidikan
    • Teknologi
    • Ekonomi
    • Kesehatan
    • Olahraga
    • Hiburan
    • Pariwisata
    • Bisnis
    • Profile
    • Pembangunan
Tidak ada hasil
View All Result
Kabariku
  • Home
  • News
    • Nasional
    • Internasional
  • Dwi Warna
  • Catatan Komisaris
  • Kabar Istana
  • Kabar Kabinet
  • Kabar Daerah
  • Hukum
  • Politik
  • Opini
  • Artikel
  • Lainnya
    • Seni Budaya
    • Kabar Peristiwa
    • Pendidikan
    • Teknologi
    • Ekonomi
    • Kesehatan
    • Olahraga
    • Hiburan
    • Pariwisata
    • Bisnis
    • Profile
    • Pembangunan
Tidak ada hasil
View All Result
Kabariku
Tidak ada hasil
View All Result
  • Home
  • News
  • Dwi Warna
  • Kabar Peristiwa
  • Hukum
  • Kabar Istana
  • Politik
  • Profile
  • Opini
  • Olahraga
  • Pendidikan
  • Ekonomi
  • Kesehatan
  • Seni Budaya
  • Pariwisata
  • Hiburan
  • Teknologi
Home Dwi Warna

Aksesi Indonesia ke OECD: KPK Dorong Penerapan PANCEK untuk Swasta

Tresyana Bulan oleh Tresyana Bulan
12 Februari 2025
di Dwi Warna
A A
0
KPK Dorong Penerapan PANCEK untuk Swasta dalam Lokakarya dan Diskusi Teknis Konvensi Anti Penyuapan OECD

KPK Dorong Penerapan PANCEK untuk Swasta dalam Lokakarya dan Diskusi Teknis Konvensi Anti Penyuapan OECD (dok KPK)

ShareSendShare ShareShare

Jakarta, Kabariku – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menegaskan komitmennya dalam mencegah korupsi di sektor swasta melalui penerapan Panduan Cegah Korupsi (PANCEK).

Inisiatif ini merupakan bagian dari upaya aktif KPK dalam mempercepat aksesi Indonesia kedalam keanggotaan Organization for Economic Co-operation and Development (OECD), sekaligus memperkuat tata kelola bisnis yang transparan dan berintegritas.

Informasi Layanan Publik Informasi Layanan Publik Informasi Layanan Publik

Direktur Antikorupsi Badan Usaha (AKBU) KPK, Aminudin, dalam Lokakarya dan Diskusi Teknis Konvensi Anti Penyuapan OECD bertajuk “Integritas dalam Transaksi Bisnis: Menciptakan Kesetaraan dan Menjaga Persaingan Bisnis yang Sehat” di Jakarta, Selasa (11/02/2025), menuturkan bahwa berdasarkan data KPK sejak 2002 sampai Desember 2024, kasus tindak pidana korupsi yang melibatkan pihak swasta mendominasi dengan total 468 kasus.

RelatedPosts

Ruang Kelas, Ruang Integritas: KPK Ingatkan SPMB 2026/2027 Bebas Titipan dan Pungli

Silmy Karim Tersangka Kasus Izin Tinggal WNA, KPK Ungkap Kode “Malaikat” Sekali Klik Ada Harganya

KPK Angkut Porsche, Harley Davidson, dan Ducati dari Rumah Silmy Karim Usai Penggeledahan 5 Jam

Sementara jenis tindak pidana yang paling banyak terjadi adalah penyuapan, dengan total 1.052 kasus.

“Tentunya sesuai undang-undang hukum yang ada, private sector ini terlibat karena ada peran dari regulator atau penyelenggara negara. Fakta ini menunjukkan bahwa pencegahan tindak pidana korupsi di kalangan pelaku usaha juga menjadi sangat penting dan mendesak untuk dilakukan,” ujar Aminudin.

Terlebih, Aminudin melanjutkan, kondisi regulasi yang sering berubah, birokrasi yang berbelit, serta sistem hukum yang tidak konsisten, turut menjadi faktor pendorong bagi pelaku usaha melakukan suap.

Oleh karena itu, KPK berupaya memberikan solusi dengan memperkuat inisiatif antikorupsi melalui PANCEK.

Panduan Cegah Korupsi untuk Dunia Usaha

PANCEK merupakan panduan yang dikembangkan oleh KPK sebagai upaya pencegahan korupsi di sektor swasta.

Panduan ini berisi informasi mengenai instrumen hukum tentang korupsi, perencanaan pelaksanaan dan evaluasi pencegahan di perusahaan, pengaturan kontribusi dan donasi politik, hingga mekanisme pelaporan indikasi korupsi ke aparat penegak hukum, yang dapat diadopsi sesuai kebutuhan perusahaan.

Baca Juga  KPK Melalui 'e-LHKPN' Memudahkan PN atau WL Menyampaikan Laporan Kapan Saja dan Dari Mana Saja

PANCEK bersifat sukarela, gratis, dan tidak memerlukan sertifikasi. Pelaku usaha hanya perlu menekankan pentingnya komitmen korporasi dalam membangun integritas bisnis.

PANCEK dapat diakses melalui platform digital www.jaga.id dan telah tersedia dalam tiga bahasa asing, yakni Inggris, Jepang, dan Mandarin, guna memperluas jangkauan serta mempermudah implementasi di kalangan pelaku usaha yang beroperasi secara internasional.

Dalam implementasinya, KPK juga telah menjalin kerja sama dengan Kamar Dagang dan Industri Indonesia (KADIN) melalui perpanjangan Memorandum of Understanding (MoU) pada 2021, yang menegaskan komitmen bersama dalam upaya pencegahan korupsi.

“Salah satu strategi yang diupayakan bersama KADIN, KPK mendorong pembentukan Komite Advokasi Nasional dan Komite Advokasi Daerah sebagai wadah diskusi antara regulator, pelaku usaha, akademisi, dan masyarakat sipil dalam upaya pencegahan korupsi. Jika terjadi deadlock, KPK melalui Direktorat AKBU akan hadir menjembatani penyelesaian isu yang tengah dihadapi pelaku usaha atau korporasi dengan penyelenggara negara terkait,” jelas Amin.

Kontribusi Pancek dalam Aksesi Indonesia ke OECD

Sebagai organisasi ekonomi internasional, OECD menuntut standar tinggi dalam tata kelola pemerintahan dan bisnis, termasuk dalam aspek transparansi serta pencegahan korupsi.

Implementasi Pancek sejalan dengan prinsip-prinsip OECD dalam pemberantasan suap dan praktik korupsi di dunia usaha.

Lebih dari sekadar dokumen panduan,  PANCEK bertujuan untuk membentuk budaya antikorupsi di sektor swasta, terutama di kalangan usaha menengah dan kecil yang belum memiliki akses mudah terhadap sertifikasi berbayar seperti SNI ISO 37001-2016.

Dengan mekanisme pemantauan yang fleksibel melalui uji petik, KPK memastikan bahwa penerapan PANCEK tidak hanya menjadi formalitas, tetapi benar-benar berdampak dalam pencegahan praktik penyuapan.

Langkah ini tidak hanya memperkuat kepatuhan bisnis terhadap regulasi nasional, tetapi juga menjadi landasan penting bagi Indonesia dalam mempercepat aksesi ke OECD dengan menunjukkan komitmen konkret terhadap standar global antikorupsi.

Baca Juga  Festival Film Antikorupsi, KPK: Satu Dekade Berkarya, Berantas Korupsi Lewat Seni

Dalam kesempatan yang sama, Wakil Ketua Dewan Pembina Indonesian Institute for Corporate Directorship (IICD), Erry Riyana Hardjapamekas, menyampaikan bahwa digitalisasi dapat dimanfaatkan untuk meningkatkan transparansi dan mendorong dunia bisnis yang lebih berintegritas.

Pasalnya, ia menambahkan tidak ada perusahaan yang secara sukarela terlibat dalam praktik suap, kecuali jika ada tekanan atau kondisi yang memaksa.

Oleh karena itu, membangun integritas harus menjadi upaya bersama yang melibatkan berbagai pihak dalam menegakkan etika bisnis agar tidak terjerumus pada perilaku koruptif.

“Persaingan dunia usaha yang sehat hanya dapat dicapai apabila seluruh pemangku kepentingan bersama-sama menanamkan nilai etika, salah satunya dengan mengedepankan transparansi dan memanfaatkan teknologi digital seperti PANCEK  dan e-katalog. Dengan digitalisasi, proses ini akan lebih efektif dan berdampak luas bagi dunia usaha,” tuturnya.

Sementara, Shinta W. Kamdani, perwakilan Asosiasi Pengusaha Indonesia (APINDO) menambahkan bahwa korupsi berdampak signifikan pada bisnis dalam tiga aspek utama, yaitu peningkatan biaya bisnis (cost of doing business), ketidakpastian regulasi (uncertainty), serta persaingan usaha yang tidak sehat (uneven level playing field).

“Kajian OECD menunjukkan bahwa korupsi dapat meningkatkan 10 persen cost of doing business di sektor seperti infrastruktur dan pengadaan. Inflated project cost akibat korupsi dapat mencapai 5-20% di atas harga normal. Selain itu, 57% bisnis yang disurvei menyebut korupsi sebagai hambatan utama investasi,” ungkap Shinta.

Keberadaan PANCEK diharapkan dapat membantu perusahaan mengadopsi sistem manajemen antikorupsi yang efektif.

PANCEK juga dapat dimanfaatkan untuk memperkuat transparansi bisnis, guna memastikan persaingan bisnis yang sehat dan berintegritas serta menciptakan iklim usaha yang bersih dan kompetitif.***

Jangan lupa, Ikuti Update Berita menarik dari kabariku.com dan klik follow akun Google News Kabariku dan Channel WhatsApp Kabariku.com

Tags: #MerahPutihTegakBerdiriKomisi Pemberantasan KorupsiKPKLokakarya dan Diskusi Teknis Konvensi Anti Penyuapan OECDPenerapan PANCEK untuk Swasta
ShareSendShareSharePinTweet
Post Sebelumnya

Daftar Lengkap 6 Tokoh yang Dilantik sebagai Staf Khusus Menhan, Termasuk Deddy Corbuzier, Simak Latar Belakangnya

Post Selanjutnya

Kementerian Lingkungan Hidup Segel TPS Pasar Caringin Bandung

RelatedPosts

dok KPK

Ruang Kelas, Ruang Integritas: KPK Ingatkan SPMB 2026/2027 Bebas Titipan dan Pungli

7 Juni 2026

Silmy Karim Tersangka Kasus Izin Tinggal WNA, KPK Ungkap Kode “Malaikat” Sekali Klik Ada Harganya

6 Juni 2026
KPK mengangkut Porsche, Harley Davidson, Ducati, dan sejumlah kendaraan lainnya dari rumah Silmy Karim (Irfan/kabariku.com)

KPK Angkut Porsche, Harley Davidson, dan Ducati dari Rumah Silmy Karim Usai Penggeledahan 5 Jam

5 Juni 2026

KPK: Pancasila sebagai Pandu Pemberantasan Korupsi dan Fondasi Moral Pemerintahan yang Bersih

2 Juni 2026
Ilustrasi Lelang KPK - Kabariku.com

KPK Optimalkan Asset Recovery, 74 Lot Barang Rampasan Korupsi Dilelang Juni 2026

1 Juni 2026

KPK Fasilitasi Sholat Idul Adha bagi 52 Tahanan Muslim, Kunjungan Keluarga Dibuka 27 Mei

27 Mei 2026
Post Selanjutnya
Kondisi TPS Pasar Caringin Bandung usai disegel pihak Kementerian Lingkungan Hidup

Kementerian Lingkungan Hidup Segel TPS Pasar Caringin Bandung

Presiden RI Prabowo Subianto menyambut kunjungan kenegaraan Presiden Turki Recep Tayyip Erdogan di Pangkalan TNI AU Halim Perdanakusuma, Jakarta, Selasa malam (11/2/2025)/Dok TNI AU

Kunjungan Kenegaraan Presiden Turki Erdogan: Inilah Sambutan Hangat Presiden Prabowo dan Rakyat Indonesia

Discussion about this post

KabarTerbaru

Mengapa Dasco Tetap di DPR Saat Kursi Kabinet Terbuka Lebar?

7 Juni 2026
dok KPK

Ruang Kelas, Ruang Integritas: KPK Ingatkan SPMB 2026/2027 Bebas Titipan dan Pungli

7 Juni 2026

Korupsi MBG adalah Laku Nista

7 Juni 2026

20 Lembaga Lingkungan Siap Sukseskan Usulan Raperda Inisatif Pengelolaan Mata Air

7 Juni 2026

IPW Ungkap Propam Polri Periksa Eks Kapolda Kalbar Pipit Rismanto Terkait Kasus Korupsi Tambang

7 Juni 2026

Pemerintah Hormati Proses Hukum Silmy Karim, Presiden Prabowo Teken Surat Pemberhentian

7 Juni 2026

Informasi Penghentian Sementara Program MBG adalah Hoaks, Berikut Penjelasan BGN

7 Juni 2026

Komitmen Berantas Korupsi, Pemerintah Optimalkan Pengawasan Kementerian dan Lembaga

6 Juni 2026

Polri Resmikan Logo Layanan Polisi 110, Ini Makna dan Filosofi di Baliknya

6 Juni 2026

Komitmen Berantas Korupsi, Pemerintah Optimalkan Pengawasan Kementerian dan Lembaga

6 Juni 2026

Kabar Terpopuler

  • Kejagung menahan Dadan Hindayana, Lodewyk Pusung, dan Sony Sonjaya sehari setelah dicopot Presiden Prabowo.(Istimewa)

    Terbongkar! Alasan di Balik Pencopotan Dadan Hindayana Sebelum Akhirnya Ditahan Kejagung

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • FSP BUMN IRA Desak Danantara Evaluasi Pejabat BUMN yang Belum Tuntaskan Hak Pekerja

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Sempat Bantah Kena OTT, Kejagung Ungkap Sony Sonjaya Terafiliasi Tiga Yayasan hingga Intervensi Verifikasi SPPG

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Informasi Penghentian Sementara Program MBG adalah Hoaks, Berikut Penjelasan BGN

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Mengenal Tujuh  Anak Try Sutrisno: Dari Jenderal, Dosen, hingga Psikolog di Amerika Serikat

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • IPW Ungkap Propam Polri Periksa Eks Kapolda Kalbar Pipit Rismanto Terkait Kasus Korupsi Tambang

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Dugaan Jual Beli Titik Dapur MBG Diselidiki, Kejagung Periksa Sejumlah Pejabat BGN

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
Kabariku

Kabariku.com diterbitkan PT. Mega Nusantara Group dan telah diverifikasi Dewan Pers dengan Sertifikat Nomor: 1400/DP-Verifikasi/K/VIII/2025

Kabariku

SOROTMERAHPUTIH.COM BERITAGEOTHERMAL.COM

  • Redaksi
  • Kode Etik
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy

© 2025 Kabariku.com

Tidak ada hasil
View All Result
  • Home
  • News
    • Nasional
    • Internasional
  • Dwi Warna
  • Catatan Komisaris
  • Kabar Istana
  • Kabar Kabinet
  • Kabar Daerah
  • Hukum
  • Politik
  • Opini
  • Artikel
  • Lainnya
    • Seni Budaya
    • Kabar Peristiwa
    • Pendidikan
    • Teknologi
    • Ekonomi
    • Kesehatan
    • Olahraga
    • Hiburan
    • Pariwisata
    • Bisnis
    • Profile
    • Pembangunan

© 2025 Kabariku.com