Berdasarkan aturan ini, gaji PPPK pada tahun 2025 rata-rata mengalami kenaikan sampai Rp 200.000.Â
Hanya saja, Anda perlu tahu gaji disesuaikan golongan. Untuk golongan PPPK ini diatur dalam Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Permen PANRB) Nomor 72 Tahun 2020.
Mengutip Permen tersebut, golongan PPPK dibagi berdasarkan jenjang pendidikan, yakni:
SD: golongan I SMP sederajat: golongan IV SLTA/Diploma I/sederajat: golongan V Diploma II: golongan VI Diploma III: golongan VII Sarjana/Diploma IV: golongan IX Pascasarjana S2: golongan X Pascasarjana S3: golongan XI
Gaji Pokok PPPK 2025
Gaji pokok PPPK terendah mulai Rp 1,9 juta dan paling tinggi di atas Rp 7 juta.
Besaran ini bisa bertambah dari tunjangan. Berikut besaran gaji pokok yang…
Jangan lupa, Ikuti Update Berita menarik dari kabariku.com dan klik follow akun Google News Kabariku dan Channel WhatsApp Kabariku.com
Discussion about this post