• Redaksi
  • Kode Etik
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy
Minggu, Maret 29, 2026
Kabariku
Advertisement
  • Home
  • News
    • Nasional
    • Internasional
  • Dwi Warna
  • Catatan Komisaris
  • Kabar Istana
  • Kabar Kabinet
  • Kabar Daerah
  • Hukum
  • Politik
  • Opini
  • Artikel
  • Lainnya
    • Seni Budaya
    • Kabar Peristiwa
    • Pendidikan
    • Teknologi
    • Ekonomi
    • Kesehatan
    • Olahraga
    • Hiburan
    • Pariwisata
    • Bisnis
    • Profile
    • Pembangunan
Tidak ada hasil
View All Result
Kabariku
  • Home
  • News
    • Nasional
    • Internasional
  • Dwi Warna
  • Catatan Komisaris
  • Kabar Istana
  • Kabar Kabinet
  • Kabar Daerah
  • Hukum
  • Politik
  • Opini
  • Artikel
  • Lainnya
    • Seni Budaya
    • Kabar Peristiwa
    • Pendidikan
    • Teknologi
    • Ekonomi
    • Kesehatan
    • Olahraga
    • Hiburan
    • Pariwisata
    • Bisnis
    • Profile
    • Pembangunan
Tidak ada hasil
View All Result
Kabariku
Tidak ada hasil
View All Result
  • Home
  • News
  • Dwi Warna
  • Kabar Peristiwa
  • Hukum
  • Kabar Istana
  • Politik
  • Profile
  • Opini
  • Olahraga
  • Pendidikan
  • Ekonomi
  • Kesehatan
  • Seni Budaya
  • Pariwisata
  • Hiburan
  • Teknologi
Home News

Buntut Kasus DWP: dari 20 Personel 2 di Sanksi Demosi dan Penempatan Khusus, Nyatakan Banding

Tresyana Bulan oleh Tresyana Bulan
14 Januari 2025
di News
A A
0
Kabagpenum Divhumas Polri, Kombes Erdi Chaniago

Kabagpenum Divhumas Polri, Kombes Erdi Chaniago (dok Humas Polri)

ShareSendShare ShareShare

Jakarta, Kabariku – Polri telah menjatuhkan sanksi kepada 20 personel yang terlibat dalam kasus pemerasan terhadap warga negara Malaysia (WNA) yang menjadi penonton Djakarta Warehouse Project (DWP).

Kabagpenum Divhumas Polri, Kombes Erdi Chaniago, mengungkapkan bahwa sebelumnya 18 anggota Polri telah diproses dan menjalani sidang Komisi Kode Etik dan Profesi (KKEP).

Informasi Layanan Publik Informasi Layanan Publik Informasi Layanan Publik

Namun, hasil pemeriksaan lanjutan menunjukkan keterlibatan dua anggota lainnya. Kedua Polisi yang berinisial HK dan JA menjalani sidang di Gedung Promoter Polda Metro Jaya pada Senin, 13 Januari 2025.

RelatedPosts

Viral Video “Indonesia Kirim Bantuan Rudal untuk Iran”, Ini Fakta Sebenarnya

BGN: 1.528 SPPG Sempat Distop, Tren Kepatuhan SLHS Meningkat

Bela Negara Tak Harus Rumit: Bazar Murah PPATK Hadirkan Kebahagiaan Warga Cimpaeun

“Setelah dilakukan pendalaman kembali, ditetapkan pula dua terduga pelanggar yang terlibat dalam kasus DWP ini,” ujar Erdi, dikutip Selasa (14/1/2025).

Adapun keduanya dijatuhi sanksi berupa demosi dan penempatan khusus.

“Mutasi bersifat demosi selama delapan tahun ditempatkan di luar fungsi penegakan hukum (reserse) dan penempatan pada tempat khusus selama 30 hari,” kata dia.

Atas sanksi ini, kedua pelanggar menyatakan banding.

“Pelanggar menyatakan Banding,” kata dia.

Erdi menegaskan, Sidang Etik ini digelar sesuai dengan komitmen Polri yang akan menindak tegas kepada terduga pelanggar. Prosesmya juga dipantau oleh Kompolnas RI.

“Sesuai dengan komitmen Polri, terkait dengan penanganan kasus DWP 2024. Polri melalui Divpropam Polri telah menindak tegas kepada Terduga Pelanggar dengan menggelar Sidang Etik yang telah berlangsung selama beberapa hari ini secara simultan serta berkesinambungan yang segala prosesnya dipantau langsung oleh rekan-rekan dari Kompolnas,” pungkasnya.***

*Div Humas Polri

Red/K.101

Baca Juga  Soroti Investasi BUMN Telkomsel, MAKI Minta KPK Usut Penyimpangan Saham GoTo

Jangan lupa, Ikuti Update Berita menarik dari kabariku.com dan klik follow akun Google News Kabariku dan Channel WhatsApp Kabariku.com

Tags: Bagpenum Divhumas PolriKasus Pemerasan DWPpemerasan terhadap warga negara Malaysia
ShareSendShareSharePinTweet
ADVERTISEMENT
Post Sebelumnya

Amanat Pemerintah Jaga Integritas, Tiga Pejabat Eselon II KPK Dilantik sebagai Penjabat Bupati

Post Selanjutnya

Usai Diperiksa Inspektorat Daerah, Warga Laporkan Kades Padaluyu Cikadu ke Polres Cianjur

RelatedPosts

Viral Video “Indonesia Kirim Bantuan Rudal untuk Iran”, Ini Fakta Sebenarnya

29 Maret 2026
Ilustrasi

BGN: 1.528 SPPG Sempat Distop, Tren Kepatuhan SLHS Meningkat

29 Maret 2026

Bela Negara Tak Harus Rumit: Bazar Murah PPATK Hadirkan Kebahagiaan Warga Cimpaeun

29 Maret 2026
Sandri Rumanama soroti ketimpangan Maluku dalam Halal Bihalal Pemuda Timur,(Foto:Bemby/Kabariku)

Sandri Rumanama Angkat Ketimpangan Maluku dalam Halal Bihalal Pemuda Timur

29 Maret 2026

BNN Buru Jaringan Narkoba Internasional “Mami”, Gandeng DEA dan Polisi Kamboja

29 Maret 2026

Skema MBG 5 Hari Tunggu Keputusan Prabowo, Fokus Kualitas dan Hemat Anggaran 40 Triliun

28 Maret 2026
Post Selanjutnya
Warga Laporkan Kades Padaluyu Cikadu ke Polres Cianjur

Usai Diperiksa Inspektorat Daerah, Warga Laporkan Kades Padaluyu Cikadu ke Polres Cianjur

Barang bukti sekoper obat terlarang dari pengedar berstatus mahasiswa di Cianjur

Polisi Ringkus Mahasiswa Pengedar Narkoba di Cianjur, Barbuk 20 Ribu Butir Obat Terlarang?

Discussion about this post

KabarTerbaru

Warga Khawatir Dampak Eksplorasi Panas Bumi Papandayan Garut Ganggu Ekosistem dan Pertanian

29 Maret 2026

Viral Video “Indonesia Kirim Bantuan Rudal untuk Iran”, Ini Fakta Sebenarnya

29 Maret 2026
Ilustrasi

BGN: 1.528 SPPG Sempat Distop, Tren Kepatuhan SLHS Meningkat

29 Maret 2026

Bela Negara Tak Harus Rumit: Bazar Murah PPATK Hadirkan Kebahagiaan Warga Cimpaeun

29 Maret 2026

Presiden Pimpin Ratas Virtual, Seskab Teddy: Bahas Penyesuaian Kebijakan Ekonomi dan Energi

29 Maret 2026

Kunjungan Wisatawan ke Gunung Papandayan Meningkat saat Libur Lebaran 2026

29 Maret 2026
Sandri Rumanama soroti ketimpangan Maluku dalam Halal Bihalal Pemuda Timur,(Foto:Bemby/Kabariku)

Sandri Rumanama Angkat Ketimpangan Maluku dalam Halal Bihalal Pemuda Timur

29 Maret 2026

BNN Buru Jaringan Narkoba Internasional “Mami”, Gandeng DEA dan Polisi Kamboja

29 Maret 2026
dok KPK

KPK Imbau Kepala Daerah Evaluasi Penyalahgunaan Kendaraan Dinas saat Idulfitri 2026

28 Maret 2026

Presiden Pimpin Ratas Virtual, Seskab Teddy: Bahas Penyesuaian Kebijakan Ekonomi dan Energi

29 Maret 2026

Kabar Terpopuler

  • Taman Yu Yuan (Yu Yuan Garden) dan Polisi Shanghai

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Longsor di Bungbulang Garut: Satu Meninggal, Akses Jalan Terputus

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Bu Guru Salsa yang Viral karena Video Syur, Kini Bahagia Dinikahi Duda PNS

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • BNN Buru Jaringan Narkoba Internasional “Mami”, Gandeng DEA dan Polisi Kamboja

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Mengenal Tujuh  Anak Try Sutrisno: Dari Jenderal, Dosen, hingga Psikolog di Amerika Serikat

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Perjalanan Karier Brigjen TNI Dwi Sasongko, Penerima Adhi Makayasa1998 Butuh 16 Tahun Raih Pangkat Letkol

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Presiden Prabowo Terkesan Latar “Criminal Mind” Bossman, Sebut Relevan bagi KPK

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
Kabariku

Kabariku.com diterbitkan PT. Mega Nusantara Group dan telah diverifikasi Dewan Pers dengan Sertifikat Nomor: 1400/DP-Verifikasi/K/VIII/2025

Kabariku

SOROTMERAHPUTIH.COM BERITAGEOTHERMAL.COM

  • Redaksi
  • Kode Etik
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy

© 2025 Kabariku.com

Tidak ada hasil
View All Result
  • Home
  • News
    • Nasional
    • Internasional
  • Dwi Warna
  • Catatan Komisaris
  • Kabar Istana
  • Kabar Kabinet
  • Kabar Daerah
  • Hukum
  • Politik
  • Opini
  • Artikel
  • Lainnya
    • Seni Budaya
    • Kabar Peristiwa
    • Pendidikan
    • Teknologi
    • Ekonomi
    • Kesehatan
    • Olahraga
    • Hiburan
    • Pariwisata
    • Bisnis
    • Profile
    • Pembangunan

© 2025 Kabariku.com