• Redaksi
  • Kode Etik
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy
Rabu, Juli 22, 2026
Kabariku
Advertisement
  • Home
  • News
    • Nasional
    • Internasional
  • Dwi Warna
  • Catatan Komisaris
  • Kabar Istana
  • Kabar Kabinet
  • Kabar Daerah
  • Hukum
  • Politik
  • Opini
  • Artikel
  • Lainnya
    • Seni Budaya
    • Kabar Peristiwa
    • Pendidikan
    • Teknologi
    • Ekonomi
    • Kesehatan
    • Olahraga
    • Hiburan
    • Pariwisata
    • Bisnis
    • Profile
    • Pembangunan
Tidak ada hasil
View All Result
Kabariku
  • Home
  • News
    • Nasional
    • Internasional
  • Dwi Warna
  • Catatan Komisaris
  • Kabar Istana
  • Kabar Kabinet
  • Kabar Daerah
  • Hukum
  • Politik
  • Opini
  • Artikel
  • Lainnya
    • Seni Budaya
    • Kabar Peristiwa
    • Pendidikan
    • Teknologi
    • Ekonomi
    • Kesehatan
    • Olahraga
    • Hiburan
    • Pariwisata
    • Bisnis
    • Profile
    • Pembangunan
Tidak ada hasil
View All Result
Kabariku
Tidak ada hasil
View All Result
  • Home
  • News
  • Dwi Warna
  • Kabar Peristiwa
  • Hukum
  • Kabar Istana
  • Politik
  • Profile
  • Opini
  • Olahraga
  • Pendidikan
  • Ekonomi
  • Kesehatan
  • Seni Budaya
  • Pariwisata
  • Hiburan
  • Teknologi
Home News

Polres Garut Serahkan Tersangka dan Barang Bukti Tahap II ke Kejaksaan Kasus Penganiayaan Guru Ngaji oleh Oknum Ormas

Redaksi oleh Redaksi
5 Desember 2024
di News
A A
0
ShareSendShare ShareShare

Garut, Kabariku- Kasus seorang oknum ormas yang bertikai dengan guru ngaji di Garut akhirnya dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Garut.

IH (37) seorang oknum anggota ormas yang terlibat pertikaian dengan Harun Arasyid guru ngaji di Garut, Jawa Barat, akhirnya harus diborgol aparat kepolisian. Ia ditetapkan tersangka karena bukti serta keterangan saksi telah dinyatakan cukup untuk di limpah ke Kejaksaan.

Informasi Layanan Publik Informasi Layanan Publik Informasi Layanan Publik

Polisi menyebut bahwa kasus guru ngaji versus ormas itu terjadi pada bulan November tahun 2023 lalu, dimana oknum ormas terlibat perselisihan dengan guru ngaji.

RelatedPosts

SETARA Institute Kritik Pelibatan Babinsa dalam Pengawasan Pajak: “Langkah Koersif dan Inkonstitusional”

Kapolda NTT Terima Kunjungan Kakanwil Ditjenpas, Perkuat Sinergi Pengamanan dan Penegakan Hukum

Sandri Rumanama Puji Polri Usut Dugaan Korupsi Kejagung, Dorong Kortas Tipikor Jadi Badan

“Hari ini kita lakukan tahap 2 yaitu penyerahan tersangka dan barang bukti ke Kejaksaan terkait terjadi keributan antara keduanya, saling lapor, jadi dua duanya kita proses,” kata AKBP M Fajar Gemilang, Kapolres Garut, di Mapolres. Rabu (04/12/2024).

Motif saling lapor ini bermula saat sekelompok ormas ingin mendapat akses berjualan di tempat pembangunan proyek di wilayah Suci Kecamatan Karangpawitan.

Sekelompok ormas tersebut tak diberi izin oleh RW setempat, kemudian terlibat cekcok dan terjadi dengan adik pelapor.

Guru ngaji yang juga di laporkan ormas terlebih dahulu telah menjalani persidangan di Pengadilan Negeri Garut, sementara oknum ormas yang juga di laporkan oleh Guru Ngaji kini tinggal menunggu persidangan.

Yang bersangkutan datang ke proyek ingin membuka warung tapi di larang sehingga terjadi keributan. Pasalnya 351 penganiayaan, yang satunya sudah sidang di pengadilan.

“Kasus saling lapor antara oknum ormas versus guru ngaji berjalan agak lama karena kami beberapa berusaha melakukan musyawarah atau restorative justice, akan tetapi kedua belah pihak tidak saling memaafkan, sehingga kasus ini harus lanjut ke meja hijau,” pungkas Kapolres.***

Baca Juga  Polri Ungkap Hasil Sidang Etik Kasus Pemerasan DWP: 2 Anggota PTDH

*Humas Polres Garut

Red/K.101

Tags: Kapolres Garut AKBP Fajar GemilangKasus Penganiayaan Guru Ngaji oleh Oknum Ormaskejaksaan garut
ShareSendShareSharePinTweet
Post Sebelumnya

Kejagung Kembali Sita Uang Tunai Rp288 Miliar di Kasus TPPU Duta Palma Korporasi

Post Selanjutnya

Respon Cepat Polres Sukabumi Tangani Bencana Alam di Kabupaten Sukabumi

RelatedPosts

SETARA Institute Kritik Pelibatan Babinsa dalam Pengawasan Pajak: “Langkah Koersif dan Inkonstitusional”

22 Juli 2026

Kapolda NTT Terima Kunjungan Kakanwil Ditjenpas, Perkuat Sinergi Pengamanan dan Penegakan Hukum

22 Juli 2026
Foto: Istimewa

Sandri Rumanama Puji Polri Usut Dugaan Korupsi Kejagung, Dorong Kortas Tipikor Jadi Badan

22 Juli 2026

Nanik S Deyang Mundur dari Kepala BGN, Bocorkan ‘Adiknya’ Jadi Calon Pengganti

22 Juli 2026

Ekonom Senior Ferry Latuhihin Pertanyakan Sikap S&P Pertahankan Outlook Indonesia Tetap Stabil.

22 Juli 2026

Muslim Arbi Cium Dugaan Operasi Politik di Balik Kasus Febrie Adriansyah, Singgung Sosok Pejabat Berinisial SS

22 Juli 2026
Post Selanjutnya

Respon Cepat Polres Sukabumi Tangani Bencana Alam di Kabupaten Sukabumi

KPK Ingatkan 52 dari 124 Pejabat Kabinet Merah Putih Belum Lapor LHKPN

Discussion about this post

KabarTerbaru

SETARA Institute Kritik Pelibatan Babinsa dalam Pengawasan Pajak: “Langkah Koersif dan Inkonstitusional”

22 Juli 2026

Presiden Prabowo Tunjuk Sudaryono Jadi Kepala BGN, Pastikan Program MBG Tetap Berjalan

22 Juli 2026

FAGAR Bertemu Dirjen GTK, Dorong Percepatan Pengangkatan PPPK Paruh Waktu Jadi Penuh Waktu

22 Juli 2026

Kapolda NTT Terima Kunjungan Kakanwil Ditjenpas, Perkuat Sinergi Pengamanan dan Penegakan Hukum

22 Juli 2026
Foto: Istimewa

Sandri Rumanama Puji Polri Usut Dugaan Korupsi Kejagung, Dorong Kortas Tipikor Jadi Badan

22 Juli 2026

Nanik S Deyang Mundur dari Kepala BGN, Bocorkan ‘Adiknya’ Jadi Calon Pengganti

22 Juli 2026

Ekonom Senior Ferry Latuhihin Pertanyakan Sikap S&P Pertahankan Outlook Indonesia Tetap Stabil.

22 Juli 2026

Jalan Nasional di Nias Belum Tuntas, DPD RI Desak Penguatan Anggaran BBPJN Sumut

22 Juli 2026

Muslim Arbi Cium Dugaan Operasi Politik di Balik Kasus Febrie Adriansyah, Singgung Sosok Pejabat Berinisial SS

22 Juli 2026

Presiden Prabowo Tunjuk Sudaryono Jadi Kepala BGN, Pastikan Program MBG Tetap Berjalan

22 Juli 2026

Kabar Terpopuler

  • Owner PT Global Komodo Indonesia, Hironimus Amal. (Foto: Dok. Pribadi)

    Wow, Ekspedisi Ini Jadi Sistem Pendukung Kemajuan Bisnis Pariwisata Labuan Bajo

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Ketika Manusia Jadi Komoditas Menghilang: Belajar Pasar dari Jepang yang Suka “Menguap”

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Presiden Prabowo Subianto Perlu Mengevaluasi Dugaan Kebocoran Informasi Pertemuan Terkait Febri Adriansyah

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Profil Lengkap Mayor Teddy: dari Taruna Nusantara hingga Ranger School, Kini Berpangkat Letkol

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • WPR dan IPR di Bangka Belitung: Solusi Tata Kelola atau Perpanjangan Ketergantungan pada Timah?

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Koalisi MBG Watch Ajukan Judicial Review UU APBN 2026 ke MK, Soroti Anggaran Makan Bergizi Gratis

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Sinyal Belum Ada Pergantian Kapolri?

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
Kabariku

Kabariku.com diterbitkan PT. Mega Nusantara Group dan telah diverifikasi Dewan Pers dengan Sertifikat Nomor: 1400/DP-Verifikasi/K/VIII/2025

Kabariku

SOROTMERAHPUTIH.COM BERITAGEOTHERMAL.COM
DJITUBERITA.COM

  • Redaksi
  • Kode Etik
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy

© 2025 Kabariku.com

Tidak ada hasil
View All Result
  • Home
  • News
    • Nasional
    • Internasional
  • Dwi Warna
  • Catatan Komisaris
  • Kabar Istana
  • Kabar Kabinet
  • Kabar Daerah
  • Hukum
  • Politik
  • Opini
  • Artikel
  • Lainnya
    • Seni Budaya
    • Kabar Peristiwa
    • Pendidikan
    • Teknologi
    • Ekonomi
    • Kesehatan
    • Olahraga
    • Hiburan
    • Pariwisata
    • Bisnis
    • Profile
    • Pembangunan

© 2025 Kabariku.com