• Redaksi
  • Kode Etik
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy
Kamis, Juli 30, 2026
Kabariku
Advertisement
  • Home
  • News
    • Nasional
    • Internasional
  • Dwi Warna
  • Catatan Komisaris
  • Kabar Istana
  • Kabar Kabinet
  • Kabar Daerah
  • Hukum
  • Politik
  • Opini
  • Artikel
  • Lainnya
    • Seni Budaya
    • Kabar Peristiwa
    • Pendidikan
    • Teknologi
    • Ekonomi
    • Kesehatan
    • Olahraga
    • Hiburan
    • Pariwisata
    • Bisnis
    • Profile
    • Pembangunan
Tidak ada hasil
View All Result
Kabariku
  • Home
  • News
    • Nasional
    • Internasional
  • Dwi Warna
  • Catatan Komisaris
  • Kabar Istana
  • Kabar Kabinet
  • Kabar Daerah
  • Hukum
  • Politik
  • Opini
  • Artikel
  • Lainnya
    • Seni Budaya
    • Kabar Peristiwa
    • Pendidikan
    • Teknologi
    • Ekonomi
    • Kesehatan
    • Olahraga
    • Hiburan
    • Pariwisata
    • Bisnis
    • Profile
    • Pembangunan
Tidak ada hasil
View All Result
Kabariku
Tidak ada hasil
View All Result
  • Home
  • News
  • Dwi Warna
  • Kabar Peristiwa
  • Hukum
  • Kabar Istana
  • Politik
  • Profile
  • Opini
  • Olahraga
  • Pendidikan
  • Ekonomi
  • Kesehatan
  • Seni Budaya
  • Pariwisata
  • Hiburan
  • Teknologi
Home News

Baznas Kabupaten Garut Klarifikasi Tudingan Pemberhentian Kerja Sepihak ke Karyawan

Tresyana Bulan oleh Tresyana Bulan
27 Desember 2024
di News
A A
0
ShareSendShare ShareShare

Garut, Kabariku- Badan Amil Zakat Nasional (Baznas) Kabupaten Garut memberikan klarifikasi pemberitaan yang beredar mengenai pemberhentian kerja sepihak kepada mantan amil pelaksana, Neti Yuliawati.

Dalam pernyataan resmi, Baznas Kabupaten Garut menegaskan bahwa langkah-langkah yang diambil telah sesuai dengan prosedur dan berdasarkan fakta yang ada. Baznas Garut sudah mengeluarkan surat peringatan (SP) 1 dan SP 2.

Informasi Layanan Publik Informasi Layanan Publik Informasi Layanan Publik

Menurut Ketua Baznas Kabupaten Garut Abdullah Effendi, kasus ini bermula dari pengaduan masyarakat dan internal amil lain terkait sejumlah permasalahan pribadi yang melibatkan Neti.

RelatedPosts

Siapa Layak Gantikan Perry Warjiyo? Empat Nama Bankir Sentral Menguat di Bursa Calon Gubernur BI

Lantik Pamong Praja Muda Angkatan XXXIII IPDN, Presiden Prabowo Tekankan Birokrasi Bersih dan Pro Rakyat

BGN Pastikan 833 SPPG Ditangguhkan Tak Ganggu Penyaluran, Siapkan Sistem Digital untuk Pengawasan Publik

Pihak Baznas Kabupaten Garut kerap menjadi sasaran dan didatangi orang-orang yang diduga terlibat dengan permasalahan utang pribadi Neti Yuliawati.

“Hal ini sangatlah merugikan pihak eksternal dan internal Baznas Kabupaten Garut. Oleh karena itu, langkah institusional pun diambil untuk menyelesaikan permasalahan tersebut,” ucapnya, di kantor Baznas Garut, Komplek Islamic Center, Jalan Pramuka, Garut, Jawa Barat.

Abdullah menjelaskan, untuk menangani persoalan ini, pihaknya membentuk panitia internal. Nantinya, Neti Yuliawati diberikan kesempatan menyelesaikan masalah tersebut dalam batas waktu yang telah disepakati bersama. Proses ini didukung oleh perjanjian yang dibuat secara resmi diatas materai.

“Ketidakmampuan yang bersangkutan memenuhi kesepakatan ini menjadi dasar kuat bagi kami untuk menerima pengunduran dirinya berdasarkan kesepakatan bersama,” ujar Abdullah.

Selain itu, salah satu tuduhan yang beredar adalah adanya tanda tangan di kuitansi kosong. Tuduhan ini ditegaskan oleh Baznas sebagai kesalahpahaman. Berdasarkan dokumen yang tersedia, kuitansi tersebut digunakan untuk penggajian sesuai jadwal, sehingga tudingan yang diajukan dinyatakan tidak berdasar.

Baca Juga  BGN Hentikan Sementara MBG Saat Libur Sekolah, Audit Dapur dan Data Penerima Jadi Prioritas

Baznas juga menanggapi tuduhan bahwa posisi Neti Yuliawati akan digantikan oleh pihak tertentu. Tuduhan ini disebut tidak memiliki dasar dan dapat dikategorikan sebagai fitnah.

“Pernyataan tersebut tidak benar dan seolah-olah memojokkan Baznas. Proses perekrutan kami lakukan secara transparan dan ketat,” ujar Abdullah.

Saat ini kedua belah pihak sepakat untuk menyelesaikan permasalahan secara musyawarah. Hal ini menunjukkan itikad baik untuk mengutamakan asas kekeluargaan dalam penyelesaian sengketa. Pendekatan non-litigasi ini disebut sejalan dengan peraturan yang berlaku di Indonesia.

Baznas Kabupaten Garut menekankan bahwa langkah-langkah yang diambil dalam kasus ini telah mencerminkan profesionalisme dan itikad baik. Mereka juga mendoakan mantan amil pelaksana tersebut agar mendapatkan kemudahan dalam urusannya ke depan.

“Kami berharap pernyataan ini dapat memberikan pencerahan kepada masyarakat sekaligus memperkuat posisi Baznas Kabupaten Garut dalam menghadapi tuduhan yang tidak berdasar,” tutup pernyataan tersebut.

Dengan klsrifikasi ini, Baznas Kabupaten Garut juga mengajak masyarakat untuk memahami permasalahan ini secara bijak dan berdasarkan fakta dan tidak sepihak.

Diketahui sebelumnya, kisruh bermula ketika Nety Yuliawati, seorang karyawan Baznas mengaku diberhentikan secara paksa melalui Surat Keputusan (SK) Ketua Baznas pada 23 Desember 2024.

Pemberhentian tersebut didasarkan pada klaim bahwa Nety telah mengajukan surat pengunduran diri pada 20 Desember 2024. Namun, Nety membantah pernah mengajukan pengunduran diri.

Nety mengungkapkan bahwa ia tidak menerima pesangon maupun gaji terakhir. Ia bahkan diminta menandatangani kwitansi kosong saat menerima SK pemberhentiannya.

Selain itu, Nety pun merasa proses pemberhentiannya tidak sesuai prosedur. Ia mengaku telah menerima Surat Peringatan (SP) 1 dan SP 2, tetapi SP 3 sebagai tahap akhir tidak pernah diberikan.***

Red/K.101

Tags: BAZNAS Kabupaten GarutKetua Baznas Kabupaten Garut Abdullah EffendiPemberhentian Kerja Sepihak ke Karyawan
ShareSendShareSharePinTweet
Post Sebelumnya

Pj Bupati Garut Hadiri Rapat Paripurna Penyampaian Laporan Reses dan Kinerja DPRD Akhir Tahun 2024

Post Selanjutnya

22 Tahun KPK, Hasanuddin: Pendirian KPK adalah Salah Satu Agenda dan Amanat Reformasi 1998

RelatedPosts

Siapa Layak Gantikan Perry Warjiyo? Empat Nama Bankir Sentral Menguat di Bursa Calon Gubernur BI

29 Juli 2026

Lantik Pamong Praja Muda Angkatan XXXIII IPDN, Presiden Prabowo Tekankan Birokrasi Bersih dan Pro Rakyat

29 Juli 2026

BGN Pastikan 833 SPPG Ditangguhkan Tak Ganggu Penyaluran, Siapkan Sistem Digital untuk Pengawasan Publik

29 Juli 2026
Oplus_131072

DPR RI Mediasi Perselisihan SPBUN-SGN, Dasco: Dialog Jadi Jalan Keluar Persoalan Pekerja

29 Juli 2026

Syahganda Dorong Koperasi Jadi Kekuatan Baru, Tinggalkan Dominasi Oligarki

29 Juli 2026

Komisi II DPRD Kota Tangerang Soroti Antrean dan Skrining Berbelit di Puskesmas, Minta Pelayanan Kesehatan Dibenahi

29 Juli 2026
Post Selanjutnya

22 Tahun KPK, Hasanuddin: Pendirian KPK adalah Salah Satu Agenda dan Amanat Reformasi 1998

Tersengat Arus Listrik di Pinggir Jalan Otista, Petugas Parkir Meninggal Dunia

Discussion about this post

KabarTerbaru

Siapa Layak Gantikan Perry Warjiyo? Empat Nama Bankir Sentral Menguat di Bursa Calon Gubernur BI

29 Juli 2026
Foto Istri Bupati Pemalang saat tiba di KPK (Foto:Bemby/kabariku.com)

Istri Bupati Pemalang dan 11 Orang Hasil OTT KPK Tiba di Gedung Merah Putih, Uang Rp2 Miliar Ikut Diamankan

29 Juli 2026

Lantik Pamong Praja Muda Angkatan XXXIII IPDN, Presiden Prabowo Tekankan Birokrasi Bersih dan Pro Rakyat

29 Juli 2026

KY Rampungkan Seleksi Kesehatan dan Kepribadian, Ini 19 Calon Hakim Agung yang Lolos

29 Juli 2026

Kinerja Semester Satu BTPN Syariah, Konsisten Perbaiki Kualitas, Pembiayaan Tumbuh 9%

29 Juli 2026

BGN Pastikan 833 SPPG Ditangguhkan Tak Ganggu Penyaluran, Siapkan Sistem Digital untuk Pengawasan Publik

29 Juli 2026
Oplus_131072

DPR RI Mediasi Perselisihan SPBUN-SGN, Dasco: Dialog Jadi Jalan Keluar Persoalan Pekerja

29 Juli 2026
Gedung Merah Putih KPK

OTT Bupati Pemalang Anom Widiyantoro, KPK Amankan 21 Orang dan Sita Uang Rp2 Miliar

29 Juli 2026

Syahganda Dorong Koperasi Jadi Kekuatan Baru, Tinggalkan Dominasi Oligarki

29 Juli 2026

Resmi, Perry Warjiyo Tinggalkan Jabatan Gubernur BI, Destry Damayanti Jalankan Tugas Sementara

27 Juli 2026

Kabar Terpopuler

  • Fasilitasi Pertemuan Hotman Paris dengan Ketua Umum PWI, Dasco: Silaturahmi Persatuan Indonesia

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Hasanuddin Siaga 98: Sejak Awal Pernah Ingatkan Risiko Pembentukan Kortastipidkor Polri

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • SIAGA 98 Minta Kortas Tipikor Polri Dibatalkan, Ini Penjelasan Hasanuddin

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Resmi Dilaporkan, Dwi Febrie Endaryanto Diduga Lakukan Penipuan Berkedok Bridging Financing

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Polda Metro Jaya Selidiki Dugaan Kekerasan Seksual yang Libatkan Oknum Pendeta

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Wakil BP Taskin Iwan Sumule Apresiasi Program Mobil Homecare Bupati Jember, Bakal Jadi Pilot Project Nasional

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Komunikasi Dasco dan Ikhtiar Menuju Persatuan Nasional

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
Kabariku

Kabariku.com diterbitkan PT. Mega Nusantara Group dan telah diverifikasi Dewan Pers dengan Sertifikat Nomor: 1400/DP-Verifikasi/K/VIII/2025

Kabariku

SOROTMERAHPUTIH.COM BERITAGEOTHERMAL.COM
DJITUBERITA.COM

  • Redaksi
  • Kode Etik
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy

© 2025 Kabariku.com

Tidak ada hasil
View All Result
  • Home
  • News
    • Nasional
    • Internasional
  • Dwi Warna
  • Catatan Komisaris
  • Kabar Istana
  • Kabar Kabinet
  • Kabar Daerah
  • Hukum
  • Politik
  • Opini
  • Artikel
  • Lainnya
    • Seni Budaya
    • Kabar Peristiwa
    • Pendidikan
    • Teknologi
    • Ekonomi
    • Kesehatan
    • Olahraga
    • Hiburan
    • Pariwisata
    • Bisnis
    • Profile
    • Pembangunan

© 2025 Kabariku.com