• Redaksi
  • Kode Etik
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy
Rabu, Juli 2, 2025
Kabariku
Advertisement
  • Beranda
  • Berita
    • Nasional
    • Daerah
  • Kabar Presiden
  • Kabar Pemilu
  • Dwi Warna
  • Hukum
  • Ekonomi
  • Politik
  • Hiburan
  • Teknologi
  • Opini
    • Artikel
    • Edukasi
    • Profile
    • Sastra
Tidak ada hasil
View All Result
Kabariku
  • Beranda
  • Berita
    • Nasional
    • Daerah
  • Kabar Presiden
  • Kabar Pemilu
  • Dwi Warna
  • Hukum
  • Ekonomi
  • Politik
  • Hiburan
  • Teknologi
  • Opini
    • Artikel
    • Edukasi
    • Profile
    • Sastra
Tidak ada hasil
View All Result
Kabariku
Tidak ada hasil
View All Result
  • Beranda
  • Berita
  • Kabar Presiden
  • Kabar Pemilu
  • Dwi Warna
  • Hukum
  • Ekonomi
  • Politik
  • Hiburan
  • Teknologi
  • Opini
Home Berita

Pj. Bupati Garut Dorong Pelaksanaan Redistribusi Tanah Cepat, Tepat, dan Tuntas

Redaksi oleh Redaksi
7 Oktober 2024
di Berita, Daerah
A A
0
ShareSendShare ShareShare

Garut, Kabariku- Gugus Tugas Reforma Agraria (GTRA) Kabupaten Garut menggelar sidang terkait redistribusi tanah di Ruang Rapat Sekretariat Daerah Kabupaten Garut, Jalan Pembangunan, Kecamatan Tarogong Kidul, Kabupaten Garut, Jawa Barat.

Sidang ini dipimpin langsung oleh Penjabat (Pj) Bupati Garut, Barnas Adjidin. Senin (07/10/2024).

Advertisement. Scroll to continue reading.

RelatedPosts

Sekolah Rakyat Gunakan AI untuk Pemetaan Talenta Siswa, Mulai Beroperasi 14 Juli

HUT Bhayangkara ke-79 Digelar di Monas, Sederet Jalan Ini Akan Ditutup 1 Juli 2025 Mulai Pagi

Viral Pasien BPJS Meninggal Dunia di RSUD Cibabat, Diduga Lambatnya Penanganan

Dalam sambutannya, Barnas menekankan pentingnya pelaksanaan redistribusi tanah sesuai Standar Operasional Prosedur (SOP).

Ia berharap proses ini dapat dilakukan dengan cepat, tepat, dan tuntas, mengingat redistribusi tanah ini bertujuan memberikan kepastian hukum kepada masyarakat yang berhak.

Barnas menyebut, terdapat sekitar 600 bidang tanah yang disidangkan, termasuk 150 bidang di Kecamatan Cikajang, 150 bidang di Kecamatan Pamulihan, dan 300 bidang di Kecamatan Caringin yang sudah tervalidasi dan terdata dengan baik, sehingga subjek dan objeknya dapat diproses secara legal.

“Sehingga subjeknya bisa kita inventarisir, kemudian objeknya itu sudah melalui kajian bahwa ini bisa dipindahtangankan menjadi dokumen yang berkekuatan yang tentu ini semangat dari kita semua khususnya di Kementerian ATR yang melakukan proses terhadap reforma agraria yang dicanangkan oleh Presiden, kira-kira seperti itu,” ujarnya.

Ia juga menekankan pentingnya ketelitian dalam memastikan penerima tanah yang sah. Redistribusi harus tepat sasaran, jangan sampai ada pihak yang tidak berhak menerima.

“Karena ini menyangkut dengan kepemilikan, nah tuntas ini artinya dengan adanya ketetapan sesuai dengan aturan perundangan,” ucapnya.

Atas hal tersebut, Ia meminta agar dokumen-dokumen yang ada bisa dipenuhi baik by name by address, by peta, dan lain sebagainya.

Sementara itu, Kepala Kantor Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Kabupaten Garut, Muhammad Rahman, menjelaskan bahwa sidang ini merupakan bagian dari tahapan penerbitan sertifikat melalui program redistribusi tanah di Kabupaten Garut.

Baca Juga  Lepas Sambut Dandenpom III/2 Letkol Cpm (K) Wiana ke Letkol CPM Harmaji Dihadiri Pj Bupati Garut

Tahapan ini diharapkan dapat meningkatkan taraf hidup masyarakat melalui legitimasi kepemilikan tanah yang jelas.

Rahman mengatakan, tujuan sidang ini bertujuan untuk memberikan legitimasi, melegalkan, dan memberikan sertifikat kepada masyarakat melalui program redistribusi, dengan harapan adanya sertifikat ini bisa meningkatkan taraf hidup masyarakat.

Setelah sidang ini, kata Rahman, proses akan dilanjutkan dengan penerbitan SK Hak dan sertifikat untuk 600 bidang tanah yang ditargetkan selesai tahun ini.

“Setelah ada SK, baru lanjut kepada penerbitan sertifikat, dan mau tidak mau, suka tidak suka, harus kita tuntaskan dalam tahun ini harus kita selesaikan,” tutur Rahman.

Ia berharap semua pihak bisa ikut berperan dalam reforma agraria di Kabupaten Garut, agar potensi konflik terkait tanah ini tidak terjadi di Kabupaten Garut.

Rahman menekankan pentingnya peran semua pemangku kepentingan dalam mencegah potensi konflik tanah.

“Kita berikan informasi yang sebenar-benarnya kepada siapapun itu, yang terkait masyarakat-masyarakat kita mungkin yang berada di dalam lokasi-lokasi yang punya potensi kepemilikan tadi,” pungkasnya.***

Red/K.101

Jangan lupa, Ikuti Update Berita menarik dari kabariku.com dan klik follow akun Google News Kabariku dan Channel WhatsApp Kabariku.com

Tags: GTRA Kabupaten GarutGugus Tugas Reforma AgrariaPelaksanaan Redistribusi TanahPj Bupati Garutsekda garut
ShareSendShareSharePinTweet
ADVERTISEMENT
Post Sebelumnya

Tim Tabur Kejati Papua Barat Tangkap Marthinus Senopadang DPO Kejari Teluk Bintuni

Post Selanjutnya

R Haidar Alwi Ungkap 7 Alasan, Pentingnya Prabowo Tidak Melakukan Pergantian Kapolri

RelatedPosts

Sekolah Rakyat Gunakan AI untuk Pemetaan Talenta Siswa, Mulai Beroperasi 14 Juli

1 Juli 2025

HUT Bhayangkara ke-79 Digelar di Monas, Sederet Jalan Ini Akan Ditutup 1 Juli 2025 Mulai Pagi

30 Juni 2025

Viral Pasien BPJS Meninggal Dunia di RSUD Cibabat, Diduga Lambatnya Penanganan

30 Juni 2025

Seskab Teddy: Sekolah Rakyat Dirancang Presiden untuk Masa Depan Anak Bangsa

30 Juni 2025

Saksi Sejarah dari Bandung: Seruan Melawan Lupa dan Penuntasan Tragedi Kemanusiaan Mei 1998

29 Juni 2025

Peringati Bulan Bung Karno, PAC PDIP Kecamatan Karang Tengah Gelar Aksi Donor Darah

29 Juni 2025
Post Selanjutnya

R Haidar Alwi Ungkap 7 Alasan, Pentingnya Prabowo Tidak Melakukan Pergantian Kapolri

Menteri Budi Arie Ajak Sivitas Akademika Bantu Susun Strategi Pembangunan Masyarakat Digital

Discussion about this post

KabarTerbaru

DNIKS Dukung Porturin Sukseskan Ajang Olahraga Tunarungu Asia Tenggara 2025 di Jakarta

1 Juli 2025

Koruptor Berlari, Hukum Tertatih

1 Juli 2025

Eks Sekretaris MA Nurhadi Kembali Ditangkap KPK Terkait TPPU

1 Juli 2025

Sekolah Rakyat Gunakan AI untuk Pemetaan Talenta Siswa, Mulai Beroperasi 14 Juli

1 Juli 2025

KPK Dalami Kasus EDC Bank BRI Senilai Rp2,1 Triliun, 13 Orang Dicekal Usai Penggeledahan di Dua Tempat

30 Juni 2025

HUT Bhayangkara ke-79 Digelar di Monas, Sederet Jalan Ini Akan Ditutup 1 Juli 2025 Mulai Pagi

30 Juni 2025
Muhammad Lukman Ihsanuddin

Putusan MK dan Pertanyaan Besar yang Mengiringinya

30 Juni 2025

Viral Pasien BPJS Meninggal Dunia di RSUD Cibabat, Diduga Lambatnya Penanganan

30 Juni 2025

Seskab Teddy: Sekolah Rakyat Dirancang Presiden untuk Masa Depan Anak Bangsa

30 Juni 2025

Kabar Terpopuler

  • Bu Guru Salsa yang viral, kini bahagia menjadi istri seorang PNS

    Bu Guru Salsa yang Viral karena Video Syur, Kini Bahagia Dinikahi Duda PNS

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Viral Pasien BPJS Meninggal Dunia di RSUD Cibabat, Diduga Lambatnya Penanganan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • HUT Bhayangkara ke-79 Digelar di Monas, Sederet Jalan Ini Akan Ditutup 1 Juli 2025 Mulai Pagi

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Pelantikan KADIN Garut Periode 2025-2030: Momentum Etika Hukum Memimpin Ekonomi Lokal

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Longsor di Cilawu, Lalu Lintas Garut-Tasik via Singaparna Dialihkan ke Jalur Malangbong

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Saksi Sejarah dari Bandung: Seruan Melawan Lupa dan Penuntasan Tragedi Kemanusiaan Mei 1998

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Kapolri Promosikan AKBP Wirdhanto Hadicaksono jadi Dirreskrimsus Polda DIY, Berikut Profil Singkatnya

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
[sbtt-tiktok feed=1]
Kabariku

Kabariku adalah media online yang menyajikan berita-berita dan informasi yang beragam serta mendalam. Kabariku hadir memberi manfaat lebih

  • Redaksi
  • Kode Etik
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy

© 2024 Kabariku - partner by Sorot Merah Putih.

Tidak ada hasil
View All Result
  • Beranda
  • Berita
    • Nasional
    • Daerah
  • Kabar Presiden
  • Kabar Pemilu
  • Dwi Warna
  • Hukum
  • Ekonomi
  • Politik
  • Hiburan
  • Teknologi
  • Opini
    • Artikel
    • Edukasi
    • Profile
    • Sastra

© 2024 Kabariku - partner by Sorot Merah Putih.