• Redaksi
  • Kode Etik
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy
Minggu, Mei 17, 2026
Kabariku
Advertisement
  • Home
  • News
    • Nasional
    • Internasional
  • Dwi Warna
  • Catatan Komisaris
  • Kabar Istana
  • Kabar Kabinet
  • Kabar Daerah
  • Hukum
  • Politik
  • Opini
  • Artikel
  • Lainnya
    • Seni Budaya
    • Kabar Peristiwa
    • Pendidikan
    • Teknologi
    • Ekonomi
    • Kesehatan
    • Olahraga
    • Hiburan
    • Pariwisata
    • Bisnis
    • Profile
    • Pembangunan
Tidak ada hasil
View All Result
Kabariku
  • Home
  • News
    • Nasional
    • Internasional
  • Dwi Warna
  • Catatan Komisaris
  • Kabar Istana
  • Kabar Kabinet
  • Kabar Daerah
  • Hukum
  • Politik
  • Opini
  • Artikel
  • Lainnya
    • Seni Budaya
    • Kabar Peristiwa
    • Pendidikan
    • Teknologi
    • Ekonomi
    • Kesehatan
    • Olahraga
    • Hiburan
    • Pariwisata
    • Bisnis
    • Profile
    • Pembangunan
Tidak ada hasil
View All Result
Kabariku
Tidak ada hasil
View All Result
  • Home
  • News
  • Dwi Warna
  • Kabar Peristiwa
  • Hukum
  • Kabar Istana
  • Politik
  • Profile
  • Opini
  • Olahraga
  • Pendidikan
  • Ekonomi
  • Kesehatan
  • Seni Budaya
  • Pariwisata
  • Hiburan
  • Teknologi
Home News

Tim Tabur Kejati Papua Barat Tangkap Marthinus Senopadang DPO Kejari Teluk Bintuni

Redaksi oleh Redaksi
7 Oktober 2024
di News
A A
0
ShareSendShare ShareShare

_Buronan Kasus Korupsi Pengadaan Pasar Rakyat Teluk Bintuni_

Manokwari, Kabariku- Tim Tangkap Buronan (Tabur) Kejaksaan Tinggi (Kajati) Papua Barat menangkap buronan Marthinus Senopadang yang masuk Daftar Pencarian Orang (DPO) Kejaksaan Negeri (Kejari) Teluk Bintuni.

Informasi Layanan Publik Informasi Layanan Publik Informasi Layanan Publik

Marthinus merupakan DPO tindak pidana korupsi asal Kejaksaan Negeri Teluk Bintuni, yang dipidana dengan hukuman penjara selama lima tahun, dengan denda sebesar Rp200 Juta.

RelatedPosts

Presiden Prabowo Resmikan 166 SPPG dan 10 Gudang Ketahanan Pangan Polri, Perkuat Program Makan Bergizi Gratis

PB HMI Sebut Geothermal Garut Bisa Jadi Penopang Energi Bersih dan Ekonomi Daerah

Ahmad Khozinudin Minta Polri Profesional Tangani Kasus Ade Armando dan Grace Natalie

Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Papua Barat, Muhammad Syarifuddin mengatakan, Marthinus Senopadang ditangkap Tim Tabur dibantu Tim Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan di Kecamatan Tamalate, Kota Makassar pada Jumat, 4 Oktober 2024, sekitar pukul 19.58 WITA, setelah berkoordinasi dengan Tim SIRI Kejaksaan Agung.

“Marthinus Senopadang ditangkap di Jalan Samalona Selatan, Perumahan Taman Samalona Garden Metro Tanjung Bunga, Kelurahan Tanjung Merdeka, KecamatanTamalate, Kota Makassar,” kata Kejati Papua Barat Muhammad Syarifuddin dalam keterangannya, Senin (07/10/2024).

Penangkapan dilakukan oleh Tim Tangkap Buronan (Tabur) Kejaksaan Tinggi Papua Barat bersama Tim Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan setelah berkoordinasi dengan Tim SIRI Kejaksaan Agung. Terpidana merupakan DPO asal Kejaksaan Negeri Teluk Bintuni.

Disebutkan, Pria 57 tahun itu kooperatif saat ditangkap. Sehingga, proses penangkapan berjalan lancar.

Syarifuddin mengatakan terpidana diserahterimakan kepada Jaksa Penyidik pada Kejaksaan Negeri Teluk Bintuni untuk menjalani masa penahanan di Rumah Tahanan Negara, Lembaga Pemasyarakatan Klas IIb Manokwari.

“Melalui program Tangkap Buronan (Tabur) Kejaksaan, kami menghimbau kepada seluruh Daftar Pencarian Orang (DPO) Kejaksaan untuk segera menyerahkan diri dan mempertanggung-jawabkan perbuatannya karena tidak adatempat yang aman bagi para buronan,” ujar Syarifuddin.

Baca Juga  Ketua dan Pengurus Ikatan Keluarga Alumni Fakultas Hukum UPN VJ Resmi Dilantik

Korupsi yang melibatkan Marthinus berawal saat Dinas Perindagkop dan UKM Kabupaten Teluk Bintuni, mendapat alokasi dana Tugas Pembantuan Anggaran Pendapatan Belanja Negara (APBN) pada 2018.

Sesuai Peraturan Menteri Perdagangan Republik Indonesia Nomor 98 Tahun 2018, tentang Perubahan Keempat atas Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 35 Tahun 2018 tanggal 20 September 2018 tentang Penugasan Gubernur atau Bupati/Walikota dalam rangka Pelaksanaan Kegiatan Pembangunan atau Revitalisasi Sarana Perdagangan yang didanai melalui Dana Tugas Pembantuan APBN Tahun Anggaran 2018, sebesar Rp6 Miliar.

“Kegiatan Pembangunan atau Revitalisasi Sarana Perdagangan dimaksud untuk pembangunan Pasar Rakyat Babo Tipe C di Distrik Babo, Kabupaten Teluk Bintuni,” terang Syarifuddin.

Terpidana Marthinus Senopadang selaku Kontraktor Pelaksana PT Fikri Bangun Persada cabang Bintuni dalam proyek pembangunan pasar rakyat tersebut.

Namun, volume pekerjaan tidak sesuai antara fisik di lapangan dengan kontrak atas pekerjaan pembangunan. Padahal, dana telah cair 100 persen.

“Sehingga, mengakibatkan kerugian keuangan negara sebesar Rp3.035.000.000,- (tiga milyar tiga puluh lima juta rupiah) sebagaimana Laporan Hasil Audit dalam rangka Perhitungan Kerugian Keuangan Negara Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Provinsi Papua Barat Nomor: SR-123/ PW27/ 5/ 2022 tanggal 27 April 2022 perihal Laporan Hasil Audit,” ungkap Syarifuddin.

Proses hukum Marthinus telah sampai pada tahap upaya hukum kasasi oleh jaksa penuntut umum (JPU) ke Mahkamah Agung (MA). Namun, kasasi JPU Kejaksaan Negeri Teluk Bintuni ditolak MA berdasarkan Putusan Mahkamah Agung RI Nomor 1115 K/Pid.Sus/2024, tanggal 21 Februari 2024.

Atas putusan Mahkamah Agung tersebut, JPU melaksanakan Putusan Pengadilan Tinggi Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Tinggi Papua Barat Nomor 10/PID.TPK /2023/ PN Mnk tanggal 10 Agustus 2023. Yakni menyatakan terdakwa Marthinus Senopadang terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana Pasal 2 Ayat (1) Jo Pasal 18 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Baca Juga  Ada Peluang Perintangan Kasus Korupsi di Kementan, Ini Penjelasan Hari Purwanto

“Menjatuhkan pidana kepada terdakwa Marthinus Senopadang dengan pidana penjara selama lima tahun dan denda sejumlah Rp200 juta dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama enam bulan,” kata Syarifuddin.

Kemudian, menghukum terdakwa Marthinus Senopadang untuk membayar uang pengganti sejumlah Rp76,5 juta paling lama dalam satu bulan sesudah putusan berkekuatan hukum tetap.

Apabila Marthinus tidak membayar, kata Syarifuddin, maka harta bendanya disita dan dilelang oleh jaksa untuk menutupi uang pengganti tersebut.

“Dengan ketentuan apabila terpidana tidak mempunyai harta benda yang mencukupi maka dipidana dengan pidana penjara selama satu tahun dan enam bulan,” ungkap Syarifuddin.

Kemudian, Penuntut Umum pada Kejaksaan Negeri Teluk Bintuni memanggil terdakwa secara patut untuk dieksekusi usai putusan berkekuatan hukum tetap atau inkrah. Namun, terdakwa tidak pernah mengindahkan surat panggilan. Oleh karena itu, terdakwa dimasukkan dalam DPO.

Dalam perkara yang sama, dua orang telah dieksekusi di Rutan kelas IIB Teluk Bintuni. Keduanya atas nama Terra Ramar dan Melianus Jensei. Sedangkan, satu terdakwa lainnya atas nama Junsetbudi Bombong masih dalam tahap persidangan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Kelas II Manokwari.

“Melalui program Tangkap Buronan (Tabur) Kejaksaan, kami menghimbau kepada seluruh Daftar Pencarian Orang (DPO) Kejaksaan untuk segera menyerahkan diri dan mempertanggung-jawabkan perbuatannya karena tidak ada tempat yang aman bagi para buronan, pungkasnya.***

*Siaran Pers Nomor: PR- /R.2/Kph.3/10/2024

Red/K.101

Jangan lupa, Ikuti Update Berita menarik dari kabariku.com dan klik follow akun Google News Kabariku dan Channel WhatsApp Kabariku.com

Tags: DPO Kejari Teluk BintuniKasus Korupsi Pengadaan Pasar Rakyat Teluk BintuniKejari Teluk BintuniTim Tabur Kejati Papua Barat
ShareSendShareSharePinTweet
ADVERTISEMENT
Post Sebelumnya

Kunjungan Kerja, Koordinasi Kompolnas ke Mapolres Garut

Post Selanjutnya

Pj. Bupati Garut Dorong Pelaksanaan Redistribusi Tanah Cepat, Tepat, dan Tuntas

RelatedPosts

Presiden Prabowo Resmikan 166 SPPG dan 10 Gudang Ketahanan Pangan Polri, Perkuat Program Makan Bergizi Gratis

16 Mei 2026
PB HMI dorong dukungan publik untuk geothermal Garut dan ketahanan energi nasional.(Istimewa)

PB HMI Sebut Geothermal Garut Bisa Jadi Penopang Energi Bersih dan Ekonomi Daerah

16 Mei 2026
Diskusi Obor Rakyat Reborn menyoroti dampak hukum dan politik polemik ijazah Jokowi terhadap PSI dan trah politik Jokowi 2029.(Irfan/kabariku.com)

Ahmad Khozinudin Minta Polri Profesional Tangani Kasus Ade Armando dan Grace Natalie

16 Mei 2026

Operasi Saber Bersinar 2026: BNN Gerebek Kampung Narkoba di Sumatera Utara, Tujuh Tersangka Diamankan

16 Mei 2026

RUPST 2025 WIKA Beton Sahkan Dividen Tunai, Ini Susunan Direksi dan Komisaris Terbaru

16 Mei 2026

DPR Ajukan Skema Pengangkatan Bertahap Guru Honorer Jadi ASN untuk Atasi Kekurangan Guru

15 Mei 2026
Post Selanjutnya

Pj. Bupati Garut Dorong Pelaksanaan Redistribusi Tanah Cepat, Tepat, dan Tuntas

R Haidar Alwi Ungkap 7 Alasan, Pentingnya Prabowo Tidak Melakukan Pergantian Kapolri

Discussion about this post

KabarTerbaru

Presiden Prabowo Resmikan 166 SPPG dan 10 Gudang Ketahanan Pangan Polri, Perkuat Program Makan Bergizi Gratis

16 Mei 2026

Presiden Prabowo Resmikan Museum Marsinah: Ruang Edukasi dan Simbol Penghormatan Perjuangan Buruh

16 Mei 2026
PB HMI dorong dukungan publik untuk geothermal Garut dan ketahanan energi nasional.(Istimewa)

PB HMI Sebut Geothermal Garut Bisa Jadi Penopang Energi Bersih dan Ekonomi Daerah

16 Mei 2026

MBG Jadi Mesin Ekonomi Nasional: Puluhan Ribu SPPG Gerakkan Hampir 1 Juta Tenaga Kerja dan Rp1 Triliun Per Hari

16 Mei 2026
Diskusi Obor Rakyat Reborn menyoroti dampak hukum dan politik polemik ijazah Jokowi terhadap PSI dan trah politik Jokowi 2029.(Irfan/kabariku.com)

Ahmad Khozinudin Minta Polri Profesional Tangani Kasus Ade Armando dan Grace Natalie

16 Mei 2026

Operasi Saber Bersinar 2026: BNN Gerebek Kampung Narkoba di Sumatera Utara, Tujuh Tersangka Diamankan

16 Mei 2026

RUPST 2025 WIKA Beton Sahkan Dividen Tunai, Ini Susunan Direksi dan Komisaris Terbaru

16 Mei 2026

Kastaf Dudung Abdurachman Tindak Tegas Dapur MBG Bermasalah, Dua SPPG di Jakbar Kena Suspend

15 Mei 2026

DPR Ajukan Skema Pengangkatan Bertahap Guru Honorer Jadi ASN untuk Atasi Kekurangan Guru

15 Mei 2026

Desa Nelayan Modern Hadir di Miangas, Presiden Prabowo Bangun Ekonomi Biru Wilayah Perbatasan

10 Mei 2026

Kabar Terpopuler

  • Bu Guru Salsa yang viral, kini bahagia menjadi istri seorang PNS

    Bu Guru Salsa yang Viral karena Video Syur, Kini Bahagia Dinikahi Duda PNS

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • MK Kabulkan Pencabutan Uji Materi UU APBN 2026 Terkait Tata Kelola MBG

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • RUPST 2025 WIKA Beton Sahkan Dividen Tunai, Ini Susunan Direksi dan Komisaris Terbaru

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Wapres Gibran Dorong Kepala Daerah Aktif Promosikan Destinasi Wisata di Forum BBTF 2026

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Deretan Kapolri Terlama: Fondasi R.S. Soekanto, Integritas Hoegeng hingga Polri Presisi

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Pelarangan Film “Pesta Babi”, YLBHI: Pengangkangan Konstitusi dan Ancam Kebebasan Berekspresi

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Gerakan Nasional Aktivis ’98 Desak 4 Mahasiswa Trisakti Jadi Pahlawan Nasional Reformasi

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
Kabariku

Kabariku.com diterbitkan PT. Mega Nusantara Group dan telah diverifikasi Dewan Pers dengan Sertifikat Nomor: 1400/DP-Verifikasi/K/VIII/2025

Kabariku

SOROTMERAHPUTIH.COM BERITAGEOTHERMAL.COM

  • Redaksi
  • Kode Etik
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy

© 2025 Kabariku.com

Tidak ada hasil
View All Result
  • Home
  • News
    • Nasional
    • Internasional
  • Dwi Warna
  • Catatan Komisaris
  • Kabar Istana
  • Kabar Kabinet
  • Kabar Daerah
  • Hukum
  • Politik
  • Opini
  • Artikel
  • Lainnya
    • Seni Budaya
    • Kabar Peristiwa
    • Pendidikan
    • Teknologi
    • Ekonomi
    • Kesehatan
    • Olahraga
    • Hiburan
    • Pariwisata
    • Bisnis
    • Profile
    • Pembangunan

© 2025 Kabariku.com