• Redaksi
  • Kode Etik
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy
Selasa, Juni 23, 2026
Kabariku
Advertisement
  • Home
  • News
    • Nasional
    • Internasional
  • Dwi Warna
  • Catatan Komisaris
  • Kabar Istana
  • Kabar Kabinet
  • Kabar Daerah
  • Hukum
  • Politik
  • Opini
  • Artikel
  • Lainnya
    • Seni Budaya
    • Kabar Peristiwa
    • Pendidikan
    • Teknologi
    • Ekonomi
    • Kesehatan
    • Olahraga
    • Hiburan
    • Pariwisata
    • Bisnis
    • Profile
    • Pembangunan
Tidak ada hasil
View All Result
Kabariku
  • Home
  • News
    • Nasional
    • Internasional
  • Dwi Warna
  • Catatan Komisaris
  • Kabar Istana
  • Kabar Kabinet
  • Kabar Daerah
  • Hukum
  • Politik
  • Opini
  • Artikel
  • Lainnya
    • Seni Budaya
    • Kabar Peristiwa
    • Pendidikan
    • Teknologi
    • Ekonomi
    • Kesehatan
    • Olahraga
    • Hiburan
    • Pariwisata
    • Bisnis
    • Profile
    • Pembangunan
Tidak ada hasil
View All Result
Kabariku
Tidak ada hasil
View All Result
  • Home
  • News
  • Dwi Warna
  • Kabar Peristiwa
  • Hukum
  • Kabar Istana
  • Politik
  • Profile
  • Opini
  • Olahraga
  • Pendidikan
  • Ekonomi
  • Kesehatan
  • Seni Budaya
  • Pariwisata
  • Hiburan
  • Teknologi
Home News

IPW Komentari Pemecatan Terhadap Ipda Rudy Soik dari Polda NTT

Redaksi oleh Redaksi
13 Oktober 2024
di News
A A
0
ShareSendShare ShareShare

Jakarta, Kabariku- Ipda Rudy Soik, anggota Pama Yanma Polda NTT resmi dipecat dengan Pemberhentian Tidak dengan Hormat (PTDH) dari Polda Nusa Tenggara Timur (NTT).

Menurut, Kepala Bidang Hubungan Masyarakat (Kabid Humas) Kepolisian Daerah (Polda) Nusa Tenggara Timur (NTT), Ariasandy, pemecatan terhadap Ipda Rudy berdasarkan pelanggaran kode etik yang terkait dengan prosedur penyidikan.

Informasi Layanan Publik Informasi Layanan Publik Informasi Layanan Publik

Ipda Rudy dinilai menyalahi prosedur dalam penyelidikan kasus mafia bahan bakar minyak (BBM) di Kupang, NTT.

RelatedPosts

Kemendag Jembatani Pelaku Usaha Indonesia dengan Buyer dari Lima Negara, Buka Peluang Ekspor ke Pasar Nontradisional

Gapembi Dukung Program MBG, Minta BGN Sinkronkan SE dengan Aturan dan Perjanjian Mitra

Presiden Prabowo Sahkan Revisi UU Polri: Atur Jabatan di Kementerian, Usia Pensiun hingga Rekrutmen Disabilitas

“Ipda RS telah melakukan perbuatan pelanggaran Kode Etik Profesi Polri berupa melakukan perbuatan yang tidak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan dan/atau standar operasional prosedur, ketidakprofesionalan dalam penyelidikan dugaan penyalahgunaan bahan bakar minyak (BBM) dengan melakukan pemasangan police-line (garis polisi) pada drum dan jerigen yang kosong di lokasi milik Ahmad Anshar dan Algajali Munandar beralamat di Kelurahan Alak dan Fatukoa, Kupang,” kata Kabid Humas Polda NTT, Kombes Ariasandy, Sabtu (12/11/2024).

Ketua Indonesia Police Watch (IPW) Sugeng Teguh Santoso menilai pemecatan Ipda Rudy Soik sangatlah berlebihan.

“Kalaupun benar Ipda Rudy Soik bersalah maka sanksi pemberhentian tetap sebagai Polisi adalah terlalu berat dan dapat dinilai tidak adil,” kata Sugeng. Minggu (13/10/2024).

Pasalnya, hanya gara-gara pemasangan police-line dan barang bukti drum kosong, Ipda Rudy Soik diputus pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) dari dinas Polri oleh Majelis Sidang Kode Etik pada 11 Oktober 2024.

Baca Juga  KPK Imbau Siswaskeudes dan Inspektorat Optimalkan Tata Kelola Keuangan Desa

“Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo harus memberi atensi terkait pemecatan Ipda Rudy Soik dengan menurunkan Propam Polri dan Itwasum Polri ke Polda NTT,” ucap Sugeng.

Kata Sugeng, hal itu untuk membongkar mafia BBM yang ditelisik oleh Rudy Soik dengan memasang police-line di tempat Ahmad atau Algajali.

IPW mencatat beberapa kasus yang lebih berat yang menimpa perwira di Polri, hukumannya bukan pemecatan.

Hal ini terjadi dalam kasus-kasus pelanggaran etik sebagai rentetan pembunuhan Brigadir Yosua dimana IPW memiliki catatan beberapa perwira yang diberi sanksi ringan bahkan telah berdinas kembali bahkan naik pangkat .

“Oleh karena itu, dalam pemecatan Ipda Rudy Soik IPW menduga ada jaringan oknum Polri yang gerah dengan dibongkarnya pelanggaran penyalahgunaan bahan bakar minyak tersebut dan menginntervensi pada KKEP yang dibentuk Kapolda sehingga putusannya yakni Ipda Rudy Soik dipecat dari anggota Polri,” beber Sugeng.

Publik juga ingat akan prestasi Ipda Rudy Soik saat membongkar kasus TPPO di NTT yang seharusnya mendapatkan apresiasi dan menjadi pertimbangan.

“Pimpinan Tertinggi Polri Jenderal Listyo Sigit perlu menurunkan Propam Polri dan Itwasum Polri membongkar penyalahgunaan BBM di wilayah Polda NTT melalui putusan PTDH terhadap Ipda Rudy Soik dan meninjau kembali putusan tersebut agar aspek keadilan dapat ditegakkan,” tandasnya.***

Red/K.101

Jangan lupa, Ikuti Update Berita menarik dari kabariku.com dan klik follow akun Google News Kabariku dan Channel WhatsApp Kabariku.com

Tags: Indonesia Police Watch (IPW)Ipda Rudy SoikKapolri Jenderal Listyo Sigit PrabowoPama Yanma Polda NTTPolda NTT
ShareSendShareSharePinTweet
Post Sebelumnya

Menyongsong Kepemimpinan Baru, KPK: Arah Pemberantasan Korupsi Harus Diperbaiki

Post Selanjutnya

Warga Minta Klarifikasi: Ada Perbedaan Nama Calon Wakil Bupati Garut di LHKPN KPK dan Keputusan KPU

RelatedPosts

Oplus_131072

Kemendag Jembatani Pelaku Usaha Indonesia dengan Buyer dari Lima Negara, Buka Peluang Ekspor ke Pasar Nontradisional

23 Juni 2026

Gapembi Dukung Program MBG, Minta BGN Sinkronkan SE dengan Aturan dan Perjanjian Mitra

23 Juni 2026

Presiden Prabowo Sahkan Revisi UU Polri: Atur Jabatan di Kementerian, Usia Pensiun hingga Rekrutmen Disabilitas

23 Juni 2026
Oplus_131072

Menkeu Purbaya Ungkap  Harga Pertamax Potensi Turun, Dampak Harga Minyak Dunia Landai 

23 Juni 2026

Politisi Nasdem Irma Suryani : Kita Hormati Pilihan PDIP Soal Politik di Pemerintahan Prabowo-Gibran

23 Juni 2026

Penegasan Sebagai Oposisi Dapat Menjadi Investasi Politik Paling Strategis Bagi PDIP Menuju 2029

22 Juni 2026
Post Selanjutnya

Warga Minta Klarifikasi: Ada Perbedaan Nama Calon Wakil Bupati Garut di LHKPN KPK dan Keputusan KPU

Deklarasi Dukungan untuk "RIDO", Relawan Prabowo PENA ‘45: Yakin Menang Satu Putaran

Discussion about this post

KabarTerbaru

Oplus_131072

Kemendag Jembatani Pelaku Usaha Indonesia dengan Buyer dari Lima Negara, Buka Peluang Ekspor ke Pasar Nontradisional

23 Juni 2026

Moratorium MBG Harus Memberi Kepastian bagi 12.000 SPPG Tahap Persiapan

23 Juni 2026

Gapembi Dukung Program MBG, Minta BGN Sinkronkan SE dengan Aturan dan Perjanjian Mitra

23 Juni 2026

Presiden Prabowo Sahkan Revisi UU Polri: Atur Jabatan di Kementerian, Usia Pensiun hingga Rekrutmen Disabilitas

23 Juni 2026
Oplus_131072

Menkeu Purbaya Ungkap  Harga Pertamax Potensi Turun, Dampak Harga Minyak Dunia Landai 

23 Juni 2026

Politisi Nasdem Irma Suryani : Kita Hormati Pilihan PDIP Soal Politik di Pemerintahan Prabowo-Gibran

23 Juni 2026
Gedung Merah Putih KPK

KPK Perpanjang Penahanan Silmy Karim Cs: Dalami Aliran Dana Pemerasan Izin WNA

22 Juni 2026

Penegasan Sebagai Oposisi Dapat Menjadi Investasi Politik Paling Strategis Bagi PDIP Menuju 2029

22 Juni 2026
Dialog Persatuan Nasional IMC membahas tata kelola bangsa, Boni Hargen soroti konsistensi komunikasi pemerintah dan tantangan di sekitar kekuasaan,(Bemby/kabariku.com)

Yerikho Menurung: Persatuan Nasional Kunci Hadapi Ancaman Polarisasi Politik

22 Juni 2026

Seskab Teddy Ungkap Presiden Prabowo Minta Percepatan Transformasi BUMN dan Pengelolaan Aset Negara

22 Juni 2026

Kabar Terpopuler

  • Bongkar Kasus Korupsi MBG, Kejagung Jangan Berhenti di Ketua Yayasan, Kejar Pemilik Manfaatnya

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Prabowo Subianto Sang Presiden Anti Korupsi dan Narasi “Reformasi Jilid 2”

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Kejagung Tetapkan Glory Harimas Tersangka Keenam Kasus MBG: Privilege dari Eks Kepala BGN

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Bu Guru Salsa yang Viral karena Video Syur, Kini Bahagia Dinikahi Duda PNS

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Aliansi Rakyat Untuk Prabowo: Penolakan MBG dan Kopdes Merupakan Kesesatan Berpikir

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Sempat Telepon Nanik, Di Atas Mobil Komando Dasco: DPR dan Mahasiswa Sepakat Kawal Program MBG dan Efisiensi Anggaran

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • SIM Digital Berlaku Saat Razia: Begini Cara Membuat dan Perpanjang SIM Lewat Ponsel

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
Kabariku

Kabariku.com diterbitkan PT. Mega Nusantara Group dan telah diverifikasi Dewan Pers dengan Sertifikat Nomor: 1400/DP-Verifikasi/K/VIII/2025

Kabariku

SOROTMERAHPUTIH.COM BERITAGEOTHERMAL.COM
DJITUBERITA.COM

  • Redaksi
  • Kode Etik
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy

© 2025 Kabariku.com

Tidak ada hasil
View All Result
  • Home
  • News
    • Nasional
    • Internasional
  • Dwi Warna
  • Catatan Komisaris
  • Kabar Istana
  • Kabar Kabinet
  • Kabar Daerah
  • Hukum
  • Politik
  • Opini
  • Artikel
  • Lainnya
    • Seni Budaya
    • Kabar Peristiwa
    • Pendidikan
    • Teknologi
    • Ekonomi
    • Kesehatan
    • Olahraga
    • Hiburan
    • Pariwisata
    • Bisnis
    • Profile
    • Pembangunan

© 2025 Kabariku.com