• Redaksi
  • Kode Etik
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy
Sabtu, Juli 11, 2026
Kabariku
Advertisement
  • Home
  • News
    • Nasional
    • Internasional
  • Dwi Warna
  • Catatan Komisaris
  • Kabar Istana
  • Kabar Kabinet
  • Kabar Daerah
  • Hukum
  • Politik
  • Opini
  • Artikel
  • Lainnya
    • Seni Budaya
    • Kabar Peristiwa
    • Pendidikan
    • Teknologi
    • Ekonomi
    • Kesehatan
    • Olahraga
    • Hiburan
    • Pariwisata
    • Bisnis
    • Profile
    • Pembangunan
Tidak ada hasil
View All Result
Kabariku
  • Home
  • News
    • Nasional
    • Internasional
  • Dwi Warna
  • Catatan Komisaris
  • Kabar Istana
  • Kabar Kabinet
  • Kabar Daerah
  • Hukum
  • Politik
  • Opini
  • Artikel
  • Lainnya
    • Seni Budaya
    • Kabar Peristiwa
    • Pendidikan
    • Teknologi
    • Ekonomi
    • Kesehatan
    • Olahraga
    • Hiburan
    • Pariwisata
    • Bisnis
    • Profile
    • Pembangunan
Tidak ada hasil
View All Result
Kabariku
Tidak ada hasil
View All Result
  • Home
  • News
  • Dwi Warna
  • Kabar Peristiwa
  • Hukum
  • Kabar Istana
  • Politik
  • Profile
  • Opini
  • Olahraga
  • Pendidikan
  • Ekonomi
  • Kesehatan
  • Seni Budaya
  • Pariwisata
  • Hiburan
  • Teknologi
Home Hukum

Gregrorius Ronald Tannur Ditangkap di Surabaya, Berikut Penjelasan Kajati Jatim

Redaksi oleh Redaksi
28 Oktober 2024
di Hukum, Kabar Terkini
A A
0
ShareSendShare ShareShare

Jatim, Kabariku- Tim Intelijen Kejaksaan Tinggi Jawa Timur (Kejati) bersama Tim Jaksa Eksekutor Kejaksaan Negeri (Kejari) Surabaya berhasil menangkap Gregrorius Ronald Tannur, laki-laki (27) terdakwa/terpidana kasus penganiayaan terhadap kekasihnya, Dini Sera Afrianti (29) hingga tewas.

Melalui konferensi pers, Kelapa Kejaksaan Tinggi Jawa Timur (Kajati Jatim) Mia Amiati, mengatakan, Terpidana Gregrorius Ronald Tannur ditangkap dan dilakukan eksekusi berdasarkan Putusan Mahkamah Agung RI Nomor: 1466/K/Pid/2024 Tanggal 22 Oktober 2024 yang memutus bersalah telah melakukan tindak pidana penganiayaan yang menyebabkan mati sebagaimana diatur dalam Pasal 351 ayat (3) KUHP dengan pidana penjara selama 5 (lima) Tahun.

Informasi Layanan Publik Informasi Layanan Publik Informasi Layanan Publik

“Upaya penangkapan dalam rangka eksekusi ini adalah hasil kerja keras tim intelijen yang selalu melakukan monitoring terhadap keberadaan Terpidana Gregorius Ronald Tannur sesaat setelah eksekusi Putusan Kasasi dari Mahkamah Agung RI Nomor: 1466/K/Pid/2024,” kata Kepala Kejati Jatim Mia Amiati di Surabaya, Minggu (27/10/2024).

RelatedPosts

Febrie Adriansyah Mundur dari Jabatan Jampidsus, Kejagung: Demi Jaga Integritas Penegakan Hukum

Sidang Sengketa Aset PN Jaksel Memanas, Nancy Nilai Ada Upaya Pencemaran Nama Baik

CERI Desak KPK Klarifikasi Dugaan Rumah Jampidsus Febrie Adriansyah yang Tak Tercantum di LHKPN

Mia pun menjelaskan kronologi penangkapan terpidana yakni berawal dari tim intelijen Kejati Jatim bersama tim Jaksa eksekutor Kejari Surabaya menuju ke kediaman Gregorius Ronald Tannur di Pakuwon City Virginia Regency E3 Surabaya pada Minggu (27/10) pukul 14.10 WIB.

“Yang bersangkutan didampingi oleh asisten rumah tangganya,” ujar Mia.

Setibanya pukul 14.30 WIB, tim masuk ke rumah terpidana dan menjemput terpidana Ronald Tannur dalam rangka pelaksanaan eksekusi.

Sekitar Pukul 14.45 WIB, terpidana Gregorius Ronald Tannur berhasil ditangkap tim Intelijen Kejati Jatim bersama tim jaksa eksekutor Kejari Surabaya dan langsung dibawa menuju ke Kantor Kejaksaan Tinggi Jawa Timur.

Baca Juga  Studi Demokrasi Rakyat Minta KPK Segera Tangkap Direktur Eksekutif LPEI

Pada pukul 15.40 WIB terpidana Gregorius Ronald Tannur tiba di Kantor Kejati Jatim dengan pengamanan dari tim gabungan intelijen.

Selanjutnya, terpidana Gregorius Ronald Tannur segera dieksekusi oleh Jaksa Eksekutor di Lembaga Pemasyarakatan (LP) kelas I Surabaya di Medaeng.

Diketahui, penangkapan putra dari Edward Tannur yang merupakan mantan anggota DPR RI dari Fraksi PKB ini berdasarkan Putusan Mahkamah Agung RI Nomor: 1466/K/Pid/2024 Tanggal 22 Oktober 2024.

Putusan tersebut memutus bersalah Gregorius Ronald Tannur karena telah melakukan tindak pidana penganiayaan yang menyebabkan mati sebagaimana diatur dalam Pasal 351 ayat (3) KUHP dengan pidana penjara selama 5 (lima) Tahun.***

*Siaran Pers Nomor: PR-50/M.5/Kph.4/10/2024

Red/K.101

Jangan lupa, Ikuti Update Berita menarik dari kabariku.com dan klik follow akun Google News Kabariku dan Channel WhatsApp Kabariku.com

Tags: kasus penganiayaan Dini Sera Afrianti (29) hingga tewasKejagung RITim Intelijen Kejati JatimTim Jaksa Eksekutor Kejari Surabaya
ShareSendShareSharePinTweet
Post Sebelumnya

Jika Terpilih di Pilgub 2024, RK Janji Gratiskan Sekolah dan Jadikan Jakarta Kota Festival

Post Selanjutnya

KPK Ajak Pemuda Perangi Politik Uang dalam Pilkada 2024 lewat ‘Hajar Serangan Fajar’

RelatedPosts

Febrie Adriansyah Mundur dari Jabatan Jampidsus, Kejagung: Demi Jaga Integritas Penegakan Hukum

11 Juli 2026
Foto ilustrasi (Istimewa)

Sidang Sengketa Aset PN Jaksel Memanas, Nancy Nilai Ada Upaya Pencemaran Nama Baik

11 Juli 2026

CERI Desak KPK Klarifikasi Dugaan Rumah Jampidsus Febrie Adriansyah yang Tak Tercantum di LHKPN

10 Juli 2026

Keadilan untuk Warga Bulusan: PT TUN Surabaya Pulihkan 186 SHM yang Digugat Pengembang

10 Juli 2026

Jangan Berhenti di Penggeledahan, BaraNusa: Kortastipikor Polri Harus Segera Tetapkan Tersangka Kasus Korupsi Batu Bara

10 Juli 2026

Mantan Branch Manager MNC Bank Cabang MNC Tower,Saidah Amir Sussy Ditahan Polisi, Diduga Gelapkan Dana Perusahaan

10 Juli 2026
Post Selanjutnya

KPK Ajak Pemuda Perangi Politik Uang dalam Pilkada 2024 lewat 'Hajar Serangan Fajar'

KPK Ungkap 3 Area Risiko Korupsi Terbesar di Perguruan Tinggi Negeri Makasar

Discussion about this post

KabarTerbaru

Bus Sekolah Gratis Tangsel Dipastikan Tetap Beroperasi hingga Akhir 2026, Pemkot Tambah Anggaran Rp400 Juta

11 Juli 2026

Setelah 11 Hari, Kebakaran TPA Jatiwaringin Akhirnya Berhasil Dipadamkan

11 Juli 2026
Oplus_131072

DPRD Kota Tangerang Desak Kemenag Segera Bayar Tunjangan Sertifikasi Guru Agama PPPK

11 Juli 2026

Pemkot Tangerang Tegaskan Larang Aktivitas Pengemis di Jalan

11 Juli 2026

Febrie Adriansyah Mundur dari Jabatan Jampidsus, Kejagung: Demi Jaga Integritas Penegakan Hukum

11 Juli 2026
Foto ilustrasi (Istimewa)

Sidang Sengketa Aset PN Jaksel Memanas, Nancy Nilai Ada Upaya Pencemaran Nama Baik

11 Juli 2026

CERI Desak KPK Klarifikasi Dugaan Rumah Jampidsus Febrie Adriansyah yang Tak Tercantum di LHKPN

10 Juli 2026
dok. KPK

KPK Tahan Eks Sekjen MPR, Diduga Terima Gratifikasi “Uang Assalamualaikum” Rp30 Miliar

10 Juli 2026

Keadilan untuk Warga Bulusan: PT TUN Surabaya Pulihkan 186 SHM yang Digugat Pengembang

10 Juli 2026

Istana Pastikan Program Tetap Berjalan, Latsarmil Koperasi Merah Putih Dievaluasi Usai Lima Peserta Meninggal

29 Juni 2026

Kabar Terpopuler

  • Atlet Renang Pelajar Garut Borong Medali di O2SN Jabar, Kalula Lolos ke Tingkat Nasional

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Menilik Penugasan AKBP Syarif yang Tetap Mendampingi Jokowi: Antara Kebutuhan Pengamanan dan Persepsi Publik

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Diresmikan Sejak November 2025, SPPG Milik Eks Bupati Agus Supriadi Belum Juga Beroperasi

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Perusahaan Udang Milik Kaesang Pangarep Terlilit Utang Lebih dari Rp2 Triliun

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Mantan Branch Manager MNC Bank Cabang MNC Tower,Saidah Amir Sussy Ditahan Polisi, Diduga Gelapkan Dana Perusahaan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Sosok Jenderal Humanis Akpol 1995 Ahli Hukum Cybercrime Unpad; Brigjen Pol Mokhamad Ngajib

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Bongkar Dugaan Korupsi PLN hingga Asabri, Polri Geledah Cafe dan Money Changer di Cipete

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
Kabariku

Kabariku.com diterbitkan PT. Mega Nusantara Group dan telah diverifikasi Dewan Pers dengan Sertifikat Nomor: 1400/DP-Verifikasi/K/VIII/2025

Kabariku

SOROTMERAHPUTIH.COM BERITAGEOTHERMAL.COM
DJITUBERITA.COM

  • Redaksi
  • Kode Etik
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy

© 2025 Kabariku.com

Tidak ada hasil
View All Result
  • Home
  • News
    • Nasional
    • Internasional
  • Dwi Warna
  • Catatan Komisaris
  • Kabar Istana
  • Kabar Kabinet
  • Kabar Daerah
  • Hukum
  • Politik
  • Opini
  • Artikel
  • Lainnya
    • Seni Budaya
    • Kabar Peristiwa
    • Pendidikan
    • Teknologi
    • Ekonomi
    • Kesehatan
    • Olahraga
    • Hiburan
    • Pariwisata
    • Bisnis
    • Profile
    • Pembangunan

© 2025 Kabariku.com