• Redaksi
  • Kode Etik
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy
Jumat, Juli 24, 2026
Kabariku
Advertisement
  • Home
  • News
    • Nasional
    • Internasional
  • Dwi Warna
  • Catatan Komisaris
  • Kabar Istana
  • Kabar Kabinet
  • Kabar Daerah
  • Hukum
  • Politik
  • Opini
  • Artikel
  • Lainnya
    • Seni Budaya
    • Kabar Peristiwa
    • Pendidikan
    • Teknologi
    • Ekonomi
    • Kesehatan
    • Olahraga
    • Hiburan
    • Pariwisata
    • Bisnis
    • Profile
    • Pembangunan
Tidak ada hasil
View All Result
Kabariku
  • Home
  • News
    • Nasional
    • Internasional
  • Dwi Warna
  • Catatan Komisaris
  • Kabar Istana
  • Kabar Kabinet
  • Kabar Daerah
  • Hukum
  • Politik
  • Opini
  • Artikel
  • Lainnya
    • Seni Budaya
    • Kabar Peristiwa
    • Pendidikan
    • Teknologi
    • Ekonomi
    • Kesehatan
    • Olahraga
    • Hiburan
    • Pariwisata
    • Bisnis
    • Profile
    • Pembangunan
Tidak ada hasil
View All Result
Kabariku
Tidak ada hasil
View All Result
  • Home
  • News
  • Dwi Warna
  • Kabar Peristiwa
  • Hukum
  • Kabar Istana
  • Politik
  • Profile
  • Opini
  • Olahraga
  • Pendidikan
  • Ekonomi
  • Kesehatan
  • Seni Budaya
  • Pariwisata
  • Hiburan
  • Teknologi
Home News

LSM GEARAM: Perda Tata Ruang Kabupaten Cirebon Tahun 2025 Dinilai Cacad Prosedur

Redaksi oleh Redaksi
5 September 2024
di News
A A
0
ShareSendShare ShareShare

Cirebon, Kabariku- DPRD Kabupaten Cirebon akhirnya mengesahkan Peraturan Daerah (Perda) tentang Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Kabupaten Cirebon tahun 2024-2045. Pengesahan Perda ini dilakukan dalam rapat Paripurna, Rabu (04/09/2024).

Sayangnya menurut Wakil Ketua LSM GEARAM, Didi Darmadi pengesahan yang terkesan dikebut itu penuh misteri dan berpotensi cacad secara hukum karena peserta rapat tidak mencapai quorum.

Informasi Layanan Publik Informasi Layanan Publik Informasi Layanan Publik

“Kemarin DPRD bilang revisi tataruang masih perlu proses lagi tapi ternyata hari ini diketok palu dan ironisnya peserta rapat pengesahan perda ta ruang tidak sesuai quorum,” ujar Didi (05/09/2024).

RelatedPosts

Presiden Prabowo Bentuk Universitas Republik Indonesia, Target Bangun 10 Kampus untuk Cetak Pemimpin Nasional

Viral Kelas Dipenuhi Kotoran Kelelawar, Yuda Puja Turnawan Turun Langsung ke SDN 1 Sukanagara

HANI 2026, Kepala BNN Tegaskan Masa Depan Indonesia Ditentukan Kualitas Generasi Muda

Didi menambahkan,soal pengambilan keputusan harus quorum ¾ anggota dewan yang hadir. Hal ini diatur dalam Perwan Kab Cirebon no 1 tahun 2020, kjususnya Pasal 84.

“Saya punya bukti absensi bahwa rapat paripurna terkt revisi RT/RW menjadi perda tata ruang yang dilangsungkan kemarin tidak memenuhi quorum otomatis cacad prosedur dan hukum” imbuh Didi.

Didi menjelaskan menyikapi hal itu dirinya selaku wakil ketua LSM Geram Kab Cirebon aam berkoordinasi dengan pihak-pihak terkait.

“Perda Tataruang 2024 yang disahkan DPR Kab Cirebon bisa dibatalkan lewat Mahkamah Agung. Yang jadi catatan kami lagi ada apa perda ini tiba-tiba di kebut?”

Sebelumnya Ketua DPRD Kabupaten Cirebon, Mohamad Luthfi, ST., Msi., mengatakan, revisi perda RTRW yang sudah disahkan ini terjadi perubahan yang fundamental seperti pola ruang industri, yang mana di RTRW 2018 luasa sebelumnya 9900 hektare, terjadi pengurangan sekitar 3000-3500 hektare (ha).***

Baca Juga  Sekda Garut Buka 'Kick Off Meeting' Penilaian Mandiri Maturitas Penyelenggaraan SPIP Terintegrasi

Red/K.103

Tags: DPRD Kabupaten CirebonLSM GEARAMPerda Tata Ruang Kabupaten Cirebonrevisi perda RTRW
ShareSendShareSharePinTweet
Post Sebelumnya

Ngaku Menantu Mantan Pegawai KPK, Polisi Gadungan Pelaku Curas Ditangkap Sat Reskrim Polres Garut

Post Selanjutnya

Mahasiswa KKN STIE Yasa Anggana Garut Berinovasi Tingkatkan Nilai Tape Singkong dengan Kemasan Kekinian Berlabel Halal

RelatedPosts

Dok.Foto: istimewa

Presiden Prabowo Bentuk Universitas Republik Indonesia, Target Bangun 10 Kampus untuk Cetak Pemimpin Nasional

23 Juli 2026
SDN 1 Sukanagara Viral karena Sarang Kelelawar, DPRD Garut Pastikan Perbaikan Segera Dilakukan

Viral Kelas Dipenuhi Kotoran Kelelawar, Yuda Puja Turnawan Turun Langsung ke SDN 1 Sukanagara

23 Juli 2026

HANI 2026, Kepala BNN Tegaskan Masa Depan Indonesia Ditentukan Kualitas Generasi Muda

23 Juli 2026

Menteri LH Zumhur Hidayat Ungkap Potensi Triliunan Rupiah dari Perdagangan Karbon di Indonesia: Modal Rp200 Juta Bisa Raup Rp1,5 Miliar

23 Juli 2026

SIAGA 98 Dukung Penunjukan Sudaryono sebagai Kepala Badan Gizi Nasional

23 Juli 2026

Bursa Kapolri Mulai Menghangat, Komjen Karyoto Dinilai Figur Matang dan Punya Visi Kebangsaan

23 Juli 2026
Post Selanjutnya

Mahasiswa KKN STIE Yasa Anggana Garut Berinovasi Tingkatkan Nilai Tape Singkong dengan Kemasan Kekinian Berlabel Halal

Jelajah Negeri Bangun Antikorupsi, Roadshow Bus KPK Tiba di Banten

Discussion about this post

KabarTerbaru

Festival Cisadane Tak Boleh Sekadar Seremonial, Komisi III DPRD Tangerang Dorong Jadi Penggerak Ekonomi Kreatif

23 Juli 2026

Bupati Garut Apresiasi Kiprah KNPI, Dorong Pemuda Perkuat Kontribusi untuk Masyarakat

23 Juli 2026

Bupati Garut Terima Audiensi BPSK, Perkuat Sinergi Perlindungan Konsumen

23 Juli 2026
Dok.Foto: istimewa

Presiden Prabowo Bentuk Universitas Republik Indonesia, Target Bangun 10 Kampus untuk Cetak Pemimpin Nasional

23 Juli 2026
Anggota DPRD Jabar H Aceng Malki hadiri Perhelatan Gebyar Pesona Budaya Garut di Jalan Ahmad Yani, Kecamatan Garut Kota, Kabupaten Garut, Sabtu (25/4/2026).

Peringati Harlah KNPI ke-53, H. Aceng Malki Dorong Pemuda Garut Jadi Penggerak Pembangunan Daerah

23 Juli 2026
Dok.Foto: Istimewa

Modus Kredit Miliaran Terbongkar, Korban Klaim Rugi Ratusan Juta, Dwi Febri Endaryanto Akan dilaporkan ke Polisi

23 Juli 2026
SDN 1 Sukanagara Viral karena Sarang Kelelawar, DPRD Garut Pastikan Perbaikan Segera Dilakukan

Viral Kelas Dipenuhi Kotoran Kelelawar, Yuda Puja Turnawan Turun Langsung ke SDN 1 Sukanagara

23 Juli 2026
Dok.Foto: Istimewa

Kuasa Hukum Nancy: Video Pengakuan Rizki Irwansyah Tak Sesuai Fakta, Gugatan Rp11 Miliar Tetap Berjalan

23 Juli 2026

HANI 2026, Kepala BNN Tegaskan Masa Depan Indonesia Ditentukan Kualitas Generasi Muda

23 Juli 2026

Presiden Prabowo Tunjuk Sudaryono Jadi Kepala BGN, Pastikan Program MBG Tetap Berjalan

22 Juli 2026

Kabar Terpopuler

  • Owner PT Global Komodo Indonesia, Hironimus Amal. (Foto: Dok. Pribadi)

    Wow, Ekspedisi Ini Jadi Sistem Pendukung Kemajuan Bisnis Pariwisata Labuan Bajo

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Ketika Manusia Jadi Komoditas Menghilang: Belajar Pasar dari Jepang yang Suka “Menguap”

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Presiden Prabowo Subianto Perlu Mengevaluasi Dugaan Kebocoran Informasi Pertemuan Terkait Febri Adriansyah

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Sinyal Belum Ada Pergantian Kapolri?

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Koalisi MBG Watch Ajukan Judicial Review UU APBN 2026 ke MK, Soroti Anggaran Makan Bergizi Gratis

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Retakan Bernegara Mulai Terlihat

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Nanik S Deyang Mundur dari Kepala BGN, Bocorkan ‘Adiknya’ Jadi Calon Pengganti

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
Kabariku

Kabariku.com diterbitkan PT. Mega Nusantara Group dan telah diverifikasi Dewan Pers dengan Sertifikat Nomor: 1400/DP-Verifikasi/K/VIII/2025

Kabariku

SOROTMERAHPUTIH.COM BERITAGEOTHERMAL.COM
DJITUBERITA.COM

  • Redaksi
  • Kode Etik
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy

© 2025 Kabariku.com

Tidak ada hasil
View All Result
  • Home
  • News
    • Nasional
    • Internasional
  • Dwi Warna
  • Catatan Komisaris
  • Kabar Istana
  • Kabar Kabinet
  • Kabar Daerah
  • Hukum
  • Politik
  • Opini
  • Artikel
  • Lainnya
    • Seni Budaya
    • Kabar Peristiwa
    • Pendidikan
    • Teknologi
    • Ekonomi
    • Kesehatan
    • Olahraga
    • Hiburan
    • Pariwisata
    • Bisnis
    • Profile
    • Pembangunan

© 2025 Kabariku.com