• Redaksi
  • Kode Etik
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy
Jumat, November 28, 2025
Kabariku
Advertisement
  • Home
  • News
    • Nasional
    • Internasional
  • Catatan Komisaris
  • Kabar Istana
  • Kabar Kabinet
  • Dwi Warna
  • Hukum
  • Politik
  • Seni Budaya
  • Opini
  • Lainnya
    • Artikel
    • Kabar Peristiwa
    • Pendidikan
    • Teknologi
    • Ekonomi
    • Kesehatan
    • Olahraga
    • Hiburan
    • Pariwisata
    • Bisnis
    • Profile
    • Pembangunan
Tidak ada hasil
View All Result
Kabariku
  • Home
  • News
    • Nasional
    • Internasional
  • Catatan Komisaris
  • Kabar Istana
  • Kabar Kabinet
  • Dwi Warna
  • Hukum
  • Politik
  • Seni Budaya
  • Opini
  • Lainnya
    • Artikel
    • Kabar Peristiwa
    • Pendidikan
    • Teknologi
    • Ekonomi
    • Kesehatan
    • Olahraga
    • Hiburan
    • Pariwisata
    • Bisnis
    • Profile
    • Pembangunan
Tidak ada hasil
View All Result
Kabariku
Tidak ada hasil
View All Result
  • Home
  • News
  • Dwi Warna
  • Kabar Peristiwa
  • Hukum
  • Kabar Istana
  • Politik
  • Profile
  • Opini
  • Olahraga
  • Pendidikan
  • Ekonomi
  • Kesehatan
  • Seni Budaya
  • Pariwisata
  • Hiburan
  • Teknologi
Home Dwi Warna

Ketua Komisi C DPRD Kota Bandung Ditahan KPK, Susul Ema Sumarna dan Tiga Tersangka Korupsi Proyek Bandung Smart City

Redaksi oleh Redaksi
28 September 2024
di Dwi Warna
A A
0
ShareSendShare ShareShare

Jakarta, Kabariku- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi menahan Ketua Komisi C DPRD Kota Bandung, Yudi Cahyadi (YC) tersangka dalam pengembangan kasus korupsi proyek Bandung Smart City.

Jubir KPK, Tessa Mahardhika Sugiarto, mengatakan, YC ditahan pada hari Jumat (27/09/2024) terkait fungsi dan kewenangannya selaku Anggota DPRD Kota Bandung periode 2019 sampai dengan 2024.

Advertisement. Scroll to continue reading.

Tessa menjelaskan, anggota DPRD dari fraksi PKS ini menerima hadiah atau janji terkait pengadaan atau pekerjaan yang bersumber dari APBD Kota Bandung Tahun Anggaran 2020-2023 serta penerimaan lainnya.

RelatedPosts

Johanis Tanak: KPK Tak Bisa Campuri Hak Prerogatif Presiden Soal Rehabilitasi Tiga Pejabat ASDP

KPK Hormati Rehabilitasi Presiden di Kasus ASDP, SIAGA 98: Langkah Berani dan Luar Biasa

KPK Tahan Dua Pejabat PT PP Terkait Proyek Fiktif Divisi EPC Rp46,8 Miliar

“Rincian Penerimaan uang Tersangka YC selaku anggota DPRD sekurang-kurangnya total berjumlah sekurang-kurangnya Rp300 juta. Beserta mendapatkan manfaat berupa pekerjaan-pekerjaan di Dinas Perhubungan Kota Bandung berupa 3 Paket pekerjaan dan di lingkungan Dinas lainnya di Kota Bandung,” jelas jubir KPK Tessa Mahardika di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Jum’at (27/09/2024).

Tessa mengatakan demi kebutuhan penyidikan, tersangka YC ditahan tim penyidik untuk 20 hari pertama terhitung mulai 27 September 2024 sampai dengan 16 Oktober 2024, di Rutan KPK.

Diketahui sebelumnya, Yudi sempat mangkir dari pemeriksaan tim Penyidik KPK pada Kamis (26/09/2024) kemarin, dan baru hadir di keesokan harinya.

Adapun empat tersangka yang lebih dulu ditahan yakni eks Sekda Bandung Ema Sumarna (ES) serta anggota DPRD Kota Bandung yakni Riantono (RI), Achmad Nugraha (AH), dan Ferry Cahyadi Rismafury (FCR).

Sebelumnya, Direktur Penyidikan (Dirdik) KPK, Asep Guntur Rahayu menjelaskan kontruksi perkara, para tersangka ini diduga menerima hadiah atau janji terkait pengadaan atau pekerjaan yang bersumber dari APBD Kota Bandung TA 2020-2023 serta penerimaan lainnya.

Baca Juga  KPK Lepas Bus Antikorupsi 2023 ke Pulau Sumatera, Kampanyekan ‘Hajar Serangan Fajar’

Rincian penerimaan uang Tersangka ES (Ema Sumarna) sekurang-kurangnya sebesar Rp1 Miliar dan para tersangka lainnya selaku anggota DPRD sekurang-kurangnya total berjumlah Rp1 Miliar beserta mendapatkan pekerjaan-pekerjaan di lingkungan Dinas Kota Bandung.

Kasus tersebut berawal pada 2022 dalam pembahasan APBD Perubahan Kota Bandung antara TAPD dan DPRD, dan disepakati terdapat anggaran yang di upayakan berikan kepada Dinas Perhubungan Kota Bandung untuk kegiatan-kegiatan yang berhubungan dengan Program Bandung Smart City.

Ema Sumarna disebut menerima gratifikasi dari Dinas Perhubungan dan dari Dinas lainnya secara rutin sejak tahun 2020 sampai 2024. Selain itu, Ema selaku Ketua TAPD dengan kewenangannya membantu mempermudah penambahan anggaran pada pembahasan APBD Perubahan TA 2022 pada Dinas Perhubungan Kota Bandung untuk kepentingan para anggota DPRD agar dapat mengerjakan pekerjaan-pekerjaan melalui penyedia yang bersumber dari anggaran di Dinas Perhubungan hasil ketok palu APBD Perubahan 2022.

Sementara, tiga tersangka lainnya diduga menerima manfaat dengan mendapatkan gratifikasi dari Dinas Perhubungan dan mendapat pekerjaan-pekerjaan yang bersumber dari Anggaran Dinas Perhubungan Kota Bandung serta dinas-dinas lainnya yang bermitra dengan DPRD pada Komisi C.

Para tersangka disangkakan pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 dan Pasal 12 B Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas UndangUndang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.***

Berita Terkait :

KPK Resmi Tahan Eks Sekda dan Tiga Anggota DPRD Kota Bandung Terkait Kasus Bandung Smart City

Jangan lupa, Ikuti Update Berita menarik dari kabariku.com dan klik follow akun Google News Kabariku dan Channel WhatsApp Kabariku.com

ShareSendShareSharePinTweet
ADVERTISEMENT
Post Sebelumnya

Kemenparekraf Tetapkan Garut sebagai Kabupaten Kreatif Nasional 2024

Post Selanjutnya

Fasilitasi Media Center PON XXI Aceh-Sumut, Menkominfo Terima Medali Penghargaan

RelatedPosts

Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Johanis Tanak

Johanis Tanak: KPK Tak Bisa Campuri Hak Prerogatif Presiden Soal Rehabilitasi Tiga Pejabat ASDP

26 November 2025
Ruang Tunggu Gedung Merah Putih KPK

KPK Hormati Rehabilitasi Presiden di Kasus ASDP, SIAGA 98: Langkah Berani dan Luar Biasa

26 November 2025
ruang konpers Gedung Merah Putih KPK

KPK Tahan Dua Pejabat PT PP Terkait Proyek Fiktif Divisi EPC Rp46,8 Miliar

25 November 2025

SEMA 1/2018 Jadi Rujukan, Status DPO Gugurkan Hak Praperadilan, KPK Fokus Pemulangan Paulus Tannos

25 November 2025
Ruang Tunggu Gedung Merah Putih KPK

KPK Telaah Putusan MK Soal Larangan Anggota Polri Aktif Menduduki Jabatan Sipil

16 November 2025

KPK Umumkan Hasil Seleksi Administrasi, Berikut Daftar Lolos dari Direktur Penyelidikan hingga Kabiro Hukum

12 November 2025
Post Selanjutnya
foto dok Kominfo

Fasilitasi Media Center PON XXI Aceh-Sumut, Menkominfo Terima Medali Penghargaan

Polri Ungkap Hasil Autopsi: Ketujuh Jenazah di Kali Bekasi Teridentifikasi

Discussion about this post

KabarTerbaru

Tapteng blind spot imbas bencana banjir dan longsor Kamis malam

Update Data Korban Bencana Tapanuli Tengah: 20 Kecamatan Terdampak, Ratusan Keluarga Belum Terevakuasi

28 November 2025
Tomy Tampatty Ketua Harian FSP BUMN IRA beserta pengurus saat melaporkan pada BP BUMN tentang dugaan adanya Mismanajemen di PT Reasuransi Nasional Indonesia, Kamis (27/11/2025)

FSP BUMN IRA Laporkan Dugaan Penyalahgunaan Dana dan Mismanagement di PT Reasuransi Nasional Indonesia

27 November 2025

Samsat Drive Thru Resmi Hadir di Garut: Pelayanan Pajak Kendaraan Kini Lebih Cepat dan Nyaman

27 November 2025
Presiden Republik Indonesia Prabowo Subianto menerima kunjungan Ratu Máxima dari Belanda di Istana Merdeka, Jakarta, pada Kamis, 27 November 2025

Presiden Prabowo-Ratu Máxima Sepakat Percepat Transformasi Inklusi dan Kesehatan Keuangan di Indonesia

27 November 2025
Satu dari Empat Mobil Rombongan Bupati Tapteng Rusak Parah Akibat Matrial Longsoran

Longsor Putuskan Akses Tapanuli Tengah Terisolasi, Bupati Masinton: 21 Warga Belum Bisa Dievakuasi

27 November 2025
Kongres BEM/Dema PTAI 2025–2027 menetapkan Fatham Mubina dari PTIQ sebagai Koordinator Presidium Nasional. (foto:Ist)

Kongres Nasional BEM PTAI Putuskan Fatham Mubina sebagai Koordinator Pusat, Ini Agenda Besarnya

27 November 2025

Anggota Komisi IX Sukur H. Nababan Dorong Masyarakat Bekasi Perkuat Gerakan Hidup Sehat dan Jamu Aman

27 November 2025

Menhan Sjafrie Kerahkan TNI Awasi Bandara IMIP Usai Temukan Kejanggalan Operasional

27 November 2025
Baleg DPR mencabut RUU Danantara dari Prolegnas 2026 dan menambahkan RUU Penyadapan sebagai prioritas baru (Istimewa)

Baleg DPR Cabut RUU Danantara dari Prolegnas 2026, RUU Penyadapan Naik Jadi Prioritas

27 November 2025

Kabar Terpopuler

  • Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo memberikan arahan dalam acara Apel Kasatwil 2025 di Cikeas

    Luncurkan Seragam Baru Pamapta, Kapolri Tekankan Pelayanan Prima dan Soliditas Internal

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Mengenal Tujuh  Anak Try Sutrisno: Dari Jenderal, Dosen, hingga Psikolog di Amerika Serikat

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Dirut PDAM Tirta Patriot Tertidur Saat RDP, Kang Joker PMPRI Singgung Integritas Pejabat BUMD

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Ratu Belanda Maxima Kunjungi Indonesia Tiga Hari dan Akan Bertemu Presiden Prabowo

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • KPK Hormati Rehabilitasi Presiden di Kasus ASDP, SIAGA 98: Langkah Berani dan Luar Biasa

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Pengalaman Saya, Lala Zhulaeha, Mengajar di SMA Terbuka Caringin

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Jarang Terungkap, Inilah Orang Tua dan Tiga Saudara Kandung Menlu Sugiono Beserta Pekerjaannya

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
Kabariku

Kabariku adalah media online yang menyajikan berita-berita dan informasi yang beragam serta mendalam. Kabariku hadir memberi manfaat lebih

Kabariku.com Terverifikasi Faktual Dewan Pers dan telah mendapatkan Sertifikat dengan nomor: 1400/DP-Verifikasi/K/VIII/2025

Kabariku

SOROTMERAHPUTIH.COM BERITAGEOTHERMAL.COM

  • Redaksi
  • Kode Etik
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy

© 2025 Kabariku.com

Tidak ada hasil
View All Result
  • Home
  • News
    • Nasional
    • Internasional
  • Catatan Komisaris
  • Kabar Istana
  • Kabar Kabinet
  • Dwi Warna
  • Hukum
  • Politik
  • Seni Budaya
  • Opini
  • Lainnya
    • Artikel
    • Kabar Peristiwa
    • Pendidikan
    • Teknologi
    • Ekonomi
    • Kesehatan
    • Olahraga
    • Hiburan
    • Pariwisata
    • Bisnis
    • Profile
    • Pembangunan

© 2025 Kabariku.com