• Redaksi
  • Kode Etik
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy
Senin, Juli 27, 2026
Kabariku
Advertisement
  • Home
  • News
    • Nasional
    • Internasional
  • Dwi Warna
  • Catatan Komisaris
  • Kabar Istana
  • Kabar Kabinet
  • Kabar Daerah
  • Hukum
  • Politik
  • Opini
  • Artikel
  • Lainnya
    • Seni Budaya
    • Kabar Peristiwa
    • Pendidikan
    • Teknologi
    • Ekonomi
    • Kesehatan
    • Olahraga
    • Hiburan
    • Pariwisata
    • Bisnis
    • Profile
    • Pembangunan
Tidak ada hasil
View All Result
Kabariku
  • Home
  • News
    • Nasional
    • Internasional
  • Dwi Warna
  • Catatan Komisaris
  • Kabar Istana
  • Kabar Kabinet
  • Kabar Daerah
  • Hukum
  • Politik
  • Opini
  • Artikel
  • Lainnya
    • Seni Budaya
    • Kabar Peristiwa
    • Pendidikan
    • Teknologi
    • Ekonomi
    • Kesehatan
    • Olahraga
    • Hiburan
    • Pariwisata
    • Bisnis
    • Profile
    • Pembangunan
Tidak ada hasil
View All Result
Kabariku
Tidak ada hasil
View All Result
  • Home
  • News
  • Dwi Warna
  • Kabar Peristiwa
  • Hukum
  • Kabar Istana
  • Politik
  • Profile
  • Opini
  • Olahraga
  • Pendidikan
  • Ekonomi
  • Kesehatan
  • Seni Budaya
  • Pariwisata
  • Hiburan
  • Teknologi
Home News

Penyediaan Alat Kontrasepsi di Sekolah, Kohati Badko HMI Jawa Barat: Dukung Kesehatan atau Dorong Perilaku Beresiko?

Redaksi oleh Redaksi
7 Agustus 2024
di News
A A
0
ShareSendShare ShareShare

Bandung, Kabariku- Korps HMI Wati (Kohati) Badko Jawa Barat mempertanyakan terkait dengan soal penyediaan alat kontrasepsi di sekolah. Pemerintah mengatur kesehatan sistem reproduksi melalui Peraturan Pemerintah (PP) No. 28 Tahun 2024 tentang Peraturan Pelaksana UU No. 17 Tahun 2023 Tentang Kesehatan yang ditandatangani Presiden RI Joko Widodo pada tanggal 26 Juli 2024, dimana salah satu isinya mengatur penyediaan alat kontrasepsi untuk kelompok usia sekolah atau remaja.

Ketua Umum Kohati Badko HMI Jawa Barat, Hana Muhamad, mempertanyakan terkait dengan isi pasal tersebut. Ia mendesak agar Pemerintah segera merevisi peraturan tersebut karena dianggap tidak memberikan solusi yang tepat.

Informasi Layanan Publik Informasi Layanan Publik Informasi Layanan Publik

Menurut Hana, pemberian kondom di sekolah telah menjadi topik yang menimbulkan perdebatan hangat di masyarakat.

RelatedPosts

Hasanuddin Siaga 98: Sejak Awal Pernah Ingatkan Risiko Pembentukan Kortastipidkor Polri

Investor Raksasa Ingin Tanam Ratusan Ribu Mangrove di Indonesia, Jumhur: Mereka Sudah Datangi Pemerintah

Polda NTT Cetak Sejarah, Raih Dua Rekor MURI Lewat Terapi Kesehatan Mental USEFT

“Disatu sisi, langkah ini dianggap sebagai upaya proaktif untuk melindungi kesehatan siswa dan mencegah penularan penyakit menular seksual serta kehamilan yang tidak diinginkan. Namun, disisi lain, banyak pihak yang khawatir bahwa tindakan ini akan dipandang sebagai legitimasi atau dorongan bagi siswa untuk terlibat dalam aktivitas seksual yang berisiko,” ujar Hana dalam keterangan tertulisnya. Rabu (07/09/2024).

Peraturan tersebut tertuang dalam Pasal 103 ayat 4 yang merinci soal pelayanan kesehatan reproduksi salah satunya penyediaan alat kontrasepsi yang berbunyi, “Pelayanan kesehatan reproduksi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) paling sedikit meliputi: a. deteksi dini penyakit atau skrining; b. Pengobatan; c.ehabilitasi; d. konseling; e. penyediaan alat kontrasepsi”.

Namun tidak ada penjelasan lebih lanjut mengenai penyediaan alat kontrasepsi pada usia sekolah dan remaja di pasal tersebut, seperti di Pasal 104 yang mengatur pelayanan kesehatan reproduksi dewasa dimana penyediaan alat kontrasepsi secara jelas disebutkan bagia pasangan usia subur dan kelompok yang beresiko.

Baca Juga  Empat Prajurit TNI Gugur dalam Ledakan Garut Dipulangkan, Salah Satunya ke Cileunyi Bandung

“Sayangnya di Pasal 103 ini tidak ada penjelasan lebih lanjut mengenai pembahasan penyediaan alat kontrasepsi pada usia sekolah dan remaja, seperti penjabaran di Pasal 104 dijelaskan terkait dengan pelayanan kesehatan reproduksi dewasa, penyediaan alat kontrasepsi bagi pasangan usia subur dan kelompok yang beresiko,” terangnya.

Perdebatan ini mencerminkan adanya dilema antara prioritas kesehatan publik dan kekhawatiran akan dampak moral yang mungkin timbul. Mereka yang mendukung program ini berpendapat bahwa remaja saat ini sudah aktif secara seksual dan membutuhkan akses ke alat kontrasepsi yang aman. Dengan menyediakan kondom di sekolah, diharapkan dapat mengurangi insiden kehamilan remaja dan mencegah penularan penyakit.

Disisi lain, pengkritik khawatir bahwa tindakan ini dapat dianggap sebagai persetujuan sekolah terhadap hubungan seksual di kalangan siswa yang masih di bawah umur. Mereka berpendapat bahwa sekolah seharusnya fokus pada pendidikan moral dan nilai-nilai yang menekankan penundaan hubungan seksual hingga usia yang lebih matang.

“Perdebatan ini tidak hanya menyangkut masalah kesehatan, tetapi juga mencakup isu-isu etika, agama, dan peran sekolah dalam pembentukan karakter siswa. Dibutuhkan kebijakan yang berlandaskan penelitian dan melibatkan berbagai pemangku kepentingan untuk menemukan solusi yang seimbang dan dapat diterima semua pihak,” tutup Hana.***

*Salinan PP No. 28 Tahun 2024 tentang Peraturan Pelaksana UU No. 17 Tahun 2023, Klik Disini

Red/K.101

Tags: alat kontrasepsi untuk kelompok usia sekolahKohati Badko HMI Jawa BaratPenyediaan Alat Kontrasepsi di Sekolah
ShareSendShareSharePinTweet
Post Sebelumnya

Viral Kode “Blok Medan”: LEMKASI Desak KPK Panggil dan Periksa Bobby Nasution

Post Selanjutnya

Haidar Alwi: Megawati Berupaya Mengintimidasi Kapolri

RelatedPosts

Dok.Foto : Bemby/kabariku.com

Hasanuddin Siaga 98: Sejak Awal Pernah Ingatkan Risiko Pembentukan Kortastipidkor Polri

26 Juli 2026

Investor Raksasa Ingin Tanam Ratusan Ribu Mangrove di Indonesia, Jumhur: Mereka Sudah Datangi Pemerintah

26 Juli 2026

Polda NTT Cetak Sejarah, Raih Dua Rekor MURI Lewat Terapi Kesehatan Mental USEFT

26 Juli 2026

Hendardi Soroti Penahanan Febrie di Rutan KPK: “Tidak Otomatis Membuktikan Kejagung Independen”

25 Juli 2026

Musim Kemarau Panjang, DPRD Kota Tangerang Soroti Lambannya Normalisasi Saluran Air

25 Juli 2026

Dua Helikopter Tempur Dikerahkan, Pangkogabwilhan III Pimpin Langsung Perburuan Sisa Kelompok OPM di Pegunungan Papua

25 Juli 2026
Post Selanjutnya

Haidar Alwi: Megawati Berupaya Mengintimidasi Kapolri

Koalisi Masyarakat Sipil ke Komnas HAM Sampaikan Problematis Penyusunan dan Pasal di Revisi UU TNI-Polri

Discussion about this post

KabarTerbaru

Infast Bestari: Kritik Presiden Prabowo terhadap Neoliberalisme Harus Berlanjut ke Reformasi Kebijakan Sosial yang Universal

26 Juli 2026

Muslimat NU Garut Perkuat Ketahanan Keluarga Lewat Parenting, Soroti Ancaman Gadget hingga Judi Online

26 Juli 2026
Dok.Foto ilustrasi: Istimewa

Polda Metro Jaya Selidiki Dugaan Kekerasan Seksual yang Libatkan Oknum Pendeta

26 Juli 2026
Dok.Foto : Bemby/kabariku.com

Hasanuddin Siaga 98: Sejak Awal Pernah Ingatkan Risiko Pembentukan Kortastipidkor Polri

26 Juli 2026

Investor Raksasa Ingin Tanam Ratusan Ribu Mangrove di Indonesia, Jumhur: Mereka Sudah Datangi Pemerintah

26 Juli 2026

Bupati Masinton Pasaribu Lantik 35 Pejabat Pemkab Tapteng, Tekankan Integritas dan Tanggung Jawab

26 Juli 2026

Polda NTT Cetak Sejarah, Raih Dua Rekor MURI Lewat Terapi Kesehatan Mental USEFT

26 Juli 2026

Tim Sembilan Kejagung Tetapkan FA Tersangka Dugaan TPPU: Penahanan di Rutan KPK Bukan Tanpa Alasan

26 Juli 2026
Dok.Foto: Istimewa

Donny Pur Raih Gelar Magister Kelima, Angkat Pembiayaan Syariah untuk Hotel Halal

25 Juli 2026

Presiden Prabowo Tunjuk Sudaryono Jadi Kepala BGN, Pastikan Program MBG Tetap Berjalan

22 Juli 2026

Kabar Terpopuler

  • Sinyal Belum Ada Pergantian Kapolri?

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Hasanuddin Siaga 98: Sejak Awal Pernah Ingatkan Risiko Pembentukan Kortastipidkor Polri

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Retakan Bernegara Mulai Terlihat

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Nanik S Deyang Mundur dari Kepala BGN, Bocorkan ‘Adiknya’ Jadi Calon Pengganti

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Hotman Paris Tiba-tiba Mundur dari Kasus Febrie Adriansyah, Ternyata Ini Alasannya

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • SIAGA 98 Minta Kortas Tipikor Polri Dibatalkan, Ini Penjelasan Hasanuddin

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • KDM Sebut Pembagunan Flyover Bojongsoang Solusi Urai Macet Perbatasan Bandung

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
Kabariku

Kabariku.com diterbitkan PT. Mega Nusantara Group dan telah diverifikasi Dewan Pers dengan Sertifikat Nomor: 1400/DP-Verifikasi/K/VIII/2025

Kabariku

SOROTMERAHPUTIH.COM BERITAGEOTHERMAL.COM
DJITUBERITA.COM

  • Redaksi
  • Kode Etik
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy

© 2025 Kabariku.com

Tidak ada hasil
View All Result
  • Home
  • News
    • Nasional
    • Internasional
  • Dwi Warna
  • Catatan Komisaris
  • Kabar Istana
  • Kabar Kabinet
  • Kabar Daerah
  • Hukum
  • Politik
  • Opini
  • Artikel
  • Lainnya
    • Seni Budaya
    • Kabar Peristiwa
    • Pendidikan
    • Teknologi
    • Ekonomi
    • Kesehatan
    • Olahraga
    • Hiburan
    • Pariwisata
    • Bisnis
    • Profile
    • Pembangunan

© 2025 Kabariku.com