• Redaksi
  • Kode Etik
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy
Sabtu, Agustus 8, 2026
Kabariku
Advertisement
  • Home
  • News
    • Nasional
    • Internasional
  • Dwi Warna
  • Catatan Komisaris
  • Kabar Istana
  • Kabar Kabinet
  • Kabar Daerah
  • Hukum
  • Politik
  • Opini
  • Artikel
  • Lainnya
    • Seni Budaya
    • Kabar Peristiwa
    • Pendidikan
    • Teknologi
    • Ekonomi
    • Kesehatan
    • Olahraga
    • Hiburan
    • Pariwisata
    • Bisnis
    • Profile
    • Pembangunan
Tidak ada hasil
View All Result
Kabariku
  • Home
  • News
    • Nasional
    • Internasional
  • Dwi Warna
  • Catatan Komisaris
  • Kabar Istana
  • Kabar Kabinet
  • Kabar Daerah
  • Hukum
  • Politik
  • Opini
  • Artikel
  • Lainnya
    • Seni Budaya
    • Kabar Peristiwa
    • Pendidikan
    • Teknologi
    • Ekonomi
    • Kesehatan
    • Olahraga
    • Hiburan
    • Pariwisata
    • Bisnis
    • Profile
    • Pembangunan
Tidak ada hasil
View All Result
Kabariku
Tidak ada hasil
View All Result
  • Home
  • News
  • Dwi Warna
  • Kabar Peristiwa
  • Hukum
  • Kabar Istana
  • Politik
  • Profile
  • Opini
  • Olahraga
  • Pendidikan
  • Ekonomi
  • Kesehatan
  • Seni Budaya
  • Pariwisata
  • Hiburan
  • Teknologi
Home News

Penyediaan Alat Kontrasepsi di Sekolah, Kohati Badko HMI Jawa Barat: Dukung Kesehatan atau Dorong Perilaku Beresiko?

Redaksi oleh Redaksi
7 Agustus 2024
di News
A A
0
ShareSendShare ShareShare

Bandung, Kabariku- Korps HMI Wati (Kohati) Badko Jawa Barat mempertanyakan terkait dengan soal penyediaan alat kontrasepsi di sekolah. Pemerintah mengatur kesehatan sistem reproduksi melalui Peraturan Pemerintah (PP) No. 28 Tahun 2024 tentang Peraturan Pelaksana UU No. 17 Tahun 2023 Tentang Kesehatan yang ditandatangani Presiden RI Joko Widodo pada tanggal 26 Juli 2024, dimana salah satu isinya mengatur penyediaan alat kontrasepsi untuk kelompok usia sekolah atau remaja.

Ketua Umum Kohati Badko HMI Jawa Barat, Hana Muhamad, mempertanyakan terkait dengan isi pasal tersebut. Ia mendesak agar Pemerintah segera merevisi peraturan tersebut karena dianggap tidak memberikan solusi yang tepat.

Informasi Layanan Publik Informasi Layanan Publik Informasi Layanan Publik

Menurut Hana, pemberian kondom di sekolah telah menjadi topik yang menimbulkan perdebatan hangat di masyarakat.

RelatedPosts

Massa Penambang Datangi Kantor PT Timah di Gantung, Aksi Berujung Ricuh dan Kebakaran Jadi Sorotan

Polda Metro Jaya Dalami Temuan 996 Benda Menyerupai Senjata di Yayasan Sekolah Swasta Jakarta Selatan

Kapolri Rombak Jajaran Perwira Tinggi, 9 Irjen Polri Berganti Jabatan

“Disatu sisi, langkah ini dianggap sebagai upaya proaktif untuk melindungi kesehatan siswa dan mencegah penularan penyakit menular seksual serta kehamilan yang tidak diinginkan. Namun, disisi lain, banyak pihak yang khawatir bahwa tindakan ini akan dipandang sebagai legitimasi atau dorongan bagi siswa untuk terlibat dalam aktivitas seksual yang berisiko,” ujar Hana dalam keterangan tertulisnya. Rabu (07/09/2024).

Peraturan tersebut tertuang dalam Pasal 103 ayat 4 yang merinci soal pelayanan kesehatan reproduksi salah satunya penyediaan alat kontrasepsi yang berbunyi, “Pelayanan kesehatan reproduksi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) paling sedikit meliputi: a. deteksi dini penyakit atau skrining; b. Pengobatan; c.ehabilitasi; d. konseling; e. penyediaan alat kontrasepsi”.

Namun tidak ada penjelasan lebih lanjut mengenai penyediaan alat kontrasepsi pada usia sekolah dan remaja di pasal tersebut, seperti di Pasal 104 yang mengatur pelayanan kesehatan reproduksi dewasa dimana penyediaan alat kontrasepsi secara jelas disebutkan bagia pasangan usia subur dan kelompok yang beresiko.

Baca Juga  DPP IMM Dukung Usulan DPR Ubah BP Haji Jadi Kementerian Haji

“Sayangnya di Pasal 103 ini tidak ada penjelasan lebih lanjut mengenai pembahasan penyediaan alat kontrasepsi pada usia sekolah dan remaja, seperti penjabaran di Pasal 104 dijelaskan terkait dengan pelayanan kesehatan reproduksi dewasa, penyediaan alat kontrasepsi bagi pasangan usia subur dan kelompok yang beresiko,” terangnya.

Perdebatan ini mencerminkan adanya dilema antara prioritas kesehatan publik dan kekhawatiran akan dampak moral yang mungkin timbul. Mereka yang mendukung program ini berpendapat bahwa remaja saat ini sudah aktif secara seksual dan membutuhkan akses ke alat kontrasepsi yang aman. Dengan menyediakan kondom di sekolah, diharapkan dapat mengurangi insiden kehamilan remaja dan mencegah penularan penyakit.

Disisi lain, pengkritik khawatir bahwa tindakan ini dapat dianggap sebagai persetujuan sekolah terhadap hubungan seksual di kalangan siswa yang masih di bawah umur. Mereka berpendapat bahwa sekolah seharusnya fokus pada pendidikan moral dan nilai-nilai yang menekankan penundaan hubungan seksual hingga usia yang lebih matang.

“Perdebatan ini tidak hanya menyangkut masalah kesehatan, tetapi juga mencakup isu-isu etika, agama, dan peran sekolah dalam pembentukan karakter siswa. Dibutuhkan kebijakan yang berlandaskan penelitian dan melibatkan berbagai pemangku kepentingan untuk menemukan solusi yang seimbang dan dapat diterima semua pihak,” tutup Hana.***

*Salinan PP No. 28 Tahun 2024 tentang Peraturan Pelaksana UU No. 17 Tahun 2023, Klik Disini

Red/K.101

Tags: alat kontrasepsi untuk kelompok usia sekolahKohati Badko HMI Jawa BaratPenyediaan Alat Kontrasepsi di Sekolah
ShareSendShareSharePinTweet
Post Sebelumnya

Viral Kode “Blok Medan”: LEMKASI Desak KPK Panggil dan Periksa Bobby Nasution

Post Selanjutnya

Haidar Alwi: Megawati Berupaya Mengintimidasi Kapolri

RelatedPosts

Massa Penambang Datangi Kantor PT Timah di Gantung, Aksi Berujung Ricuh dan Kebakaran Jadi Sorotan

8 Agustus 2026

Polda Metro Jaya Dalami Temuan 996 Benda Menyerupai Senjata di Yayasan Sekolah Swasta Jakarta Selatan

7 Agustus 2026

Kapolri Rombak Jajaran Perwira Tinggi, 9 Irjen Polri Berganti Jabatan

7 Agustus 2026

inDrive Rampungkan Fase Pertama Kampanye “Drive Your Future”, Edukasi Ratusan Pelajar Garut tentang Keselamatan Berkendara

7 Agustus 2026

Badiklat Kejaksaan RI Gandeng BNSP, Harli Siregar Dorong Sertifikasi Profesi Jaksa

7 Agustus 2026

Jumat Membara di Gantung, Amarah Penambang Berujung Kantor PT Timah Diduga Dibakar Massa

7 Agustus 2026
Post Selanjutnya

Haidar Alwi: Megawati Berupaya Mengintimidasi Kapolri

Koalisi Masyarakat Sipil ke Komnas HAM Sampaikan Problematis Penyusunan dan Pasal di Revisi UU TNI-Polri

Discussion about this post

KabarTerbaru

Massa Penambang Datangi Kantor PT Timah di Gantung, Aksi Berujung Ricuh dan Kebakaran Jadi Sorotan

8 Agustus 2026
Dok.Foto : Istimewa

Indonesia Gagal Lolos ke Semifinal Piala AFF 2026 Usai Ditahan Singapura 1-1

7 Agustus 2026

Polda Metro Jaya Dalami Temuan 996 Benda Menyerupai Senjata di Yayasan Sekolah Swasta Jakarta Selatan

7 Agustus 2026

Kapolri Rombak Jajaran Perwira Tinggi, 9 Irjen Polri Berganti Jabatan

7 Agustus 2026

Perkuat Sinergi, Kapolres Garut Sambangi Kantor ATR/BPN

7 Agustus 2026

inDrive Rampungkan Fase Pertama Kampanye “Drive Your Future”, Edukasi Ratusan Pelajar Garut tentang Keselamatan Berkendara

7 Agustus 2026

Presiden Prabowo Terima Laporan Program Strategis TNI hingga Persiapan HUT ke-81 RI

7 Agustus 2026
Dok.Foto: istimewa

Mensesneg Bongkar Fakta Isu Surpres Pergantian Kapolri, Istana: Sampai Hari Ini Belum Ada

7 Agustus 2026

Badiklat Kejaksaan RI Gandeng BNSP, Harli Siregar Dorong Sertifikasi Profesi Jaksa

7 Agustus 2026

Presiden Prabowo Terima Laporan Program Strategis TNI hingga Persiapan HUT ke-81 RI

7 Agustus 2026

Kabar Terpopuler

  • Dok.Foto:Istimewa

    Mabes Polri Bungkam soal Masa Aktif Wakapolri, Status Komjen Dedi Prasetyo Masih Jadi Tanda Tanya

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • DPP Persadha Nusantara Resmi Dilantik, Tetapkan 10 Agenda Transformasi Lembaga Hindu 2045

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Publik Pertanyakan Pelayanan SPBU 24.331.148 Kurau, BBM untuk Warga Disebut Habis, Diduga Pengerit Tetap Dilayani

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Perebutan Presidium KAHMI Jabar Dinilai Jadi Momentum Perkuat Jalan KDM Menuju Pilpres 2029

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Komjak RI Koordinasi Kemenko Polkam Kawal Penanganan Kasus Korupsi dan TPPU Mantan Jampidsus

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Agus Muttaqien Alfaz Siap Pimpin MW KAHMI Jabar

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Dasco Instruksikan Kader Kawal Program Prabowo dan Perangi Hoaks

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
Kabariku

Kabariku.com diterbitkan PT. Mega Nusantara Group dan telah diverifikasi Dewan Pers dengan Sertifikat Nomor: 1400/DP-Verifikasi/K/VIII/2025

Kabariku

SOROTMERAHPUTIH.COM BERITAGEOTHERMAL.COM
DJITUBERITA.COM

  • Redaksi
  • Kode Etik
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy

© 2025 Kabariku.com

Tidak ada hasil
View All Result
  • Home
  • News
    • Nasional
    • Internasional
  • Dwi Warna
  • Catatan Komisaris
  • Kabar Istana
  • Kabar Kabinet
  • Kabar Daerah
  • Hukum
  • Politik
  • Opini
  • Artikel
  • Lainnya
    • Seni Budaya
    • Kabar Peristiwa
    • Pendidikan
    • Teknologi
    • Ekonomi
    • Kesehatan
    • Olahraga
    • Hiburan
    • Pariwisata
    • Bisnis
    • Profile
    • Pembangunan

© 2025 Kabariku.com