• Redaksi
  • Kode Etik
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy
Selasa, April 7, 2026
Kabariku
Advertisement
  • Home
  • News
    • Nasional
    • Internasional
  • Dwi Warna
  • Catatan Komisaris
  • Kabar Istana
  • Kabar Kabinet
  • Kabar Daerah
  • Hukum
  • Politik
  • Opini
  • Artikel
  • Lainnya
    • Seni Budaya
    • Kabar Peristiwa
    • Pendidikan
    • Teknologi
    • Ekonomi
    • Kesehatan
    • Olahraga
    • Hiburan
    • Pariwisata
    • Bisnis
    • Profile
    • Pembangunan
Tidak ada hasil
View All Result
Kabariku
  • Home
  • News
    • Nasional
    • Internasional
  • Dwi Warna
  • Catatan Komisaris
  • Kabar Istana
  • Kabar Kabinet
  • Kabar Daerah
  • Hukum
  • Politik
  • Opini
  • Artikel
  • Lainnya
    • Seni Budaya
    • Kabar Peristiwa
    • Pendidikan
    • Teknologi
    • Ekonomi
    • Kesehatan
    • Olahraga
    • Hiburan
    • Pariwisata
    • Bisnis
    • Profile
    • Pembangunan
Tidak ada hasil
View All Result
Kabariku
Tidak ada hasil
View All Result
  • Home
  • News
  • Dwi Warna
  • Kabar Peristiwa
  • Hukum
  • Kabar Istana
  • Politik
  • Profile
  • Opini
  • Olahraga
  • Pendidikan
  • Ekonomi
  • Kesehatan
  • Seni Budaya
  • Pariwisata
  • Hiburan
  • Teknologi
Home News

Penyediaan Alat Kontrasepsi di Sekolah, Kohati Badko HMI Jawa Barat: Dukung Kesehatan atau Dorong Perilaku Beresiko?

Redaksi oleh Redaksi
7 Agustus 2024
di News
A A
0
ShareSendShare ShareShare

Bandung, Kabariku- Korps HMI Wati (Kohati) Badko Jawa Barat mempertanyakan terkait dengan soal penyediaan alat kontrasepsi di sekolah. Pemerintah mengatur kesehatan sistem reproduksi melalui Peraturan Pemerintah (PP) No. 28 Tahun 2024 tentang Peraturan Pelaksana UU No. 17 Tahun 2023 Tentang Kesehatan yang ditandatangani Presiden RI Joko Widodo pada tanggal 26 Juli 2024, dimana salah satu isinya mengatur penyediaan alat kontrasepsi untuk kelompok usia sekolah atau remaja.

Ketua Umum Kohati Badko HMI Jawa Barat, Hana Muhamad, mempertanyakan terkait dengan isi pasal tersebut. Ia mendesak agar Pemerintah segera merevisi peraturan tersebut karena dianggap tidak memberikan solusi yang tepat.

Informasi Layanan Publik Informasi Layanan Publik Informasi Layanan Publik

Menurut Hana, pemberian kondom di sekolah telah menjadi topik yang menimbulkan perdebatan hangat di masyarakat.

RelatedPosts

KAPAK Dorong KPK Cermati Impor 105 Ribu Pikap Agrinas, Cegah Potensi Kerugian Negara

Bung Fei: Isu Anggaran Desa Jabar 2026 Harus Dibahas Komprehensif, Bukan Polemik

Prajurit Indonesia Gugur di Lebanon, Menlu: Indonesia dan Prancis Sepakat Bawa Isu ke DK PBB

“Disatu sisi, langkah ini dianggap sebagai upaya proaktif untuk melindungi kesehatan siswa dan mencegah penularan penyakit menular seksual serta kehamilan yang tidak diinginkan. Namun, disisi lain, banyak pihak yang khawatir bahwa tindakan ini akan dipandang sebagai legitimasi atau dorongan bagi siswa untuk terlibat dalam aktivitas seksual yang berisiko,” ujar Hana dalam keterangan tertulisnya. Rabu (07/09/2024).

Peraturan tersebut tertuang dalam Pasal 103 ayat 4 yang merinci soal pelayanan kesehatan reproduksi salah satunya penyediaan alat kontrasepsi yang berbunyi, “Pelayanan kesehatan reproduksi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) paling sedikit meliputi: a. deteksi dini penyakit atau skrining; b. Pengobatan; c.ehabilitasi; d. konseling; e. penyediaan alat kontrasepsi”.

Namun tidak ada penjelasan lebih lanjut mengenai penyediaan alat kontrasepsi pada usia sekolah dan remaja di pasal tersebut, seperti di Pasal 104 yang mengatur pelayanan kesehatan reproduksi dewasa dimana penyediaan alat kontrasepsi secara jelas disebutkan bagia pasangan usia subur dan kelompok yang beresiko.

Baca Juga  Momen Kehangatan Diplomasi: Presiden Prabowo Hadiri Jamuan Makan Malam PM Kanada

“Sayangnya di Pasal 103 ini tidak ada penjelasan lebih lanjut mengenai pembahasan penyediaan alat kontrasepsi pada usia sekolah dan remaja, seperti penjabaran di Pasal 104 dijelaskan terkait dengan pelayanan kesehatan reproduksi dewasa, penyediaan alat kontrasepsi bagi pasangan usia subur dan kelompok yang beresiko,” terangnya.

Perdebatan ini mencerminkan adanya dilema antara prioritas kesehatan publik dan kekhawatiran akan dampak moral yang mungkin timbul. Mereka yang mendukung program ini berpendapat bahwa remaja saat ini sudah aktif secara seksual dan membutuhkan akses ke alat kontrasepsi yang aman. Dengan menyediakan kondom di sekolah, diharapkan dapat mengurangi insiden kehamilan remaja dan mencegah penularan penyakit.

Disisi lain, pengkritik khawatir bahwa tindakan ini dapat dianggap sebagai persetujuan sekolah terhadap hubungan seksual di kalangan siswa yang masih di bawah umur. Mereka berpendapat bahwa sekolah seharusnya fokus pada pendidikan moral dan nilai-nilai yang menekankan penundaan hubungan seksual hingga usia yang lebih matang.

“Perdebatan ini tidak hanya menyangkut masalah kesehatan, tetapi juga mencakup isu-isu etika, agama, dan peran sekolah dalam pembentukan karakter siswa. Dibutuhkan kebijakan yang berlandaskan penelitian dan melibatkan berbagai pemangku kepentingan untuk menemukan solusi yang seimbang dan dapat diterima semua pihak,” tutup Hana.***

*Salinan PP No. 28 Tahun 2024 tentang Peraturan Pelaksana UU No. 17 Tahun 2023, Klik Disini

Red/K.101

Jangan lupa, Ikuti Update Berita menarik dari kabariku.com dan klik follow akun Google News Kabariku dan Channel WhatsApp Kabariku.com

Tags: alat kontrasepsi untuk kelompok usia sekolahKohati Badko HMI Jawa BaratPenyediaan Alat Kontrasepsi di Sekolah
ShareSendShareSharePinTweet
ADVERTISEMENT
Post Sebelumnya

Viral Kode “Blok Medan”: LEMKASI Desak KPK Panggil dan Periksa Bobby Nasution

Post Selanjutnya

Haidar Alwi: Megawati Berupaya Mengintimidasi Kapolri

RelatedPosts

KAPAK Dorong KPK Cermati Impor 105 Ribu Pikap Agrinas, Cegah Potensi Kerugian Negara

6 April 2026

Bung Fei: Isu Anggaran Desa Jabar 2026 Harus Dibahas Komprehensif, Bukan Polemik

6 April 2026

Prajurit Indonesia Gugur di Lebanon, Menlu: Indonesia dan Prancis Sepakat Bawa Isu ke DK PBB

5 April 2026
Menteri Perumahan dan Kawasan Permukiman (PKP) Maruarar Sirait saat kunjungan kerja kawasan Kemukus, Jakarta Pusat (Foto: Ainul Ghurri/Kabariku)

Pemerintah Gandeng Swasta: 1.000 Unit Rusun Subsidi Siap Dibangun

5 April 2026

Seskab Teddy: Kejutan “Anabul” Warnai Diplomasi Presiden Prabowo dengan Presiden Lee

4 April 2026
Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo saat dimintai keterangan terkait penyitaan Anggota DPRD Jawa Barat, Ono Surono. (Foto: Ainul Ghurri/Kabariku)

Dari Bandung ke Indramayu, Penggeledahan Rumah Ono Surono Berlanjut

2 April 2026
Post Selanjutnya

Haidar Alwi: Megawati Berupaya Mengintimidasi Kapolri

Koalisi Masyarakat Sipil ke Komnas HAM Sampaikan Problematis Penyusunan dan Pasal di Revisi UU TNI-Polri

Discussion about this post

KabarTerbaru

Ilustrasi pesawat/pixabay

Pemerintah Siapkan Subsidi Triliunan untuk Tahan Kenaikan Tiket Pesawat

7 April 2026
Pembayaran STNK di Samsat Garut/Diskominfo

Jabar Permudah Pajak Kendaraan, Kini Perpanjang STNK Tak Perlu KTP Pemilik Lama

7 April 2026

KAPAK Dorong KPK Cermati Impor 105 Ribu Pikap Agrinas, Cegah Potensi Kerugian Negara

6 April 2026
Lola Nelria Oktavia Hadiri Halal Bihalal Sami Rukun, Soroti Kerukunan di Garut

Dihadiri Lola Nelria Oktavia, Paguyuban Sami Rukun Gelar Halal Bihalal, Perkuat Nilai Gotong Royong

6 April 2026

Bung Fei: Isu Anggaran Desa Jabar 2026 Harus Dibahas Komprehensif, Bukan Polemik

6 April 2026

Mesjid Di Gang Kecil Garut Kota Ini Diresmikan Anggota DPR RI Lola Nelria Oktavia

6 April 2026

Adu Perspektif Dana Desa di APBD Jabar 2026, Dedi Mulyadi Tanggapi Kritik Rudy Gunawan

6 April 2026
Plastik mahal/lambe turah

Dampak Konflik Timur Tengah, Harga Plastik Dalam Negeri Melonjak Tajam

6 April 2026

PDI Perjuangan Garut Usulkan PERDA Pelestarian Pengetahuan Tradisional untuk Perlindungan Kawasan Sumber Mata Air dan Tata Kelola Aliran Air

6 April 2026
Ilustrasi pesawat/pixabay

Pemerintah Siapkan Subsidi Triliunan untuk Tahan Kenaikan Tiket Pesawat

7 April 2026

Kabar Terpopuler

  • Bu Guru Salsa yang viral, kini bahagia menjadi istri seorang PNS

    Bu Guru Salsa yang Viral karena Video Syur, Kini Bahagia Dinikahi Duda PNS

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Penggeledahan Sesuai Aturan, KPK Sita Uang Ratusan Juta dari Rumah Ono Surono

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Terkait Suap Proyek Ijon Bekasi, KPK Geledah Rumah Ono Surono di Indramayu

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Jarang Terungkap, Inilah Orang Tua dan Tiga Saudara Kandung Menlu Sugiono Beserta Pekerjaannya

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Adu Perspektif Dana Desa di APBD Jabar 2026, Dedi Mulyadi Tanggapi Kritik Rudy Gunawan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Dugaan Korupsi Beasiswa Rp13 Miliar di UMI Makassar Berulang Tiap Tahun, Mahasiswa Geruduk KPK

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Mengenal Tujuh  Anak Try Sutrisno: Dari Jenderal, Dosen, hingga Psikolog di Amerika Serikat

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
Kabariku

Kabariku.com diterbitkan PT. Mega Nusantara Group dan telah diverifikasi Dewan Pers dengan Sertifikat Nomor: 1400/DP-Verifikasi/K/VIII/2025

Kabariku

SOROTMERAHPUTIH.COM BERITAGEOTHERMAL.COM

  • Redaksi
  • Kode Etik
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy

© 2025 Kabariku.com

Tidak ada hasil
View All Result
  • Home
  • News
    • Nasional
    • Internasional
  • Dwi Warna
  • Catatan Komisaris
  • Kabar Istana
  • Kabar Kabinet
  • Kabar Daerah
  • Hukum
  • Politik
  • Opini
  • Artikel
  • Lainnya
    • Seni Budaya
    • Kabar Peristiwa
    • Pendidikan
    • Teknologi
    • Ekonomi
    • Kesehatan
    • Olahraga
    • Hiburan
    • Pariwisata
    • Bisnis
    • Profile
    • Pembangunan

© 2025 Kabariku.com