• Redaksi
  • Kode Etik
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy
Sabtu, Juni 20, 2026
Kabariku
Advertisement
  • Home
  • News
    • Nasional
    • Internasional
  • Dwi Warna
  • Catatan Komisaris
  • Kabar Istana
  • Kabar Kabinet
  • Kabar Daerah
  • Hukum
  • Politik
  • Opini
  • Artikel
  • Lainnya
    • Seni Budaya
    • Kabar Peristiwa
    • Pendidikan
    • Teknologi
    • Ekonomi
    • Kesehatan
    • Olahraga
    • Hiburan
    • Pariwisata
    • Bisnis
    • Profile
    • Pembangunan
Tidak ada hasil
View All Result
Kabariku
  • Home
  • News
    • Nasional
    • Internasional
  • Dwi Warna
  • Catatan Komisaris
  • Kabar Istana
  • Kabar Kabinet
  • Kabar Daerah
  • Hukum
  • Politik
  • Opini
  • Artikel
  • Lainnya
    • Seni Budaya
    • Kabar Peristiwa
    • Pendidikan
    • Teknologi
    • Ekonomi
    • Kesehatan
    • Olahraga
    • Hiburan
    • Pariwisata
    • Bisnis
    • Profile
    • Pembangunan
Tidak ada hasil
View All Result
Kabariku
Tidak ada hasil
View All Result
  • Home
  • News
  • Dwi Warna
  • Kabar Peristiwa
  • Hukum
  • Kabar Istana
  • Politik
  • Profile
  • Opini
  • Olahraga
  • Pendidikan
  • Ekonomi
  • Kesehatan
  • Seni Budaya
  • Pariwisata
  • Hiburan
  • Teknologi
Home Hukum

JAM-Pidmil Kejagung Tahan Empat Tersangka Kredit Fiktif BRIguna Bekang Kostrad Cibinong

Redaksi oleh Redaksi
6 Agustus 2024
di Hukum, Kabar Terkini
A A
0
ShareSendShare ShareShare

Jakarta, Kabariku- Jaksa Agung Muda Pidana Militer (JAM-Pidmil) Mayjen TNI Dr. W. Indrajit bersama Tim Penyidik Koneksitas pada Jaksa Agung Muda Bidang Pidana Militer (JAMPidmil) melakukan penahanan empat tersangka sipil.

Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Dr. Harli Siregar, SH., M.Hum., mengkonfirmasi Tim Penyidik Koneksitas JAMPidmil yang terdiri dari Jaksa, Polisi Militer dan Oditur telah melakukan penahanan kepada para tersangka sipil inisial NS, RH, HS, dan OKP dalam perkara korupsi Kredit BRIguna pada Bekang Kostrad Cibinong Tahun 2016 s.d 2023.

Informasi Layanan Publik Informasi Layanan Publik Informasi Layanan Publik

“Penahanan terhadap para tersangka dilakukan setelah proses pemeriksaan sebagai tersangka yang dituangkan dalam Berita Acara Pemeriksaan oleh penyidik dan pemeriksaan kesehatan selesai dilaksanakan dan mempertimbangkan syarat subjektif dan objektif penahanan sesuai Pasal 21 Ayat (1) dan Ayat (4) KUHAP,” kata Kapuspenkum dalam keterangannya. Selasa (06/08/2024).

RelatedPosts

Patroli Perbatasan dan Jakarta On The Spot, Polsek Pondok Aren Perkuat Keamanan Wilayah di Jam Rawan

Sempat Telepon Nanik, Di Atas Mobil Komando Dasco: DPR dan Mahasiswa Sepakat Kawal Program MBG dan Efisiensi Anggaran

Menuju Hakordia 2026, KPK Gandeng Da Lopez Kemas Kampanye Antikorupsi Lewat Drama Musikal “SIDIK”

Harli menjelaskan, peran para Tersangka NS,RH,HS, dan OKP adalah sebagai Oknum pegawai dari BRI Unit Menteng Kecil dan BRI Cabang Cut Mutia yang bertanggungjawab dalam proses pengajuan kredit BRIguna yang diajukan oleh Tersangka DSH selaku juru bayar Bekang Kostrad Cibinong.

Adapun cara yag dilakukan dengan mengajukan Kredit BRIguna secara fiktif atau memanipulasi data pengajuan kredit sehingga merugikan pihak BRI kurang lebih senilai Rp 55.000.000.000 (lima puluh lima miliar rupiah).

“Selanjutnya, Tersangka NS, RH, HS dan OKP dilakukan penahanan penyidik selama 20 hari terhitung mulai tanggal 5 Agustus 2024 s.d 24 Agustus 2024 bertempat di Rumah Tahanan Negara Salemba Cabang Kejaksaan Agung,” pungkas Harli.***

Baca Juga  Tim Advokasi untuk Demokrasi Heran Perilaku JPU Seperti Kuasa Hukum Menko Luhut

*Siaran Pers Nomor: PR-682/014/K.3/Kph.3/08/2024

Red/K.101

Jangan lupa, Ikuti Update Berita menarik dari kabariku.com dan klik follow akun Google News Kabariku dan Channel WhatsApp Kabariku.com

Tags: Bekang Kostrad CibinongJAM-Pidmil KejagungKejaksaan AgungOknum pegawai BRI Cabang Cut MutiaOknum pegawai BRI Unit Menteng KecilTersangka Kredit Fiktif BRIguna
ShareSendShareSharePinTweet
Post Sebelumnya

Menkeu Sri Mulyani: Pemerintah Finalisasi Program Prioritas dalam RAPBN 2025

Post Selanjutnya

HMI STAIPI Garut Sukses Gelar Sekolah Manajemen Aksi untuk Tingkatkan Kritis Kader

RelatedPosts

Patroli Perbatasan dan Jakarta On The Spot, Polsek Pondok Aren Perkuat Keamanan Wilayah di Jam Rawan

20 Juni 2026

Sempat Telepon Nanik, Di Atas Mobil Komando Dasco: DPR dan Mahasiswa Sepakat Kawal Program MBG dan Efisiensi Anggaran

19 Juni 2026

Menuju Hakordia 2026, KPK Gandeng Da Lopez Kemas Kampanye Antikorupsi Lewat Drama Musikal “SIDIK”

19 Juni 2026

Razia Stasioner Polsek Pondok Aren Sasar Kejahatan Jalanan dan Balap Liar

19 Juni 2026

Kejagung Tetapkan Glory Harimas Tersangka Keenam Kasus MBG: Privilege dari Eks Kepala BGN

19 Juni 2026

Kapolres Tangerang Selatan,AKBP Boy Jumalolo Anjangsana Ke Anggota Sakit Menahun di Pamulang

19 Juni 2026
Post Selanjutnya

HMI STAIPI Garut Sukses Gelar Sekolah Manajemen Aksi untuk Tingkatkan Kritis Kader

Jelang Pilkada 2024, Polres Garut Gelar Rakor Lintas Sektoral Ops Mantap Praja Lodaya 2024

Discussion about this post

KabarTerbaru

Patroli Perbatasan dan Jakarta On The Spot, Polsek Pondok Aren Perkuat Keamanan Wilayah di Jam Rawan

20 Juni 2026

Sempat Telepon Nanik, Di Atas Mobil Komando Dasco: DPR dan Mahasiswa Sepakat Kawal Program MBG dan Efisiensi Anggaran

19 Juni 2026
Laskar MALARI Progati menyerahkan draft Perppu perlindungan mitra ojol kepada pemerintah.(Irfan/kabariku.com)

3 Minggu Lagi Nasib Driver Ojol Ditentukan, Laskar MALARI Progati Beri Peringatan ke Pemerintah

19 Juni 2026
Pemerintah mematangkan uji coba MLFF untuk memastikan sistem tol tanpa henti siap diterapkan di Indonesia.(Istimewa)

Sistem Tol Tanpa Henti Masuk Tahap Pengujian, Pemerintah Pastikan Kesiapan Teknologi

19 Juni 2026

Menuju Hakordia 2026, KPK Gandeng Da Lopez Kemas Kampanye Antikorupsi Lewat Drama Musikal “SIDIK”

19 Juni 2026
Founder Kontra Narasi Sandri Rumanama menanggapi polemik RUU Polri.(Istimewa)

Polemik RUU Polri, Sandri Rumanama Nilai Kritik Soal Pembahasan Tergesa Tak Berdasar

19 Juni 2026

Razia Stasioner Polsek Pondok Aren Sasar Kejahatan Jalanan dan Balap Liar

19 Juni 2026

Kejagung Tetapkan Glory Harimas Tersangka Keenam Kasus MBG: Privilege dari Eks Kepala BGN

19 Juni 2026

Kapolres Tangerang Selatan,AKBP Boy Jumalolo Anjangsana Ke Anggota Sakit Menahun di Pamulang

19 Juni 2026

Mensesneg: Pemerintah Fokus Menjaga Kepercayaan Pasar melalui Deregulasi dan Hilirisasi

16 Juni 2026

Kabar Terpopuler

  • Bu Guru Salsa yang viral, kini bahagia menjadi istri seorang PNS

    Bu Guru Salsa yang Viral karena Video Syur, Kini Bahagia Dinikahi Duda PNS

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Prabowo Subianto Sang Presiden Anti Korupsi dan Narasi “Reformasi Jilid 2”

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Ketum APKASI Bursah Zarnubi: Jangan Buka CPNS Lagi, Selesaikan Dulu PPPK

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Bongkar Kasus Korupsi MBG, Kejagung Jangan Berhenti di Ketua Yayasan, Kejar Pemilik Manfaatnya

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Usai Noel Divonis, KPK Ungkap Fakta Penting di Balik Putusan Hakim

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Aliansi Rakyat Untuk Prabowo: Penolakan MBG dan Kopdes Merupakan Kesesatan Berpikir

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • SIM Digital Berlaku Saat Razia: Begini Cara Membuat dan Perpanjang SIM Lewat Ponsel

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
Kabariku

Kabariku.com diterbitkan PT. Mega Nusantara Group dan telah diverifikasi Dewan Pers dengan Sertifikat Nomor: 1400/DP-Verifikasi/K/VIII/2025

Kabariku

SOROTMERAHPUTIH.COM BERITAGEOTHERMAL.COM
DJITUBERITA.COM

  • Redaksi
  • Kode Etik
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy

© 2025 Kabariku.com

Tidak ada hasil
View All Result
  • Home
  • News
    • Nasional
    • Internasional
  • Dwi Warna
  • Catatan Komisaris
  • Kabar Istana
  • Kabar Kabinet
  • Kabar Daerah
  • Hukum
  • Politik
  • Opini
  • Artikel
  • Lainnya
    • Seni Budaya
    • Kabar Peristiwa
    • Pendidikan
    • Teknologi
    • Ekonomi
    • Kesehatan
    • Olahraga
    • Hiburan
    • Pariwisata
    • Bisnis
    • Profile
    • Pembangunan

© 2025 Kabariku.com