• Redaksi
  • Kode Etik
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy
Senin, Maret 2, 2026
Kabariku
Advertisement
  • Home
  • News
    • Nasional
    • Internasional
  • Dwi Warna
  • Catatan Komisaris
  • Kabar Istana
  • Kabar Kabinet
  • Kabar Daerah
  • Hukum
  • Politik
  • Opini
  • Artikel
  • Lainnya
    • Seni Budaya
    • Kabar Peristiwa
    • Pendidikan
    • Teknologi
    • Ekonomi
    • Kesehatan
    • Olahraga
    • Hiburan
    • Pariwisata
    • Bisnis
    • Profile
    • Pembangunan
Tidak ada hasil
View All Result
Kabariku
  • Home
  • News
    • Nasional
    • Internasional
  • Dwi Warna
  • Catatan Komisaris
  • Kabar Istana
  • Kabar Kabinet
  • Kabar Daerah
  • Hukum
  • Politik
  • Opini
  • Artikel
  • Lainnya
    • Seni Budaya
    • Kabar Peristiwa
    • Pendidikan
    • Teknologi
    • Ekonomi
    • Kesehatan
    • Olahraga
    • Hiburan
    • Pariwisata
    • Bisnis
    • Profile
    • Pembangunan
Tidak ada hasil
View All Result
Kabariku
Tidak ada hasil
View All Result
  • Home
  • News
  • Dwi Warna
  • Kabar Peristiwa
  • Hukum
  • Kabar Istana
  • Politik
  • Profile
  • Opini
  • Olahraga
  • Pendidikan
  • Ekonomi
  • Kesehatan
  • Seni Budaya
  • Pariwisata
  • Hiburan
  • Teknologi
Home News

Iwakum Desak DPR Batalkan Pengesahan RUU Pilkada

Redaksi oleh Redaksi
22 Agustus 2024
di News
A A
0
ShareSendShare ShareShare

Jakarta, Kabariku- Ikatan Wartawan Hukum (Iwakum) mengecam keras sikap DPR RI yang membatalkan Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor: 60/PUU-XXII/2024 dan 70/PUU-XXII/2024 melalui sidang Badan Legislasi dan Rapat Paripurna yang kini tertunda.

Dua putusan itu berkaitan dengan Pilkada membuka peluang kepada semua partai politik peserta Pemilu yang memiliki suara sah untuk mengajukan calon Kepala Daerah, sehingga menjadi alternatif untuk menghindari kotak kosong maupun calon ‘boneka’.

Informasi Layanan Publik Informasi Layanan Publik Informasi Layanan Publik

Ketua Iwakum Ryan Suhendra menegaskan pembatalan dua putusan MK tersebut merupakan pelanggaran konstitusi karena sifat putusan MK bersifat final dan mengikat serta bersifat erga omnes yang berlaku bagi seluruh lembaga negara.

RelatedPosts

Kedubes Iran Apresiasi Kesiapan Presiden Prabowo Mediasi Konflik Iran-AS

MA Lantik Tiga Ketua PT TUN

Indonesia Berduka, Try Sutrisno Wafat di Usia 90 Tahun

“Apa yang dilakukan oleh sebagian besar anggota DPR memang tak setuju dengan keputusan MK lalu untuk melakukan revisi UU Pilkada sesuai selera para elite parpol dan pemerintah dengan waktu yang singkat dan tak melibatkan partisipasi masyarakat,” kata Ryan dalam keterangan pers, Kamis (22/08/2024).

Meski saat ini rencana pengesahan RUU Pilkada ditunda, namun hal itu patut ditengarai sebagai akal bulus untuk menghindari penolakan masyarakat yang masif di sejumlah daerah. Terutama di depan pintu gerbang DPR yang dikepung oleh massa aksi dari berbagai elemen masyarakat mulai dari mahasiswa, seniman, hingga aktivis.

“Hal ini merupakan siasat licik para anggota DPR bisa jadi malam nanti, saat masyarakat lengah dan pedemo sudah pulang, bisa jadi Paripurna tetap dilakukan jika para pimpinan partai memaksa dan mengancam para anggota dewan mereka untuk menghadiri Paripurna,” kata Ryan.

Baca Juga  Menkominfo Minta Awak Media Perkenalkan Indonesia kepada Dunia di Ajang MotoGP Mandalika 2022

Oleh karenanya, sebagai bukti mendengar aspirasi masyarakat, DPR harus segera menghentikan proses yang saat ini sedang ditunda. Hal itu karena tidak ada kepentingan lain dalam proses pembahasan aturan Pilkada tersebut selain sebab politik elektoral.

“DPR silakan saja memaksakan mengesahkan RUU Pilkada yang mereka buat di Baleg secara singkat. Namun, hal itu hanya menunjukkan kesewenang-wenangan para pejabat tinggi di Indonesia,” tambah Ryan.

Pada hari ini, elemen masyarakat sipil di sejumlah daerah turun ke jalan untuk memprotes tindakan DPR dan Pemerintah terkait dengan pembahasan RUU Pilkada. Titik aksi digelar di depan Gedung DPR/MPR RI, dan pada sore harinya direncanakan juga di depan Istana Negara.

Kemarahan publik tersebut merupakan tindak lanjut atas seruan di media sosial atas situasi darurat di Indonesia.

Poster peringatan darurat dengan lambang Garuda Pancasila berlatar biru sejak kemarin menggema di media sosial usai Badan Legislasi DPR sepakat membawa RUU Pilkada ke Rapat Paripurna untuk disahkan.

Sejumlah pihak mulai dari politikus, seniman, mahasiswa hingga aktivis turut meluapkan kemarahannya dalam postingan di media sosial.***

Red/K.103

Baca Juga :

KontraS Ingatkan Aparat Hindari Tindakan Represif dalam Penanganan Aksi Demonstrasi

Jangan lupa, Ikuti Update Berita menarik dari kabariku.com dan klik follow akun Google News Kabariku dan Channel WhatsApp Kabariku.com

Tags: Badan Legislasi DPRIkatan Wartawan Hukummahkamah konstitusiPengesahan RUU Pilkada
ShareSendShareSharePinTweet
ADVERTISEMENT
Post Sebelumnya

KontraS Ingatkan Aparat Hindari Tindakan Represif dalam Penanganan Aksi Demonstrasi

Post Selanjutnya

STRANAS PK Dorong Kerja Sama BUMN-BUMD dalam Pengelolaan Tambang dan Sampah

RelatedPosts

Duta Besar Iran untuk Indonesia Mohammad Boroujerdi

Kedubes Iran Apresiasi Kesiapan Presiden Prabowo Mediasi Konflik Iran-AS

2 Maret 2026
Tiga calon Ketua Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) usai mengucapkan sumpah jabatan di Gedung MA RI. (Tangkapan layar YouTube Mahkamah Agung RI)

MA Lantik Tiga Ketua PT TUN

2 Maret 2026
Mantan Wakil Presiden RI Try Sutrisno wafat di usia 90 tahun. (Foto: Istimewa)

Indonesia Berduka, Try Sutrisno Wafat di Usia 90 Tahun

2 Maret 2026

BNN dan BGN Integrasikan Program MBG untuk Perkuat Ketahanan Bangsa

28 Februari 2026

Minat Naturalisasi WNA dan ABG Tinggi, Ditjen AHU Tegaskan Status WNI Sangat Bernilai

28 Februari 2026

Kemnaker Buka 20.000 Kuota Pelatihan Vokasi Nasional 2026, Gratis dan Bersertifikat

28 Februari 2026
Post Selanjutnya

STRANAS PK Dorong Kerja Sama BUMN-BUMD dalam Pengelolaan Tambang dan Sampah

Aiptu Amaludin Kanit Binmas Polsek Leles Raih Penghargaan Polisi RW Tingkat Polda Jabar

Discussion about this post

KabarTerbaru

Duta Besar Iran untuk Indonesia Mohammad Boroujerdi

Kedubes Iran Apresiasi Kesiapan Presiden Prabowo Mediasi Konflik Iran-AS

2 Maret 2026

Dugaan Penyalahgunaan APBDes 2025, Pemdes Mekarjaya Pastikan Tak Ada Temuan Penyimpangan

2 Maret 2026

Bahaya Konflik Timur Tengah dan Perlindungan Terhadap Keselamatan Presiden Prabowo Subianto

2 Maret 2026
Tiga calon Ketua Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) usai mengucapkan sumpah jabatan di Gedung MA RI. (Tangkapan layar YouTube Mahkamah Agung RI)

MA Lantik Tiga Ketua PT TUN

2 Maret 2026
Mantan Wakil Presiden RI Try Sutrisno wafat di usia 90 tahun. (Foto: Istimewa)

Indonesia Berduka, Try Sutrisno Wafat di Usia 90 Tahun

2 Maret 2026

BGN Tegaskan Skema Rp6 Juta per Hari Lebih Efisien dan Minim Risiko Negara

2 Maret 2026
ilustrasi fenomena Blood Moon

Fenomena Langka 3 Maret 2026: Blood Moon Saat Berbuka, Cap Go Meh di Malam Purnama

1 Maret 2026

Gugurnya Ayatullah Khamenei: Alarm Arah Politik Luar Negeri Indonesia

1 Maret 2026

BNN dan BGN Integrasikan Program MBG untuk Perkuat Ketahanan Bangsa

28 Februari 2026

Kabar Terpopuler

  • Jenderal (Purn) Try Sutrisno, Wakil Presiden RI 1993-1998

    Mengenal Tujuh  Anak Try Sutrisno: Dari Jenderal, Dosen, hingga Psikolog di Amerika Serikat

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Longsor di Bungbulang Garut: Satu Meninggal, Akses Jalan Terputus

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Bu Guru Salsa yang Viral karena Video Syur, Kini Bahagia Dinikahi Duda PNS

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Dugaan Penyalahgunaan APBDes 2025, Pemdes Mekarjaya Pastikan Tak Ada Temuan Penyimpangan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • 6 Tahun Berjuang, Korban Jiwasraya Desak Menkeu Purbaya Lunasi Sisa 25,5 Persen

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Prof Achmad Tjachja Nugraha Rilis Buku “Technopreneurship”: Rahasia Membangun Bisnis Teknologi di Era Digital

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Gugurnya Ayatullah Khamenei: Alarm Arah Politik Luar Negeri Indonesia

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
Kabariku

Kabariku.com diterbitkan PT. Mega Nusantara Group dan telah diverifikasi Dewan Pers dengan Sertifikat Nomor: 1400/DP-Verifikasi/K/VIII/2025

Kabariku

SOROTMERAHPUTIH.COM BERITAGEOTHERMAL.COM

  • Redaksi
  • Kode Etik
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy

© 2025 Kabariku.com

Tidak ada hasil
View All Result
  • Home
  • News
    • Nasional
    • Internasional
  • Dwi Warna
  • Catatan Komisaris
  • Kabar Istana
  • Kabar Kabinet
  • Kabar Daerah
  • Hukum
  • Politik
  • Opini
  • Artikel
  • Lainnya
    • Seni Budaya
    • Kabar Peristiwa
    • Pendidikan
    • Teknologi
    • Ekonomi
    • Kesehatan
    • Olahraga
    • Hiburan
    • Pariwisata
    • Bisnis
    • Profile
    • Pembangunan

© 2025 Kabariku.com