• Redaksi
  • Kode Etik
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy
Sabtu, November 8, 2025
Kabariku
Advertisement
  • Home
  • News
    • Daerah
    • Nasional
    • Internasional
  • Catatan Komisaris
  • Kabar Istana
  • Kabar Kabinet
  • Dwi Warna
  • Hukum
  • Politik
  • Seni Budaya
  • Opini
  • Lainnya
    • Artikel
    • Kabar Peristiwa
    • Pendidikan
    • Teknologi
    • Ekonomi
    • Kesehatan
    • Olahraga
    • Hiburan
    • Pariwisata
    • Bisnis
    • Profile
    • Pembangunan
Tidak ada hasil
View All Result
Kabariku
  • Home
  • News
    • Daerah
    • Nasional
    • Internasional
  • Catatan Komisaris
  • Kabar Istana
  • Kabar Kabinet
  • Dwi Warna
  • Hukum
  • Politik
  • Seni Budaya
  • Opini
  • Lainnya
    • Artikel
    • Kabar Peristiwa
    • Pendidikan
    • Teknologi
    • Ekonomi
    • Kesehatan
    • Olahraga
    • Hiburan
    • Pariwisata
    • Bisnis
    • Profile
    • Pembangunan
Tidak ada hasil
View All Result
Kabariku
Tidak ada hasil
View All Result
  • Home
  • News
  • Dwi Warna
  • Kabar Peristiwa
  • Hukum
  • Kabar Istana
  • Politik
  • Profile
  • Opini
  • Olahraga
  • Pendidikan
  • Ekonomi
  • Kesehatan
  • Seni Budaya
  • Pariwisata
  • Hiburan
  • Teknologi
Home News

Hidayat Nur Wahid Apresiasi DPR Percepat Konsultasi dan Setujui PKPU Terkait Pilkada Sesuai Putusan MK

Redaksi oleh Redaksi
27 Agustus 2024
di News
A A
0
ShareSendShare ShareShare

Jakarta, Kabariku- Wakil Ketua Majelis Permusyawaratan Rakyat Republik Indonesia (MPR RI) Dr. H. M. Hidayat Nur Wahid, MA., mengapresiasi Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) yang mempercepat proses konsultasi dan menyetujui peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) yang sesuai sepenuhnya dengan putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terakhir terkait Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada).

Substansi PKPU itu juga sejalan dengan apa yang telah diputuskan oleh DPR, Pemerintah dan KPU, yakni dengan tetap mengikuti dua putusan MK terakhir. Pertama, putusan nomor 60 yang berkaitan dengan ambang batas pencalonan Kepala Daerah; dan kedua, putusan nomor 70 terkait dengan batas usia calon Kepala Daerah.

Advertisement. Scroll to continue reading.

“Alhamdulillah konsultasi berjalan cepat dan lancar, sebagai bagian dari prosedur yang diatur dalam peraturan perundang-undangan. Dan dari segi substansi, DPR menyetujui peraturan KPU yang sejalan dengan putusan MK dan sesuai dengan aspirasi yang disampaikah oleh mahasiswa dan masyarakat dalam beberapa hari terakhir,” ujarnya melalui siaran pers Parlementaria, dikutip Selasa (27/08/2024).

RelatedPosts

SIAGA 98 Sambut Positif Pembentukan Komite Reformasi Polri: Penunjukan Prof Jimly Dinilai Tepat

Tok!, Polda Metro Jaya Resmi Tetapkan Roy Suryo dan 7 lainnya Tersangka Kasus Ijazah Jokowi

Rakernis Baharkam 2025 di Yogyakarta, Komjen Karyoto Serukan Penguatan Peran Polisi Penolong

Dengan disetujui dan ditetapkannya Peraturan KPU tersebut, HNW berharap agar seluruh tahapan penyelenggaraan pilkada dapat berjalan dengan lancar dan sesuai dengan jadwal yang telah ditetapkan sebelumnya.

“Tahapan itu harus dijalankan secara konsekuen dan konsisten. Agar pilkada bisa berjalan dengan baik dan lancar,” tuturnya.

HNW mengatakan penyelenggaraan pilkada secara serentak yang baru pertama kali dilaksanakan di Indonesia harus dilaksanakan dengan prinsip-prinsip pemilihan umum yang diatur dalam Konstitusi khususnya dalam Pasal 22E ayat (1) UUD NRI 1945, yakni prinsip langsung, umum, bebas, rahasia, jujur dan adil (luber jurdil).

Baca Juga  BESOK! KSPSI Akan Gelar Seruan Aksi Nasional di Depan Gedung DPR RI

“Prinsip-prinsip konstitusional ini juga harus menjadi pegangan bersama dalam penyelenggaraan pilkada serentak pada 2024 ini,” tuturnya. 

Selain itu, HNW mengatakan dengan ‘diturunkannya’ ambang batas pencalonan calon kepala daerah oleh putusan MK yang diakomodir dalam Peraturan KPU, maka semakin banyak pilihan-pilihan yang dapat dipertimbangkan oleh rakyat yang akan memilih.

“Dengan semakin banyak pilihan, maka penting bagi rakyat untuk tidak golput, melainkan memanfaatkan hak pilihnya untuk memilih calon kepala daerah yang benar-benar terbaik dan teruji dalam keberpihakannya kepada Rakyat dan pembangunan daerah,” ujarnya.

Tujuannya tentu agar para calon kepala daerah itu nantinya bisa ikut serta membangun NKRI yang merdeka, bersatu, berdaulat, adil dan makmur sebagaimana yang termaktub dalam alinea kedua pembukaan UUD NRI 1945, serta mewujudkan cita-cita bangsa yakni melindungi segenap tumpah darah bangsa Indonesia, memajukan kesejahteraan umum, mencerdaskan kehidupan bangsa dan ikut melaksanakan ketertiban dunia, sebagaimana termaktub dalam alinea keempat pembukaan UUD NRI 1945. 

“Dan yang tidak kalah penting adalah untuk mewujudkan Indonesia yang sejahtera, demokratis dan bebas dari KKN sesuai dengan enam agenda Reformasi,” pungkasnya.***

Red/K.101

Jangan lupa, Ikuti Update Berita menarik dari kabariku.com dan klik follow akun Google News Kabariku dan Channel WhatsApp Kabariku.com

Tags: Hidayat Nur WahidMajelis Permusyawaratan RakyatMPR RIPengesahan RUU PilkadaPKPU terkait Pilkada
ShareSendShareSharePinTweet
ADVERTISEMENT
Post Sebelumnya

Jaksa Agung RI: Hasil Audit BPK Buktikan Kinerja Kejaksaan Memberantas Korupsi dan Kembalikan Keuangan Negara

Post Selanjutnya

KPK: Modernisasi Beragama Nahdlatul Ulama Penting Bagi Pemberantasan Korupsi

RelatedPosts

SIAGA 98 Sambut Positif Pembentukan Komite Reformasi Polri: Penunjukan Prof Jimly Dinilai Tepat

7 November 2025
Polda Metro tetapkan Roy Suryo dan tujuh orang tersangka kasus fitnah ijazah palsu Jokowi.(Foto:doc.kabariku)

Tok!, Polda Metro Jaya Resmi Tetapkan Roy Suryo dan 7 lainnya Tersangka Kasus Ijazah Jokowi

7 November 2025
Kabaharkam Polri Komjen Pol Karyoto membuka resmi dan memberikan sambutan dalam acara Rakernis Baharkam 2025 di Yogyakarta

Rakernis Baharkam 2025 di Yogyakarta, Komjen Karyoto Serukan Penguatan Peran Polisi Penolong

7 November 2025
BMKG cuaca ekstrim Banten

Peringatan BMKG: Potensi Cuaca Ekstrem di Banten, Warga Diminta Waspada

7 November 2025

Mulai Hari Ini, ASN Jabar Terapkan WFH Setiap Kamis

6 November 2025

KDM Integrasikan Kebijakan Transportasi untuk Tekan Kecelakaan Lalu Lintas di Jabar

6 November 2025
Post Selanjutnya

KPK: Modernisasi Beragama Nahdlatul Ulama Penting Bagi Pemberantasan Korupsi

Demokrasi, KAMMI Garut: Kedaulatan Rakyat yang Dikebiri Dinasti

Discussion about this post

KabarTerbaru

Senjata yang ditemukan dalam tragedi ledakan di Masjid SMAN 72 Kelapa Gading/IST

Polisi Pastikan Benda Mirip Senjata di Lokasi Ledakan SMAN 72 Jakarta Hanya Mainan

8 November 2025
Polri ungkap identitas terduga pelaku ledakan di SMAN 72 Jakarta. Pelaku berusia 17 tahun dan masih jalani operasi.(Foto:Ist)

Kapolri Listyo Sigit Ungkap Identitas Terduga Pelaku Ledakan di SMAN 72 Jakarta, Masih Jalani Operasi

7 November 2025

SIAGA 98 Sambut Positif Pembentukan Komite Reformasi Polri: Penunjukan Prof Jimly Dinilai Tepat

7 November 2025
Pelantikan 10 Anggota Komisi Percepatan Reformasi Polri di Istana Kepresidenan, Jakarta Pusat

Presiden Prabowo Resmi Lantik 10 Anggota Komisi Percepatan Reformasi Polri

7 November 2025
Roy Suryo menanggapi penetapan tersangka kasus dugaan fitnah ijazah palsu Jokowi dengan santai dan senyum (Foto:Ist)

‘Saya Senyum Saja’ Respons Roy Suryo Usai Ditetapkan sebagai Tersangka Kasus Ijazah Palsu Jokowi

7 November 2025
Presiden Prabowo memberikan sambutan pada peresmian pabrik Lotte Chemical Indonesia (LCI) di Kota Cilegon, Banten

Presiden Prabowo: Integritas dan Kepastian Hukum Kunci Keberhasilan Investasi Indonesia

7 November 2025
Polisi temukan dua senjata rakitan bertuliskan “Welcome to Hell” di lokasi ledakan masjid Kodamar, Kelapa Gading. (Foto:Istimewa)

Polisi Temukan Dua Senjata Rakitan Bertuliskan “Welcome to Hell” di Lokasi Ledakan Masjid Kodamar

7 November 2025
Ledakan di masjid Kodamar dekat SMAN 72 Jakarta sebabkan delapan orang luka. Polisi duga korsleting alat elektronik jadi pemicu.(Foto:Ist)

Kronologi Ledakan di Masjid Kodamar Dekat SMAN 72 Jakarta: Delapan Orang Luka, Jemaah Panik Berhamburan

7 November 2025
Polda Metro tetapkan Roy Suryo dan tujuh orang tersangka kasus fitnah ijazah palsu Jokowi.(Foto:doc.kabariku)

Tok!, Polda Metro Jaya Resmi Tetapkan Roy Suryo dan 7 lainnya Tersangka Kasus Ijazah Jokowi

7 November 2025

Kabar Terpopuler

  • Polisi temukan dua senjata rakitan bertuliskan “Welcome to Hell” di lokasi ledakan masjid Kodamar, Kelapa Gading. (Foto:Istimewa)

    Polisi Temukan Dua Senjata Rakitan Bertuliskan “Welcome to Hell” di Lokasi Ledakan Masjid Kodamar

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Tok!, Polda Metro Jaya Resmi Tetapkan Roy Suryo dan 7 lainnya Tersangka Kasus Ijazah Jokowi

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Kronologi Ledakan di Masjid Kodamar Dekat SMAN 72 Jakarta: Delapan Orang Luka, Jemaah Panik Berhamburan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Jarang Terungkap, Inilah Orang Tua dan Tiga Saudara Kandung Menlu Sugiono Beserta Pekerjaannya

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Mendagri Tito Tegaskan Pemda Wajib Dukung PSN: Ada Sanksi bagi yang Abai

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Presiden Prabowo Serahkan 16 Calon Anggota DEN ke DPR, Siap Jalani Fit and Proper Test

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • KPK Tangkap Gubernur Riau Abdul Wahid dalam Operasi Tangkap Tangan di Riau

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
Kabariku

Kabariku adalah media online yang menyajikan berita-berita dan informasi yang beragam serta mendalam. Kabariku hadir memberi manfaat lebih

Kabariku.com Terverifikasi Faktual Dewan Pers dan telah mendapatkan Sertifikat dengan nomor: 1400/DP-Verifikasi/K/VIII/2025

Kabariku

SOROTMERAHPUTIH.COM BERITAGEOTHERMAL.COM

  • Redaksi
  • Kode Etik
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy

© 2025 Kabariku.com

Tidak ada hasil
View All Result
  • Home
  • News
    • Daerah
    • Nasional
    • Internasional
  • Catatan Komisaris
  • Kabar Istana
  • Kabar Kabinet
  • Dwi Warna
  • Hukum
  • Politik
  • Seni Budaya
  • Opini
  • Lainnya
    • Artikel
    • Kabar Peristiwa
    • Pendidikan
    • Teknologi
    • Ekonomi
    • Kesehatan
    • Olahraga
    • Hiburan
    • Pariwisata
    • Bisnis
    • Profile
    • Pembangunan

© 2025 Kabariku.com