• Redaksi
  • Kode Etik
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy
Jumat, April 17, 2026
Kabariku
Advertisement
  • Home
  • News
    • Nasional
    • Internasional
  • Dwi Warna
  • Catatan Komisaris
  • Kabar Istana
  • Kabar Kabinet
  • Kabar Daerah
  • Hukum
  • Politik
  • Opini
  • Artikel
  • Lainnya
    • Seni Budaya
    • Kabar Peristiwa
    • Pendidikan
    • Teknologi
    • Ekonomi
    • Kesehatan
    • Olahraga
    • Hiburan
    • Pariwisata
    • Bisnis
    • Profile
    • Pembangunan
Tidak ada hasil
View All Result
Kabariku
  • Home
  • News
    • Nasional
    • Internasional
  • Dwi Warna
  • Catatan Komisaris
  • Kabar Istana
  • Kabar Kabinet
  • Kabar Daerah
  • Hukum
  • Politik
  • Opini
  • Artikel
  • Lainnya
    • Seni Budaya
    • Kabar Peristiwa
    • Pendidikan
    • Teknologi
    • Ekonomi
    • Kesehatan
    • Olahraga
    • Hiburan
    • Pariwisata
    • Bisnis
    • Profile
    • Pembangunan
Tidak ada hasil
View All Result
Kabariku
Tidak ada hasil
View All Result
  • Home
  • News
  • Dwi Warna
  • Kabar Peristiwa
  • Hukum
  • Kabar Istana
  • Politik
  • Profile
  • Opini
  • Olahraga
  • Pendidikan
  • Ekonomi
  • Kesehatan
  • Seni Budaya
  • Pariwisata
  • Hiburan
  • Teknologi
Home News

DPP SAHI Menilai Kemenag Sukses dalam Penyelenggaraan Haji 2024

Redaksi oleh Redaksi
7 Agustus 2024
di News
A A
0
ShareSendShare ShareShare

Jakarta, Kabariku- Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Silaturahim Haji dan Umrah Indonesia (SAHI) menilai Kementerian Agama (Kemenag) telah sukses dalam menyelenggarakan Ibadah Haji 1445 H/2024 M Indonesia.

Hal itu salah satunya terlihat dari keberhasilan mencetak rekor kuota jumlah jemaah haji terbanyak sepanjang sejarah, yakni mencapai 241.000 jemaah.

Informasi Layanan Publik Informasi Layanan Publik Informasi Layanan Publik

“Penyelenggaraan ibadah haji 1445 H/2024 M yang mendapatkan total kuota 241.000 jemaah haji dari Pemerintah Arab Saudi patut disyukuri, karena merupakan kuota tertinggi sepanjang sejarah penyelenggaraan haji bagi Indonesia,” kata Ketua Umum DPP SAHI, H. Abdul Khaliq Ahmad, dalam keterangan tertulis pada Rabu (07/08/2024).

RelatedPosts

TAUD: Kasus Serangan Air Keras Andrie Yunus Bukan Ranah Peradilan Militer

DPR-Pemerintah Satu Sikap di MK: Anggaran MBG Konsekuensi Logis dalam Pos Pendidikan

Isu Anggaran MBG Fantastis, Kepala BGN: Pengadaan Proporsional dan Terukur

Abdul Khaliq pun berharap kuota Haji Indonesia terus bertambah, sehingga dapat mengurangi antrian panjang yang kini waktu tunggu terlama mencapai 47 tahun.

Abdul Khaliq menegaskan penyelenggaraan ibadah Haji 1445 H/2024 M yang dilaksanakan oleh Kemenag telah berjalan lancar dan dirasakan lebih baik dari tahun-tahun sebelumnya.

Hal ini karena adanya berbagai kebijakan dan langkah-langkah inovatif yang mampu mendukung pelaksanaan ibadah Haji menjadi lebih berkualitas. Baik layanan bidang transportasi, akomodasi dan konsumsi, maupun bidang keselamatan dan kesehatan jemaah Haji.

Abdul Khaliq berharap keberhasilan penyelenggaraan Ibadah Haji ini terus ditingkatkan, terutama yang terkait dengan pengembangan ekosistem dan potensi ekonomi Haji, dan semakin terbukanya ruang partisipasi masyarakat dalam program ini.

“DPP SAHI yakin dan percaya bahwa Menteri Agama beserta jajarannya yang bertugas, baik di Tanah Air maupun di Tanah Suci, telah menunjukkan kinerja yang baik, bekerja atas dasar aturan main yang jelas, all-out dan tetap menjaga amanah umat dalam penyelenggaraan ibadah Haji,” tandas Abdul Khaliq.

Baca Juga  Mensos Gus Ipul Ingatkan Kerja Turunkan Kemiskinan dengan Terukur Saat Temui Pendamping PKH Balikpapan

Ia juga memastikan DPP SAHI mendukung kebijakan dan langkah-langkah yang akan ditempuh oleh Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas dalam menghadapi dinamika dan perkembangan kehidupan paska haji.

Terkait dinamika politik hingga lahirnya Hak Angket DPR untuk penyelidikan penyelenggaraan Ibadah Haji 2024, Abdul Khaliq menilai, lebih tepat jika evaluasi penyelenggaraan haji dibahas dalam Rapat Kerja antara Kementerian Agama dan Komisi VIII DPR, sebagaimana tahun-tahun sebelumnya.

Jika pun Hak Angket DPR itu digunakan, DPP SAHI berharap jangan didasarkan pada kepentingan politik sehingga tidak objektif dan tidak berbasis fakta dan data yang benar.

“Jika Hak Angket digunakan, maka harus dilaksanakan secara profesional dan terbuka, didasarkan pada data dan fakta yang benar, dan jauh dari kepentingan politik tertentu,” tuntas Abdul Khaliq.

Diketahui sebelumnya, dalam Rapat Paripurna masa Sidang V tahun 2023-2024 yang digelar pada Selasa (09/07/2024) lalu, seluruh fraksi di DPR RI setuju dengan usulan Hak Angket pengawasan Haji, sedikitnya 3 alasan para pengusul menyodorkan DPR menggunakan Hak Angket kepada pemerintah.

Pertama, soal pembagian dan penetapan kuota haji tambahan yang diberikan pemerintah Arab Saudi tidak sesuai dengan UU No.8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah.

Pasal 64 ayat (2) UU 8/2019 mengatur kuota haji khusus ditetapkan 8 persen dari kuota haji Indonesia sehingga Keputusan Dirjen Penyelenggaraan Haji dan Umrah Kementerian Agama No.118 Tahun 2024 tidak sesuai dengan hasil rapat panitia kerja (panja) Komisi VIII dengan Menteri Agama terkait penetapan Biaya Perjalanan Ibadah Haji (BPIH).

Kedua, ada indikasi kuota tambahan di tengah penyalahgunaan oleh pemerintah.

Ketiga, pelayanan jemaah Haji Indonesia di Arafah, Muzdalifah, dan Mina (Armuzna) seperti tenda yang tidak sesuai dengan daya tampung, fasilitas kamar mandi tidak layak, padahal biaya tambahan sudah dilakukan untuk katering, pemondokan dan transportasi sesuai jumlah jemaah.

Baca Juga  Era Digitalisasi, Manajemen Konflik Butuh Peran Jurnalis dan Content Creator

Mengenai aspek hukum, hak angket diatur antara lain dalam UU No.42 Tahun 2014 tentang Perubahan UU No.17 Tahun 2014 Tentang MPR, DPR, DPD, dan DPRD. Singkatnya beleid itu mengatur DPR punya Hak Interpelasi, Hak Angket, dan Hak Menyatakan Pendapat.

Hak angket fungsinya untuk melakukan penyelidikan terhadap pelaksanaan UU atau kebijakan pemerintah yang berkaitan dengan hal penting, strategis, dan berdampak luas yang diduga bertentangan dengan peraturan perundang-undangan.***

Red/K.103

Jangan lupa, Ikuti Update Berita menarik dari kabariku.com dan klik follow akun Google News Kabariku dan Channel WhatsApp Kabariku.com

Tags: DPP SAHIHak Angket DPR penyelidikan penyelenggaraan Ibadah Haji 2024Kemenag RIPenyelenggaraan Haji 2024Silaturahim Haji dan Umrah Indonesia
ShareSendShareSharePinTweet
ADVERTISEMENT
Post Sebelumnya

BPBD Garut Gelar Jambore Relawan Penanggulangan Bencana di Situ Bagendit

Post Selanjutnya

Kutuk Teror Perusakan Mobil Jurnalis Bocor Alus Tempo, Iwakum: Usut Tuntas Pelaku dan Motif

RelatedPosts

TAUD: Kasus Serangan Air Keras Andrie Yunus Bukan Ranah Peradilan Militer

16 April 2026

DPR-Pemerintah Satu Sikap di MK: Anggaran MBG Konsekuensi Logis dalam Pos Pendidikan

16 April 2026

Isu Anggaran MBG Fantastis, Kepala BGN: Pengadaan Proporsional dan Terukur

15 April 2026

Kejagung Mutasi 53 Pejabat, Harli Siregar Tinggalkan Kajati Sumut ke Posisi Jamwas

15 April 2026

15 Tahun Mengabdi di MK, Anwar Usman: Purnabakti Ibarat Kertas Putih Tanpa Coretan

14 April 2026

BNN Perkuat Pendekatan Rehabilitasi, Sinergi Kemen Imipas Optimalkan P4GN

14 April 2026
Post Selanjutnya

Kutuk Teror Perusakan Mobil Jurnalis Bocor Alus Tempo, Iwakum: Usut Tuntas Pelaku dan Motif

Pengamat Nilai Golkar dan Gerindra "Dua Matahari Kembar" di Koalisi

Discussion about this post

KabarTerbaru

Seskab Teddy Ungkap Pertemuan Presiden Prabowo dan Dasco di Istana

17 April 2026
foto dok. Teddy Friends

Siapapun Kabinetnya, Seskabnya Teddy

16 April 2026

Direktur Landreform Kementerian ATR/BPN, Rudi Rubijaya : GTRA Merupakan Amanah Pemerintah untuk Mewujudkan Pemerataan Akses Lahan

16 April 2026

PERADI-IWAKUM Teken MoU, Perkuat Prinsip Negara Hukum dan Advokasi Wartawan

16 April 2026

Satu Tahun Perjalanan MBG, Cak Imin: Penguatan SPPG Dorong Ekonomi Daerah

16 April 2026

Ketum ADPPI, Hasanuddin Dorong Presiden Prabowo Segera Terbitkan PP Pemanfaatan Langsung Panas Bumi

16 April 2026

TAUD: Kasus Serangan Air Keras Andrie Yunus Bukan Ranah Peradilan Militer

16 April 2026

DPR-Pemerintah Satu Sikap di MK: Anggaran MBG Konsekuensi Logis dalam Pos Pendidikan

16 April 2026

Ikhtiar Mengungkap Kasus Besar

16 April 2026

Seskab Teddy Ungkap Pertemuan Presiden Prabowo dan Dasco di Istana

17 April 2026

Kabar Terpopuler

  • Jenderal (Purn) Try Sutrisno, Wakil Presiden RI 1993-1998

    Mengenal Tujuh  Anak Try Sutrisno: Dari Jenderal, Dosen, hingga Psikolog di Amerika Serikat

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Dualisme Memanas, Dewan Pertimbangan FKDT Garut Pertanyakan Legalitas SK

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Dari Rekomendasi ke Aksi, SIAGA 98 Desak Realisasi Reformasi Polri

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Bu Guru Salsa yang Viral karena Video Syur, Kini Bahagia Dinikahi Duda PNS

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Dari Doa hingga Aksi Nyata, Haul Akbar Hidayatul Faizien Sentuh Kebutuhan Masyarakat

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Evaluasi Kabinet Prabowo, Pengamat: Reshuffle atau Risiko Turun Kepercayaan Publik

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • UPDATE: KPK OTT Bupati Tulungagung, Total 16 Orang diamankan dan Masih Diperiksa

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
Kabariku

Kabariku.com diterbitkan PT. Mega Nusantara Group dan telah diverifikasi Dewan Pers dengan Sertifikat Nomor: 1400/DP-Verifikasi/K/VIII/2025

Kabariku

SOROTMERAHPUTIH.COM BERITAGEOTHERMAL.COM

  • Redaksi
  • Kode Etik
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy

© 2025 Kabariku.com

Tidak ada hasil
View All Result
  • Home
  • News
    • Nasional
    • Internasional
  • Dwi Warna
  • Catatan Komisaris
  • Kabar Istana
  • Kabar Kabinet
  • Kabar Daerah
  • Hukum
  • Politik
  • Opini
  • Artikel
  • Lainnya
    • Seni Budaya
    • Kabar Peristiwa
    • Pendidikan
    • Teknologi
    • Ekonomi
    • Kesehatan
    • Olahraga
    • Hiburan
    • Pariwisata
    • Bisnis
    • Profile
    • Pembangunan

© 2025 Kabariku.com