• Redaksi
  • Kode Etik
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy
Jumat, Juli 24, 2026
Kabariku
Advertisement
  • Home
  • News
    • Nasional
    • Internasional
  • Dwi Warna
  • Catatan Komisaris
  • Kabar Istana
  • Kabar Kabinet
  • Kabar Daerah
  • Hukum
  • Politik
  • Opini
  • Artikel
  • Lainnya
    • Seni Budaya
    • Kabar Peristiwa
    • Pendidikan
    • Teknologi
    • Ekonomi
    • Kesehatan
    • Olahraga
    • Hiburan
    • Pariwisata
    • Bisnis
    • Profile
    • Pembangunan
Tidak ada hasil
View All Result
Kabariku
  • Home
  • News
    • Nasional
    • Internasional
  • Dwi Warna
  • Catatan Komisaris
  • Kabar Istana
  • Kabar Kabinet
  • Kabar Daerah
  • Hukum
  • Politik
  • Opini
  • Artikel
  • Lainnya
    • Seni Budaya
    • Kabar Peristiwa
    • Pendidikan
    • Teknologi
    • Ekonomi
    • Kesehatan
    • Olahraga
    • Hiburan
    • Pariwisata
    • Bisnis
    • Profile
    • Pembangunan
Tidak ada hasil
View All Result
Kabariku
Tidak ada hasil
View All Result
  • Home
  • News
  • Dwi Warna
  • Kabar Peristiwa
  • Hukum
  • Kabar Istana
  • Politik
  • Profile
  • Opini
  • Olahraga
  • Pendidikan
  • Ekonomi
  • Kesehatan
  • Seni Budaya
  • Pariwisata
  • Hiburan
  • Teknologi
Home Hukum

Buron Sejak 2022 Kasus TPPU Candy Angelika Wijaya Ditangkap Tim Tabur Kejati Bali

Redaksi oleh Redaksi
10 Agustus 2024
di Hukum
A A
0
foto dok Kejagung RI

foto dok Kejagung RI

ShareSendShare ShareShare

Denpasar, Kabariku- Candy Angelika Wijaya terpidana kasus penipuan dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) ditangkap setelah buron sejak tahun 2022.

Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Dr. Harli Siregar, SH., M.Hum., mengatakan, Perempuan berusia 26 tahun tersebut ditangkap Tim Penangkap Buron (Tabur) Kejati Bali, di rumah Jalan Petanu, Gang Murai, Kota Denpasar, Bali, pada Kamis (08/08) malam.

Informasi Layanan Publik Informasi Layanan Publik Informasi Layanan Publik

“Atas nama terpidana Candy Angelika Wijaya telah diamankan, terpidana langsung dibawa ke Kantor Kejaksaan Tinggi Bali untuk dilakukan pemeriksaan awal dan persiapan pemberangkatan ke Jakarta,” kata Kapuspenkum melalui keterangannya, Jumat (09/08/2024).

RelatedPosts

SIAGA 98 Minta Kejagung Cermat Tangani Dugaan TPPU yang Dikaitkan dengan Febrie Adriansyah

Bupati Garut Terima Audiensi BPSK, Perkuat Sinergi Perlindungan Konsumen

Modus Kredit Miliaran Terbongkar, Korban Klaim Rugi Ratusan Juta, Dwi Febri Endaryanto Akan dilaporkan ke Polisi

Ia menjelaskan penangkapan terpidana ini berdasarkan Putusan Mahkamah Agung RI Nomor: 2301 K/Pid.Sus/2022 tanggal 4 Agustus 2022.

Dalam putusan itu, Candy dijatuhi pidana penjara selama 6 tahun dan denda Rp 1.000.000.000, subsidair 4 bulan penjara. Dia dinyatakan terbukti bersalah melanggar Pasal 378 KUHP, Pasal 3 jo Pasal 2 ayat (1) UU RI Nomor 8 Tahun 2010 tentang pencegahan dan pemberantasan tindak pidana pencucian uang.

Tindak pidana penipuan yang dilakukan terpidana ini terjadi di Perumahan Golf Lake Resident Cengkareng, Jakarta Barat, Daerah Khusus Ibukota Jakarta, tahun 2016-2017.

Terpidana bersikap kooperatif sehingga proses pengamanannya berjalan dengan lancer.

“Selanjutnya, Terpidana dibawa ke Kejaksaan Tinggi Bali untuk kemudian diserahterimakan kepada Jaksa Eksekutor Kejaksaan Negeri Jakarta Barat,” terangnya.

Melalui program Tabur Kejaksaan, Jaksa Agung meminta jajarannya untuk memonitor dan segera menangkap buronan yang masih berkeliaran, guna dilakukan eksekusi demi kepastian hukum.

Baca Juga  5 Jaksa Uji Materi UU Kejaksaan, Berikut Pertimbangannya

“Jaksa Agung mengimbau kepada seluruh buronan dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) Kejaksaan RI, untuk segera menyerahkan diri dan mempertanggung-jawabkan perbuatannya karena tidak ada tempat bersembunyi yang aman,” pungkasnya.***

*Siaran Pers Nomor: PR-695/027/K.3/Kph.3/08/2024

Red/K.101

Tags: Buron Sejak 2022Candy Angelika WijayaKasus TPPUKejagung RITim Tabur Kejati Bali
ShareSendShareSharePinTweet
Post Sebelumnya

Cek Kesiapan Pengamanan PON XXI, Asops Kapolri Asistensi dan Supervisi ke Polda Aceh

Post Selanjutnya

Pengurus DPD BMI Yogyakarta Dilantik, Energi Baru Demokrat

RelatedPosts

SIAGA 98 Minta Kejagung Cermat Tangani Dugaan TPPU yang Dikaitkan dengan Febrie Adriansyah

24 Juli 2026

Bupati Garut Terima Audiensi BPSK, Perkuat Sinergi Perlindungan Konsumen

23 Juli 2026
Dok.Foto: Istimewa

Modus Kredit Miliaran Terbongkar, Korban Klaim Rugi Ratusan Juta, Dwi Febri Endaryanto Akan dilaporkan ke Polisi

23 Juli 2026
Dok.Foto: Istimewa

Kuasa Hukum Nancy: Video Pengakuan Rizki Irwansyah Tak Sesuai Fakta, Gugatan Rp11 Miliar Tetap Berjalan

23 Juli 2026

Eksepsi Tifa Dikabulkan, Hakim PN Jaktim Nyatakan Dakwaan Jaksa Gugur

23 Juli 2026

Kasus Pembunuhan Anggota TNI: Polisi Tetapkan 3 Tersangka Baru, Total Jadi 7 Orang

22 Juli 2026
Post Selanjutnya

Pengurus DPD BMI Yogyakarta Dilantik, Energi Baru Demokrat

Asep Muhidin: Terbongkar Kejari Garut Produksi Informasi Hoax di Sidang Praperadilan SP3

Discussion about this post

KabarTerbaru

SIAGA 98 Minta Kejagung Cermat Tangani Dugaan TPPU yang Dikaitkan dengan Febrie Adriansyah

24 Juli 2026
Oplus_131072

Dasco Terima Audiensi APKASI, Bahas Penguatan Otonomi Daerah hingga Tantangan Fiskal Kabupaten

24 Juli 2026

Di Harlah PKB, Prabowo Sebut Cak Imin, Dasco dan Bahlil Tiga Kancil Politik Kalau Berkumpul “Bahaya”

24 Juli 2026

Sekda Tangsel Tegas: Pelayanan Prima Bukan Sekadar Slogan, ASN Harus Berubah!

24 Juli 2026

PDI Perjuangan Dorong Pembentukan KPAD di Tangsel, 285 Anak Jadi Korban Kekerasan Sepanjang 2025

24 Juli 2026

DPRD Kabupaten Tangerang Kecewa Normalisasi Sungai Cimanceri Tak Kunjung Berjalan

24 Juli 2026

Rayakan Hari Anak Nasional, KPK Gandeng Erasmus Huis Tanamkan Nilai Integritas kepada Pelajar Lewat Film

24 Juli 2026

12 Putra-Putri Kabupaten Tangerang Raih Beasiswa Penuh, Maesyal Rasyid: Buka Jalan Pendidikan Berkualitas

24 Juli 2026

Hari Pertama Menjabat, Sudaryono Pastikan BGN Berbenah dan Jaga Program MBG Berjalan Optimal

24 Juli 2026

Presiden Prabowo Tunjuk Sudaryono Jadi Kepala BGN, Pastikan Program MBG Tetap Berjalan

22 Juli 2026

Kabar Terpopuler

  • Owner PT Global Komodo Indonesia, Hironimus Amal. (Foto: Dok. Pribadi)

    Wow, Ekspedisi Ini Jadi Sistem Pendukung Kemajuan Bisnis Pariwisata Labuan Bajo

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Ketika Manusia Jadi Komoditas Menghilang: Belajar Pasar dari Jepang yang Suka “Menguap”

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Presiden Prabowo Subianto Perlu Mengevaluasi Dugaan Kebocoran Informasi Pertemuan Terkait Febri Adriansyah

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Sinyal Belum Ada Pergantian Kapolri?

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Koalisi MBG Watch Ajukan Judicial Review UU APBN 2026 ke MK, Soroti Anggaran Makan Bergizi Gratis

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Nanik S Deyang Mundur dari Kepala BGN, Bocorkan ‘Adiknya’ Jadi Calon Pengganti

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Retakan Bernegara Mulai Terlihat

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
Kabariku

Kabariku.com diterbitkan PT. Mega Nusantara Group dan telah diverifikasi Dewan Pers dengan Sertifikat Nomor: 1400/DP-Verifikasi/K/VIII/2025

Kabariku

SOROTMERAHPUTIH.COM BERITAGEOTHERMAL.COM
DJITUBERITA.COM

  • Redaksi
  • Kode Etik
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy

© 2025 Kabariku.com

Tidak ada hasil
View All Result
  • Home
  • News
    • Nasional
    • Internasional
  • Dwi Warna
  • Catatan Komisaris
  • Kabar Istana
  • Kabar Kabinet
  • Kabar Daerah
  • Hukum
  • Politik
  • Opini
  • Artikel
  • Lainnya
    • Seni Budaya
    • Kabar Peristiwa
    • Pendidikan
    • Teknologi
    • Ekonomi
    • Kesehatan
    • Olahraga
    • Hiburan
    • Pariwisata
    • Bisnis
    • Profile
    • Pembangunan

© 2025 Kabariku.com