• Redaksi
  • Kode Etik
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy
Selasa, Oktober 21, 2025
Kabariku
Advertisement
  • Home
  • News
    • Daerah
    • Nasional
    • Internasional
  • Catatan Komisaris
  • Kabar Istana
  • Kabar Kabinet
  • Dwi Warna
  • Hukum
  • Politik
  • Seni Budaya
  • Opini
  • Lainnya
    • Artikel
    • Kabar Peristiwa
    • Pendidikan
    • Teknologi
    • Ekonomi
    • Kesehatan
    • Olahraga
    • Hiburan
    • Pariwisata
    • Bisnis
    • Profile
    • Pembangunan
Tidak ada hasil
View All Result
Kabariku
  • Home
  • News
    • Daerah
    • Nasional
    • Internasional
  • Catatan Komisaris
  • Kabar Istana
  • Kabar Kabinet
  • Dwi Warna
  • Hukum
  • Politik
  • Seni Budaya
  • Opini
  • Lainnya
    • Artikel
    • Kabar Peristiwa
    • Pendidikan
    • Teknologi
    • Ekonomi
    • Kesehatan
    • Olahraga
    • Hiburan
    • Pariwisata
    • Bisnis
    • Profile
    • Pembangunan
Tidak ada hasil
View All Result
Kabariku
Tidak ada hasil
View All Result
  • Home
  • News
  • Dwi Warna
  • Kabar Peristiwa
  • Hukum
  • Kabar Istana
  • Politik
  • Profile
  • Opini
  • Olahraga
  • Pendidikan
  • Ekonomi
  • Kesehatan
  • Seni Budaya
  • Pariwisata
  • Hiburan
  • Teknologi
Home Hukum

Update Perkara Korupsi Komoditas Timah, Penyerahan Tersangka dan Barang Bukti Tersangka HM dan  HLN

Redaksi oleh Redaksi
22 Juli 2024
di Hukum, Kabar Terkini
A A
0
ShareSendShare ShareShare

Jakarta, Kabariku- Kejaksaan Agung RI meyampaikan update penanganan perkara terkait kasus korupsi tata niaga komoditas timah di wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) PT Timah Tbk tahun 2015-2022.

Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Dr. Harli Siregar, SH, M.Hum., menjelaskan Penyidik JAM Pidsus menyerahkan Tersangka dan barang bukti atas dua Tersangka  yang telah dinyatakan lengkap atau P-21 oleh jaksa penuntut umum (JPU) di Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan.

Advertisement. Scroll to continue reading.

“Jajaran JAM Pidsus menyerahkan Tersangka dan barang bukti ini atas dua Tersangka yang pada waktu lau dinyatakan lengkap. Penyerahan ini merupakan tanggung jawab Penyidik dalam memenuhi Pasal 139 KUHAP,” kata Kapuspenkum Harli Siregar, di Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan, Senin (22/07/2024).

RelatedPosts

Polri: Kerja Sama Masyarakat Wujudkan Situasi Kamtibmas

Presiden Prabowo Pimpin Sidang Paripurna: Refleksi Satu Tahun Pemerintahan Kabinet Merah Putih

SIAGA 98: Pernyataan KPK kepada Mahfud MD Tidak Aneh, Justru Sesuai Mekanisme Penegakan Hukum

Adapun identitas Tersangka, lanjut Harli, yang diserahkan Penyidik kepada Penuntut Umum adalah, Harvey Moeis (HM) selaku swasta dan Helena Lim (HLN) selaku Manager selaku Manajer PT Quantum Skyline Exchange (QSE).

Selanjutnya, Tim Penyidik turut menyerahkan sejumlah barang bukti yang berkaitan dengan dugaan tindak pidana yang dilakukan oleh para Tersangka antara lain:

Tersangka HM

11 bidang tanah dan/atau bangunan dengan rincian; 4 bidang tanah dan/atau bangunan di wilayah Jakarta Selatan; 5 bidang tanah dan/atau bangunan di wilayah Jakarta Barat; dan 2 bidang tanah dan/atau bangunan di wilayah Tangerang;

Mobil dengan total 8 unit terdiri dari: 2 unit Ferarri; 1 unit Mercedes Benz AMG SLG GT; 1 unit Porsche; 1 unit Rolls Royce Cullinan; 1 unit Mini Cooper; 1 unit Lexus RX300; 1 unit Vellfire 2.5G.

Baca Juga  Kejaksaan Agung: "Kasus Dugaan Mafia Pelabuhan Telah Memenuhi Kualifikasi Tindak Pidana Korupsi"

Selanjutnya barang bukti berupa: Tas branded sebanyak 88 unit; Perhiasan sejumlah 141 buah;

Uang sejumlah USD 400.000; Uang Rp13.581.013.347; danLogam mulia.

Tersangka HLN

6 bidang tanah dan/atau bangunan dengan rincian: 4 bidang tanah dan/atau bangunan di wilayah Jakarta Utara; dan 2 bidang tanah dan/atau bangunan di wilayah Kabupaten Tangerang.

Mobil dengan total 3 unit terdiri dari: 1 unit Toyota Kijang Innova; 1 unit Lexus UX300E; dan 1 unit Toyota Alphard.

Barang lainnya berupa: Tas branded sebanyak 37 unit; Perhiasan sejumlah 45 buah; Uang sejumlah SGD 2.000.000; Uang sejumlah Rp10.000.000.000; Uang sejumlah Rp1.485.000.000; dan 2 unit jam tangan mewah merek Richard Mile (RM).

Adapun kasus posisi terhadap kedua tersangka yakni, bahwa Tersangka HM selaku perwakilan PT RBT mengikuti rapat-rapat dan melakukan lobi-lobi dengan pihak PT Timah Tbk terkait kerja sama sewa-menyewa penglogaman timah untuk memfasilitasi CV VIP, PT SBS, PT SIP, dan PT TIN.

Dari kerja sama tersebut, Tersangka HM menginisiasi pengumpulan keuntungan dari CV VIP, PT SBS, PT SIP, dan PT TIN untuk diserahkan kepada PT QSE yang difasilitasi oleh Tersangka HLN dengan modus seolah-olah pemberian Corporate Social Responsibility (CSR) untuk selanjutnya diserahkan kepada masing-masing tersangka lainnya.

Pasal yang disangkakan kepada para Tersangka :

Pasal 2 Ayat (1) dan Pasal 3 jo. Pasal 18 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP; dan

Pasal 3 dan Pasal 4 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Baca Juga  Wacana Gasela dan Gatra Jadi Sorotan, Deden Sopian: Tidak Heran Hampir Dua Puluh Tahun Diperjuangkan

Setelah dilakukannya penyerahan tanggung jawab terhadap kedua tersangka dan barang bukti hari ini, maka total sebanyak 18 berkas perkara telah diselesaikan oleh Tim Penyidik. Selanjutnya, Tim Penyidik akan segera menyelesaikan proses penyidikan terhadap empat tersangka lainnya.

Disamping itu, Tim Penyidik juga tetap melakukan penelusuran dan pelacakan aset milik Para Tersangka untuk mengoptimalkan pemulihan kerugian negara yang ditimbulkan.

“Untuk diketahui kedua Tersangka ini akan menjadi otoritas Jaksa dari Kejaksaan Jakarta Selatan dan akan dilakukan penahanan untuk 20 hari kedepan di Rutan Salemba Cabang Kejaksaan Negeri jakarta Selatan,” jelas Harli.

Kapuspenkum menambahkan, Kejari sudah mempersiapkan 30 Jaksa untuk menangani kasus ini mulai dari proses Prapenuntutan higga selesai.

“Mohon doanya, dalam suasana Hari Bhakti Adhyaksa ini kami dapat terus bergerak dan berkarya kearah yang lebih baik lagi,” Kapuspenkum menutup.***

*Siaran Pers Nomor: PR-626/074/K.3/Kph.3/07/2024

Red/K.101

Baca Juga :

Kejagung Siapkan 30 Jaksa dengan Pengamanan Khusus untuk Tangani Perkara Korupsi Timah
Kejagung Limpahkan 10 Tersangka dan Barang Bukti Tahap II Kasus Korupsi Timah

Jangan lupa, Ikuti Update Berita menarik dari kabariku.com dan klik follow akun Google News Kabariku dan Channel WhatsApp Kabariku.com

Tags: Harvey Moeis dan Helena LimKejaksaan AgungKejaksaan Negeri Jakarta SelatanKorupsi Komoditas Timah
ShareSendShareSharePinTweet
ADVERTISEMENT
Post Sebelumnya

Porkab Garut 2024: Pj. Bupati Garut Buka Resmi Pertandingan Cabor Tenis Lapangan

Post Selanjutnya

Stephanie si Anak Baik yang Berupaya Penjarakan Ibu Kandung: Gegara Pengaruh Suami

RelatedPosts

Kabid Humas Polda Metro Jaya Brigjen Pol Ade Ary Syam Indradi (Foto: Polri)

Polri: Kerja Sama Masyarakat Wujudkan Situasi Kamtibmas

21 Oktober 2025
Presiden Prabowo Subianto bersama Wakil Presiden Gibran Rakabuming memimpin Sidang Kabinet Paripurna dalam rangka memperingati satu tahun pemerintahan Kabinet Merah Putih di Istana Negara, Jakarta, pada Senin (20/10/2025)

Presiden Prabowo Pimpin Sidang Paripurna: Refleksi Satu Tahun Pemerintahan Kabinet Merah Putih

20 Oktober 2025

SIAGA 98: Pernyataan KPK kepada Mahfud MD Tidak Aneh, Justru Sesuai Mekanisme Penegakan Hukum

20 Oktober 2025
Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad bersama Sekretaris Kabinet Teddy Indra Wijaya di gedung DPR

Setelah Sufmi Dasco, Kini Teddy Indra Wijaya di “Operasi Podcast Bocor Alus Politik”

19 Oktober 2025
Presiden Prabowo Subianto menyampaikan orasi ilmiah dalam Sidang Senat Terbuka UKRI di Trans Convention Centre, Kota Bandung

Presiden Prabowo Apresiasi Rektor UKRI Sufmi Dasco: Dorong Generasi Muda Pahami Peran Berbangsa

18 Oktober 2025

Psikiater Mintarsih Abdul Latief Ajukan PK ke MA: Gugatan Rp140 Miliar dan Drama Hukum Tak Berujung

17 Oktober 2025
Post Selanjutnya

Stephanie si Anak Baik yang Berupaya Penjarakan Ibu Kandung: Gegara Pengaruh Suami

Masuki Akhir Juli Partai Golkar Belum Umumkan Bacabup, Ini Penjelasan Ketua Tim Pilkada Garut

Discussion about this post

KabarTerbaru

Presiden Prabowo Subianto memimpin Sidang Kabinet Paripurna memperingati satu tahun pemerintahan Kabinet Merah Putih di Istana Negara, Jakarta

Batik Coklat Warnai Sidang Paripurna di Istana, Presiden Prabowo Apresiasi Kerja Keras Kabinet Merah Putih

21 Oktober 2025
Presiden Prabowo Subianto saat memberi arahan di Sidang Kabinet Paripurna yang dilaksanakan di Istana Negara, Senin (290/10/2025). (Foto: Biro Pers Setpres)

Presiden Prabowo: Menteri Abaikan Tiga Peringatan Siap Diganti

21 Oktober 2025
Presiden Prabowo Subianto saat memberi arahan di Sidang Kabinet Paripurna yang dilaksanakan di Istana Negara, Senin (290/10/2025). (Foto: Biro Pers Setpres)

Presiden Ungkap Alasan Ubah BP Haji Jadi Kementerian

21 Oktober 2025
Ilustrasi pendistribusian beras bulog/kementan

Langgar Harga Eceran Tertinggi, Izin Usaha Pedagang Beras Akan Dicabut

21 Oktober 2025
Presiden Prabowo Subianto melambaikan tangan saat akan bertolak ke Amerika Serikat (melalui Tokyo) untuk menghadiri Sidang Umum PBB, Sabtu (20/9/2025) (Foto: Dokumentasi Biro Pers Sekretariat Presiden).

Presiden Ingin ‘Budaya’Menulis Dihidupkan Kembali

21 Oktober 2025
Ilustrasi pendistribusian beras Bulog/Bulog

Kapolri Pantau Pasar yang Jual Beras Lebihi HET

21 Oktober 2025
Wakil Menteri Ekonomi Kreatif, Irene Umar, menjadi salah satu narasumber dalam gelar wicara Strategies for the Protection and Settlement of Trademark and Patent Disputes in the Global Era: National and International Perspectives pada Indonesia Retail Summit & Expo 2025, Jakarta, Rabu (27/8/2025)(Foto: Biro Komunikasi Kemenekraf/Bekraf)

Wamenekraf Dorong Kawasan Bersejarah jadi Koneksi Ekonomi Kreatif

21 Oktober 2025
Menteri Kehutanan (Menhut), Raja Juli Antoni (Foto: Humas Kementerian Kehutanan)

Pemerintah Perkuat Ekonomi Hijau Lewat Perpres Nilai Ekonomi Karbon

21 Oktober 2025
Kabid Humas Polda Metro Jaya Brigjen Pol Ade Ary Syam Indradi (Foto: Polri)

Polri: Kerja Sama Masyarakat Wujudkan Situasi Kamtibmas

21 Oktober 2025

Kabar Terpopuler

  • Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad bersama Sekretaris Kabinet Teddy Indra Wijaya di gedung DPR

    Setelah Sufmi Dasco, Kini Teddy Indra Wijaya di “Operasi Podcast Bocor Alus Politik”

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Presiden Prabowo Sahkan UU 16/2025: Kementerian Diganti BP BUMN dan Danantara Kelola Investasi Negara

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Jarang Terungkap, Inilah Orang Tua dan Tiga Saudara Kandung Menlu Sugiono Beserta Pekerjaannya

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Presiden Prabowo Perintahkan TNI Kawal Kejaksaan dan BPK: Tegakkan Hukum, Berantas Korupsi

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Mengenal Tujuh  Anak Try Sutrisno: Dari Jenderal, Dosen, hingga Psikolog di Amerika Serikat

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Pemerintah Cabut PIK 2 dari PSN, Menko Airlangga Pastikan Investasi Berlanjut: Ruang Hidup Nelayan Pulih

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Seskab: Kehadiran Presiden Prabowo di KTT Sharm el-Sheikh Wujud Komitmen Indonesia terhadap Perdamaian Dunia

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
Kabariku

Kabariku adalah media online yang menyajikan berita-berita dan informasi yang beragam serta mendalam. Kabariku hadir memberi manfaat lebih

Kabariku.com Terverifikasi Faktual Dewan Pers dan telah mendapatkan Sertifikat dengan nomor: 1400/DP-Verifikasi/K/VIII/2025

  • Redaksi
  • Kode Etik
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy

© 2024 Kabariku - partner by Sorot Merah Putih.

Tidak ada hasil
View All Result
  • Home
  • News
    • Daerah
    • Nasional
    • Internasional
  • Catatan Komisaris
  • Kabar Istana
  • Kabar Kabinet
  • Dwi Warna
  • Hukum
  • Politik
  • Seni Budaya
  • Opini
  • Lainnya
    • Artikel
    • Kabar Peristiwa
    • Pendidikan
    • Teknologi
    • Ekonomi
    • Kesehatan
    • Olahraga
    • Hiburan
    • Pariwisata
    • Bisnis
    • Profile
    • Pembangunan

© 2024 Kabariku - partner by Sorot Merah Putih.