• Redaksi
  • Kode Etik
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy
Kamis, Februari 19, 2026
Kabariku
Advertisement
  • Home
  • News
    • Nasional
    • Internasional
  • Dwi Warna
  • Catatan Komisaris
  • Kabar Istana
  • Kabar Kabinet
  • Kabar Daerah
  • Hukum
  • Politik
  • Opini
  • Artikel
  • Lainnya
    • Seni Budaya
    • Kabar Peristiwa
    • Pendidikan
    • Teknologi
    • Ekonomi
    • Kesehatan
    • Olahraga
    • Hiburan
    • Pariwisata
    • Bisnis
    • Profile
    • Pembangunan
Tidak ada hasil
View All Result
Kabariku
  • Home
  • News
    • Nasional
    • Internasional
  • Dwi Warna
  • Catatan Komisaris
  • Kabar Istana
  • Kabar Kabinet
  • Kabar Daerah
  • Hukum
  • Politik
  • Opini
  • Artikel
  • Lainnya
    • Seni Budaya
    • Kabar Peristiwa
    • Pendidikan
    • Teknologi
    • Ekonomi
    • Kesehatan
    • Olahraga
    • Hiburan
    • Pariwisata
    • Bisnis
    • Profile
    • Pembangunan
Tidak ada hasil
View All Result
Kabariku
Tidak ada hasil
View All Result
  • Home
  • News
  • Dwi Warna
  • Kabar Peristiwa
  • Hukum
  • Kabar Istana
  • Politik
  • Profile
  • Opini
  • Olahraga
  • Pendidikan
  • Ekonomi
  • Kesehatan
  • Seni Budaya
  • Pariwisata
  • Hiburan
  • Teknologi
Home Hukum

Update Perkara Korupsi Komoditas Timah, Penyerahan Tersangka dan Barang Bukti Tersangka HM dan  HLN

Redaksi oleh Redaksi
22 Juli 2024
di Hukum, Kabar Terkini
A A
0
ShareSendShare ShareShare

Jakarta, Kabariku- Kejaksaan Agung RI meyampaikan update penanganan perkara terkait kasus korupsi tata niaga komoditas timah di wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) PT Timah Tbk tahun 2015-2022.

Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Dr. Harli Siregar, SH, M.Hum., menjelaskan Penyidik JAM Pidsus menyerahkan Tersangka dan barang bukti atas dua Tersangka  yang telah dinyatakan lengkap atau P-21 oleh jaksa penuntut umum (JPU) di Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan.

Informasi Layanan Publik Informasi Layanan Publik Informasi Layanan Publik

“Jajaran JAM Pidsus menyerahkan Tersangka dan barang bukti ini atas dua Tersangka yang pada waktu lau dinyatakan lengkap. Penyerahan ini merupakan tanggung jawab Penyidik dalam memenuhi Pasal 139 KUHAP,” kata Kapuspenkum Harli Siregar, di Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan, Senin (22/07/2024).

RelatedPosts

Suap Hakim di Perkara Minyak CPO: Advokat Marcella Santoso Dituntut 17 Tahun Penjara

MA Tetapkan Jam Kerja Ramadan 2026

“Garut Gumiwang Tanjeur Dangiang”, Saksikan Live dan Hadiri Puncak Acara HJG ke-213 di Alun-Alun Garut

Adapun identitas Tersangka, lanjut Harli, yang diserahkan Penyidik kepada Penuntut Umum adalah, Harvey Moeis (HM) selaku swasta dan Helena Lim (HLN) selaku Manager selaku Manajer PT Quantum Skyline Exchange (QSE).

Selanjutnya, Tim Penyidik turut menyerahkan sejumlah barang bukti yang berkaitan dengan dugaan tindak pidana yang dilakukan oleh para Tersangka antara lain:

Tersangka HM

11 bidang tanah dan/atau bangunan dengan rincian; 4 bidang tanah dan/atau bangunan di wilayah Jakarta Selatan; 5 bidang tanah dan/atau bangunan di wilayah Jakarta Barat; dan 2 bidang tanah dan/atau bangunan di wilayah Tangerang;

Mobil dengan total 8 unit terdiri dari: 2 unit Ferarri; 1 unit Mercedes Benz AMG SLG GT; 1 unit Porsche; 1 unit Rolls Royce Cullinan; 1 unit Mini Cooper; 1 unit Lexus RX300; 1 unit Vellfire 2.5G.

Baca Juga  Mencari Dalang Kerusuhan dan Reformasi Polri: Dua Hal yang Berbeda, Berikut Pernyataan SIAGA 98

Selanjutnya barang bukti berupa: Tas branded sebanyak 88 unit; Perhiasan sejumlah 141 buah;

Uang sejumlah USD 400.000; Uang Rp13.581.013.347; danLogam mulia.

Tersangka HLN

6 bidang tanah dan/atau bangunan dengan rincian: 4 bidang tanah dan/atau bangunan di wilayah Jakarta Utara; dan 2 bidang tanah dan/atau bangunan di wilayah Kabupaten Tangerang.

Mobil dengan total 3 unit terdiri dari: 1 unit Toyota Kijang Innova; 1 unit Lexus UX300E; dan 1 unit Toyota Alphard.

Barang lainnya berupa: Tas branded sebanyak 37 unit; Perhiasan sejumlah 45 buah; Uang sejumlah SGD 2.000.000; Uang sejumlah Rp10.000.000.000; Uang sejumlah Rp1.485.000.000; dan 2 unit jam tangan mewah merek Richard Mile (RM).

Adapun kasus posisi terhadap kedua tersangka yakni, bahwa Tersangka HM selaku perwakilan PT RBT mengikuti rapat-rapat dan melakukan lobi-lobi dengan pihak PT Timah Tbk terkait kerja sama sewa-menyewa penglogaman timah untuk memfasilitasi CV VIP, PT SBS, PT SIP, dan PT TIN.

Dari kerja sama tersebut, Tersangka HM menginisiasi pengumpulan keuntungan dari CV VIP, PT SBS, PT SIP, dan PT TIN untuk diserahkan kepada PT QSE yang difasilitasi oleh Tersangka HLN dengan modus seolah-olah pemberian Corporate Social Responsibility (CSR) untuk selanjutnya diserahkan kepada masing-masing tersangka lainnya.

Pasal yang disangkakan kepada para Tersangka :

Pasal 2 Ayat (1) dan Pasal 3 jo. Pasal 18 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP; dan

Pasal 3 dan Pasal 4 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Baca Juga  Diupah Rp864,5 Juta untuk Sebar Hoaks: Kejagung Tahan Ketua Tim Cyber Army di Kasus CPO

Setelah dilakukannya penyerahan tanggung jawab terhadap kedua tersangka dan barang bukti hari ini, maka total sebanyak 18 berkas perkara telah diselesaikan oleh Tim Penyidik. Selanjutnya, Tim Penyidik akan segera menyelesaikan proses penyidikan terhadap empat tersangka lainnya.

Disamping itu, Tim Penyidik juga tetap melakukan penelusuran dan pelacakan aset milik Para Tersangka untuk mengoptimalkan pemulihan kerugian negara yang ditimbulkan.

“Untuk diketahui kedua Tersangka ini akan menjadi otoritas Jaksa dari Kejaksaan Jakarta Selatan dan akan dilakukan penahanan untuk 20 hari kedepan di Rutan Salemba Cabang Kejaksaan Negeri jakarta Selatan,” jelas Harli.

Kapuspenkum menambahkan, Kejari sudah mempersiapkan 30 Jaksa untuk menangani kasus ini mulai dari proses Prapenuntutan higga selesai.

“Mohon doanya, dalam suasana Hari Bhakti Adhyaksa ini kami dapat terus bergerak dan berkarya kearah yang lebih baik lagi,” Kapuspenkum menutup.***

*Siaran Pers Nomor: PR-626/074/K.3/Kph.3/07/2024

Red/K.101

Baca Juga :

Kejagung Siapkan 30 Jaksa dengan Pengamanan Khusus untuk Tangani Perkara Korupsi Timah
Kejagung Limpahkan 10 Tersangka dan Barang Bukti Tahap II Kasus Korupsi Timah

Jangan lupa, Ikuti Update Berita menarik dari kabariku.com dan klik follow akun Google News Kabariku dan Channel WhatsApp Kabariku.com

Tags: Harvey Moeis dan Helena LimKejaksaan AgungKejaksaan Negeri Jakarta SelatanKorupsi Komoditas Timah
ShareSendShareSharePinTweet
ADVERTISEMENT
Post Sebelumnya

Porkab Garut 2024: Pj. Bupati Garut Buka Resmi Pertandingan Cabor Tenis Lapangan

Post Selanjutnya

Stephanie si Anak Baik yang Berupaya Penjarakan Ibu Kandung: Gegara Pengaruh Suami

RelatedPosts

Advokat Marcella Santoso tengah menjalani sidang tuntutan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Rabu (18/2). (Foto: Ainul Ghurri/Kabariku)

Suap Hakim di Perkara Minyak CPO: Advokat Marcella Santoso Dituntut 17 Tahun Penjara

18 Februari 2026
Gedung Mahkamah Agung RI, (Foto: mahkamah agung.go.id)

MA Tetapkan Jam Kerja Ramadan 2026

18 Februari 2026

“Garut Gumiwang Tanjeur Dangiang”, Saksikan Live dan Hadiri Puncak Acara HJG ke-213 di Alun-Alun Garut

18 Februari 2026

Satresnarkoba Polres Garut Bongkar Peredaran Tembakau Sintetis

17 Februari 2026
Ilustrasi bulan Ramadan. (FREEPIK)

Pemerintah Tetapkan 1 Ramadan 1447 H Jatuh Kamis, 19 Februari 2026

17 Februari 2026

Kemenag Jadwalkan Sidang Isbat 17 Februari, Ini Potensi Perbedaan Awal Ramadhan 1447 Hijriah

16 Februari 2026
Post Selanjutnya

Stephanie si Anak Baik yang Berupaya Penjarakan Ibu Kandung: Gegara Pengaruh Suami

Masuki Akhir Juli Partai Golkar Belum Umumkan Bacabup, Ini Penjelasan Ketua Tim Pilkada Garut

Discussion about this post

KabarTerbaru

Foto ilustrasi (Istimewa)

Waspada Saat Berbuka Puasa, Ini 6 Makanan yang Sebaiknya Dihindari agar Pencernaan Tetap Sehat

19 Februari 2026
Foto: Istimewa

Hari Kanker Sedunia 2026, SWICC Sediakan 500 Skrining Gratis untuk Deteksi Dini Kanker

19 Februari 2026
Foto : Istimewa

Gagal Bayar Kewajiban, Saham WIKA Masih Disuspensi BEI

19 Februari 2026
Komisi Yudisial menyambangi Gedung KPK terkait tindak lanjut kasus OTT Hakim Depok (Foto: Ainul Ghurri/Kabariku)

Tindak Lanjuti OTT Hakim PN Depok, Ketua KY Sambangi KPK

19 Februari 2026
Foto: Istimewa

Investasi Emas Berbuah Manis, Nasabah Kantor Penggadaian Wilayah IX Kantongi 1 Kg Emas

19 Februari 2026
Ketua DPRD Kabupaten Garut, Aris Munandar

Ketua DPRD Garut Tegaskan Amanah 2,8 Juta Warga di Paripurna HJG ke-213

19 Februari 2026
Rapat Paripurna HJG-213 di Gedung DPRD Garut/IST

Paripurna HJG ke-211, Ketua DPRD Garut Soroti Harmonisasi dan Dedi Mulyadi Tekankan Jati Diri Budaya

19 Februari 2026
Buka Forum DP3AKB, Sekda Tekankan Kepemimpinan Berbasis Nilai Siliwangi/IST

Sekda Jabar Ajak Perangkat Daerah Terapkan Filosofi Nerus Bumi hingga Napak Sancang

19 Februari 2026
Advokat Marcella Santoso tengah menjalani sidang tuntutan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Rabu (18/2). (Foto: Ainul Ghurri/Kabariku)

Suap Hakim di Perkara Minyak CPO: Advokat Marcella Santoso Dituntut 17 Tahun Penjara

18 Februari 2026

Kabar Terpopuler

  • Bu Guru Salsa yang viral, kini bahagia menjadi istri seorang PNS

    Bu Guru Salsa yang Viral karena Video Syur, Kini Bahagia Dinikahi Duda PNS

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Wow, Ekspedisi Ini Jadi Sistem Pendukung Kemajuan Bisnis Pariwisata Labuan Bajo

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Longsor di Bungbulang Garut: Satu Meninggal, Akses Jalan Terputus

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Kemenag Jadwalkan Sidang Isbat 17 Februari, Ini Potensi Perbedaan Awal Ramadhan 1447 Hijriah

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Refleksi 79 Tahun HMI dan Tarhib Ramadan, Komitmen Istiqamah Mengabdi untuk Bangsa

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Garut 213 Tahun: Dewan Adat Ungkap Bukti Historis Baru Soal Nama dan Hari Jadi

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Menaker Terbitkan Aturan WFA Libur Nyepi dan Idulfitri 2026, Berikut Ketentuannya

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
Kabariku

Kabariku.com diterbitkan PT. Mega Nusantara Group dan telah diverifikasi Dewan Pers dengan Sertifikat Nomor: 1400/DP-Verifikasi/K/VIII/2025

Kabariku

SOROTMERAHPUTIH.COM BERITAGEOTHERMAL.COM

  • Redaksi
  • Kode Etik
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy

© 2025 Kabariku.com

Tidak ada hasil
View All Result
  • Home
  • News
    • Nasional
    • Internasional
  • Dwi Warna
  • Catatan Komisaris
  • Kabar Istana
  • Kabar Kabinet
  • Kabar Daerah
  • Hukum
  • Politik
  • Opini
  • Artikel
  • Lainnya
    • Seni Budaya
    • Kabar Peristiwa
    • Pendidikan
    • Teknologi
    • Ekonomi
    • Kesehatan
    • Olahraga
    • Hiburan
    • Pariwisata
    • Bisnis
    • Profile
    • Pembangunan

© 2025 Kabariku.com