• Redaksi
  • Kode Etik
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy
Rabu, Juli 1, 2026
Kabariku
Advertisement
  • Home
  • News
    • Nasional
    • Internasional
  • Dwi Warna
  • Catatan Komisaris
  • Kabar Istana
  • Kabar Kabinet
  • Kabar Daerah
  • Hukum
  • Politik
  • Opini
  • Artikel
  • Lainnya
    • Seni Budaya
    • Kabar Peristiwa
    • Pendidikan
    • Teknologi
    • Ekonomi
    • Kesehatan
    • Olahraga
    • Hiburan
    • Pariwisata
    • Bisnis
    • Profile
    • Pembangunan
Tidak ada hasil
View All Result
Kabariku
  • Home
  • News
    • Nasional
    • Internasional
  • Dwi Warna
  • Catatan Komisaris
  • Kabar Istana
  • Kabar Kabinet
  • Kabar Daerah
  • Hukum
  • Politik
  • Opini
  • Artikel
  • Lainnya
    • Seni Budaya
    • Kabar Peristiwa
    • Pendidikan
    • Teknologi
    • Ekonomi
    • Kesehatan
    • Olahraga
    • Hiburan
    • Pariwisata
    • Bisnis
    • Profile
    • Pembangunan
Tidak ada hasil
View All Result
Kabariku
Tidak ada hasil
View All Result
  • Home
  • News
  • Dwi Warna
  • Kabar Peristiwa
  • Hukum
  • Kabar Istana
  • Politik
  • Profile
  • Opini
  • Olahraga
  • Pendidikan
  • Ekonomi
  • Kesehatan
  • Seni Budaya
  • Pariwisata
  • Hiburan
  • Teknologi
Home Hukum

Update Perkara Korupsi Komoditas Timah, Penyerahan Tersangka dan Barang Bukti Tersangka HM dan  HLN

Redaksi oleh Redaksi
22 Juli 2024
di Hukum, Kabar Terkini
A A
0
ShareSendShare ShareShare

Jakarta, Kabariku- Kejaksaan Agung RI meyampaikan update penanganan perkara terkait kasus korupsi tata niaga komoditas timah di wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) PT Timah Tbk tahun 2015-2022.

Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Dr. Harli Siregar, SH, M.Hum., menjelaskan Penyidik JAM Pidsus menyerahkan Tersangka dan barang bukti atas dua Tersangka  yang telah dinyatakan lengkap atau P-21 oleh jaksa penuntut umum (JPU) di Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan.

Informasi Layanan Publik Informasi Layanan Publik Informasi Layanan Publik

“Jajaran JAM Pidsus menyerahkan Tersangka dan barang bukti ini atas dua Tersangka yang pada waktu lau dinyatakan lengkap. Penyerahan ini merupakan tanggung jawab Penyidik dalam memenuhi Pasal 139 KUHAP,” kata Kapuspenkum Harli Siregar, di Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan, Senin (22/07/2024).

RelatedPosts

Gubernur Pramono Persilakan Keluarga Korban Jatuh di Proyek Manggarai Tempuh Jalur Hukum

Selamat Hari Bhayangkara ke-80, 1 Juli 2026

MK Tegaskan Pilkada Tetap Dipilih Langsung Rakyat, Gugatan Uji UU Pilkada Ditolak

Adapun identitas Tersangka, lanjut Harli, yang diserahkan Penyidik kepada Penuntut Umum adalah, Harvey Moeis (HM) selaku swasta dan Helena Lim (HLN) selaku Manager selaku Manajer PT Quantum Skyline Exchange (QSE).

Selanjutnya, Tim Penyidik turut menyerahkan sejumlah barang bukti yang berkaitan dengan dugaan tindak pidana yang dilakukan oleh para Tersangka antara lain:

Tersangka HM

11 bidang tanah dan/atau bangunan dengan rincian; 4 bidang tanah dan/atau bangunan di wilayah Jakarta Selatan; 5 bidang tanah dan/atau bangunan di wilayah Jakarta Barat; dan 2 bidang tanah dan/atau bangunan di wilayah Tangerang;

Mobil dengan total 8 unit terdiri dari: 2 unit Ferarri; 1 unit Mercedes Benz AMG SLG GT; 1 unit Porsche; 1 unit Rolls Royce Cullinan; 1 unit Mini Cooper; 1 unit Lexus RX300; 1 unit Vellfire 2.5G.

Baca Juga  JPU: Sidang Perdana Helena Lim Digelar Rabu 21 Agustus di Pengadilan Tipikor PN Jakarta Pusat

Selanjutnya barang bukti berupa: Tas branded sebanyak 88 unit; Perhiasan sejumlah 141 buah;

Uang sejumlah USD 400.000; Uang Rp13.581.013.347; danLogam mulia.

Tersangka HLN

6 bidang tanah dan/atau bangunan dengan rincian: 4 bidang tanah dan/atau bangunan di wilayah Jakarta Utara; dan 2 bidang tanah dan/atau bangunan di wilayah Kabupaten Tangerang.

Mobil dengan total 3 unit terdiri dari: 1 unit Toyota Kijang Innova; 1 unit Lexus UX300E; dan 1 unit Toyota Alphard.

Barang lainnya berupa: Tas branded sebanyak 37 unit; Perhiasan sejumlah 45 buah; Uang sejumlah SGD 2.000.000; Uang sejumlah Rp10.000.000.000; Uang sejumlah Rp1.485.000.000; dan 2 unit jam tangan mewah merek Richard Mile (RM).

Adapun kasus posisi terhadap kedua tersangka yakni, bahwa Tersangka HM selaku perwakilan PT RBT mengikuti rapat-rapat dan melakukan lobi-lobi dengan pihak PT Timah Tbk terkait kerja sama sewa-menyewa penglogaman timah untuk memfasilitasi CV VIP, PT SBS, PT SIP, dan PT TIN.

Dari kerja sama tersebut, Tersangka HM menginisiasi pengumpulan keuntungan dari CV VIP, PT SBS, PT SIP, dan PT TIN untuk diserahkan kepada PT QSE yang difasilitasi oleh Tersangka HLN dengan modus seolah-olah pemberian Corporate Social Responsibility (CSR) untuk selanjutnya diserahkan kepada masing-masing tersangka lainnya.

Pasal yang disangkakan kepada para Tersangka :

Pasal 2 Ayat (1) dan Pasal 3 jo. Pasal 18 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP; dan

Pasal 3 dan Pasal 4 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Baca Juga  6 Tahun Berjuang, Korban Jiwasraya Desak Menkeu Purbaya Lunasi Sisa 25,5 Persen

Setelah dilakukannya penyerahan tanggung jawab terhadap kedua tersangka dan barang bukti hari ini, maka total sebanyak 18 berkas perkara telah diselesaikan oleh Tim Penyidik. Selanjutnya, Tim Penyidik akan segera menyelesaikan proses penyidikan terhadap empat tersangka lainnya.

Disamping itu, Tim Penyidik juga tetap melakukan penelusuran dan pelacakan aset milik Para Tersangka untuk mengoptimalkan pemulihan kerugian negara yang ditimbulkan.

“Untuk diketahui kedua Tersangka ini akan menjadi otoritas Jaksa dari Kejaksaan Jakarta Selatan dan akan dilakukan penahanan untuk 20 hari kedepan di Rutan Salemba Cabang Kejaksaan Negeri jakarta Selatan,” jelas Harli.

Kapuspenkum menambahkan, Kejari sudah mempersiapkan 30 Jaksa untuk menangani kasus ini mulai dari proses Prapenuntutan higga selesai.

“Mohon doanya, dalam suasana Hari Bhakti Adhyaksa ini kami dapat terus bergerak dan berkarya kearah yang lebih baik lagi,” Kapuspenkum menutup.***

*Siaran Pers Nomor: PR-626/074/K.3/Kph.3/07/2024

Red/K.101

Baca Juga :

Kejagung Siapkan 30 Jaksa dengan Pengamanan Khusus untuk Tangani Perkara Korupsi Timah
Kejagung Limpahkan 10 Tersangka dan Barang Bukti Tahap II Kasus Korupsi Timah

Jangan lupa, Ikuti Update Berita menarik dari kabariku.com dan klik follow akun Google News Kabariku dan Channel WhatsApp Kabariku.com

Tags: Harvey Moeis dan Helena LimKejaksaan AgungKejaksaan Negeri Jakarta SelatanKorupsi Komoditas Timah
ShareSendShareSharePinTweet
Post Sebelumnya

Porkab Garut 2024: Pj. Bupati Garut Buka Resmi Pertandingan Cabor Tenis Lapangan

Post Selanjutnya

Stephanie si Anak Baik yang Berupaya Penjarakan Ibu Kandung: Gegara Pengaruh Suami

RelatedPosts

Gubernur Pramono Persilakan Keluarga Korban Jatuh di Proyek Manggarai Tempuh Jalur Hukum

1 Juli 2026

Selamat Hari Bhayangkara ke-80, 1 Juli 2026

1 Juli 2026

MK Tegaskan Pilkada Tetap Dipilih Langsung Rakyat, Gugatan Uji UU Pilkada Ditolak

30 Juni 2026

Jaksa Agung Burhanuddin dan Gubernur DKI Jakarta Pramono Resmikan Gedung Baru Kejari Jakarta Utara

30 Juni 2026

Hibah Gedung Kejari Jakut, Pramono Apresiasi Kejati DKI Jakarta Tuntaskan Sengketa Aset dan Proyek Gedung Mangkrak Puluhan Tahun

30 Juni 2026

Divonis 10 Tahun Penjara, Nadiem Makarim Wajib Bayar Uang Pengganti Rp809,5 Miliar

30 Juni 2026
Post Selanjutnya

Stephanie si Anak Baik yang Berupaya Penjarakan Ibu Kandung: Gegara Pengaruh Suami

Masuki Akhir Juli Partai Golkar Belum Umumkan Bacabup, Ini Penjelasan Ketua Tim Pilkada Garut

Discussion about this post

KabarTerbaru

Gubernur Pramono Persilakan Keluarga Korban Jatuh di Proyek Manggarai Tempuh Jalur Hukum

1 Juli 2026

Selamat Hari Bhayangkara ke-80, 1 Juli 2026

1 Juli 2026

KPK OTT di Kuansing, Amankan 10 Orang dan Sejumlah Barang Bukti

30 Juni 2026

LPDP Buka Pendaftaran Beasiswa Tahap II Tahun 2026, Perluas Akses dan Perkuat STEM Industri Strategis

30 Juni 2026

Kapolda Jabar Rudi Setiawan Raih Pangkat Komjen, Lulusan Akpol 1993 Kini Jenderal Bintang Tiga

30 Juni 2026

MK Tegaskan Pilkada Tetap Dipilih Langsung Rakyat, Gugatan Uji UU Pilkada Ditolak

30 Juni 2026
Nadiem Makarim mengaku tak memiliki uang untuk membayar uang pengganti Rp809 miliar yang dijatuhkan dalam putusan kasus Chromebook.

Nadiem Makarim Nyatakan Tak Sanggup Bayar Uang Pengganti Rp809 Miliar usai Divonis 10 Tahun Penjara

30 Juni 2026

KPK Dorong Pemanfaatan Aset Rampasan untuk Publik, Rp4,2 Miliar Diserahkan ke KPU dan Polri

30 Juni 2026

Jaksa Agung Burhanuddin dan Gubernur DKI Jakarta Pramono Resmikan Gedung Baru Kejari Jakarta Utara

30 Juni 2026

Istana Pastikan Program Tetap Berjalan, Latsarmil Koperasi Merah Putih Dievaluasi Usai Lima Peserta Meninggal

29 Juni 2026

Kabar Terpopuler

  • Mewujudkan Polisi Kelas Dunia: Menyambut Hari Bhayangkara Ke-80

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Diduga Sekap dan Rantai Tiga Karyawan Selama 21 Hari, Pemilik Percetakan Dilaporkan ke Polisi

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Eks Wakil Kepala BGN Lodewyk Pusung, Gugat Kejagung Lewat Praperadilan, OC Kaligis Persoalkan Proses Penangkapan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Razman Arif Nasution Resmi Ditahan di Lapas Cipinang, Jalani Hukuman 18 Bulan atas Kasus Pencemaran Nama Baik

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Mulai 1 Juli 2026, Pemerintah Resmi Terapkan Biodiesel B50 di Seluruh SPBU

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Guru Besar IPB, Diskanak Garut, dan Unit Pakan Mandiri Leles Lestari Dorong Inovasi Pakan Murah Berkualitas

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Bu Guru Salsa yang Viral karena Video Syur, Kini Bahagia Dinikahi Duda PNS

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
Kabariku

Kabariku.com diterbitkan PT. Mega Nusantara Group dan telah diverifikasi Dewan Pers dengan Sertifikat Nomor: 1400/DP-Verifikasi/K/VIII/2025

Kabariku

SOROTMERAHPUTIH.COM BERITAGEOTHERMAL.COM
DJITUBERITA.COM

  • Redaksi
  • Kode Etik
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy

© 2025 Kabariku.com

Tidak ada hasil
View All Result
  • Home
  • News
    • Nasional
    • Internasional
  • Dwi Warna
  • Catatan Komisaris
  • Kabar Istana
  • Kabar Kabinet
  • Kabar Daerah
  • Hukum
  • Politik
  • Opini
  • Artikel
  • Lainnya
    • Seni Budaya
    • Kabar Peristiwa
    • Pendidikan
    • Teknologi
    • Ekonomi
    • Kesehatan
    • Olahraga
    • Hiburan
    • Pariwisata
    • Bisnis
    • Profile
    • Pembangunan

© 2025 Kabariku.com