• Redaksi
  • Kode Etik
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy
Selasa, Oktober 28, 2025
Kabariku
Advertisement
  • Home
  • News
    • Daerah
    • Nasional
    • Internasional
  • Catatan Komisaris
  • Kabar Istana
  • Kabar Kabinet
  • Dwi Warna
  • Hukum
  • Politik
  • Seni Budaya
  • Opini
  • Lainnya
    • Artikel
    • Kabar Peristiwa
    • Pendidikan
    • Teknologi
    • Ekonomi
    • Kesehatan
    • Olahraga
    • Hiburan
    • Pariwisata
    • Bisnis
    • Profile
    • Pembangunan
Tidak ada hasil
View All Result
Kabariku
  • Home
  • News
    • Daerah
    • Nasional
    • Internasional
  • Catatan Komisaris
  • Kabar Istana
  • Kabar Kabinet
  • Dwi Warna
  • Hukum
  • Politik
  • Seni Budaya
  • Opini
  • Lainnya
    • Artikel
    • Kabar Peristiwa
    • Pendidikan
    • Teknologi
    • Ekonomi
    • Kesehatan
    • Olahraga
    • Hiburan
    • Pariwisata
    • Bisnis
    • Profile
    • Pembangunan
Tidak ada hasil
View All Result
Kabariku
Tidak ada hasil
View All Result
  • Home
  • News
  • Dwi Warna
  • Kabar Peristiwa
  • Hukum
  • Kabar Istana
  • Politik
  • Profile
  • Opini
  • Olahraga
  • Pendidikan
  • Ekonomi
  • Kesehatan
  • Seni Budaya
  • Pariwisata
  • Hiburan
  • Teknologi
Home Dwi Warna

Pendaftaran Capim dan Dewas KPK Masa Jabatan 2024-2029 Hingga 15 Juli 2024, Berikut Syarat dan Ketentuannya

Redaksi oleh Redaksi
3 Juli 2024
di Dwi Warna, Kabar Terkini
A A
0
ShareSendShare ShareShare

Jakarta, Kabariku- Dalam rangka seleksi pemilihan Calon Pimpinan (Capim) dan Dewan Pengawas (Dewas) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Masa Jabatan Tahun 2024-2029, Panitia Seleksi (Pansel) KPK mengatakan, per 1 Juli 2024 telah menerima 318 Orang Register Akun Capim, 26 diantaranya sudah mendaftar.

Ketua Pansel Capim dan Dewas KPK, Muhammad Yusuf Ateh, melalui Surat Nomor 02/PANSEL-KPK/06/2024 mengumumkan bagi Warga Negara Republik Indonesia untuk mendaftarkan diri sebagai Calon Pimpinan (Capim) dan Dewan Pengawas (Dewas) KPK.

Advertisement. Scroll to continue reading.

Pimpinan dan Dewan Pengawas Komisi Pemberantasan Korupsi Masa Jabatan Tahun 2024-2029, dengan ketentuan sebagai berikut:

RelatedPosts

BNN Bongkar Modus Jaringan Narkoba Modern Lintas Provinsi: 985 Butir Ekstasi dan Ratusan Vape Disita

Polri Bentuk Satgas Gabungan Tangani Karhutla, Perkuat Pemantauan dan Pencegahan di Lapangan

Sinergi Lintas Sektor untuk Memajukan Hak Perempuan Diperkuat

A. Persyaratan:

1. Pimpinan KPK

a. Warga Negara Indonesia;

b. bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa;

c. sehat jasmani dan rohani;

d. berijazah sarjana hukum atau sarjana lain yang memiliki keahlian dan pengalaman paling sedikit 15 (lima belas) tahun dalam bidang hukum, ekonomi, keuangan, atau perbankan;

e. berusia paling rendah 50 (lima puluh) tahun atau berpengalaman sebagai Pimpinan KPK, dan paling tinggi 65 (enam puluh lima) tahun pada proses pemilihan;

f. tidak pernah melakukan perbuatan tercela;

g. cakap, jujur, memiliki integritas moral yang tinggi, dan memiliki reputasi yang

baik;

h. tidak menjadi pengurus salah satu partai politik;

i. melepaskan jabatan struktural dan/atau jabatan lainnya selama menjadi anggota Komisi Pemberantasan Korupsi;

j. tidak menjalankan profesinya selama menjadi anggota Komisi Pemberantasan Korupsi; dan

k. mengumumkan kekayaannya sebelum dan setelah menjabat sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

2. Dewan Pengawas KPK

a. Warga Negara Indonesia;

Baca Juga  Oknum Pegawai Rutan KPK yang Lecehkan Istri Tahanan Telah Dijatuhi Sanksi

b. bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa;

c. sehat jasmani dan rohani;

d. memiliki integritas moral dan keteladanan;

e. berkelakuan baik;

f. tidak pernah dipidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana kejahatan yang diancam dengan pidana penjara paling singkat 5 (lima) tahun;

g. berusia paling rendah 55 (lima puluh lima) tahun;

h. berpendidikan paling rendah S1 (sarjana strata satu);

i. tidak menjadi anggota dan/atau pengurus partai politik;

j. melepaskan jabatan struktural atau jabatan lainnya;

k. tidak menjalankan profesinya selama menjadi anggota Dewan Pengawas; dan

l. mengumumkan harta kekayaannya sebelum dan setelah menjabat sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

B. Tata Cara Pendaftaran:

1. Pimpinan KPK:

a. Membuat akun pada laman https://apel.setneg.go.id (dapat diakses pada saat pendaftaran dimulai);

b. Mengisi Daftar Riwayat Hidup pada laman https://apel.setneg.go.id;

c. Mengunggah dokumen hasil pemindaian berupa:

1) Surat lamaran dibuat di atas kertas bermeterai Rp10.000,00 dan ditujukan kepada Panitia Seleksi;

2) Pas foto berwarna terbaru ukuran (4×6);

3) Kartu Tanda Penduduk;

4) NPWP;

5) Fotokopi ijazah S1 yang dilegalisasi oleh Perguruan Tinggi yang bersangkutan untuk lulusan dalam negeri, atau instansi yang berwenang bagi lulusan luar negeri;

6) Surat pernyataan di atas kertas bermeterai Rp10.000,00 dan bertanggal, yang menyatakan bahwa yang bersangkutan mempunyai pengalaman di bidang hukum, ekonomi, keuangan, atau perbankan sekurang-kurangnya 15 (lima belas) tahun dengan menyebutkan instansi/organisasi tempat bekerja;

7) Surat keterangan sehat jasmani dan rohani dari dokter pada Rumah Sakit Pemerintah;

8) Surat Keterangan Catatan Kepolisian asli dan masih berlaku;

9) Surat pernyataan di atas kertas bermeterai Rp10.000,00 dan bertanggal, yang menyatakan bahwa yang bersangkutan tidak menjadi pengurus salah satu partai politik;

Baca Juga  Presiden Jokowi Komentari Jemput Paksa KPK terhadap SYL: Pasti Ada Alasan

10) Surat pernyataan di atas kertas bermeterai Rp10.000,00 dan bertanggal, yang menyatakan bahwa apabila terpilih, bersedia melepaskan jabatan struktural dan/atau jabatan lainnya selama menjadi anggota Komisi Pemberantasan Korupsi;

11) Surat pernyataan di atas kertas bermeterai Rp10.000,00 dan bertanggal, yang menyatakan bahwa yang bersangkutan bersedia tidak menjalankan profesinya selama menjadi anggota Komisi Pemberantasan Korupsi;

12) Surat pernyataan di atas kertas bermeterai Rp10.000,00 dan bertanggal, yang menyatakan bahwa yang bersangkutan bersedia mengumumkan kekayaannya sebelum dan setelah menjabat; dan

13) Makalah dengan tema “Peningkatan Integritas dan Kapasitas KPK dalam Pemberantasan Korupsi”. Maksimal 10 halaman, font 11, Arial, 1½ spasi.

Catatan:

Format surat-surat pernyataan sebagaimana dimaksud pada angka 6), 9), 10), 11), dan 12) dapat diunduh dari https://apel.setneg.go.id.

d. Pendaftaran dimulai tanggal 26 Juni s.d. 15 Juli 2024, melalui laman Administrasi Panitia Seleksi Elektronik (APEL) pada alamat laman: https://apel.setneg.go.id

2. Dewan Pengawas KPK:

a. Membuat akun pada laman https://apel.setneg.go.id (dapat diakses pada saat pendaftaran dimulai);

b. Mengisi Daftar Riwayat Hidup pada laman https://apel.setneg.go.id;

c. Mengunggah dokumen hasil pemindaian berupa:

1) Surat lamaran dibuat di atas kertas bermeterai Rp10.000,00 dan ditujukan kepada Panitia Seleksi;

2) Pas foto berwarna terbaru ukuran (4×6);

3) Kartu Tanda Penduduk;

4) NPWP;

5) Fotokopi ijazah S1 yang dilegalisasi oleh perguruan tinggi yang bersangkutan untuk lulusan dalam negeri, atau instansi yang berwenang bagi lulusan luar negeri;

6) Surat keterangan dari Kepolisian Negara Republik Indonesia bahwa yang bersangkutan tidak pernah dipidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana kejahatan yang diancam dengan pidana penjara paling singkat 5 (lima) tahun (Surat Keterangan Catatan Kepolisian asli dan masih berlaku);

7) Surat keterangan sehat jasmani dan rohani dari dokter pada Rumah Sakit Pemerintah;

Baca Juga  Revolusi Penyelesaian Sengketa Tanah

8) Surat pernyataan di atas kertas bermeterai Rp10.000,00 dan bertanggal, yang menyatakan bahwa apabila terpilih menjadi anggota Dewan Pengawas, bersedia tidak menjadi anggota dan/atau pengurus partai politik;

9) Surat pernyataan di atas kertas bermeterai Rp10.000,00 dan bertanggal, yang menyatakan bahwa apabila terpilih menjadi anggota Dewan Pengawas, bersedia melepaskan jabatan struktural atau jabatan lainnya;

10) Surat pernyataan di atas kertas bermeterai Rp10.000,00 dan bertanggal, yang menyatakan bahwa apabila terpilih menjadi anggota Dewan Pengawas, bersedia tidak menjalankan profesinya selama menjadi Dewan Pengawas;

11) Surat pernyataan di atas kertas bermeterai Rp10.000,00 dan bertanggal, yang menyatakan bahwa bersedia melaporkan harta kekayaan sebelum dan setelah terpilih sebagai Dewan Pengawas; dan

12) Makalah dengan tema “Penguatan Peran Dewan Pengawas KPK dalam Penegakan Etika Pimpinan dan Pegawai KPK”. Maksimal 10 (sepuluh) halaman, font 11, Arial, 1½ spasi.

Catatan:

Format surat-surat pernyataan sebagaimana dimaksud pada angka 8), 9), 10), dan 11) dapat diunduh dari https://apel.setneg.go.id

Pendaftaran dimulai tanggal 26 Juni s.d. 15 Juli 2024, melalui laman Administrasi Panitia Seleksi Elektronik (APEL) pada alamat laman: https://apel.setneg.go.id/

C. Ketentuan lain-lain:

1. Dokumen lamaran yang sudah diterima Panitia Seleksi tidak dikembalikan;

2. Selama proses seleksi, Pendaftar tidak dipungut biaya dan Panitia tidak menanggung biaya yang telah dikeluarkan oleh Pendaftar;

3. Panitia Seleksi tidak melayani surat menyurat dan korespondensi lainnya;

4. Keputusan Panitia Seleksi bersifat final dan tidak dapat diganggu gugat;

5. Peserta hanya dapat memilih salah satu jabatan antara Pimpinan atau Dewan Pengawas KPK; dan

6. Hasil Seleksi Administrasi akan diumumkan pada hari Rabu, 24 Juli 2024 melalui laman resmi Komisi Pemberantasan Korupsi https://kpk.go.id dan laman resmi Kementerian Sekretariat Negara https://www.setneg.go.id/.***

Red/K.000

Berita Terkait :

KPK Yakin Pendaftaran Diminati: Calon Pimpinan dan Calon Dewas Berintegritas Sedang Bersiap Diri

Jangan lupa, Ikuti Update Berita menarik dari kabariku.com dan klik follow akun Google News Kabariku dan Channel WhatsApp Kabariku.com

Tags: #MerahPutihTegakBerdiriKomisi Pemberantasan KorupsiKPKPansel Capim dan Dewas KPKPendaftaran seleksi capim dan dewas KPK
ShareSendShareSharePinTweet
ADVERTISEMENT
Post Sebelumnya

KPK Yakin Pendaftaran Diminati: Calon Pimpinan dan Calon Dewas Berintegritas Sedang Bersiap Diri

Post Selanjutnya

IPW Minta Kapolda Sumbar Tegas dan Tuntas Usut Kasus Kematian Siswa SMP Afif Maulana di Padang

RelatedPosts

Kepala BNN Komjen Suyudi Ario Seto

BNN Bongkar Modus Jaringan Narkoba Modern Lintas Provinsi: 985 Butir Ekstasi dan Ratusan Vape Disita

26 Oktober 2025
Kapolri Jenderal Pol Listyo Sigit Prabowo/INP Polri

Polri Bentuk Satgas Gabungan Tangani Karhutla, Perkuat Pemantauan dan Pencegahan di Lapangan

25 Oktober 2025
Deputi Bidang Koordinasi Hak Asasi Manusia (HAM) Kemenko Kumham Imipas Ibnu Chuldun (Foto: Humas Kemenko Kumham Imipas)

Sinergi Lintas Sektor untuk Memajukan Hak Perempuan Diperkuat

25 Oktober 2025
Layanan Hotline Bareskrim Polri

Laporkan Narkoba dan Oknum Terlibat ke Hotline 24 Jam, Kabareskrim: Identitas Pelapor Dijamin Aman

25 Oktober 2025

“Incheon Plan” untuk Pertumbuhan Berkelanjutan Hingga 2030, DisepakatiPara Menteri Keuangan APEC

24 Oktober 2025
Anggota Komisi VI DPR Rivqy Abdul Halim menyoroti dugaan air kemasan berasal dari sumur bor, bukan mata air pegunungan. (Foto:DPR RI)

Geger Air Kemasan dari Sumur Bor, DPR Desak Investigasi dan Sanksi Tegas untuk Produsen

24 Oktober 2025
Post Selanjutnya

IPW Minta Kapolda Sumbar Tegas dan Tuntas Usut Kasus Kematian Siswa SMP Afif Maulana di Padang

foto dok KSPSI

Serikat Buruh se-Banten Sepakat Tolak UU Tentang P2SK dan PP 2024 Tentang Tapera

Discussion about this post

KabarTerbaru

KADIN Jawa Barat Terpecah, Dunia Usaha Tercuncang: Saatnya Kita Bersatu Kembali!

28 Oktober 2025
Momen kebersamaan Wakil Menteri Haji dan Umrah, Dahnil Anzar Simanjuntak (kanan)?bersama Wakil Menteri Agama, Romo Muhammad Syafi’i (kiri) (Foto: dokumentasi Kementerian Haji dan Umrah)

Pemerintah Legalkan Umrah Mandiri untuk Lindungi Jemaah dan Dorong Transparansi Ibadah

28 Oktober 2025
Wamendagri Bima Arya Sugiarto di Kantor Pusat Kemendagri, Jakarta (Foto: Puspen Kemendagri)

Wamendagri Bima Arya Dorong Sekda dan Kepala Bappeda Perkuat Kepemimpinan Birokrasi dan Kolaborasi Daerah

28 Oktober 2025
Momen Jabat Tangan dan Pujian Presiden Trump kepada Presiden Prabowo/Setneg

Lagu “Prabowo for Global Peace” Viral, Angkat Citra Indonesia sebagai Pembawa Perdamaian Dunia

28 Oktober 2025
Menteri Kebudayaan, Fadli Zon (kiri) dan Wakil Menteri Kebudayaan, Giring Ganesha (kanan) pada acara "Bincang Bersama Menteri Kebudayaan: Satu Tahun Kementerian Kebudayaan" di Restoran Danau Sentani, Senayan Park, Jakarta Selatan, Jumat (24/10/2025) (Foto: Dokumentasi Kementerian Kebudayaan)

Menbud Fadli Zon Resmikan 15 Museum Baru untuk Perkuat Pelestarian Kebudayaan Nasional

28 Oktober 2025
Ilustrasi: puluhan ribu pasukan TNI dalam Upacara Gelar Pasukan Operasional dan Kehormatan Militer di Pusdiklatpassus Kopassus, Batujajar (Foto: TNI)

TNI Siap Dikerahkan ke Gaza, Tunggu Perintah Langsung Presiden Prabowo

28 Oktober 2025
Wakil Menteri Komunikasi dan Digital Nezar Patria (Foto: Komdigi)

Nezar Patria: Indonesia Butuh SDM Cakap Teknologi Hadapi Bonus Demografi

28 Oktober 2025
Kepala BNN RI Komjen Pol. Suyudi Ario Seto (kiri) dalam pertemuan bersama Senior Officer Indonesia AFP Steve Lindner (kanan) di Jakarta (Foto: BNN RI)

BNN dan Polisi Federal Australia Perkuat Kerja Sama Lawan Peredaran Narkotika di Asia-Pasifik

28 Oktober 2025
Kapolri menerima audiensi PWI Pusat di Gedung Rupatama Mabes Polri, Jalan Trunojoyo, Jakarta, Senin (27/10/2025)

Polri-PWI Mantapkan Sinergi, Kapolri: Pers Mitra Strategis Wujudkan Kamtibmas dan Demokrasi Sehat

28 Oktober 2025

Kabar Terpopuler

  • Senator asal Papua, Agustinus R. Kambuaya, menyatakan dukungan kepada putra Papua Frans Pigome dan Florentinus Beanal untuk menempati posisi strategis di PT Freeport Indonesia.(Foto:Istimewa)

    Senator Agustinus Kambuaya: Frans Pigome dan Florentinus Beanal Layak Pimpin Freeport

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Wisuda UIC 2025: Irjen Pol Andry Wibowo Serukan Revitalisasi Nilai Pancasila dan Patriotisme Digital

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Jarang Terungkap, Inilah Orang Tua dan Tiga Saudara Kandung Menlu Sugiono Beserta Pekerjaannya

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Pertemuan Tête-à-Tête, Prabowo-Lula Perkuat Kemitraan untuk Kesejahteraan Rakyat dan Inovasi Teknologi

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Mengenal Tujuh  Anak Try Sutrisno: Dari Jenderal, Dosen, hingga Psikolog di Amerika Serikat

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Lagu “Prabowo for Global Peace” Viral, Angkat Citra Indonesia sebagai Pembawa Perdamaian Dunia

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Momen Reformasi Polri Dinilai Tepat, Mensesneg Pastikan Komite Segera Diumumkan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
Kabariku

Kabariku adalah media online yang menyajikan berita-berita dan informasi yang beragam serta mendalam. Kabariku hadir memberi manfaat lebih

Kabariku.com Terverifikasi Faktual Dewan Pers dan telah mendapatkan Sertifikat dengan nomor: 1400/DP-Verifikasi/K/VIII/2025

Kabariku

SOROTMERAHPUTIH.COM BERITAGEOTHERMAL.COM

  • Redaksi
  • Kode Etik
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy

© 2025 Kabariku.com

Tidak ada hasil
View All Result
  • Home
  • News
    • Daerah
    • Nasional
    • Internasional
  • Catatan Komisaris
  • Kabar Istana
  • Kabar Kabinet
  • Dwi Warna
  • Hukum
  • Politik
  • Seni Budaya
  • Opini
  • Lainnya
    • Artikel
    • Kabar Peristiwa
    • Pendidikan
    • Teknologi
    • Ekonomi
    • Kesehatan
    • Olahraga
    • Hiburan
    • Pariwisata
    • Bisnis
    • Profile
    • Pembangunan

© 2025 Kabariku.com