• Redaksi
  • Kode Etik
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy
Minggu, November 30, 2025
Kabariku
Advertisement
  • Home
  • News
    • Nasional
    • Internasional
  • Catatan Komisaris
  • Kabar Istana
  • Kabar Kabinet
  • Dwi Warna
  • Hukum
  • Politik
  • Seni Budaya
  • Opini
  • Lainnya
    • Artikel
    • Kabar Peristiwa
    • Pendidikan
    • Teknologi
    • Ekonomi
    • Kesehatan
    • Olahraga
    • Hiburan
    • Pariwisata
    • Bisnis
    • Profile
    • Pembangunan
Tidak ada hasil
View All Result
Kabariku
  • Home
  • News
    • Nasional
    • Internasional
  • Catatan Komisaris
  • Kabar Istana
  • Kabar Kabinet
  • Dwi Warna
  • Hukum
  • Politik
  • Seni Budaya
  • Opini
  • Lainnya
    • Artikel
    • Kabar Peristiwa
    • Pendidikan
    • Teknologi
    • Ekonomi
    • Kesehatan
    • Olahraga
    • Hiburan
    • Pariwisata
    • Bisnis
    • Profile
    • Pembangunan
Tidak ada hasil
View All Result
Kabariku
Tidak ada hasil
View All Result
  • Home
  • News
  • Dwi Warna
  • Kabar Peristiwa
  • Hukum
  • Kabar Istana
  • Politik
  • Profile
  • Opini
  • Olahraga
  • Pendidikan
  • Ekonomi
  • Kesehatan
  • Seni Budaya
  • Pariwisata
  • Hiburan
  • Teknologi
Home Hukum

Asep Muhidin & Rekan Kecewa Pihak Kejaksaan Garut Tidak Hadir di Sidang Pertama Praperadilan

Redaksi oleh Redaksi
30 Juli 2024
di Hukum
A A
0
ShareSendShare ShareShare

Garut, Kabariku- Sidang Praperadilan terhadap penerbitan surat perintah penghentian penyidikan (SP3) oleh Kejaksaan Negeri Garut terhadap kasus dugaan Tindak Pidana Korupsi dana Bantuan Operasional Pimpinan DPRD (BOP) dan Reses DPRD Kabupaten Garut yang merugikan keuangan negara mencapai Rp1,2 Milyar ditunda oleh Majelis Hakim Tunggal Sandi Muhamad Alayub, SH., MH.

Asep Muhidin, SH., MH., mengatakan, sidang ini mirip dengan persidangan Praperadilan Pegi Setiawan yang ditunda setelah Majelis Hakim Tunggal membuka tanpa kehadiran pihak Termohon.

Advertisement. Scroll to continue reading.

Pemohon Praperadilan melalui kuasa hukumnya menyayangkan Kejaksaan tidak menghadiri sidang perdana Praperadilan ini, padahal jarak antara kantor Kejaksaan dengan Pengadilan Negeri Garut sangat dekat, bahkan berada di jalan yang sama, yaitu jalan Merdeka, Tarogong Kidul, Kabupaten Garut.

RelatedPosts

Koalisi Masyarakat Sipil Desak Presiden Prabowo Terbitkan Perppu Tunda KUHAP Baru

PN Jaksel Tolak Gugatan Rp200 Miliar Mentan Amran terhadap Tempo, AJI: Sesuai Mandat UU Pers

Sengketa Informasi Ijazah Jokowi: KPU Tegaskan Semua Dokumen Capres Bersifat Terbuka

Setelah dibuka, Hakim Tunggal langsung memeriksa administrasi Pemohon, adapun yang hadir sebagai Pemohon yaitu warga atas nama Bakti Safa’at dan Asep Ahmad selaku pemberi kuasa kepada kantor hukum Asep Muhidin, SH., MH & Rekan.

Setelah memeriksa administrasi, Hakim Tunggal Sandi Muhamad Alayub, SH., MH., meminta petugas agar memastikan kehadiran pihak Kejaksaan selaku Termohon Praperadilan ada atau tidak di luar. Setelah dicek oleh petugas pihak Kejaksaan tidak menghadiri sidang perdana Praperadilan.

Hakim Tunggal pun mengatakan, bahwa Pengadilan Negeri Garut telah memanggil secara patut dan diterima oleh Kejksaan Negeri Garut, namun alasan ketidakhadirannya tidak diketahui.

“Jadi kami akan meanggil kembali secara patut pihak Termohon atau Kejaksaan Negeri Garut. Jadi sidangnya ditunda dan akan dilanjutkan senin depan tanggal 3 Agustus 2024 pukul 13.00 WIB,” kata Majelis Hakim.

Baca Juga  Kronologis OTT Dirkeu PT Angkasa Pura, Uang Rp 1 M Diserahkan kepada Sopir

Karena itu, Para Pemohon sangat kecewa dengan ketidakhadiran pihak Kejaksaan pada sidang pertama Praperadilan ini.

“Kantor Kejaksaan sangat dekat dengan Pengadilan, ini mencerminkan kekurangtaatan dan kekurangpatuhan sebagai Penegak Hukum terhadap produk hukum, kalau alasan Kejaksaan sibuk, memang di Kejaksaan pegawainya satu ata lima orang?, kan banyak,” tukas Asep Muhidin.

Dia menegaskan, bahwa jadwal sidang sebelumnya sudah ada pemberitahuan

“Atau pihak Kejaksaan sedang mempersiapkan bahan? Ini kan bukan baru kemarin, udah seminggu lalu diberitahukan pengadilan melalui relasi panggilan, atau sedang mengatur strategi agar Permohonan Praperadilan kami ditolak oleh pengadilan,” cetusnya.

“Tetapi apapun alasannya, biarkan mereka dan Tuhan yang tahu, kami berbaik sangka saja, kan tidak boleh buruk sangka nanti kena delik, mereka kan penegak hukum,” lanjutnya.

Asep Muhidin menjelaskan, tujuan Praperadilan ini sangat sederhana, dulu Kepala Kejaksaan Negeri Garut atas nama Dr. Neva Sari Susanti, SH., M.Hum., menyampaikan ditemukan adanya kerugian hasil perhtungan sementara internal Kejaksaan dalam dugaan korupsi BOP dan Reses mencapai Rp. 1,2 Milyar.

“Nah sekarang tiba-tiba kerugiannya hilang dan dianggap tidak ada, kan aneh bin ajaib. Jangan beralasan Kejaksaan salah sebut atau salah hitung, mereka ini orang-orang pilihan dan terpilih untuk menentukan hukum mau dibawa kemana, serta menentukan nasib seseorang dengan menentukan tuntutan pidana,” bebernya.

Asep Muhidin, SH., MH & Rekan pun meminta Kejaksaan membuka seterang-terangnya kasus ini.

“Jangan ada dusta diantara kita, ini sudah jelas dan celear ada kerugian hasil perhitungan internal kejaksaan,” ucapnya.

Kalau masalah penyidikan, lanjut dia, yang tidak sesuai prosedur dalam hal standar Operasional Prosedur (SOP), naun demikian terkait kesalahan administrasi ada tenggang waktunya.

Baca Juga  KAMMI Soroti Kinerja Kejari Lamban Tindaklanjuti Kasus Korupsi di Kabupaten Garut

“Oke lah, yang penting dipersiapkan dulu saja administrasinya atau surat yang diperlukan untuk menutupi kelalaian atau kesalahan administrasi penyidikan. Ingat ya itu ada aturan dan waktunya berapa lama penyidikan dan surat apa yang diperlukan, nanti buka di Praperadilan ya bos,” tandasnya.***

Red/K.101

Baca Juga :

Permohonan Praperadilan Ditolak. Kini Asep Muhidin dan Rekan Tengah Bersiap Ajukan 3 Permohonan Praperadian
Tangani Korupsi DPRD Garut Jalan Ditempat, Asep : Jawaban Uji Materiil Jaksa Agung di Mahkamah Konstitusi

Jangan lupa, Ikuti Update Berita menarik dari kabariku.com dan klik follow akun Google News Kabariku dan Channel WhatsApp Kabariku.com

Tags: Kasus Korupsi DPRD Garutkejaksaan garutkejari garutKorupsi BOP Pokir DPRD GarutPraperadilan penanganan dugaan korupsi DPRD Garut
ShareSendShareSharePinTweet
ADVERTISEMENT
Post Sebelumnya

Peresmian DSA Radiologi Intervensi di RSU Royal Prima, dr. Terawan: Modalitas untuk Membantu Masyarakat

Post Selanjutnya

KPK Sidak Kemendikbudristek Soal Penerimaan Mahasiswa Baru di Perguruan Tinggi Tahun 2024

RelatedPosts

Koalisi Masyarakat Sipil Desak Presiden Prabowo Terbitkan Perppu Tunda KUHAP Baru

23 November 2025
Ketua Divisi Advokasi AJI, Erick Tanjung

PN Jaksel Tolak Gugatan Rp200 Miliar Mentan Amran terhadap Tempo, AJI: Sesuai Mandat UU Pers

19 November 2025

Sengketa Informasi Ijazah Jokowi: KPU Tegaskan Semua Dokumen Capres Bersifat Terbuka

18 November 2025
Dukungan pengesahan RKUHAP menguat sebagai langkah pembaruan sistem peradilan nasional.(Ist)

‘Gak Ada yang Represif!’, Sandri Rumanama Bongkar Alasan Dukung Total RKUHAP

18 November 2025
Ilustrasi dok YLBHI

Berikut Pernyataan Koalisi Masyarakat Sipil tentang RUU KUHAP: Sarat Masalah dan Perlu Ditarik

17 November 2025
Oplus_131072

Putusan MK Soal Polisi di Jabatan Sipil, FHUI: Perlu Diselaraskan dengan Regulasi Lain

17 November 2025
Post Selanjutnya
foto dok KPK

KPK Sidak Kemendikbudristek Soal Penerimaan Mahasiswa Baru di Perguruan Tinggi Tahun 2024

Kasus Mutilasi Cibalong Garut: Pelaku Dinyatakan Gangguan Jiwa

Discussion about this post

KabarTerbaru

Sekretaris Jenderal Partai Gerindra, Sugiono

Sekjen Gerindra Sugiono Instruksikan Seluruh Kader Bergerak Bantu Korban Bencana Sumatera

29 November 2025
Potret aksi cepat Tim Yayasan Baitul Maal (YBM) PLN membantu evakuasi warga yang terdampak banjir di Medan

Pemkab Taput Apresiasi Respons Cepat PLN Pulihkan Listrik dan Salurkan Bantuan Pascabencana

29 November 2025
Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo

Ini Alasan KPK Yakin Hakim Menolak Praperadilan Paulus Tannos

29 November 2025

Ratusan Warga Sibolga Tapteng Jarahi Minimarket Akibat Krisis Pangan Usai Banjir Bandang

29 November 2025
Menteri Kebudayaan Fadli Zon usai menerima Gelar Kehormatan Kesultanan Tidore oleh Sultan Tidore Husain Syah, Kedaton Kesultanan Tidore, Tidore, Maluku Utara, Kamis (27/11/2025)

Menteri Kebudayaan Fadli Zon Terima Gelar Kehormatan “Ngofa Bangsa Nyili Gulu-gulu” dari Kesultanan Tidore

29 November 2025
Benny Rhamdani membantah tuduhan keterlibatan TPPO dan menyebut isu tersebut sebagai serangan balik sindikat yang pernah ia perangi saat memimpin BP2MI.(Ist)

Dituduh Terlibat TPPO, Benny Rhamdani Menantang Balik: ‘Saya yang Memerangi Sindikat Itu’

29 November 2025

Dugaan Operasi Tanpa Pengawasan di Morowali, Menhan Sjafrie Buka Suara, Suntana: ‘Semua Sesuai Regulasi!’

29 November 2025
Personel PLN sedang melakukan pengecekan material tower darurat yang berada di Landasan Udara Sultan Iskandar Muda, Aceh. Material tersebut telah dikirim ke titik-titik tower terdampak untuk segera dibangun sebagai tower Saluran Udara Tegangan Tinggi (SUTT) darurat di lokasi

PLN Kerahkan 500 Personel Pulihkan Listrik Aceh Pascabencana Banjir dan Longsor

29 November 2025
audiensi Kepala BNN RI dengan Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah yang berlangsung di Ruang Rapat Menteri Pendidikan Nasional, Kantor Kemendikdasmen, Jakarta Pusat

BNN Gandeng Kemendikdasmen Matangkan Kurikulum “IKAN BERSINAR” mulai PAUD hingga SMA

29 November 2025

Kabar Terpopuler

  • Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo memberikan arahan dalam acara Apel Kasatwil 2025 di Cikeas

    Luncurkan Seragam Baru Pamapta, Kapolri Tekankan Pelayanan Prima dan Soliditas Internal

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Update Data Korban Bencana Tapanuli Tengah: 20 Kecamatan Terdampak, Ratusan Keluarga Belum Terevakuasi

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Longsor Putuskan Akses Tapanuli Tengah Terisolasi, Bupati Masinton: 21 Warga Belum Bisa Dievakuasi

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Mengenal Tujuh  Anak Try Sutrisno: Dari Jenderal, Dosen, hingga Psikolog di Amerika Serikat

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Dirut PDAM Tirta Patriot Tertidur Saat RDP, Kang Joker PMPRI Singgung Integritas Pejabat BUMD

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • FSP BUMN IRA Laporkan Dugaan Penyalahgunaan Dana dan Mismanagement di PT Reasuransi Nasional Indonesia

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Ratu Belanda Maxima Kunjungi Indonesia Tiga Hari dan Akan Bertemu Presiden Prabowo

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
Kabariku

Kabariku adalah media online yang menyajikan berita-berita dan informasi yang beragam serta mendalam. Kabariku hadir memberi manfaat lebih

Kabariku.com Terverifikasi Faktual Dewan Pers dan telah mendapatkan Sertifikat dengan nomor: 1400/DP-Verifikasi/K/VIII/2025

Kabariku

SOROTMERAHPUTIH.COM BERITAGEOTHERMAL.COM

  • Redaksi
  • Kode Etik
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy

© 2025 Kabariku.com

Tidak ada hasil
View All Result
  • Home
  • News
    • Nasional
    • Internasional
  • Catatan Komisaris
  • Kabar Istana
  • Kabar Kabinet
  • Dwi Warna
  • Hukum
  • Politik
  • Seni Budaya
  • Opini
  • Lainnya
    • Artikel
    • Kabar Peristiwa
    • Pendidikan
    • Teknologi
    • Ekonomi
    • Kesehatan
    • Olahraga
    • Hiburan
    • Pariwisata
    • Bisnis
    • Profile
    • Pembangunan

© 2025 Kabariku.com