• Redaksi
  • Kode Etik
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy
Senin, Desember 29, 2025
Kabariku
Advertisement
  • Home
  • News
    • Nasional
    • Internasional
  • Catatan Komisaris
  • Kabar Istana
  • Kabar Kabinet
  • Dwi Warna
  • Hukum
  • Politik
  • Seni Budaya
  • Opini
  • Lainnya
    • Artikel
    • Kabar Peristiwa
    • Pendidikan
    • Teknologi
    • Ekonomi
    • Kesehatan
    • Olahraga
    • Hiburan
    • Pariwisata
    • Bisnis
    • Profile
    • Pembangunan
Tidak ada hasil
View All Result
Kabariku
  • Home
  • News
    • Nasional
    • Internasional
  • Catatan Komisaris
  • Kabar Istana
  • Kabar Kabinet
  • Dwi Warna
  • Hukum
  • Politik
  • Seni Budaya
  • Opini
  • Lainnya
    • Artikel
    • Kabar Peristiwa
    • Pendidikan
    • Teknologi
    • Ekonomi
    • Kesehatan
    • Olahraga
    • Hiburan
    • Pariwisata
    • Bisnis
    • Profile
    • Pembangunan
Tidak ada hasil
View All Result
Kabariku
Tidak ada hasil
View All Result
  • Home
  • News
  • Dwi Warna
  • Kabar Peristiwa
  • Hukum
  • Kabar Istana
  • Politik
  • Profile
  • Opini
  • Olahraga
  • Pendidikan
  • Ekonomi
  • Kesehatan
  • Seni Budaya
  • Pariwisata
  • Hiburan
  • Teknologi
Home Hukum

Asep Muhidin & Rekan Kecewa Pihak Kejaksaan Garut Tidak Hadir di Sidang Pertama Praperadilan

Redaksi oleh Redaksi
30 Juli 2024
di Hukum
A A
0
ShareSendShare ShareShare

Garut, Kabariku- Sidang Praperadilan terhadap penerbitan surat perintah penghentian penyidikan (SP3) oleh Kejaksaan Negeri Garut terhadap kasus dugaan Tindak Pidana Korupsi dana Bantuan Operasional Pimpinan DPRD (BOP) dan Reses DPRD Kabupaten Garut yang merugikan keuangan negara mencapai Rp1,2 Milyar ditunda oleh Majelis Hakim Tunggal Sandi Muhamad Alayub, SH., MH.

Asep Muhidin, SH., MH., mengatakan, sidang ini mirip dengan persidangan Praperadilan Pegi Setiawan yang ditunda setelah Majelis Hakim Tunggal membuka tanpa kehadiran pihak Termohon.

Advertisement. Scroll to continue reading.

Pemohon Praperadilan melalui kuasa hukumnya menyayangkan Kejaksaan tidak menghadiri sidang perdana Praperadilan ini, padahal jarak antara kantor Kejaksaan dengan Pengadilan Negeri Garut sangat dekat, bahkan berada di jalan yang sama, yaitu jalan Merdeka, Tarogong Kidul, Kabupaten Garut.

RelatedPosts

12 Tahanan KPK Ikuti Perayaan Natal di Rutan Merah Putih

Eks Dirut Patra Niaga Alfian Nasution Didakwa Rugikan Negara Rp285 Triliun

KPK Dalami Dugaan Modus Jual Nama Kekuasaan Soal Kasus Suap Bupati Bekasi

Setelah dibuka, Hakim Tunggal langsung memeriksa administrasi Pemohon, adapun yang hadir sebagai Pemohon yaitu warga atas nama Bakti Safa’at dan Asep Ahmad selaku pemberi kuasa kepada kantor hukum Asep Muhidin, SH., MH & Rekan.

Setelah memeriksa administrasi, Hakim Tunggal Sandi Muhamad Alayub, SH., MH., meminta petugas agar memastikan kehadiran pihak Kejaksaan selaku Termohon Praperadilan ada atau tidak di luar. Setelah dicek oleh petugas pihak Kejaksaan tidak menghadiri sidang perdana Praperadilan.

Hakim Tunggal pun mengatakan, bahwa Pengadilan Negeri Garut telah memanggil secara patut dan diterima oleh Kejksaan Negeri Garut, namun alasan ketidakhadirannya tidak diketahui.

“Jadi kami akan meanggil kembali secara patut pihak Termohon atau Kejaksaan Negeri Garut. Jadi sidangnya ditunda dan akan dilanjutkan senin depan tanggal 3 Agustus 2024 pukul 13.00 WIB,” kata Majelis Hakim.

Baca Juga  Aksi Protes KAMMI Garut: Lambatnya Penanganan Kasus Korupsi oleh Kejari

Karena itu, Para Pemohon sangat kecewa dengan ketidakhadiran pihak Kejaksaan pada sidang pertama Praperadilan ini.

“Kantor Kejaksaan sangat dekat dengan Pengadilan, ini mencerminkan kekurangtaatan dan kekurangpatuhan sebagai Penegak Hukum terhadap produk hukum, kalau alasan Kejaksaan sibuk, memang di Kejaksaan pegawainya satu ata lima orang?, kan banyak,” tukas Asep Muhidin.

Dia menegaskan, bahwa jadwal sidang sebelumnya sudah ada pemberitahuan

“Atau pihak Kejaksaan sedang mempersiapkan bahan? Ini kan bukan baru kemarin, udah seminggu lalu diberitahukan pengadilan melalui relasi panggilan, atau sedang mengatur strategi agar Permohonan Praperadilan kami ditolak oleh pengadilan,” cetusnya.

“Tetapi apapun alasannya, biarkan mereka dan Tuhan yang tahu, kami berbaik sangka saja, kan tidak boleh buruk sangka nanti kena delik, mereka kan penegak hukum,” lanjutnya.

Asep Muhidin menjelaskan, tujuan Praperadilan ini sangat sederhana, dulu Kepala Kejaksaan Negeri Garut atas nama Dr. Neva Sari Susanti, SH., M.Hum., menyampaikan ditemukan adanya kerugian hasil perhtungan sementara internal Kejaksaan dalam dugaan korupsi BOP dan Reses mencapai Rp. 1,2 Milyar.

“Nah sekarang tiba-tiba kerugiannya hilang dan dianggap tidak ada, kan aneh bin ajaib. Jangan beralasan Kejaksaan salah sebut atau salah hitung, mereka ini orang-orang pilihan dan terpilih untuk menentukan hukum mau dibawa kemana, serta menentukan nasib seseorang dengan menentukan tuntutan pidana,” bebernya.

Asep Muhidin, SH., MH & Rekan pun meminta Kejaksaan membuka seterang-terangnya kasus ini.

“Jangan ada dusta diantara kita, ini sudah jelas dan celear ada kerugian hasil perhitungan internal kejaksaan,” ucapnya.

Kalau masalah penyidikan, lanjut dia, yang tidak sesuai prosedur dalam hal standar Operasional Prosedur (SOP), naun demikian terkait kesalahan administrasi ada tenggang waktunya.

Baca Juga  Bareskrim Polri Tangkap 19 Penyelundup 62,9 KG Sabu Jalur Myanmar-Pelabuhan Bakauheni

“Oke lah, yang penting dipersiapkan dulu saja administrasinya atau surat yang diperlukan untuk menutupi kelalaian atau kesalahan administrasi penyidikan. Ingat ya itu ada aturan dan waktunya berapa lama penyidikan dan surat apa yang diperlukan, nanti buka di Praperadilan ya bos,” tandasnya.***

Red/K.101

Baca Juga :

Permohonan Praperadilan Ditolak. Kini Asep Muhidin dan Rekan Tengah Bersiap Ajukan 3 Permohonan Praperadian
Tangani Korupsi DPRD Garut Jalan Ditempat, Asep : Jawaban Uji Materiil Jaksa Agung di Mahkamah Konstitusi

Jangan lupa, Ikuti Update Berita menarik dari kabariku.com dan klik follow akun Google News Kabariku dan Channel WhatsApp Kabariku.com

Tags: Kasus Korupsi DPRD Garutkejaksaan garutkejari garutKorupsi BOP Pokir DPRD GarutPraperadilan penanganan dugaan korupsi DPRD Garut
ShareSendShareSharePinTweet
ADVERTISEMENT
Post Sebelumnya

Peresmian DSA Radiologi Intervensi di RSU Royal Prima, dr. Terawan: Modalitas untuk Membantu Masyarakat

Post Selanjutnya

KPK Sidak Kemendikbudristek Soal Penerimaan Mahasiswa Baru di Perguruan Tinggi Tahun 2024

RelatedPosts

Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo. (Foto: Humas KPK)

12 Tahanan KPK Ikuti Perayaan Natal di Rutan Merah Putih

25 Desember 2025
Ilustrasi Gedung Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat. (Foto: Ainul Ghurri)

Eks Dirut Patra Niaga Alfian Nasution Didakwa Rugikan Negara Rp285 Triliun

25 Desember 2025
Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo saat dimintai keterangan soal kasus OTT Bupati Bekasi Ade Kuswara Kunang, Rabu (24/12).

KPK Dalami Dugaan Modus Jual Nama Kekuasaan Soal Kasus Suap Bupati Bekasi

24 Desember 2025
Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo saat memberikan keterangan kepada awak media, Rabu (24/12). (Foto: Ainul Ghurri/kabariku.com)

Geledah Rumah dan Kantor Kajari HSU, KPK Sita Dokumen Hingga Mobil

24 Desember 2025
Ketua IPW, Sugeng Teguh Santoso

Ambiguitas Norma Hukum, IPW: Perpol 10/2025 Manuver Strategis Kapolri atas Putusan MK

15 Desember 2025

Kasasi Ditolak, Skandal Sisakan Luka: 400 Eks Pekerja IGM Menjerit Menagih Haknya

12 Desember 2025
Post Selanjutnya
foto dok KPK

KPK Sidak Kemendikbudristek Soal Penerimaan Mahasiswa Baru di Perguruan Tinggi Tahun 2024

Kasus Mutilasi Cibalong Garut: Pelaku Dinyatakan Gangguan Jiwa

Discussion about this post

KabarTerbaru

Pengamat Politik sekaligus aktivis 80, Standarkiaa Latief, di Cikini, Jakarta Pusat, Minggu (28/12). (Foto: Ainul Ghurri/Kabariku)

Pengamat: Negara Masih Berwatak State Crime, Pemberantasan Korupsi Cenderung Simbolik

28 Desember 2025

KPK Ungkap Alasan SP3 Kasus Dugaan Korupsi Tambang di Konawe Utara

28 Desember 2025

Pemprov Jabar Tetapkan UMK-UMSK 2026, Berlaku Efektif Mulai 1 Januari

28 Desember 2025
Dirgakkum Korlantas Polri Brigjen Pol Faizal usai melakukan pemantauan di Tol Jakarta–Cikampek menuju Bandung, Sabtu (27/12/2025) malam

Korlantas Siaga Rekayasa Arus Balik Nataru: Lalu Lintas Berimbang, Laka Turun 23 Persen

28 Desember 2025
Sandri Rumanama menilai kinerja Polri di bawah Jenderal Listyo Sigit pada 2025 menunjukkan capaian positif (Istimewa)

Raport 2025, Sandri Rumanama Nilai Kinerja Polri di Bawah Jenderal Listyo Sigit Capai Hasil Positif

28 Desember 2025

Beckham Nilai Kemenangan atas PSM Jadi Suntikan Kepercayaan Diri PERSIB

28 Desember 2025
Bupati Garut hadiri peresmian Mandala Arena/IST

Bupati Syakur Apresiasi Mandala Arena sebagai Investasi Berani di Bidang Olahraga

28 Desember 2025
Anggota DPR RI Fraksi PAN, Ahmad Saleh Daulay. (Foto: dpr.goi.id)

Kabar Gembira, Insentif Guru Honorer 2026 Dipastikan Naik

27 Desember 2025
Bek PERSIB Bandung, Federico Barba/persib

Hadapi PSM di GBLA, Federico Barba Tegaskan PERSIB Bidik Tiga Poin

27 Desember 2025

Kabar Terpopuler

  • Menteri Luar Negeri Sugiono

    Jarang Terungkap, Inilah Orang Tua dan Tiga Saudara Kandung Menlu Sugiono Beserta Pekerjaannya

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Daftar Lengkap 6 Tokoh yang Dilantik sebagai Staf Khusus Menhan, Termasuk Deddy Corbuzier, Simak Latar Belakangnya

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Mengenal Tujuh  Anak Try Sutrisno: Dari Jenderal, Dosen, hingga Psikolog di Amerika Serikat

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • KPK Umumkan Hasil Akhir Seleksi, Berikut Tiga Calon JPT Pratama di Enam Jabatan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Brigjen Pol Umar Surya Fana, Polisi Baik “Sosok Ayah” bagi Pondok Pesantren dan Panti Asuhan Al-Umaro

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Perkuat Akar Rumput, PPP Garut Fokus Kaderisasi Pemuda Dapil 6 Lewat MKP

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • SIAGA 98: Komisi Reformasi Polri Rekomendasi PP untuk Jabatan Sipil, Terlalu Dini

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
Kabariku

Kabariku adalah media online yang menyajikan berita-berita dan informasi yang beragam serta mendalam. Kabariku hadir memberi manfaat lebih

Kabariku.com Terverifikasi Faktual Dewan Pers dan telah mendapatkan Sertifikat dengan nomor: 1400/DP-Verifikasi/K/VIII/2025

Kabariku

SOROTMERAHPUTIH.COM BERITAGEOTHERMAL.COM

  • Redaksi
  • Kode Etik
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy

© 2025 Kabariku.com

Tidak ada hasil
View All Result
  • Home
  • News
    • Nasional
    • Internasional
  • Catatan Komisaris
  • Kabar Istana
  • Kabar Kabinet
  • Dwi Warna
  • Hukum
  • Politik
  • Seni Budaya
  • Opini
  • Lainnya
    • Artikel
    • Kabar Peristiwa
    • Pendidikan
    • Teknologi
    • Ekonomi
    • Kesehatan
    • Olahraga
    • Hiburan
    • Pariwisata
    • Bisnis
    • Profile
    • Pembangunan

© 2025 Kabariku.com