Jakarta, Kabariku- Warga Garut yang kini menjadi praktisi hukum dan pemerhati publik, Asep Muhidin S.H., mengajukan gugatan ke Mahkamah Konstitusi terhadap Pasal 80 UU Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana (KUHAP). Gugatan atau uji materil untuk Pasal tersebut terutama pada frase penghentian penyidikan. Gugatan ke MK disampaikan Asep Muhidin pada Senin (20/3/2023) kemarin. RelatedPosts Koalisi … Lanjutkan membaca Tangani Korupsi DPRD Garut Jalan Ditempat, Asep : Jawaban Uji Materiil Jaksa Agung di Mahkamah Konstitusi
Salin dan tempelkan URL ini ke dalam WordPress Anda untuk sematkan
Salin dan tempelkan kode ini ke dalam situs Anda untuk disematkan