• Redaksi
  • Kode Etik
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy
Rabu, April 1, 2026
Kabariku
Advertisement
  • Home
  • News
    • Nasional
    • Internasional
  • Dwi Warna
  • Catatan Komisaris
  • Kabar Istana
  • Kabar Kabinet
  • Kabar Daerah
  • Hukum
  • Politik
  • Opini
  • Artikel
  • Lainnya
    • Seni Budaya
    • Kabar Peristiwa
    • Pendidikan
    • Teknologi
    • Ekonomi
    • Kesehatan
    • Olahraga
    • Hiburan
    • Pariwisata
    • Bisnis
    • Profile
    • Pembangunan
Tidak ada hasil
View All Result
Kabariku
  • Home
  • News
    • Nasional
    • Internasional
  • Dwi Warna
  • Catatan Komisaris
  • Kabar Istana
  • Kabar Kabinet
  • Kabar Daerah
  • Hukum
  • Politik
  • Opini
  • Artikel
  • Lainnya
    • Seni Budaya
    • Kabar Peristiwa
    • Pendidikan
    • Teknologi
    • Ekonomi
    • Kesehatan
    • Olahraga
    • Hiburan
    • Pariwisata
    • Bisnis
    • Profile
    • Pembangunan
Tidak ada hasil
View All Result
Kabariku
Tidak ada hasil
View All Result
  • Home
  • News
  • Dwi Warna
  • Kabar Peristiwa
  • Hukum
  • Kabar Istana
  • Politik
  • Profile
  • Opini
  • Olahraga
  • Pendidikan
  • Ekonomi
  • Kesehatan
  • Seni Budaya
  • Pariwisata
  • Hiburan
  • Teknologi
Home News

Polri Siap Tindak Tegas WNA yang Terlibat Aktivitas Tambang Ilegal

Redaksi oleh Redaksi
14 Juni 2024
di News
A A
0
ShareSendShare ShareShare

Jakarta, Kabariku- Polri menyatakan komitmennya untuk menindak tegas warga negara asing (WNA) yang terlibat dalam aktivitas pertambangan ilegal di Indonesia.

Kepala Badan Reserse Kriminal (Kabareskrim) Polri, Komisaris Jenderal (Komjen) Wahyu Widada mengungkapkan hal tersebut menyusul penangkapan dua WNA di Kota Palu, Sulawesi Tengah.

Informasi Layanan Publik Informasi Layanan Publik Informasi Layanan Publik

“Kalau yang salah, kita tindak,” tegas Wahyu, dikutip Jum’at (14/06/2024).

RelatedPosts

BGN Rinci Anggaran MBG, Program Kini Terintegrasi dengan Pengelolaan Sampah Sirkular

Publik Tuntut Dampak Nyata WBBM, Pusdiklat APU-PPT Diminta Perkuat Peran Tekan Kejahatan Keuangan

Halalbihalal Keluarga Besar DPN BMI, H. Farkhan Evendi Tekankan Pentingnya Persaudaraan dan Solidaritas

Kabareskrim menegaskan, Polri siap menangani setiap kasus pertambangan ilegal yang melibatkan WNA tanpa pandang bulu.

“Saya belum lihat satu persatu kasusnya, tapi siap menyelesaikan semua,” ujarnya.

Wahyu menegaskan bahwa Polri akan terus bekerja sama dengan berbagai pihak terkait untuk menegakkan hukum dan meminimalisir kerugian negara.

Sebelumnya, Kepolisian Daerah (Polda) Sulawesi Tengah (Sulteng) menetapkan 2 orang tersangka Warga Negara Asing (WNA) asal China terkait kasus tambang ilegal di Vatutela, Kelurahan Tondo, Kota Palu.

Dirreskrimsus Polda Sulteng Kombes Pol Bagus Setiawan mengatakan, kedua pelaku asal China itu berinisial LJ (62) dan ZX (62).

Menurut Bagus, aktivitas tambang ilegal itu dilaksanakan di area Izin Usaha Pertambangan (IUP) Palu Citra Mineral (CPM).

“Ada laporan dari pihak perusahaan (CPM), saat kami turun kelapangan, ada kegiatan pertambangan tanpa izin yang dilakukan WNA,” ucapnya, Selasa (04/06/2024) lalu.

Kata Bagus, sistem pertambangan yang dilakukan kedua WNA ini yakni menggunakan perendaman dan tidak melakukan sianida.

“Jadi dia menggunakan hidrogen peroksida dan asam hipoklorit, saat itu kami juga dapatkan laboratorium mini untuk pengolahan pertambangan yang mereka lakukan,” ujarnya.

Baca Juga  Polri Ungkap Dugaan Korupsi PJUTS di Kementerian ESDM, Negara Rugi Rp64 Miliar

“2 WNA yang berhasil kami tangkap dan ditetapkan tersangka ini adalah teknisi dan labotoris (teknisi laboratorium),” tambahnya.

Adapun barang bukti yang berhasil disita berupa, 3 alat berat excavator, 20 tong plastik, 4 unit mesin alkon, 3 batang pipa paralon, 1 set alat uji sample, 1 buah jeringen 30 liter berisi bahan kimia hidrolik acid 32 persen dan 1 jerigen berisi hidrogen peroksida.

Selain itu, 2 buah selang pipa warna biru dan orange, 52 karung isi karbon dengan total kerugian negara mencapai Rp 11 miliar.

Lebih lanjut, Direskrimsus Polda Sulteng masih melakukan penyelidikan terkait pemodal dari pertambangan tersebut.

“Kasus ini masih dalam pengembangan terkait dengan siapa saja yang terlibat dalam tambang ilegal di Tondo Palu itu,” tuturnya.

Atas perbuatannya, pelaku disangkakan dengan pasal 158 junto pasal 161 UU RI nomor 3 tahun 2020 tentang perubahan atas UU RI nomor 4 tahun 2009 terkait dengan pertambangan mineral dan batu bara dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara atau denda Rp 100 miliar.***

*Div Humas Polri

Red/K.101

Jangan lupa, Ikuti Update Berita menarik dari kabariku.com dan klik follow akun Google News Kabariku dan Channel WhatsApp Kabariku.com

Tags: Aktivitas Tambang IlegalBareskrim PolriKabareskrim PolriKomjen Wahyu Widada KabareskrimPolda Sulawesi TengahTersagka WNA
ShareSendShareSharePinTweet
ADVERTISEMENT
Post Sebelumnya

Menyusul Perubahan UU Desa, Sebanyak 414 Kepala Desa di Garut Dikukuhkan

Post Selanjutnya

Korban Bully Depresi Hingga Meninggal, Bey Machmudin: Semua Pihak Aktif Cegah Perundungan

RelatedPosts

BGN Rinci Anggaran MBG, Program Kini Terintegrasi dengan Pengelolaan Sampah Sirkular

31 Maret 2026

Publik Tuntut Dampak Nyata WBBM, Pusdiklat APU-PPT Diminta Perkuat Peran Tekan Kejahatan Keuangan

31 Maret 2026

Halalbihalal Keluarga Besar DPN BMI, H. Farkhan Evendi Tekankan Pentingnya Persaudaraan dan Solidaritas

31 Maret 2026

Mensesneg: BBM Belum Naik, Pemerintah dan Pertamina Pastikan Stok Nasional Aman

31 Maret 2026

Di Forum Indonesia-Jepang, Prabowo Subianto Perkuat Kemitraan dan Transisi Energi Bersih

31 Maret 2026

El Nino Diprediksi Picu Kemarau Panjang, Aktivis Lingkungan Dorong Kesiapsiagaan Pemkab Garut

30 Maret 2026
Post Selanjutnya

Korban Bully Depresi Hingga Meninggal, Bey Machmudin: Semua Pihak Aktif Cegah Perundungan

Ketua BAPDA DPC Gerindra Garut Pastikan Pasang "Garut 1" untuk Pilkada 2024

Discussion about this post

KabarTerbaru

Bawas MA Imbau Publik Tak Tergiur Oknum yang Janjikan Bantuan Pengurusan Perkara

31 Maret 2026
Pernyataan Kemlu: Indonesia Mengecam Keras Serangan Beruntun Mematikan terhadap Penjaga Perdamaian Indonesia di Lebanon Selatan

Tiga Prajurit TNI Penjaga Perdamaian Gugur Akibat Serangan di Lebanon Selatan

31 Maret 2026

BGN Rinci Anggaran MBG, Program Kini Terintegrasi dengan Pengelolaan Sampah Sirkular

31 Maret 2026

KPK Bongkar Skema Suap Kuota Haji 2023-2024, Dua Pihak Swasta Ditetapkan Tersangka

31 Maret 2026

Publik Tuntut Dampak Nyata WBBM, Pusdiklat APU-PPT Diminta Perkuat Peran Tekan Kejahatan Keuangan

31 Maret 2026

Halalbihalal Keluarga Besar DPN BMI, H. Farkhan Evendi Tekankan Pentingnya Persaudaraan dan Solidaritas

31 Maret 2026

Mensesneg: BBM Belum Naik, Pemerintah dan Pertamina Pastikan Stok Nasional Aman

31 Maret 2026

Peacekeeper Indonesia Gugur di Lebanon, Menlu Tegaskan Perlindungan Pasukan PBB

31 Maret 2026

Di Forum Indonesia-Jepang, Prabowo Subianto Perkuat Kemitraan dan Transisi Energi Bersih

31 Maret 2026

Presiden Pimpin Ratas Virtual, Seskab Teddy: Bahas Penyesuaian Kebijakan Ekonomi dan Energi

29 Maret 2026

Kabar Terpopuler

  • Petugas mengevakuasi korban meninggal dalam bencana longsor di Bungbulang Garut (Dok. BPBD Garut)

    Longsor di Bungbulang Garut: Satu Meninggal, Akses Jalan Terputus

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • BNN Buru Jaringan Narkoba Internasional “Mami”, Gandeng DEA dan Polisi Kamboja

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Bu Guru Salsa yang Viral karena Video Syur, Kini Bahagia Dinikahi Duda PNS

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Warga Khawatir Dampak Eksplorasi Panas Bumi Papandayan Garut Ganggu Ekosistem dan Pertanian

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Jarang Terungkap, Inilah Orang Tua dan Tiga Saudara Kandung Menlu Sugiono Beserta Pekerjaannya

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Mengenal Tujuh  Anak Try Sutrisno: Dari Jenderal, Dosen, hingga Psikolog di Amerika Serikat

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • KontraS Ungkap Kondisi Andrie Yunus Usai Operasi 4 Jam, RSCM Temukan Iskemia

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
Kabariku

Kabariku.com diterbitkan PT. Mega Nusantara Group dan telah diverifikasi Dewan Pers dengan Sertifikat Nomor: 1400/DP-Verifikasi/K/VIII/2025

Kabariku

SOROTMERAHPUTIH.COM BERITAGEOTHERMAL.COM

  • Redaksi
  • Kode Etik
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy

© 2025 Kabariku.com

Tidak ada hasil
View All Result
  • Home
  • News
    • Nasional
    • Internasional
  • Dwi Warna
  • Catatan Komisaris
  • Kabar Istana
  • Kabar Kabinet
  • Kabar Daerah
  • Hukum
  • Politik
  • Opini
  • Artikel
  • Lainnya
    • Seni Budaya
    • Kabar Peristiwa
    • Pendidikan
    • Teknologi
    • Ekonomi
    • Kesehatan
    • Olahraga
    • Hiburan
    • Pariwisata
    • Bisnis
    • Profile
    • Pembangunan

© 2025 Kabariku.com