• Redaksi
  • Kode Etik
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy
Rabu, April 22, 2026
Kabariku
Advertisement
  • Home
  • News
    • Nasional
    • Internasional
  • Dwi Warna
  • Catatan Komisaris
  • Kabar Istana
  • Kabar Kabinet
  • Kabar Daerah
  • Hukum
  • Politik
  • Opini
  • Artikel
  • Lainnya
    • Seni Budaya
    • Kabar Peristiwa
    • Pendidikan
    • Teknologi
    • Ekonomi
    • Kesehatan
    • Olahraga
    • Hiburan
    • Pariwisata
    • Bisnis
    • Profile
    • Pembangunan
Tidak ada hasil
View All Result
Kabariku
  • Home
  • News
    • Nasional
    • Internasional
  • Dwi Warna
  • Catatan Komisaris
  • Kabar Istana
  • Kabar Kabinet
  • Kabar Daerah
  • Hukum
  • Politik
  • Opini
  • Artikel
  • Lainnya
    • Seni Budaya
    • Kabar Peristiwa
    • Pendidikan
    • Teknologi
    • Ekonomi
    • Kesehatan
    • Olahraga
    • Hiburan
    • Pariwisata
    • Bisnis
    • Profile
    • Pembangunan
Tidak ada hasil
View All Result
Kabariku
Tidak ada hasil
View All Result
  • Home
  • News
  • Dwi Warna
  • Kabar Peristiwa
  • Hukum
  • Kabar Istana
  • Politik
  • Profile
  • Opini
  • Olahraga
  • Pendidikan
  • Ekonomi
  • Kesehatan
  • Seni Budaya
  • Pariwisata
  • Hiburan
  • Teknologi
Home Profile

Fatwa MUI Haramkan Salam Lintas Agama, Haidar Alwi: Tidak Mengikat dan Tidak Berlaku Mutlak

Redaksi oleh Redaksi
10 Juni 2024
di Profile
A A
0
ShareSendShare ShareShare

Jakarta, Kabariku- Tokoh toleransi R Haidar Alwi menilai, fatwa MUI yang mengharamkan salam lintas agama, tidak bersifat mengikat dan tidak berlaku mutlak.

Menurutnya, perbedaan pemikiran di kalangan umat Islam adalah sesuatu yang lumrah karena terdiri dari beberapa mahzab dan banyak kelompok.

Informasi Layanan Publik Informasi Layanan Publik Informasi Layanan Publik

“MUI bukan satu-satunya otoritas keagamaan di Indonesia. Ada PBNU, ada Muhammadiyah dan lain-lain. Beragam. Dan keberagaman ini adalah ciri khas bangsa Indonesia. Yang terpenting tidak saling menghujat dan mengklaim sebagai pihak yang paling benar,” kata R Haidar Alwi. Senin (10/06/2024) malam.

RelatedPosts

Tommy Djiwandono Masuk Bursa Deputi Gubernur BI, Berlatar Jurnalis hingga Pucuk Kebijakan Moneter

Ainal Mardhiah: Dari Pustakawan Hingga Hakim Agung

Mungki Hadipratikto: Sosok Jaksa di Balik Penindakan Eksekusi dan Pemulihan Aset KPK

Ia menyebut, penerapan salam lintas agama harus dilihat secara kontekstual. Akan menjadi tidak lazim apabila mengucapkan salam lintas agama dalam acara yang hanya dihadiri oleh internal umat Islam. Sedangkan jika diucapkan dalam acara yang dihadiri oleh umat lintas agama, dapat membangun dan mempererat kerukunan antar-umat beragama.

“Kalau dalam kotbah jumat dan pengajian umat Islam, cukup Assalamu’alaikum. Tapi kalau dalam forum publik tidak masalah ditambahkan dengan om swastiastu, namo buddhaya, salam kebajikan dan lain-lain. Lihat konteksnya,” jelas R Haidar Alwi.

Ia menegaskan, pada dasarnya salam lintas agama memiliki kesamaan, yaitu mendo’akan kebaikan, keselamatan, kebahagiaan dan kesejahteraan. Hanya bahasa dan pengucapannya saja yang berbeda antara satu agama dengan agama yang lainnya.

“Tidak ada salahnya mendo’akan orang lain menggunakan bahasa mereka sendiri sehingga mudah dipahami. Lagi pula, bukankah mendo’akan orang lain sama saja dengan mendo’akan diri sendiri?” Tegas R Haidar Alwi.

Baca Juga  Eks Staf KSP: ‘Revolusi Mental itu Mencopot Menteri Sofyan Jalil Akibat Melindungi Mafia Tanah’

Oleh karena itu, R Haidar Alwi meminta masyarakat untuk bijak menyikapi fatwa MUI yang mengharamkan salam lintas agama. Ia berharap, masyarakat senantiasa menjaga toleransi, memperkuat kesetiakawanan sosial dan gotong-royong demi persatuan dan kesatuan bangsa sebagaimana nilai-nilai yang terkandung dalam Pancasila.

“Sudah menjadi kewajiban kita bersama menjaga Pancasila. Jangan jadikan fatwa MUI sebagai pemicu api perpecahan di antara umat Islam itu sendiri maupun dengan umat agama lain. Sikapi dengan tenang, lapang dan terbuka. Bahwa keberagaman adalah kekayaan bangsa Indonesia,” pungkas R Haidar Alwi.***

Red/K.103

Jangan lupa, Ikuti Update Berita menarik dari kabariku.com dan klik follow akun Google News Kabariku dan Channel WhatsApp Kabariku.com

Tags: Fatwa MUIHaram Salam Lintas AgamaTokoh toleransi R Haidar Alwi
ShareSendShareSharePinTweet
ADVERTISEMENT
Post Sebelumnya

Calon Bupati/Wakil Bupati Garut Hasanuddin Apresiasi Penyataan Ketua Tim Penjaringan Partai Golkar

Post Selanjutnya

Jaksa Agung ST Burhanuddin Lantik JAMPidum, Kapuspenkum dan 34 Pejabat di Lingkungan Kejaksaan Agung

RelatedPosts

Wamenkeu Thomas Aquinas Muliatna Djiwandono

Tommy Djiwandono Masuk Bursa Deputi Gubernur BI, Berlatar Jurnalis hingga Pucuk Kebijakan Moneter

21 Januari 2026
Ainal Mardhiah saat menjadi calon pertama Hakim Tinggi Pengadilan Tinggi Aceh pada 2023. (Foto: Humas Komisi Yudisial)

Ainal Mardhiah: Dari Pustakawan Hingga Hakim Agung

13 Januari 2026
Plh Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Mungki Hadipratikto

Mungki Hadipratikto: Sosok Jaksa di Balik Penindakan Eksekusi dan Pemulihan Aset KPK

12 Desember 2025
Brigjen Pol Asep Guntur Rahayu, S.I.K., S.Psi., M.H., saat mengisi Orasi Ilmiah di acara Dies Natalis ke-18 Fakultas Psikologi Universitas Bhayangkara Jakarta Raya (Ubhara Jaya) di auditorium Kampus II, Bekasi

Brigjen Asep Guntur Rahayu, Sosok di Balik Ketegasan dan Nurani Penegakan Hukum KPK

27 Oktober 2025
Tedi Bharata Wakil Kepala BP BUMN

Lulusan Taruna Nusantara Angkatan 9, Tedi Bharata Bawa Semangat Transformasi BP BUMN

11 Oktober 2025
COO BPI Danantara ,Dony Oskaria di kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta

Dony Oskaria, Putra Minang yang Kini Nahkodai BP BUMN di Pemerintahan Prabowo

9 Oktober 2025
Post Selanjutnya

Jaksa Agung ST Burhanuddin Lantik JAMPidum, Kapuspenkum dan 34 Pejabat di Lingkungan Kejaksaan Agung

Kolaborasi P3D dengan Polres Garut Gelar Kegiatan Bulan Sadar Pajak

Discussion about this post

KabarTerbaru

UU PPRT Resmi Disahkan, Sufmi Dasco: Dua Dekade Lebih Aspirasi Terjawab

21 April 2026
Ustadz Endang Irawan menyoroti dampak serius dari dua praktik tersebut.(Foto:Istimewa)

Dari Kolong Tol Pesanggrahan, Pesan Keras Ustadz Endang: Stop Pinjol dan Judi Online!

21 April 2026

Gerakan Sosial di Garut, Camat hingga DPRD Turun Tangan Bantu Warga Tak Mampu

21 April 2026
dok KPK

KPK Petakan 8 Risiko Korupsi di Program MBG, BGN Usul Rencana Aksi Bersama

21 April 2026
Haidar Alwi soroti pentingnya emas rakyat sebagai kunci kedaulatan ekonomi Indonesia di tengah tekanan sistem global.(Istimewa)

Haidar Alwi Soroti Pasal 33 UUD 1945: Emas Rakyat Jadi Kunci Kedaulatan di Tengah Geopolitik Global

21 April 2026
PHI Group raih dua penghargaan di Grand Honors 2026 dan kian agresif memperluas bisnis perhotelan.(Foto:Istimewa)

PHI Group Raih Dua Penghargaan di Grand Honors 2026, Perkuat Ekspansi Bisnis Perhotelan

21 April 2026

Baleg DPR dan Pemerintah Rampungkan RUU PPRT, Paripurna Digelar Hari Ini

21 April 2026

Seleksi JPT Pratama MPR RI 2026: Berikut Peserta Lolos Administrasi dan Jadwal Tahap Berikutnya

20 April 2026
Ketua DPD GMNI DKI Jakarta, Deodatus Sunda (Foto:Istimewa)

“Bahaya di Balik Kerja Sama RI-AS!” GMNI DKI Sebut RI Bisa Terseret Konflik hingga Jadi Basis Militer Asing

20 April 2026

Presiden Prabowo Sidak Gudang Bulog, Seskab Teddy: Pastikan Stok Pangan Aman dan Tepat Sasaran

20 April 2026

Kabar Terpopuler

  • Gabung Sekarang! PR Starwarriors FA Bandung Rekrut U6–18 Tanpa SPP Menuju Kompetisi Resmi

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Mengenal Tujuh  Anak Try Sutrisno: Dari Jenderal, Dosen, hingga Psikolog di Amerika Serikat

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Reformasi Polri Melalui Pendekatan Improvement dan Developement Demi Mewujudkan Polisi Kelas Dunia

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Bu Guru Salsa yang Viral karena Video Syur, Kini Bahagia Dinikahi Duda PNS

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • KPK Petakan 8 Risiko Korupsi di Program MBG, BGN Usul Rencana Aksi Bersama

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Sikapi Pemberitaan, H. Haris Kalicman Tekankan Pentingnya Informasi Berimbang

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Riungan Nasional Perkumpulan Aktivis ’98: Jangan Khianati Dasa Sila Bandung

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
Kabariku

Kabariku.com diterbitkan PT. Mega Nusantara Group dan telah diverifikasi Dewan Pers dengan Sertifikat Nomor: 1400/DP-Verifikasi/K/VIII/2025

Kabariku

SOROTMERAHPUTIH.COM BERITAGEOTHERMAL.COM

  • Redaksi
  • Kode Etik
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy

© 2025 Kabariku.com

Tidak ada hasil
View All Result
  • Home
  • News
    • Nasional
    • Internasional
  • Dwi Warna
  • Catatan Komisaris
  • Kabar Istana
  • Kabar Kabinet
  • Kabar Daerah
  • Hukum
  • Politik
  • Opini
  • Artikel
  • Lainnya
    • Seni Budaya
    • Kabar Peristiwa
    • Pendidikan
    • Teknologi
    • Ekonomi
    • Kesehatan
    • Olahraga
    • Hiburan
    • Pariwisata
    • Bisnis
    • Profile
    • Pembangunan

© 2025 Kabariku.com