• Redaksi
  • Kode Etik
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy
Senin, Februari 2, 2026
Kabariku
Advertisement
  • Home
  • News
    • Nasional
    • Internasional
  • Catatan Komisaris
  • Kabar Istana
  • Kabar Kabinet
  • Kabar Daerah
  • Dwi Warna
  • Hukum
  • Politik
  • Lainnya
    • Opini
    • Artikel
    • Seni Budaya
    • Kabar Peristiwa
    • Pendidikan
    • Teknologi
    • Ekonomi
    • Kesehatan
    • Olahraga
    • Hiburan
    • Pariwisata
    • Bisnis
    • Profile
    • Pembangunan
Tidak ada hasil
View All Result
Kabariku
  • Home
  • News
    • Nasional
    • Internasional
  • Catatan Komisaris
  • Kabar Istana
  • Kabar Kabinet
  • Kabar Daerah
  • Dwi Warna
  • Hukum
  • Politik
  • Lainnya
    • Opini
    • Artikel
    • Seni Budaya
    • Kabar Peristiwa
    • Pendidikan
    • Teknologi
    • Ekonomi
    • Kesehatan
    • Olahraga
    • Hiburan
    • Pariwisata
    • Bisnis
    • Profile
    • Pembangunan
Tidak ada hasil
View All Result
Kabariku
Tidak ada hasil
View All Result
  • Home
  • News
  • Dwi Warna
  • Kabar Peristiwa
  • Hukum
  • Kabar Istana
  • Politik
  • Profile
  • Opini
  • Olahraga
  • Pendidikan
  • Ekonomi
  • Kesehatan
  • Seni Budaya
  • Pariwisata
  • Hiburan
  • Teknologi
Home News

Akhiri Polemik, Kemendag Segera Berlakukan Permendag 7 Tahun 2024 Tentang Kebijakan dan Pengaturan Impor

Redaksi oleh Redaksi
3 Mei 2024
di News
A A
0
ShareSendShare ShareShare

Jakarta, Kabariku- Kementerian Perdagangan menerbitkan Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 7 Tahun 2024 tentang Kebijakan dan Pengaturan Impor. Permendag ini merupakan perubahan kedua dari Permendag 36 tahun 2024.

Kebijakan baru ini segera mengakhiri perdebatan dan polemik di masyarakat terutama tentang barang kiriman Pekerja Migran Indonesia (PMI), barang bawaan pribadi penumpang, dan impor bahan baku industri. Permendag Nomor 7 Tahun 2024 ini telah diundangkan pada 29 April 2024 dan mulai berlaku setelah 7 hari terhitung sejak diundangkan, yaitu 6 Mei 2024.

Advertisement. Scroll to continue reading.

“Penyusunan Permendag 7/2024 berdasarkan pembahasan bersama kementerian dan lembaga terkait dengan melibatkan asosiasi dan pemangku kepentingan yang dipimpin Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian. Dalam proses penyusunan Permendag tersebut, juga dilakukan konsultasi publik dan proses harmonisasi kebijakan yang melibatkan Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia,” jelas Direktur Impor Direktorat Jenderal Perdagangan Luar Negeri Arif Sulistiyo dalam Sosialisasi Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 7 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua Atas Permendag 36 Tahun 2023 Tentang Kebijakan dan Pengaturan Impor secara daring dari Jakarta Pusat, Kamis (02/05/2024). 

RelatedPosts

Raja Juli Tegaskan Jokowi Belum Resmi Anggota PSI Meski Siap Mati-matian Bekerja

Konsumsi Listrik Nasional Tumbuh, PLN Catat Penjualan 317,69 TWh di 2025

Perkuat Integritas Peradilan, BNN dan KY Bersinergi Tangani Kejahatan Narkotika

Permendag 7/2024 terbagi dalam tiga pokok pengaturan, yaitu terkait barang kiriman PMI,barang bawaan pribadi penumpang, dan evaluasi atas pengaturan impor beberapa komoditas bahan baku industri.

“Diharapkan Pemendag 7/2024 dapat memberikan solusi atas permasalahan impor barang kiriman PMI, menyederhanakan peraturan terkait barang bawaan pribadi penumpang, dan mendukung pemenuhan bahan baku industri yang dibutuhkan dalam negeri,” jelas Direktur Arif.

Direktur Impor Direktorat Jenderal Perdagangan Luar Negeri Kemendag menjelaskan, barang kiriman PMI merupakan barang milik PMI yang dikirim oleh PMI yang sedang bekerja di luar negeri. Barang kiriman PMI ini tidak untuk diperdagangkan.

Baca Juga  Kelangkaan Migor, Achsanul Qosasih: Tak Usah Repot Cari Bukti!

Berdasarkan hal ini, barang kiriman PMI dikecualikan dari larangan dan pembatasan (lartas) impor dan tidak diatur batasan jenis, jumlah, dan kondisi barangnya dalam Permendag, kecuali terhadap barang dilarang impor dan barang terkait keamanan, keselamatan dan kesehatan lingkungan (K3L) tetap berlaku ketentuan lartasnya. Pengaturan impor barang kiriman PMI tersebut mengacu pada Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 141 Tahun 2023 tentang Ketentuan Impor Barang Pekerja Migran Indonesia.

“Dalam Permendag, untuk impor barang kiriman PMI tidak diatur batasan jenis, jumlah dan kondisi barangnya, boleh diimpor dalam kondisi baru atau tidak baru. Untuk memastikan kebenaran barang kiriman PMI, maka PMI yang mengirimkan barang tersebut harus sudah terdata di SISKOP2MI atau di portal Peduli WNI dan data ini terintegrasi dalam sistem antara BP2MI, Kementerian Luar Negeri, dan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Kementerian Keuangan,” jelasnya.

Poin penting lainnya terkait relaksasi pengaturan Impor Barang Kiriman PMI tersebut dalam Permendag 7/2024 yaitu berlaku surut sejak tanggal 11 Desember 2023.

“Hal ini bertujuan agar barang yang masuk di pelabuhan tujuan sejak 11 Desember 2023 dan terdampak pembatasan dalam Permendag 36/2023 dapat segera diselesaikan atau dikeluarkan. Diharapkan dengan adanya Permendag 7/2024 sudah tidak ada lagi permasalahan terkait barang kiriman PMI,” tutur Direktur Arif.

Berkaitan dengan impor barang bawaan pribadi penumpang, Direktur Impor Direktorat Jenderal Perdagangan Luar Negeri Kemendag  menjelaskan, dalam Permendag 7/2024 tidak ada batasan jenis barang, kecuali barang yang dilarang impor dan barang berbahaya.

Selain itu, dalam Permendag ini tidak ada pembatasan jumlah barang bawaan pribadi penumpang dan tetap mengacu pada PMK 203/2017 tentang Ketentuan Ekspor Dan Impor Barang Yang Dibawa Oleh Penumpang Dan Awak Sarana Pengangkut. Barang bawaan pribadi penumpang tersebut dapat berupa barang baru atau barang tidak baru.

Baca Juga  PP STN: Perhutanan Sosial Harus Didukungan Penuh Seluruh Rakyat Indonesia

Seperti halnya impor barang kiriman PMI, untuk impor barang bawaan pribadi penumpang ini juga tidak dikecualikan lartasnya terhadap barang dilarang impor dan barang berbahaya yang termasuk kategori barang K3L.

Direktur Arif juga menyampaikan, Permendag 7/2024 mengatur kemudahan impor beberapa komoditas, di antaranya bahan baku industri. Salah satunya, bahan baku fortifikan premix dengan pos tarif 2106.90.73.

Komoditas ini merupakan bahan baku untuk industri tepung terigu. Dalam Permendag 36/2023 sebelumnya, fortifikan premix hanya dapat diimpor oleh perusahaan pemilik Angka Pengenal Impor Umum (API U) dengan pengaturan lartas adalah Persetujuan Impor (PI) dan Laporan Surveyor (LS) dengan pengawasan Impor di kawasan pabean (border).

“Dalam Permendag 7/2024 lartas untuk fortifikan premix hanya LS dengan pengawasan Impor di luar Kawasan Pabean (post border) dan dapat diimpor oleh perusahaan pemilik API-U maupun Angka Pengenal Impor Produsen (API-P) mengingat barang tersebut merupakan bahan baku industri tepung terigu. Diharapkan dengan relaksasi lartas yang baru, industri terigu tidak terganggu dan kebutuhan industri terigu nasional tercukupi,” tuturnya.

Selanjutnya, relaksasi impor bahan baku industri pelumas dalam Permendag 7/2024. Untuk impor bahan baku pelumas tetap diatur impornya dengan lartas PI namun tidak dipersyaratkan pertimbangan teknis (pertek) dari kementerian terkait dan hanya dipersyaratkan surat pernyataan yang memuat informasi terkait kapasitas produksi dan dokumen perizinan berusaha untuk kegiatan industri.

“Selain bahan baku, Permendag 7/2024 juga memberikan kemudahan importasi untuk barang contoh, penelitian, dan/atau pengembangan produk oleh industri pemilik NIB API-P yang tidak untuk diperdagangkan. Adapun mekanisme importasi barang tersebut melalui surat keterangan Direktur Jenderal Perdagangan Luar Negeri tanpa rekomendasi kementerian/lembaga terkait,” tambah Direktur Arif.

Baca Juga  JAM Pidsus Periksa Saksi dari Kemendag Terkait Kasus Korupsi Impor Gula PT SMIP

Direktur Teknis Kepabeanan Kementerian Keuangan R Fadjar Donny Tjahjadi menyampaikan beberapa hal terkait implementasi Permendag 7/2024 oleh Ditjen Bea dan Cukai. Dalam paparannya, Fadjar Donny menekankan, PMI yang diberikan pembebasan bea masuk sesuai PMK 141/2023 khusus untuk barang kiriman adalah PMI yang tercatat dalam data BP2MI dan PMI yang memiliki kontrak kerja yang telah diverifikasi Kementerian Luar Negeri.

“Untuk itu, PMI harus mengecek status pada SISKOP2MI atau di portal Peduli WNI Kementerian Luar Negeri. Adapun PMI yang belum tercatat agar segera mendaftar pada sistem atau portal tersebut,”  ujarnya.

Direktur Sistem dan Strategi Penempatan dan Perlindungan Kawasan Asia dan Afrika Badan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (BP2MI) Sukarman meminta PMI yang belum terdata dalam SISKOP2MI atau portal Peduli WNI, agar segera mendaftarkan diri. Hal ini untuk meminimalisasi terhambatnya barang kiriman PMI di bea cukai. Direktur Sukarman juga meminta PMI untuk memperhatikan standar kemasan barang agar sesuai ketentuan.

Direktur Efisiensi Proses Bisnis Lembaga National Single Window (LNSW) YFR Hermiyana menyampaikan materi mengenai persiapan implementasi Permendag 7/2024 pada Sistem Indonesia National Single Window (SINSW).

Untuk memperoleh perizinan berusaha di bidang impor, importir harus mengajukan permohonan dengan kelengkapan dokumen yang lengkap secara elektronik melalui SINSW. Saat ini, LNSW sedang menyesuaikan sistem perizinan dengan Permendag 7/2024. Tujuannya agar saat mulai berlaku, implementasi Permendag 7/2024 dapat berjalan dengan maksimal tanpa ada hambatan.***

Red/K.101

Permendag Nomor 7 Tahun 2024, Klik Disini

Jangan lupa, Ikuti Update Berita menarik dari kabariku.com dan klik follow akun Google News Kabariku dan Channel WhatsApp Kabariku.com

Tags: Kebijakan dan Pengaturan ImporKemendagMendag Zulkifli HasanPermendag 7 Tahun 2024
ShareSendShareSharePinTweet
ADVERTISEMENT
Post Sebelumnya

Kalah 1-2 dari Irak, Garuda Muda Indonesia Playoff untuk Tiket Olimpiade Paris 2024

Post Selanjutnya

Kadiv Propam Polri Apresiasi Rakornis POM TNI-Propam Polri

RelatedPosts

Foto: Joko widodo (Istimewa)

Raja Juli Tegaskan Jokowi Belum Resmi Anggota PSI Meski Siap Mati-matian Bekerja

1 Februari 2026
Penggilingan padi di Banjar Riang Tengah, Penebel, Tabanan, Bali, mengandalkan listrik andal PLN untuk menjaga kelancaran produksi. Dukungan sektor industri ikut mendorong penjualan listrik 2025 mencapai 317,69 TWh

Konsumsi Listrik Nasional Tumbuh, PLN Catat Penjualan 317,69 TWh di 2025

1 Februari 2026

Perkuat Integritas Peradilan, BNN dan KY Bersinergi Tangani Kejahatan Narkotika

31 Januari 2026
Sertijab Pejabat Utama Mabes Polri dan Kapolda jajaran di Gedung Rupatama Mabes Polri, Jumat (30/1/2026)

Sertijab Pejabat Utama dan Kapolda: Tour of Area dan Tour of Duty Perkuat Profesionalisme Polri

31 Januari 2026
Kemenko Kumham Imipas melakukan rapat konsolidasi dengan sejumlah LSM dan peneliti hukum. (Foto: Humas Kemenko Kumham Imipas)

Keadilan Restoratif Ujian Nyata KUHP–KUHAP Baru

31 Januari 2026
dok OJK

Dirut BEI Mundur, Tiga Pimpinan OJK Lepas Jabatan: Tanggung Jawab Moral Demi Pemulihan

30 Januari 2026
Post Selanjutnya

Kadiv Propam Polri Apresiasi Rakornis POM TNI-Propam Polri

Tak Hadiri Panggilan, Bupati Sidoarjo Kirim Surat untuk Pemeriksaan KPK Hari Ini

Discussion about this post

KabarTerbaru

Interpol Resmi Terbitkan Red Notice, Polri Intensifkan Perburuan Riza Chalid

1 Februari 2026
Foto: mantan ketua KPK Abraham Samad (Istimewa)

Abraham Samad Ungkap Pertemuan dengan Presiden Prabowo, Bahas Revisi UU KPK hingga Oligarki 9 Naga

1 Februari 2026
Foto: Joko widodo (Istimewa)

Raja Juli Tegaskan Jokowi Belum Resmi Anggota PSI Meski Siap Mati-matian Bekerja

1 Februari 2026
Penggilingan padi di Banjar Riang Tengah, Penebel, Tabanan, Bali, mengandalkan listrik andal PLN untuk menjaga kelancaran produksi. Dukungan sektor industri ikut mendorong penjualan listrik 2025 mencapai 317,69 TWh

Konsumsi Listrik Nasional Tumbuh, PLN Catat Penjualan 317,69 TWh di 2025

1 Februari 2026
Peringatan 1 Abad Nahdlatul Ulama di Kantor Kemenko 3, Kawasan Inti Pusat Pemerintahan (KIPP) IKN

Doa Satu Abad NU di IKN, Basuki: Nusantara Disiapkan Jadi Laboratorium Kerukunan

1 Februari 2026
Ketua KPK Setyo Budiyanto bersama jajaran dalam Rapat Kerja bersama Komisi III DPR RI di Jakarta, Rabu (28/1/2025)

KPK Cetak Rekor Asset Recovery 2025 Lampaui Rp1,5 Triliun Hingga Terapkan KUHP-KUHAP Baru

31 Januari 2026

Jokowi Sebut PSI Partai “Super TBK”, Siap Turun Langsung dan Bekerja Mati-Matian untuk PSI

31 Januari 2026

Perkuat Integritas Peradilan, BNN dan KY Bersinergi Tangani Kejahatan Narkotika

31 Januari 2026
Sejumlah pimpinan OJK mengundurkan diri usai IHSG anjlok dua hari berturut-turut. Dirut BEI juga mundur setelah indeks sempat kena trading halt.

Jajaran Pimpinan OJK Ramai-Ramai Mundur Usai IHSG Anjlok 2 Hari Beruntun

31 Januari 2026

Kabar Terpopuler

  • dok. BNN RI

    BNN Gagalkan Peredaran 100 Kg Sabu di Aceh Timur, Satu Kurir Diamankan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Sayuti Abubakar, Wali Kota Lhokseumawe Nahkodai Alumni Fakultas Hukum Universitas Pancasila

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Mengenal Tujuh  Anak Try Sutrisno: Dari Jenderal, Dosen, hingga Psikolog di Amerika Serikat

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Jarang Terungkap, Inilah Orang Tua dan Tiga Saudara Kandung Menlu Sugiono Beserta Pekerjaannya

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Inilah Alasan Dirut BEI Mundur, Kata Menkeu Purbaya: Salah Komunikasi dengan MSCI

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Eks Komisaris PT IAE Iswan Ibrahim Tidak Banding di Perkara PGN

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Abraham Samad Ungkap Pertemuan dengan Presiden Prabowo, Bahas Revisi UU KPK hingga Oligarki 9 Naga

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
Kabariku

Kabariku.com Terverifikasi Faktual Dewan Pers dan telah mendapatkan Sertifikat dengan nomor: 1400/DP-Verifikasi/K/VIII/2025

Kabariku

SOROTMERAHPUTIH.COM BERITAGEOTHERMAL.COM

  • Redaksi
  • Kode Etik
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy

© 2025 Kabariku.com

Tidak ada hasil
View All Result
  • Home
  • News
    • Nasional
    • Internasional
  • Catatan Komisaris
  • Kabar Istana
  • Kabar Kabinet
  • Kabar Daerah
  • Dwi Warna
  • Hukum
  • Politik
  • Lainnya
    • Opini
    • Artikel
    • Seni Budaya
    • Kabar Peristiwa
    • Pendidikan
    • Teknologi
    • Ekonomi
    • Kesehatan
    • Olahraga
    • Hiburan
    • Pariwisata
    • Bisnis
    • Profile
    • Pembangunan

© 2025 Kabariku.com