• Redaksi
  • Kode Etik
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy
Minggu, Februari 1, 2026
Kabariku
Advertisement
  • Home
  • News
    • Nasional
    • Internasional
  • Catatan Komisaris
  • Kabar Istana
  • Kabar Kabinet
  • Kabar Daerah
  • Dwi Warna
  • Hukum
  • Politik
  • Lainnya
    • Opini
    • Artikel
    • Seni Budaya
    • Kabar Peristiwa
    • Pendidikan
    • Teknologi
    • Ekonomi
    • Kesehatan
    • Olahraga
    • Hiburan
    • Pariwisata
    • Bisnis
    • Profile
    • Pembangunan
Tidak ada hasil
View All Result
Kabariku
  • Home
  • News
    • Nasional
    • Internasional
  • Catatan Komisaris
  • Kabar Istana
  • Kabar Kabinet
  • Kabar Daerah
  • Dwi Warna
  • Hukum
  • Politik
  • Lainnya
    • Opini
    • Artikel
    • Seni Budaya
    • Kabar Peristiwa
    • Pendidikan
    • Teknologi
    • Ekonomi
    • Kesehatan
    • Olahraga
    • Hiburan
    • Pariwisata
    • Bisnis
    • Profile
    • Pembangunan
Tidak ada hasil
View All Result
Kabariku
Tidak ada hasil
View All Result
  • Home
  • News
  • Dwi Warna
  • Kabar Peristiwa
  • Hukum
  • Kabar Istana
  • Politik
  • Profile
  • Opini
  • Olahraga
  • Pendidikan
  • Ekonomi
  • Kesehatan
  • Seni Budaya
  • Pariwisata
  • Hiburan
  • Teknologi
Home Hukum

MKMK: Guntur Hamzah Tidak Terbukti Lakukan Pelanggaran Kode Etik dan Perilaku Hakim Konstitusi

Redaksi oleh Redaksi
27 April 2024
di Hukum
A A
0
ShareSendShare ShareShare

Jakarta, Kabariku- Hakim Mahkamah Konstitusi RI, Guntur Hamzah diputuskan tidak melanggar kode etik dan perilaku Hakim Mahkamah Konstitusi (MK) dalam Sapta Karsa Hutama. Hal tersebut diputuskan dalam Sidang Pengucapan Putusan Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) atas laporan Forum Mahasiswa Peduli Konstitusi (FORMASI) dan Gerakan Aktivis Konstitusi (GAS) di Ruang Sidang Panel, Gedung 2 MK, Jakarta pada Kamis (25/04/2024).

Diketahui sebelumnya, Guntur Hamzah dilaporkan Forum Mahasiswa Peduli Konstitusi (Formasi) karena dianggap menyalahi kode etik dengan terlibat dalam Asosiasi Pengajar Hukum Tata Negara dan Hukum Administrasi Negara (APHTN-HAN).

Advertisement. Scroll to continue reading.

Sidang ini dipimpin langsung oleh Ketua MKMK I Dewa Gede Palguna bersama-sama dengan Anggota MKMK Yuliandri dan Ridwan Mansyur. Sidang Perkara Nomor 06/MKMK/L/04/2024 dan Perkara Nomor 07/MKMK/L/04/2024 melaporkan Hakim Konstitusi M. Guntur Hamzah (Terlapor) yang diduga melanggar kode etik hakim konstitusi.

RelatedPosts

Keadilan Restoratif Ujian Nyata KUHP–KUHAP Baru

MK Tolak Uji Materi Batas Kewenangan Presiden soal Amnesti dan Abolisi

Eks Komisaris PT IAE Iswan Ibrahim Tidak Banding di Perkara PGN

Anggota Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) Yuliandri dalam pertimbangannya menjelaskan, sejak M. Guntur Hamzah (Terlapor) menjabat sebagai Hakim Konstitusi, segala tindakan organisasional yang membutuhkan tanda tangan pimpinan organisasi tidak lagi dilakukan oleh Terlapor.

Hal ini berdasarkan Keputusan Nomor 01.11/APHTN-HAN/XII/2023 tentang Perubahan Keputusan Nomor 01.01/APHTN-HAN/II/2021 tentang Pengurus Pusat Asosiasi Pengajar Hukum Tata Negara Dan Hukum Administrasi Negara (APHTN-HAN) masa bakti 2021–2025.

Sehingga, mengacu pada prinsip kepantasan dan kesopanan dalam Sapta Karsa Hutama, khususnya penerapan angka 11, Hakim Konstitusi dapat ikut serta dalam perkumpulan sosial atau profesional yang tidak mengganggu pelaksanaan tugas sebagai Hakim Konstitusi.

Baca Juga  Wacana Penjara Super Maximum untuk Koruptor? Ini Pendapat Pendiri LBH Padjajaran

Oleh karena itu, sambung Yuliandri, keberadaan Terlapor sebagai bagian dari keanggotaan dalam APHTN-HAN yang kemudian terpilih sebagai Ketua Umum bukanlah merupakan pelanggaran terhadap Sapta Karsa Hutama.

Selain itu, jabatan sebagai Ketua Umum APHTN-HAN mulai dijabat saat Terlapor masih berstatus sebagai Sekretaris Jenderal MK melalui Musyawarah Nasional VI APHTN-HAN di Samarinda pada 3-4 Februari 2021 yang ditetapkan dalam Keputusan nomor 01.01/APHTN-HAN/II/2021.

“Berdasarkan pertimbangan dari dalil Pelapor sepanjang berkenaan dengan keberadaan Hakim Terlapor sebagai Ketua Umum APHTN-HAN, yang dianggap melanggar Sapta Karsa Hutama adalah tidak beralasan,” ucap Yuliandri dalam sidang yang dihadiri para Pelapor secara daring.

Independesi dan Komunikasi

Kemudian terkait dengan independensi Terlapor sebagai Ketua APHTN-HAN dalam penanganan PHPU Presiden dan Wakil Presiden 2024, Ridwan Mansyur menyebutkan pertimbangan hukum Majelis Kehormatan. Bahwa dalam kedudukan sebagai Ketua Umum yang memiliki komunikasi intens dengan pengurus dan anggota APHTN-HAN dengan penalaran sederhana hal sedemikian tidak menunjukkan koherensi.

Jika konstruksi pemikiran Pelapor diikuti, maka komunikasi intensif bukan hanya dapat terjadi antara Ketua Umum dan Pengurus serta Anggota APHTN-HAN melainkan juga antara sesama anggota dan pengurus.

“Maka dalil Pelapor sepanjang berkenaan dengan kedudukan Terlapor sebagai Ketua Umum APHTN-HAN dapat memengaruhi independesinya dalam Persidangan Perkara PHPU Presiden dan Wakil Presiden 2024 adalah tidak beralasan. Oleh karena itu, menjadi tidak beralasan pula dalil Pelapor yang memohon kepada Majelis Kehormatan agar Hakim Terlapor tidak dilibatkan dalam mengadili Perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden 2024, yakni Perkara Nomor 1/PHPU.PRES-XXII/2024 dan perkara Nomor 2/PHPU.PRES-XXII/2024” terang Ridwan.

Hakikat Dissenting Opinion

Sementara itu, berhubungan dengan dugaan pelanggaran etik Terlapor karena  argumentasi hukumnya pada Putusan Nomor 29-51-55/PUU-XXI/2023 yang digunakan sebagai dasar pertimbangan hukum dalam Putusan Nomor 90/PUU-XXI/2023 menurut Majelis Kehormatan adalah tidak beralasan.

Baca Juga  Diduga Ada di Malaysia, Raja Minyak Riza Chalid Dipanggil Kejagung untuk Ketiga Kalinya

Sebab, dalam pandangan Majelis Kehormatan pendapat berbeda (dissenting opinion) membahas kontra argumentasi hukum dari substansi perkara yang termuat pada bagian pertimbangan hukum putusan bukan suatu masalah. Karena  hakikatnya pendapat berbeda seorang hakim merupakan wujud independensi personal dan bagian dari kemerdekaan kekuasaan kehakiman.

Dengan demikian, dalil para Pelapor terkait isu pendapat berbeda Terlapor yang diduga melakukan pelanggaran Kode Etik dan Perilaku Hakim Konstitusi dengan argumentasi hukumnya pada Putusan Nomor 29-51-55/PUU-XXI/2023 yang digunakan sebagai dasar pertimbangan hukum dalam Putusan Nomor 90/PUU-XXI/2023 adalah tidak beralasan dan tidak dipertimbangkan karena dinilai tidak relevan.

“Terlapor tidak terbukti melakukan pelanggaran terhadap Kode Etik dan Perilaku Hakim Konstitusi sepanjang terkait kedudukannya sebagai Ketua Umum APHTN-HAN dan pengaruh yang mungkin ditimbulkannya dalam penyelesaian perkara PHPU Presiden dan Wakil Presiden Tahun 2024; Terlapor tidak terbukti melakukan pelanggaran terhadap Kode Etik dan Perilaku Hakim Konstitusi sepanjang berkait dengan dugaan Hakim Terlapor melakukan pelanggaran Kode Etik dan Perilaku Hakim Konstitusi terkait dengan argumentasi hukum pada dissenting opinion Hakim Terlapor pada Putusan Nomor 29-51- 55/PUU-XXI/2023 yang digunakan sebagai dasar pertimbangan hukum dalam Putusan Nomor 90/PUU-XXI/2023,” ucap Palguna membacakan Amar Putusan terhadap Laporan para Pelapor.***

*Humas MK

Red/K.101

Jangan lupa, Ikuti Update Berita menarik dari kabariku.com dan klik follow akun Google News Kabariku dan Channel WhatsApp Kabariku.com

Tags: APHTN-HANForum Mahasiswa Peduli KonstitusiGerakan Aktivis Konstitusimahkamah konstitusiMajelis Kehormatan MK
ShareSendShareSharePinTweet
ADVERTISEMENT
Post Sebelumnya

Kalahkan Korsel, Tim Garuda Muda Melaju ke Semi Final Piala Asia U-23

Post Selanjutnya

Menparekraf: World Water Forum 2024 Bermanfaat Besar Bagi Keberlanjutan Sektor Parekraf

RelatedPosts

Kemenko Kumham Imipas melakukan rapat konsolidasi dengan sejumlah LSM dan peneliti hukum. (Foto: Humas Kemenko Kumham Imipas)

Keadilan Restoratif Ujian Nyata KUHP–KUHAP Baru

31 Januari 2026
Mahkamah Konstitusi menolak uji materi batas kewenangan presiden dalam pemberian amnesti dan abolisi karena permohonan dinilai kabur.

MK Tolak Uji Materi Batas Kewenangan Presiden soal Amnesti dan Abolisi

30 Januari 2026
Eks Komisaris PT IAE Iswan Ibrahim usai menjalani pemeriksaan KPK. (Foto: Ainul Ghurri/Kabariku)

Eks Komisaris PT IAE Iswan Ibrahim Tidak Banding di Perkara PGN

28 Januari 2026
Eks Wamenaker RI Immanuel Ebenezer Gerungan alias Noel saat dimintai keterangan awak media di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat. (Foto: Ainul Ghurri/Kabariku.com)

Noel Wanti-wanti Menkeu Purbaya: Ada Bandit-bandit Merasa Terganggu

26 Januari 2026
Rona Fortuna HS, dari Perkumpulan Aktivis 98 (tengah) dalam diskusi publik di kawasan Cikini, Menteng, Jakarta Pusat (Foto: Ainul Ghurri/Kabariku.com)

Perkumpulan Aktivis 98 Soroti Jampidsus: Kasus Korupsi Besar Sekedar Seremonial, Aset Negara Tak Transparan

26 Januari 2026
Eks Wamenaker RI, Immanuel Ebenezer Gerungan usai menjalani sidang dakwaan, di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Senin (19/1). (Foto: Ainul Ghurri/Kabariku.com)

Jaksa KPK Dalami Pernyataan Noel soal Partai Politik dan Ormas di Kasus Pemerasan Sertifikasi K3

22 Januari 2026
Post Selanjutnya

Menparekraf: World Water Forum 2024 Bermanfaat Besar Bagi Keberlanjutan Sektor Parekraf

Dampak Gempa Magnitudo 6,5 di Garut Jawa Barat, BPBD: 41 Unit Rumah dan 1 Fasilitas Kesehatan Rusak

Discussion about this post

KabarTerbaru

Ketua KPK Setyo Budiyanto bersama jajaran dalam Rapat Kerja bersama Komisi III DPR RI di Jakarta, Rabu (28/1/2025)

KPK Cetak Rekor Asset Recovery 2025 Lampaui Rp1,5 Triliun Hingga Terapkan KUHP-KUHAP Baru

31 Januari 2026

Jokowi Sebut PSI Partai “Super TBK”, Siap Turun Langsung dan Bekerja Mati-Matian untuk PSI

31 Januari 2026

Perkuat Integritas Peradilan, BNN dan KY Bersinergi Tangani Kejahatan Narkotika

31 Januari 2026
Sejumlah pimpinan OJK mengundurkan diri usai IHSG anjlok dua hari berturut-turut. Dirut BEI juga mundur setelah indeks sempat kena trading halt.

Jajaran Pimpinan OJK Ramai-Ramai Mundur Usai IHSG Anjlok 2 Hari Beruntun

31 Januari 2026
Polisi mengungkap kasus penculikan anak di Tambun Selatan, Bekasi. Pelaku ditangkap saat kabur naik bus di Bandung, korban ditemukan selamat.

Aksi Cepat Polisi Bekasi Gagalkan Penculikan Anak, Pelaku Diciduk Saat Kabur Naik Bus

31 Januari 2026
Sertijab Pejabat Utama Mabes Polri dan Kapolda jajaran di Gedung Rupatama Mabes Polri, Jumat (30/1/2026)

Sertijab Pejabat Utama dan Kapolda: Tour of Area dan Tour of Duty Perkuat Profesionalisme Polri

31 Januari 2026
Kemenko Kumham Imipas melakukan rapat konsolidasi dengan sejumlah LSM dan peneliti hukum. (Foto: Humas Kemenko Kumham Imipas)

Keadilan Restoratif Ujian Nyata KUHP–KUHAP Baru

31 Januari 2026
dok OJK

Dirut BEI Mundur, Tiga Pimpinan OJK Lepas Jabatan: Tanggung Jawab Moral Demi Pemulihan

30 Januari 2026
Menkeu Purbaya mengungkap alasan Dirut BEI Iman Rachman mundur. Ia menyebut ada kesalahan fatal terkait komunikasi dengan MSCI saat IHSG anjlok.

Inilah Alasan Dirut BEI Mundur, Kata Menkeu Purbaya: Salah Komunikasi dengan MSCI

30 Januari 2026

Kabar Terpopuler

  • dok. BNN RI

    BNN Gagalkan Peredaran 100 Kg Sabu di Aceh Timur, Satu Kurir Diamankan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Mengenal Tujuh  Anak Try Sutrisno: Dari Jenderal, Dosen, hingga Psikolog di Amerika Serikat

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Sayuti Abubakar, Wali Kota Lhokseumawe Nahkodai Alumni Fakultas Hukum Universitas Pancasila

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Perkumpulan Aktivis 98 Soroti Jampidsus: Kasus Korupsi Besar Sekedar Seremonial, Aset Negara Tak Transparan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Jarang Terungkap, Inilah Orang Tua dan Tiga Saudara Kandung Menlu Sugiono Beserta Pekerjaannya

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Inilah Alasan Dirut BEI Mundur, Kata Menkeu Purbaya: Salah Komunikasi dengan MSCI

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Momen Bermakna di Istana, Presiden Prabowo Terima Buku “Jejak Bahasa di Dunia Maya” Karya Dosen UMJ

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
Kabariku

Kabariku.com Terverifikasi Faktual Dewan Pers dan telah mendapatkan Sertifikat dengan nomor: 1400/DP-Verifikasi/K/VIII/2025

Kabariku

SOROTMERAHPUTIH.COM BERITAGEOTHERMAL.COM

  • Redaksi
  • Kode Etik
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy

© 2025 Kabariku.com

Tidak ada hasil
View All Result
  • Home
  • News
    • Nasional
    • Internasional
  • Catatan Komisaris
  • Kabar Istana
  • Kabar Kabinet
  • Kabar Daerah
  • Dwi Warna
  • Hukum
  • Politik
  • Lainnya
    • Opini
    • Artikel
    • Seni Budaya
    • Kabar Peristiwa
    • Pendidikan
    • Teknologi
    • Ekonomi
    • Kesehatan
    • Olahraga
    • Hiburan
    • Pariwisata
    • Bisnis
    • Profile
    • Pembangunan

© 2025 Kabariku.com