• Redaksi
  • Kode Etik
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy
Minggu, April 12, 2026
Kabariku
Advertisement
  • Home
  • News
    • Nasional
    • Internasional
  • Dwi Warna
  • Catatan Komisaris
  • Kabar Istana
  • Kabar Kabinet
  • Kabar Daerah
  • Hukum
  • Politik
  • Opini
  • Artikel
  • Lainnya
    • Seni Budaya
    • Kabar Peristiwa
    • Pendidikan
    • Teknologi
    • Ekonomi
    • Kesehatan
    • Olahraga
    • Hiburan
    • Pariwisata
    • Bisnis
    • Profile
    • Pembangunan
Tidak ada hasil
View All Result
Kabariku
  • Home
  • News
    • Nasional
    • Internasional
  • Dwi Warna
  • Catatan Komisaris
  • Kabar Istana
  • Kabar Kabinet
  • Kabar Daerah
  • Hukum
  • Politik
  • Opini
  • Artikel
  • Lainnya
    • Seni Budaya
    • Kabar Peristiwa
    • Pendidikan
    • Teknologi
    • Ekonomi
    • Kesehatan
    • Olahraga
    • Hiburan
    • Pariwisata
    • Bisnis
    • Profile
    • Pembangunan
Tidak ada hasil
View All Result
Kabariku
Tidak ada hasil
View All Result
  • Home
  • News
  • Dwi Warna
  • Kabar Peristiwa
  • Hukum
  • Kabar Istana
  • Politik
  • Profile
  • Opini
  • Olahraga
  • Pendidikan
  • Ekonomi
  • Kesehatan
  • Seni Budaya
  • Pariwisata
  • Hiburan
  • Teknologi
Home Hukum

MKMK: Guntur Hamzah Tidak Terbukti Lakukan Pelanggaran Kode Etik dan Perilaku Hakim Konstitusi

Redaksi oleh Redaksi
27 April 2024
di Hukum
A A
0
ShareSendShare ShareShare

Jakarta, Kabariku- Hakim Mahkamah Konstitusi RI, Guntur Hamzah diputuskan tidak melanggar kode etik dan perilaku Hakim Mahkamah Konstitusi (MK) dalam Sapta Karsa Hutama. Hal tersebut diputuskan dalam Sidang Pengucapan Putusan Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) atas laporan Forum Mahasiswa Peduli Konstitusi (FORMASI) dan Gerakan Aktivis Konstitusi (GAS) di Ruang Sidang Panel, Gedung 2 MK, Jakarta pada Kamis (25/04/2024).

Diketahui sebelumnya, Guntur Hamzah dilaporkan Forum Mahasiswa Peduli Konstitusi (Formasi) karena dianggap menyalahi kode etik dengan terlibat dalam Asosiasi Pengajar Hukum Tata Negara dan Hukum Administrasi Negara (APHTN-HAN).

Informasi Layanan Publik Informasi Layanan Publik Informasi Layanan Publik

Sidang ini dipimpin langsung oleh Ketua MKMK I Dewa Gede Palguna bersama-sama dengan Anggota MKMK Yuliandri dan Ridwan Mansyur. Sidang Perkara Nomor 06/MKMK/L/04/2024 dan Perkara Nomor 07/MKMK/L/04/2024 melaporkan Hakim Konstitusi M. Guntur Hamzah (Terlapor) yang diduga melanggar kode etik hakim konstitusi.

RelatedPosts

YLBHI: Isyarat Wapres Gibran Pertegas Urgensi Peradilan Umum di Kasus Andrie Yunus

Saiful Mujani Dilaporkan ke Polisi Usai Pernyataan Soal Prabowo Viral, Ini Responsnya

MBG Watch Dampingi Gugatan UU APBN 2026 ke MK, Program Makan Bergizi Gratis Disoal

Anggota Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) Yuliandri dalam pertimbangannya menjelaskan, sejak M. Guntur Hamzah (Terlapor) menjabat sebagai Hakim Konstitusi, segala tindakan organisasional yang membutuhkan tanda tangan pimpinan organisasi tidak lagi dilakukan oleh Terlapor.

Hal ini berdasarkan Keputusan Nomor 01.11/APHTN-HAN/XII/2023 tentang Perubahan Keputusan Nomor 01.01/APHTN-HAN/II/2021 tentang Pengurus Pusat Asosiasi Pengajar Hukum Tata Negara Dan Hukum Administrasi Negara (APHTN-HAN) masa bakti 2021–2025.

Sehingga, mengacu pada prinsip kepantasan dan kesopanan dalam Sapta Karsa Hutama, khususnya penerapan angka 11, Hakim Konstitusi dapat ikut serta dalam perkumpulan sosial atau profesional yang tidak mengganggu pelaksanaan tugas sebagai Hakim Konstitusi.

Baca Juga  Dugaan Korupsi DAK di Diknas Kepulauan Sula Tak Ada Kabar, Pakar Hukum Pidana Unikom: Padahal Ditangani Kejari sejak 2021

Oleh karena itu, sambung Yuliandri, keberadaan Terlapor sebagai bagian dari keanggotaan dalam APHTN-HAN yang kemudian terpilih sebagai Ketua Umum bukanlah merupakan pelanggaran terhadap Sapta Karsa Hutama.

Selain itu, jabatan sebagai Ketua Umum APHTN-HAN mulai dijabat saat Terlapor masih berstatus sebagai Sekretaris Jenderal MK melalui Musyawarah Nasional VI APHTN-HAN di Samarinda pada 3-4 Februari 2021 yang ditetapkan dalam Keputusan nomor 01.01/APHTN-HAN/II/2021.

“Berdasarkan pertimbangan dari dalil Pelapor sepanjang berkenaan dengan keberadaan Hakim Terlapor sebagai Ketua Umum APHTN-HAN, yang dianggap melanggar Sapta Karsa Hutama adalah tidak beralasan,” ucap Yuliandri dalam sidang yang dihadiri para Pelapor secara daring.

Independesi dan Komunikasi

Kemudian terkait dengan independensi Terlapor sebagai Ketua APHTN-HAN dalam penanganan PHPU Presiden dan Wakil Presiden 2024, Ridwan Mansyur menyebutkan pertimbangan hukum Majelis Kehormatan. Bahwa dalam kedudukan sebagai Ketua Umum yang memiliki komunikasi intens dengan pengurus dan anggota APHTN-HAN dengan penalaran sederhana hal sedemikian tidak menunjukkan koherensi.

Jika konstruksi pemikiran Pelapor diikuti, maka komunikasi intensif bukan hanya dapat terjadi antara Ketua Umum dan Pengurus serta Anggota APHTN-HAN melainkan juga antara sesama anggota dan pengurus.

“Maka dalil Pelapor sepanjang berkenaan dengan kedudukan Terlapor sebagai Ketua Umum APHTN-HAN dapat memengaruhi independesinya dalam Persidangan Perkara PHPU Presiden dan Wakil Presiden 2024 adalah tidak beralasan. Oleh karena itu, menjadi tidak beralasan pula dalil Pelapor yang memohon kepada Majelis Kehormatan agar Hakim Terlapor tidak dilibatkan dalam mengadili Perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden 2024, yakni Perkara Nomor 1/PHPU.PRES-XXII/2024 dan perkara Nomor 2/PHPU.PRES-XXII/2024” terang Ridwan.

Hakikat Dissenting Opinion

Sementara itu, berhubungan dengan dugaan pelanggaran etik Terlapor karena  argumentasi hukumnya pada Putusan Nomor 29-51-55/PUU-XXI/2023 yang digunakan sebagai dasar pertimbangan hukum dalam Putusan Nomor 90/PUU-XXI/2023 menurut Majelis Kehormatan adalah tidak beralasan.

Baca Juga  MK Berikan Pemahaman ke Jurnalis dan Calon Advokat Terkait Penanganan PHPKada

Sebab, dalam pandangan Majelis Kehormatan pendapat berbeda (dissenting opinion) membahas kontra argumentasi hukum dari substansi perkara yang termuat pada bagian pertimbangan hukum putusan bukan suatu masalah. Karena  hakikatnya pendapat berbeda seorang hakim merupakan wujud independensi personal dan bagian dari kemerdekaan kekuasaan kehakiman.

Dengan demikian, dalil para Pelapor terkait isu pendapat berbeda Terlapor yang diduga melakukan pelanggaran Kode Etik dan Perilaku Hakim Konstitusi dengan argumentasi hukumnya pada Putusan Nomor 29-51-55/PUU-XXI/2023 yang digunakan sebagai dasar pertimbangan hukum dalam Putusan Nomor 90/PUU-XXI/2023 adalah tidak beralasan dan tidak dipertimbangkan karena dinilai tidak relevan.

“Terlapor tidak terbukti melakukan pelanggaran terhadap Kode Etik dan Perilaku Hakim Konstitusi sepanjang terkait kedudukannya sebagai Ketua Umum APHTN-HAN dan pengaruh yang mungkin ditimbulkannya dalam penyelesaian perkara PHPU Presiden dan Wakil Presiden Tahun 2024; Terlapor tidak terbukti melakukan pelanggaran terhadap Kode Etik dan Perilaku Hakim Konstitusi sepanjang berkait dengan dugaan Hakim Terlapor melakukan pelanggaran Kode Etik dan Perilaku Hakim Konstitusi terkait dengan argumentasi hukum pada dissenting opinion Hakim Terlapor pada Putusan Nomor 29-51- 55/PUU-XXI/2023 yang digunakan sebagai dasar pertimbangan hukum dalam Putusan Nomor 90/PUU-XXI/2023,” ucap Palguna membacakan Amar Putusan terhadap Laporan para Pelapor.***

*Humas MK

Red/K.101

Jangan lupa, Ikuti Update Berita menarik dari kabariku.com dan klik follow akun Google News Kabariku dan Channel WhatsApp Kabariku.com

Tags: APHTN-HANForum Mahasiswa Peduli KonstitusiGerakan Aktivis Konstitusimahkamah konstitusiMajelis Kehormatan MK
ShareSendShareSharePinTweet
ADVERTISEMENT
Post Sebelumnya

Kalahkan Korsel, Tim Garuda Muda Melaju ke Semi Final Piala Asia U-23

Post Selanjutnya

Menparekraf: World Water Forum 2024 Bermanfaat Besar Bagi Keberlanjutan Sektor Parekraf

RelatedPosts

YLBHI: Isyarat Wapres Gibran Pertegas Urgensi Peradilan Umum di Kasus Andrie Yunus

12 April 2026
Pendiri SMRC, Saiful Mujani, dilaporkan ke Polda Metro Jaya atas dugaan penghasutan terkait pernyataannya soal Presiden Prabowo yang viral di media sosial.(foto: Saiful Mujani)

Saiful Mujani Dilaporkan ke Polisi Usai Pernyataan Soal Prabowo Viral, Ini Responsnya

9 April 2026
dok MKRI

MBG Watch Dampingi Gugatan UU APBN 2026 ke MK, Program Makan Bergizi Gratis Disoal

3 April 2026

Temukan Dugaan Pelanggaran di MA dan Peradilan? Berikut Cara Melapor Lewat SIWAS

1 April 2026

Bawas MA Imbau Publik Tak Tergiur Oknum yang Janjikan Bantuan Pengurusan Perkara

31 Maret 2026

11 Batang Tanaman Ganja Diamankan Polres Garut, Pelaku Terus Diburu

18 Maret 2026
Post Selanjutnya

Menparekraf: World Water Forum 2024 Bermanfaat Besar Bagi Keberlanjutan Sektor Parekraf

Dampak Gempa Magnitudo 6,5 di Garut Jawa Barat, BPBD: 41 Unit Rumah dan 1 Fasilitas Kesehatan Rusak

Discussion about this post

KabarTerbaru

YLBHI: Isyarat Wapres Gibran Pertegas Urgensi Peradilan Umum di Kasus Andrie Yunus

12 April 2026

DPC PKB Kabupaten Garut Gelar Muscab, Momentun Penting Partai untuk Lakukan Evaluasi Organisasi

12 April 2026

Hidrometeorologi Mengancam, Yuda Puja Turnawan Desak Langkah Cepat Pemkab Garut

12 April 2026

KPK Ungkap Pola Penyalahgunaan Wewenang Berulang, Ancaman Korupsi Terstruktur

12 April 2026
ruang konpers Gedung Merah Putih KPK

KPK OTT Bupati Tulungagung Dugaan Praktik “Jatah” Anggaran dan Rekayasa Tender Proyek

12 April 2026

Dari Rekomendasi ke Aksi, SIAGA 98 Desak Realisasi Reformasi Polri

11 April 2026

Bencana Hidrometeorologi di Garut, Yuda Puja Turnawan Salurkan Bantuan dan Desak Pemkab Bergerak Cepat

11 April 2026

Seskab Teddy: Satgas PKH Selamatkan Aset Negara Rp370 Triliun, Denda Capai Rp31,3 Triliun

11 April 2026

Gelar Musda 2026, IOF Jawa Barat Fokus pada Estafet Kepemimpinan dan Kelestarian Alam

11 April 2026

Seskab Teddy: Satgas PKH Selamatkan Aset Negara Rp370 Triliun, Denda Capai Rp31,3 Triliun

11 April 2026

Kabar Terpopuler

  • Jenderal (Purn) Try Sutrisno, Wakil Presiden RI 1993-1998

    Mengenal Tujuh  Anak Try Sutrisno: Dari Jenderal, Dosen, hingga Psikolog di Amerika Serikat

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Dualisme Memanas, Dewan Pertimbangan FKDT Garut Pertanyakan Legalitas SK

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Breaking News: KPK Kembali OTT Kepala Daerah, Bupati Tulungagung Gatut Sunu Wibowo Diciduk

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Bu Guru Salsa yang Viral karena Video Syur, Kini Bahagia Dinikahi Duda PNS

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Dari Rekomendasi ke Aksi, SIAGA 98 Desak Realisasi Reformasi Polri

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • UPDATE: KPK OTT Bupati Tulungagung, Total 16 Orang diamankan dan Masih Diperiksa

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Adu Perspektif Dana Desa di APBD Jabar 2026, Dedi Mulyadi Tanggapi Kritik Rudy Gunawan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
Kabariku

Kabariku.com diterbitkan PT. Mega Nusantara Group dan telah diverifikasi Dewan Pers dengan Sertifikat Nomor: 1400/DP-Verifikasi/K/VIII/2025

Kabariku

SOROTMERAHPUTIH.COM BERITAGEOTHERMAL.COM

  • Redaksi
  • Kode Etik
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy

© 2025 Kabariku.com

Tidak ada hasil
View All Result
  • Home
  • News
    • Nasional
    • Internasional
  • Dwi Warna
  • Catatan Komisaris
  • Kabar Istana
  • Kabar Kabinet
  • Kabar Daerah
  • Hukum
  • Politik
  • Opini
  • Artikel
  • Lainnya
    • Seni Budaya
    • Kabar Peristiwa
    • Pendidikan
    • Teknologi
    • Ekonomi
    • Kesehatan
    • Olahraga
    • Hiburan
    • Pariwisata
    • Bisnis
    • Profile
    • Pembangunan

© 2025 Kabariku.com