• Redaksi
  • Kode Etik
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy
Senin, Juli 27, 2026
Kabariku
Advertisement
  • Home
  • News
    • Nasional
    • Internasional
  • Dwi Warna
  • Catatan Komisaris
  • Kabar Istana
  • Kabar Kabinet
  • Kabar Daerah
  • Hukum
  • Politik
  • Opini
  • Artikel
  • Lainnya
    • Seni Budaya
    • Kabar Peristiwa
    • Pendidikan
    • Teknologi
    • Ekonomi
    • Kesehatan
    • Olahraga
    • Hiburan
    • Pariwisata
    • Bisnis
    • Profile
    • Pembangunan
Tidak ada hasil
View All Result
Kabariku
  • Home
  • News
    • Nasional
    • Internasional
  • Dwi Warna
  • Catatan Komisaris
  • Kabar Istana
  • Kabar Kabinet
  • Kabar Daerah
  • Hukum
  • Politik
  • Opini
  • Artikel
  • Lainnya
    • Seni Budaya
    • Kabar Peristiwa
    • Pendidikan
    • Teknologi
    • Ekonomi
    • Kesehatan
    • Olahraga
    • Hiburan
    • Pariwisata
    • Bisnis
    • Profile
    • Pembangunan
Tidak ada hasil
View All Result
Kabariku
Tidak ada hasil
View All Result
  • Home
  • News
  • Dwi Warna
  • Kabar Peristiwa
  • Hukum
  • Kabar Istana
  • Politik
  • Profile
  • Opini
  • Olahraga
  • Pendidikan
  • Ekonomi
  • Kesehatan
  • Seni Budaya
  • Pariwisata
  • Hiburan
  • Teknologi
Home Hukum

MKMK: Guntur Hamzah Tidak Terbukti Lakukan Pelanggaran Kode Etik dan Perilaku Hakim Konstitusi

Redaksi oleh Redaksi
27 April 2024
di Hukum
A A
0
ShareSendShare ShareShare

Jakarta, Kabariku- Hakim Mahkamah Konstitusi RI, Guntur Hamzah diputuskan tidak melanggar kode etik dan perilaku Hakim Mahkamah Konstitusi (MK) dalam Sapta Karsa Hutama. Hal tersebut diputuskan dalam Sidang Pengucapan Putusan Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) atas laporan Forum Mahasiswa Peduli Konstitusi (FORMASI) dan Gerakan Aktivis Konstitusi (GAS) di Ruang Sidang Panel, Gedung 2 MK, Jakarta pada Kamis (25/04/2024).

Diketahui sebelumnya, Guntur Hamzah dilaporkan Forum Mahasiswa Peduli Konstitusi (Formasi) karena dianggap menyalahi kode etik dengan terlibat dalam Asosiasi Pengajar Hukum Tata Negara dan Hukum Administrasi Negara (APHTN-HAN).

Informasi Layanan Publik Informasi Layanan Publik Informasi Layanan Publik

Sidang ini dipimpin langsung oleh Ketua MKMK I Dewa Gede Palguna bersama-sama dengan Anggota MKMK Yuliandri dan Ridwan Mansyur. Sidang Perkara Nomor 06/MKMK/L/04/2024 dan Perkara Nomor 07/MKMK/L/04/2024 melaporkan Hakim Konstitusi M. Guntur Hamzah (Terlapor) yang diduga melanggar kode etik hakim konstitusi.

RelatedPosts

Polda Metro Jaya Selidiki Dugaan Kekerasan Seksual yang Libatkan Oknum Pendeta

Tim Sembilan Kejagung Tetapkan FA Tersangka Dugaan TPPU: Penahanan di Rutan KPK Bukan Tanpa Alasan

Hendardi Soroti Penahanan Febrie di Rutan KPK: “Tidak Otomatis Membuktikan Kejagung Independen”

Anggota Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) Yuliandri dalam pertimbangannya menjelaskan, sejak M. Guntur Hamzah (Terlapor) menjabat sebagai Hakim Konstitusi, segala tindakan organisasional yang membutuhkan tanda tangan pimpinan organisasi tidak lagi dilakukan oleh Terlapor.

Hal ini berdasarkan Keputusan Nomor 01.11/APHTN-HAN/XII/2023 tentang Perubahan Keputusan Nomor 01.01/APHTN-HAN/II/2021 tentang Pengurus Pusat Asosiasi Pengajar Hukum Tata Negara Dan Hukum Administrasi Negara (APHTN-HAN) masa bakti 2021–2025.

Sehingga, mengacu pada prinsip kepantasan dan kesopanan dalam Sapta Karsa Hutama, khususnya penerapan angka 11, Hakim Konstitusi dapat ikut serta dalam perkumpulan sosial atau profesional yang tidak mengganggu pelaksanaan tugas sebagai Hakim Konstitusi.

Baca Juga  Gugatan UU KPK Salah Objek, MK Tolak Permohonan Penggugat

Oleh karena itu, sambung Yuliandri, keberadaan Terlapor sebagai bagian dari keanggotaan dalam APHTN-HAN yang kemudian terpilih sebagai Ketua Umum bukanlah merupakan pelanggaran terhadap Sapta Karsa Hutama.

Selain itu, jabatan sebagai Ketua Umum APHTN-HAN mulai dijabat saat Terlapor masih berstatus sebagai Sekretaris Jenderal MK melalui Musyawarah Nasional VI APHTN-HAN di Samarinda pada 3-4 Februari 2021 yang ditetapkan dalam Keputusan nomor 01.01/APHTN-HAN/II/2021.

“Berdasarkan pertimbangan dari dalil Pelapor sepanjang berkenaan dengan keberadaan Hakim Terlapor sebagai Ketua Umum APHTN-HAN, yang dianggap melanggar Sapta Karsa Hutama adalah tidak beralasan,” ucap Yuliandri dalam sidang yang dihadiri para Pelapor secara daring.

Independesi dan Komunikasi

Kemudian terkait dengan independensi Terlapor sebagai Ketua APHTN-HAN dalam penanganan PHPU Presiden dan Wakil Presiden 2024, Ridwan Mansyur menyebutkan pertimbangan hukum Majelis Kehormatan. Bahwa dalam kedudukan sebagai Ketua Umum yang memiliki komunikasi intens dengan pengurus dan anggota APHTN-HAN dengan penalaran sederhana hal sedemikian tidak menunjukkan koherensi.

Jika konstruksi pemikiran Pelapor diikuti, maka komunikasi intensif bukan hanya dapat terjadi antara Ketua Umum dan Pengurus serta Anggota APHTN-HAN melainkan juga antara sesama anggota dan pengurus.

“Maka dalil Pelapor sepanjang berkenaan dengan kedudukan Terlapor sebagai Ketua Umum APHTN-HAN dapat memengaruhi independesinya dalam Persidangan Perkara PHPU Presiden dan Wakil Presiden 2024 adalah tidak beralasan. Oleh karena itu, menjadi tidak beralasan pula dalil Pelapor yang memohon kepada Majelis Kehormatan agar Hakim Terlapor tidak dilibatkan dalam mengadili Perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden 2024, yakni Perkara Nomor 1/PHPU.PRES-XXII/2024 dan perkara Nomor 2/PHPU.PRES-XXII/2024” terang Ridwan.

Hakikat Dissenting Opinion

Sementara itu, berhubungan dengan dugaan pelanggaran etik Terlapor karena  argumentasi hukumnya pada Putusan Nomor 29-51-55/PUU-XXI/2023 yang digunakan sebagai dasar pertimbangan hukum dalam Putusan Nomor 90/PUU-XXI/2023 menurut Majelis Kehormatan adalah tidak beralasan.

Baca Juga  Wakil Ketua MA, Andi Samsan Nganro; "Penyadapan Perlu Persetujuan atau Pengesahan Pengadilan"

Sebab, dalam pandangan Majelis Kehormatan pendapat berbeda (dissenting opinion) membahas kontra argumentasi hukum dari substansi perkara yang termuat pada bagian pertimbangan hukum putusan bukan suatu masalah. Karena  hakikatnya pendapat berbeda seorang hakim merupakan wujud independensi personal dan bagian dari kemerdekaan kekuasaan kehakiman.

Dengan demikian, dalil para Pelapor terkait isu pendapat berbeda Terlapor yang diduga melakukan pelanggaran Kode Etik dan Perilaku Hakim Konstitusi dengan argumentasi hukumnya pada Putusan Nomor 29-51-55/PUU-XXI/2023 yang digunakan sebagai dasar pertimbangan hukum dalam Putusan Nomor 90/PUU-XXI/2023 adalah tidak beralasan dan tidak dipertimbangkan karena dinilai tidak relevan.

“Terlapor tidak terbukti melakukan pelanggaran terhadap Kode Etik dan Perilaku Hakim Konstitusi sepanjang terkait kedudukannya sebagai Ketua Umum APHTN-HAN dan pengaruh yang mungkin ditimbulkannya dalam penyelesaian perkara PHPU Presiden dan Wakil Presiden Tahun 2024; Terlapor tidak terbukti melakukan pelanggaran terhadap Kode Etik dan Perilaku Hakim Konstitusi sepanjang berkait dengan dugaan Hakim Terlapor melakukan pelanggaran Kode Etik dan Perilaku Hakim Konstitusi terkait dengan argumentasi hukum pada dissenting opinion Hakim Terlapor pada Putusan Nomor 29-51- 55/PUU-XXI/2023 yang digunakan sebagai dasar pertimbangan hukum dalam Putusan Nomor 90/PUU-XXI/2023,” ucap Palguna membacakan Amar Putusan terhadap Laporan para Pelapor.***

*Humas MK

Red/K.101

Tags: APHTN-HANForum Mahasiswa Peduli KonstitusiGerakan Aktivis Konstitusimahkamah konstitusiMajelis Kehormatan MK
ShareSendShareSharePinTweet
Post Sebelumnya

Kalahkan Korsel, Tim Garuda Muda Melaju ke Semi Final Piala Asia U-23

Post Selanjutnya

Menparekraf: World Water Forum 2024 Bermanfaat Besar Bagi Keberlanjutan Sektor Parekraf

RelatedPosts

Dok.Foto ilustrasi: Istimewa

Polda Metro Jaya Selidiki Dugaan Kekerasan Seksual yang Libatkan Oknum Pendeta

26 Juli 2026

Tim Sembilan Kejagung Tetapkan FA Tersangka Dugaan TPPU: Penahanan di Rutan KPK Bukan Tanpa Alasan

26 Juli 2026

Hendardi Soroti Penahanan Febrie di Rutan KPK: “Tidak Otomatis Membuktikan Kejagung Independen”

25 Juli 2026

Dua Helikopter Tempur Dikerahkan, Pangkogabwilhan III Pimpin Langsung Perburuan Sisa Kelompok OPM di Pegunungan Papua

25 Juli 2026
Korban Dwi Febri Endaryanto melaporkan ke Polda Metro Jaya, Jumat (24/07) (Istimewa)

Resmi Dilaporkan, Dwi Febrie Endaryanto Diduga Lakukan Penipuan Berkedok Bridging Financing

25 Juli 2026

Polres Tangsel Ungkap Pembunuhan Prada ABS, 7 Tersangka Kini Diamankan

25 Juli 2026
Post Selanjutnya

Menparekraf: World Water Forum 2024 Bermanfaat Besar Bagi Keberlanjutan Sektor Parekraf

Dampak Gempa Magnitudo 6,5 di Garut Jawa Barat, BPBD: 41 Unit Rumah dan 1 Fasilitas Kesehatan Rusak

Discussion about this post

KabarTerbaru

Infast Bestari: Kritik Presiden Prabowo terhadap Neoliberalisme Harus Berlanjut ke Reformasi Kebijakan Sosial yang Universal

26 Juli 2026

Muslimat NU Garut Perkuat Ketahanan Keluarga Lewat Parenting, Soroti Ancaman Gadget hingga Judi Online

26 Juli 2026
Dok.Foto ilustrasi: Istimewa

Polda Metro Jaya Selidiki Dugaan Kekerasan Seksual yang Libatkan Oknum Pendeta

26 Juli 2026
Dok.Foto : Bemby/kabariku.com

Hasanuddin Siaga 98: Sejak Awal Pernah Ingatkan Risiko Pembentukan Kortastipidkor Polri

26 Juli 2026

Investor Raksasa Ingin Tanam Ratusan Ribu Mangrove di Indonesia, Jumhur: Mereka Sudah Datangi Pemerintah

26 Juli 2026

Bupati Masinton Pasaribu Lantik 35 Pejabat Pemkab Tapteng, Tekankan Integritas dan Tanggung Jawab

26 Juli 2026

Polda NTT Cetak Sejarah, Raih Dua Rekor MURI Lewat Terapi Kesehatan Mental USEFT

26 Juli 2026

Tim Sembilan Kejagung Tetapkan FA Tersangka Dugaan TPPU: Penahanan di Rutan KPK Bukan Tanpa Alasan

26 Juli 2026
Dok.Foto: Istimewa

Donny Pur Raih Gelar Magister Kelima, Angkat Pembiayaan Syariah untuk Hotel Halal

25 Juli 2026

Presiden Prabowo Tunjuk Sudaryono Jadi Kepala BGN, Pastikan Program MBG Tetap Berjalan

22 Juli 2026

Kabar Terpopuler

  • Sinyal Belum Ada Pergantian Kapolri?

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Hasanuddin Siaga 98: Sejak Awal Pernah Ingatkan Risiko Pembentukan Kortastipidkor Polri

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Retakan Bernegara Mulai Terlihat

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Nanik S Deyang Mundur dari Kepala BGN, Bocorkan ‘Adiknya’ Jadi Calon Pengganti

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Hotman Paris Tiba-tiba Mundur dari Kasus Febrie Adriansyah, Ternyata Ini Alasannya

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • KDM Sebut Pembagunan Flyover Bojongsoang Solusi Urai Macet Perbatasan Bandung

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • SIAGA 98 Minta Kortas Tipikor Polri Dibatalkan, Ini Penjelasan Hasanuddin

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
Kabariku

Kabariku.com diterbitkan PT. Mega Nusantara Group dan telah diverifikasi Dewan Pers dengan Sertifikat Nomor: 1400/DP-Verifikasi/K/VIII/2025

Kabariku

SOROTMERAHPUTIH.COM BERITAGEOTHERMAL.COM
DJITUBERITA.COM

  • Redaksi
  • Kode Etik
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy

© 2025 Kabariku.com

Tidak ada hasil
View All Result
  • Home
  • News
    • Nasional
    • Internasional
  • Dwi Warna
  • Catatan Komisaris
  • Kabar Istana
  • Kabar Kabinet
  • Kabar Daerah
  • Hukum
  • Politik
  • Opini
  • Artikel
  • Lainnya
    • Seni Budaya
    • Kabar Peristiwa
    • Pendidikan
    • Teknologi
    • Ekonomi
    • Kesehatan
    • Olahraga
    • Hiburan
    • Pariwisata
    • Bisnis
    • Profile
    • Pembangunan

© 2025 Kabariku.com