• Redaksi
  • Kode Etik
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy
Jumat, Juni 5, 2026
Kabariku
Advertisement
  • Home
  • News
    • Nasional
    • Internasional
  • Dwi Warna
  • Catatan Komisaris
  • Kabar Istana
  • Kabar Kabinet
  • Kabar Daerah
  • Hukum
  • Politik
  • Opini
  • Artikel
  • Lainnya
    • Seni Budaya
    • Kabar Peristiwa
    • Pendidikan
    • Teknologi
    • Ekonomi
    • Kesehatan
    • Olahraga
    • Hiburan
    • Pariwisata
    • Bisnis
    • Profile
    • Pembangunan
Tidak ada hasil
View All Result
Kabariku
  • Home
  • News
    • Nasional
    • Internasional
  • Dwi Warna
  • Catatan Komisaris
  • Kabar Istana
  • Kabar Kabinet
  • Kabar Daerah
  • Hukum
  • Politik
  • Opini
  • Artikel
  • Lainnya
    • Seni Budaya
    • Kabar Peristiwa
    • Pendidikan
    • Teknologi
    • Ekonomi
    • Kesehatan
    • Olahraga
    • Hiburan
    • Pariwisata
    • Bisnis
    • Profile
    • Pembangunan
Tidak ada hasil
View All Result
Kabariku
Tidak ada hasil
View All Result
  • Home
  • News
  • Dwi Warna
  • Kabar Peristiwa
  • Hukum
  • Kabar Istana
  • Politik
  • Profile
  • Opini
  • Olahraga
  • Pendidikan
  • Ekonomi
  • Kesehatan
  • Seni Budaya
  • Pariwisata
  • Hiburan
  • Teknologi
Home News

Penjara Menanti STS Atas Dugaan Pencemaran Nama Baik dan Fitnah Terhadap Eddy Hiariej Eks Wamenkumham

Redaksi oleh Redaksi
12 Maret 2024
di News
A A
0
ShareSendShare ShareShare

Jakarta, Kabariku- Laporan Polisi dengan nomor STL/092/III/2023/BARESKRIM yang dilayangkan oleh asisten pribadi (aspri) Wakil Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Wamenkumham) Edward Omar Sharif Hiariej, Yogi Ari Rukmana, Selasa (14/3/2023) menjadi malapetaka bagi Sugeng Teguh Santoso (STS) Ketua Indonesian Police Watch (IPW) atas dugaan pencemaran nama baik dan fitnah yang dilakukan, ujar Direktur Eksekutif SDR.

Meminjam peribahasa, “Mulutmu Harimaumu”, itulah yang akan terjadi kepada Ketua IPW STS. Putusan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) yang memenangkan gugatan praperadilan mantan Wakil Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Wamenkumham) Edward Omar Sharif Hiariej alias Eddy Hiariej mengakibatkan penetapan status tersangka kasus dugaan korupsi Eddy Hiariej yang dilakukan KPK tidak sah. Demikian disampaikan Direktur Eksekutif Studi Demokrasi Rakyat (SDR) Hari Purwanto dalam keterangannya Selasa (12/3/2024).

Informasi Layanan Publik Informasi Layanan Publik Informasi Layanan Publik

“Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Mabes Polri harus segera menangkap dan menetapkan status tersangka kepada Ketua IPW Sugeng Teguh Santoso atas dugaan pencemaran nama baik dan fitnah,” kata Hari.

RelatedPosts

BGN Evaluasi dan Benahi Program MBG, Fokus Efisiensi Anggaran dan Kelompok Prioritas

Sengketa Hak Asuh Anak, Ibu di Bali Dituduh Murtad dan Pakai Narkoba

Kasus KPK Menjerat Silmy Karim, Istana Tegaskan Tak Ada Toleransi bagi Pejabat Bermasalah

Hari tegas mengatakan, hukum harus ditegakkan jangan tajam ke bawah tapi tumpul ke atas. Publik menunggu keberanian Bareskrim untuk menindaklanjutkan laporan pencemaran nama baik dan fitnah terhadap Aspri eks Wamenkumham maupun Eddy Hiariej eks Wamenkumham.

“Jangan sampai ada dugaan jika Bareskrim mendapat tekanan politik karena status STS sebagai kader Partai Solidaritas Indonesia (PSI),” tandasnya.

Diketahui, Ketua Indonesia Police Watch (IPW) Sugeng Teguh Santoso (STS) pada hari Selasa (14/3/2024) melaporkan asisten pribadi Eddy Hiariej, Yogi Ari Rukmana dan Yosie Andika Mulyadi ke KPK.

Sugeng melaporkan keduanya atas dugaan penerimaan gratifikasi senilai Rp7 miliar terkait dengan konsultasi dan bantuan pengesahan badan hukum sebuah perusahaan.

Eddy juga mengatakan bahwa dirinya tidak akan menanggapi serius laporan tersebut. Meski demikian, Eddy pun telah memberikan klarifikasi atas aduan tersebut agar isu tersebut tidak digoreng oleh pihak-pihak tertentu.

Baca Juga  Jemaat Gereja Katolik Santa Maria Ponorogo Dukung Keputusan MK Kabulkan Uji Materi Batas Usia Capres-Cawapres

Sebelumnya, Hakim Tunggal PN Jakarta Selatan Estiono menolak eksepsi termohon dalam perkara tersebut yakni KPK. Dalam amar putusannya, Hakim menyatakan gugatan praperadilan yang terdaftar atas nama termohon yakni Eddy Hiariej diterima.

Estiono juga menyatakan penetapan tersangka terhadap Eddy oleh KPK tidak sah.

“Menyatakan penetapan tersangka oleh termohon kepada terhadap pemohon tidak sah dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat. Menghukum termohon membayar biaya perkara,” katanya di PN Jakarta Selatan, Selasa (30/1/2024) lalu.***

Red/K.101

Jangan lupa, Ikuti Update Berita menarik dari kabariku.com dan klik follow akun Google News Kabariku dan Channel WhatsApp Kabariku.com

Tags: Bareskrim Polrieks WamenkumhamIndonesia Police Watch (IPW)Komisi Pemberantasan KorupsiStudi Demokrasi Rakyat (SDR)
ShareSendShareSharePinTweet
Post Sebelumnya

Polemik Status Ibu Kota Jakarta Dicabut, Istana Buka Suara

Post Selanjutnya

Sat Polairud Polres Garut Sigap Lakukan Langkah Preventif Antisipasi Terjadinya Gelombang Tinggi

RelatedPosts

BGN Evaluasi dan Benahi Program MBG, Fokus Efisiensi Anggaran dan Kelompok Prioritas

5 Juni 2026
Mirna Novita melaporkan dugaan fitnah ke Polda Bali di tengah sengketa hak asuh anak.

Sengketa Hak Asuh Anak, Ibu di Bali Dituduh Murtad dan Pakai Narkoba

4 Juni 2026
Istana menghormati proses hukum yang menjerat Wamen Imipas Silmy Karim (Setneg)

Kasus KPK Menjerat Silmy Karim, Istana Tegaskan Tak Ada Toleransi bagi Pejabat Bermasalah

4 Juni 2026

Kejagung Beberkan Modus Tiga Tersangka Korupsi MBG, Atur Mitra hingga Mark Up Pengadaan

4 Juni 2026

Pembekalan Lemhannas 2026, Wapres Gibran Minta Birokrasi Adaptif dan Bebas Ego Sektoral

3 Juni 2026

FSP BUMN IRA Desak Danantara Evaluasi Pejabat BUMN yang Belum Tuntaskan Hak Pekerja

3 Juni 2026
Post Selanjutnya

Sat Polairud Polres Garut Sigap Lakukan Langkah Preventif Antisipasi Terjadinya Gelombang Tinggi

Angin Kencang dan Gelombang Pasang Terjang Perahu dan Gazebo di Pantai Rancabuaya Garut

Discussion about this post

KabarTerbaru

Garut Jadi Kabupaten Terbaik I Pengendalian Inflasi Regional Jawa-Bali

5 Juni 2026

BGN Evaluasi dan Benahi Program MBG, Fokus Efisiensi Anggaran dan Kelompok Prioritas

5 Juni 2026
Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman Kabupaten Cianjur

Disperkim Cianjur Terus Konsisten Menjaga Fasilitas Publik

4 Juni 2026
Mirna Novita melaporkan dugaan fitnah ke Polda Bali di tengah sengketa hak asuh anak.

Sengketa Hak Asuh Anak, Ibu di Bali Dituduh Murtad dan Pakai Narkoba

4 Juni 2026

Bupati Garut Dukung Peningkatan Pariwisata Budaya dan Target Tuan Rumah Festival Seni Qasidah ke – 2 Se – Jawa Barat

4 Juni 2026
Foto : Anies Baswedan (Istimewa)

Gerak-Gerik yang Tak Hilang dari Radar

4 Juni 2026

Polres Garut Telah Tetapkan Tersangka Kepada Terduga Pelaku Penggelapan Tanah di Cibatu

4 Juni 2026
Silmy Karim ditahan KPK setelah OTT Imigrasi yang diduga terkait pengurusan izin tinggal WNA.(Istimewa)

Dugaan Jual-Beli Izin Tinggal WNA Jadi Pangkal Kasus yang Menyeret Silmy Karim

4 Juni 2026
Istana menghormati proses hukum yang menjerat Wamen Imipas Silmy Karim (Setneg)

Kasus KPK Menjerat Silmy Karim, Istana Tegaskan Tak Ada Toleransi bagi Pejabat Bermasalah

4 Juni 2026

Kelulusan Gemilang, Letkol Teddy Indra Wijaya Ukir Prestasi Taskap Terbaik dengan Predikat Virajaty Dikreg LXVII Seskoad

4 Juni 2026

Kabar Terpopuler

  • Jenderal (Purn) Try Sutrisno, Wakil Presiden RI 1993-1998

    Mengenal Tujuh  Anak Try Sutrisno: Dari Jenderal, Dosen, hingga Psikolog di Amerika Serikat

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Terbongkar! Alasan di Balik Pencopotan Dadan Hindayana Sebelum Akhirnya Ditahan Kejagung

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Sempat Bantah Kena OTT, Kejagung Ungkap Sony Sonjaya Terafiliasi Tiga Yayasan hingga Intervensi Verifikasi SPPG

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • FSP BUMN IRA Desak Danantara Evaluasi Pejabat BUMN yang Belum Tuntaskan Hak Pekerja

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Dugaan Jual Beli Titik Dapur MBG Diselidiki, Kejagung Periksa Sejumlah Pejabat BGN

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Dadan Hindayana Dicopot dari Jabatan Kepala BGN, Presiden Prabowo Rombak Pimpinan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • KPK Optimalkan Asset Recovery, 74 Lot Barang Rampasan Korupsi Dilelang Juni 2026

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
Kabariku

Kabariku.com diterbitkan PT. Mega Nusantara Group dan telah diverifikasi Dewan Pers dengan Sertifikat Nomor: 1400/DP-Verifikasi/K/VIII/2025

Kabariku

SOROTMERAHPUTIH.COM BERITAGEOTHERMAL.COM

  • Redaksi
  • Kode Etik
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy

© 2025 Kabariku.com

Tidak ada hasil
View All Result
  • Home
  • News
    • Nasional
    • Internasional
  • Dwi Warna
  • Catatan Komisaris
  • Kabar Istana
  • Kabar Kabinet
  • Kabar Daerah
  • Hukum
  • Politik
  • Opini
  • Artikel
  • Lainnya
    • Seni Budaya
    • Kabar Peristiwa
    • Pendidikan
    • Teknologi
    • Ekonomi
    • Kesehatan
    • Olahraga
    • Hiburan
    • Pariwisata
    • Bisnis
    • Profile
    • Pembangunan

© 2025 Kabariku.com