• Redaksi
  • Kode Etik
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy
Senin, Mei 4, 2026
Kabariku
Advertisement
  • Home
  • News
    • Nasional
    • Internasional
  • Dwi Warna
  • Catatan Komisaris
  • Kabar Istana
  • Kabar Kabinet
  • Kabar Daerah
  • Hukum
  • Politik
  • Opini
  • Artikel
  • Lainnya
    • Seni Budaya
    • Kabar Peristiwa
    • Pendidikan
    • Teknologi
    • Ekonomi
    • Kesehatan
    • Olahraga
    • Hiburan
    • Pariwisata
    • Bisnis
    • Profile
    • Pembangunan
Tidak ada hasil
View All Result
Kabariku
  • Home
  • News
    • Nasional
    • Internasional
  • Dwi Warna
  • Catatan Komisaris
  • Kabar Istana
  • Kabar Kabinet
  • Kabar Daerah
  • Hukum
  • Politik
  • Opini
  • Artikel
  • Lainnya
    • Seni Budaya
    • Kabar Peristiwa
    • Pendidikan
    • Teknologi
    • Ekonomi
    • Kesehatan
    • Olahraga
    • Hiburan
    • Pariwisata
    • Bisnis
    • Profile
    • Pembangunan
Tidak ada hasil
View All Result
Kabariku
Tidak ada hasil
View All Result
  • Home
  • News
  • Dwi Warna
  • Kabar Peristiwa
  • Hukum
  • Kabar Istana
  • Politik
  • Profile
  • Opini
  • Olahraga
  • Pendidikan
  • Ekonomi
  • Kesehatan
  • Seni Budaya
  • Pariwisata
  • Hiburan
  • Teknologi
Home News

Kabupaten Garut Berharap Raih Opini WTP yang ke-9 Kalinya

Redaksi oleh Redaksi
22 Maret 2024
di News
A A
0
ShareSendShare ShareShare

Pj. Bupati Garut Serahkan LKPD “Unaudited” ke BPK RI

Bandung, Kabariku- Penjabat (Pj) Bupati Garut dn Pj. Gubernur Jawa Barat menyerahkan Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) Provinsi Jabar Tahun 2023 Unaudited kepada Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI, di kantor BPK Perwakilan Jabar, Kota Bandung, Jumat (23/3/2024). Selain Pemda Kabupaten Garut, juga turut menyerahkan LKPD Tahun 2023 Unaudited kepada BPK RI, yakni Purwakarta, Bandung Barat, dan Tasikmalaya.

Pj. Gubernur Jawa Barat Bey Machmudin mengungkapkan, penyerahan ini dilakukan sesuai dengan ketentuan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara Pasal 56 Ayat 3, yang mengamanatkan bahwa Laporan Keuangan Pemerintah Daerah harus disampaikan oleh Gubernur/Bupati/ Wali Kota kepada Badan Pemeriksa Keuangan paling lambat tiga bulan setelah tahun anggaran berakhir.

Informasi Layanan Publik Informasi Layanan Publik Informasi Layanan Publik

“Sebagai salah satu wujud nyata dari laporan keuangan daerah yang profesional dan akuntabel serta bentuk kepatuhan terhadap peraturan perundang-undangan, maka pada hari ini saya menyampaikan Laporan Keuangan Pemerintah Daerah Provinsi Jabar Tahun 2023,” ungkap Bey.

RelatedPosts

Dasco: Danantara Siapkan Skema Perubahan Status Ojol dan Tekan Komisi 8 Persen

Pernikahan Sederhana Jadi Contoh, Jabar Dorong Keluarga Lebih Berkualitas

May Day 2026 dan 76 Tahun Hariman Siregar: Elegi Panjang Aktivis di Panggung Demokrasi

Ia merinci, LKPD Provinsi Jabar tahun 2023 terdiri dari laporan realisasi anggaran, laporan perubahan saldo anggaran lebih, laporan operasional, laporan ekuitas neraca, laporan arus kas, dan catatan atas laporan keuangan.

“Laporan keuangan ini sudah direviu oleh Inspektorat sesuai dengan Permendagri Nomor 4 Tahun 2008 tentang Pedoman Pelaksanaan Reviu Atas Laporan Keuangan Pemerintah Daerah,” ucap Bey Machmudin.

Menurutnya, Pemda Provinsi Jabar sudah 12 kali secara berturut-turut meraih Opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP).

Baca Juga  Pj Bupati Garut Apresiasi Peran Satpol PP, Satlinmas, dan Damkar dalam Mengatasi Permasalahan di Masyarakat

“Kami berharap tahun ini Pemda Provinsi Jabar dapat mempertahankan Opini WTP untuk ke-13 kalinya,” ujar Bey.

Ia ingin adanya pengelolaan keuangan daerah yang profesional agar tercipta kebermanfaatan untuk masyarakat.

Sementara itu Kepala BPK RI Perwakilan Provinsi Jabar Sudarminto Eko Putra mengungkap tujuan pemeriksaan laporan keuangan, di antaranya menilai kesesuaian dengan Standar Akuntansi Pemerintahan (SAP), juga efektivitas Satuan Pengawas Intern (SPI).

Kemudian menilai kepatuhan terhadap peraturan perundang-undangan hingga menilai kecukupan pengungkapan.

“Maksud penyusunan laporan keuangan disampaikan sebagai bentuk pertanggungjawaban pelaksanaan APBD tahun anggaran 2023,” ucap Sudarminto.

“Sementara tujuan penyusunan laporan tersebut, yakni menyajikan informasi bermanfaat bagi para pengguna dalam menilai akuntabilitas sampai Keputusan ekonomi, sosial maupun politik,” tambahnya.

Lebih lanjut ia menuturkan bahwa pemeriksaan atas Laporan Keuangan Daeah merupakan pemeriksaan mandatori oleh BPK sesuai dengan amanat UU No 15 Tahun 2004 tentang Pemeriksaan Pengelolaan dan Tanggung Jawab Keuangan Negara.

“Selanjutnya, laporan hasil pemeriksaan akan diterbitkan setelah pemeriksaan terinci selesai dilaksanakan,” katanya.

Sesuai dengan ketentuan UU No15 Tahun 2004 Pasal 17 Ayat 2, Laporan Hasil Pemeriksaan atas LKPD harus disampaikan oleh BPK kepada DPRD dalam waktu maksimal dua bulan setelah menerima Laporan Keuangan dari pemerintah daerah.

Bagi Kabupaten Garut sendiri peraihan opini WTP sebanyak 8 kali secara berturut-turut diterima sejak pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Tahun 2015. Bila tahun ini meraih opini yang sama, Pemda Kabupaten Garut akan melengkapi prestasinya meraih ETP untuk yang ke-9 kalinya.***

Red/K.101

Jangan lupa, Ikuti Update Berita menarik dari kabariku.com dan klik follow akun Google News Kabariku dan Channel WhatsApp Kabariku.com

Tags: BPK RIOpini WTPPemkab GarutPj Bupati GarutPj Gubernur Jawa Barat
ShareSendShareSharePinTweet
ADVERTISEMENT
Post Sebelumnya

Tangani Radikalisme di Ruang Digital, Menkominfo: Kami Sudah Take Down 5.731 Konten

Post Selanjutnya

Menkeu Sri Mulyani Imbau Masyarakat Laporkan SPT Pajak Tepat Waktu 31 Maret 2024

RelatedPosts

Dasco: Danantara Siapkan Skema Perubahan Status Ojol dan Tekan Komisi 8 Persen

4 Mei 2026

Pernikahan Sederhana Jadi Contoh, Jabar Dorong Keluarga Lebih Berkualitas

3 Mei 2026

May Day 2026 dan 76 Tahun Hariman Siregar: Elegi Panjang Aktivis di Panggung Demokrasi

3 Mei 2026
KAUP FHUP lantik pengurus 2026–2030, Sayuti Abubakar tekankan jejaring alumni dan pelatihan lulusan hukum (Foto: Bemby/kabariku.com)

KAUP FHUP Lantik Pengurus, Sayuti Abubakar Tekankan Jejaring dan Pelatihan Lulusan

2 Mei 2026
PB SEMMI menyoroti pidato Prabowo Subianto di Monumen Nasional saat May Day,(Istimewa)

May Day di Monas, PB SEMMI Soroti Pidato Prabowo hingga Langkah Negara Tekan Potongan Ojol

2 Mei 2026

May Day 2026 di Monas, Prabowo Bentuk Satgas Mitigasi PHK: “Kita Bela dan Lindungi Buruh”

2 Mei 2026
Post Selanjutnya

Menkeu Sri Mulyani Imbau Masyarakat Laporkan SPT Pajak Tepat Waktu 31 Maret 2024

Sekda Garut Ajak ASN Dukung Program '1 ASN 1 Pekerja Rentan'

Discussion about this post

KabarTerbaru

Dasco: Danantara Siapkan Skema Perubahan Status Ojol dan Tekan Komisi 8 Persen

4 Mei 2026

KPK Dorong Sertifikasi 27.969 Aset Tanah di Sulsel, Nilainya Capai Rp27,5 Triliun

4 Mei 2026
Foto Kantor Kompolnas : Istimewa

Cukup Sebagai Mitra Strategis, Kompolnas Tidak Perlu Kewenangan Eksekutorial

3 Mei 2026

Gubernur Jabar Saksikan Pernikahan Pasangan Disabilitas di Baleendah

3 Mei 2026

Pernikahan Sederhana Jadi Contoh, Jabar Dorong Keluarga Lebih Berkualitas

3 Mei 2026

Lawan Fitnah, Jaga Agenda Rakyat

3 Mei 2026

KPK: Pers Bebas dan Kritis Kunci Membangun Kesadaran Publik Melawan Korupsi

3 Mei 2026

Kabur Saja ke Yaman: Humor, Kuasa, dan Delegitimasi Kritik

3 Mei 2026

Ruang Publik dan Etika Politik: SIAGA 98 Kritik Narasi Amien Rais hingga Serangan ke Teddy Indra Wijaya

3 Mei 2026
Presiden Prabowo Subianto melakukan groundbreaking proyek hilirisasi nasional tahap II di Refinery Unit IV Cilacap, Jawa Tengah, pada Rabu, 29 April 2026

Presiden Prabowo Tegaskan Hilirisasi Kunci Kebangkitan dan Kemakmuran Bangsa

30 April 2026

Kabar Terpopuler

  • Wartawan Kompas TV Nur Ainia Eka Rahmadhynna meninggal dalam tabrakan KA Argo Bromo Anggrek dan KRL di Bekasi Timur. (Foto: Kompas)

    Duka Tabrakan KA di Bekasi Timur: Jurnalis Ditemukan Meninggal, Korban Tewas Capai 15 Orang

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Tembus Eropa! PT SPP Ekspor 20 Ton Pipa Stainless ke Jerman, Kemendag Soroti Kualitas Baja Dalam Negeri

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Aktivis 98 Andrianto Andri Apresiasi Penunjukan Mohammad Jumhur Hidayat sebagai Menteri Lingkungan Hidup

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Bu Guru Salsa yang Viral karena Video Syur, Kini Bahagia Dinikahi Duda PNS

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Tragedi Kereta Bekasi Timur, FSP BUMN Indonesia Raya: Kelalaian Sistemik, Copot Direksi PT KAI

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • KAUP FHUP Lantik Pengurus, Sayuti Abubakar Tekankan Jejaring dan Pelatihan Lulusan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • ADPPI Dorong Percepatan Ekonomi Karbon: Kepemimpinan Jumhur Hidayat Kunci Transisi Energi Hijau

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
Kabariku

Kabariku.com diterbitkan PT. Mega Nusantara Group dan telah diverifikasi Dewan Pers dengan Sertifikat Nomor: 1400/DP-Verifikasi/K/VIII/2025

Kabariku

SOROTMERAHPUTIH.COM BERITAGEOTHERMAL.COM

  • Redaksi
  • Kode Etik
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy

© 2025 Kabariku.com

Tidak ada hasil
View All Result
  • Home
  • News
    • Nasional
    • Internasional
  • Dwi Warna
  • Catatan Komisaris
  • Kabar Istana
  • Kabar Kabinet
  • Kabar Daerah
  • Hukum
  • Politik
  • Opini
  • Artikel
  • Lainnya
    • Seni Budaya
    • Kabar Peristiwa
    • Pendidikan
    • Teknologi
    • Ekonomi
    • Kesehatan
    • Olahraga
    • Hiburan
    • Pariwisata
    • Bisnis
    • Profile
    • Pembangunan

© 2025 Kabariku.com