• Redaksi
  • Kode Etik
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy
Minggu, April 19, 2026
Kabariku
Advertisement
  • Home
  • News
    • Nasional
    • Internasional
  • Dwi Warna
  • Catatan Komisaris
  • Kabar Istana
  • Kabar Kabinet
  • Kabar Daerah
  • Hukum
  • Politik
  • Opini
  • Artikel
  • Lainnya
    • Seni Budaya
    • Kabar Peristiwa
    • Pendidikan
    • Teknologi
    • Ekonomi
    • Kesehatan
    • Olahraga
    • Hiburan
    • Pariwisata
    • Bisnis
    • Profile
    • Pembangunan
Tidak ada hasil
View All Result
Kabariku
  • Home
  • News
    • Nasional
    • Internasional
  • Dwi Warna
  • Catatan Komisaris
  • Kabar Istana
  • Kabar Kabinet
  • Kabar Daerah
  • Hukum
  • Politik
  • Opini
  • Artikel
  • Lainnya
    • Seni Budaya
    • Kabar Peristiwa
    • Pendidikan
    • Teknologi
    • Ekonomi
    • Kesehatan
    • Olahraga
    • Hiburan
    • Pariwisata
    • Bisnis
    • Profile
    • Pembangunan
Tidak ada hasil
View All Result
Kabariku
Tidak ada hasil
View All Result
  • Home
  • News
  • Dwi Warna
  • Kabar Peristiwa
  • Hukum
  • Kabar Istana
  • Politik
  • Profile
  • Opini
  • Olahraga
  • Pendidikan
  • Ekonomi
  • Kesehatan
  • Seni Budaya
  • Pariwisata
  • Hiburan
  • Teknologi
Home News

Sambut Baik Putusan MKMK, Berikut Pernyataan Sikap Kaukus 87 Akademisi Pegiat Seni Budaya dan Sosial Yogyakarta

Redaksi oleh Redaksi
9 November 2023
di News
A A
0
ShareSendShare ShareShare

Yogyakarta, Kabariku- Kaukus 87 Akademisi Pegiat Seni Budaya dan Sosial Yogyakarta menyambut baik putusan Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) terkait laporan Hakim Mahkamah Konstitusi (MK) yang memutus perkara syarat batas minimal usia Capres dan Cawapres.

Berdasarkan Putusan MKMK pada Senin (7/11/2023) kemarin menyatakan adanya pelanggaran berat yang dilakukan oleh Ketua MK Anwar Usman dengan sanksi diberhentikan sebagai Ketua MK dan tidak boleh ikut memeriksa dan memutus gugatan sengketa hasil Pemilu 2024.

Informasi Layanan Publik Informasi Layanan Publik Informasi Layanan Publik

“Putusan MKMK tersebut semakin menegaskan bahwa telah terjadi kesalahan fatal yang dilakukan MK dalam membuat Putusan No. 90/PUU-XXI/2023,” kata G. Ariyadi, salah satu pegiat Kaukus 87 dalam keterangan tertulis yang diterima redaksi, dikutip Kamis (9/11/2023).

RelatedPosts

Riungan Nasional Perkumpulan Aktivis ’98: Jangan Khianati Dasa Sila Bandung

Resmikan Kantor Baru, DARAM Perkuat Dakwah dan Garap Islamic Centre Internasional

Arahan Presiden Prabowo: Peran Ketua DPRD Kunci Sukses Asta Cita Menuju Indonesia Emas 2045

Pegiat Kaukus 87 lainnya, Diasma S. Swandaru menegaskan, sulit dibantah bahwa Putusan MK No. 90/PUU-XXI/2023 tidak lepas dari upaya memberikan keistimewaan, privilege, ‘jalan tol’ untuk Gibran Rakabuming Raka, keponakan Ketua Hakim MK dan sekaligus anak sulung Presiden RI, agar dapat mendaftar sebagai cawapres meskipun dengan jalan menghalalkan segala cara.

“Itu menabrak konstitusi, dan merusak sistem kehakiman dan demokrasi yang sudah dibangun sejak reformasi 1998. Dengan demikian, MK telah nyata-nyata menyalahgunakan wewenangnya dalam membuat putusan a quo,” tandasnya.

Atas dasar fakta-fakta tersebut, maka Kaukus 87 Akademisi Pegiat Seni Budaya dan Sosial Yogyakarta menyatakan sikap sebagi berikut:

Pertama, Kembalikan muruah dan kewibawaan Mahkamah Konstitusi RI dengan memberhentikan seluruh Hakim Mahkamah Konstitusi yang menyetujui Putusan MK No. 90/PUU-XXI/2023 agar tidak kembali menodai proses demokrasi di Indonesia, terutama dalam menjalankan tugasnya menyelesaikan sengketa hasil Pemilu 2024.

Baca Juga  Boyke Adam Kiper Legenda Kebangkitan Persib Bandung Era 80an

Kedua, Pemimpin dan elit politik tidak sewenang-wenang, menghalalkan segala cara dalam menggapai tujuan politik tetapi diharapkan memberikan keteladan dan adab dengan menjunjung etika berpolitik.

Ketiga, Penyelenggara Negara, Presiden, Menteri/Wamen, Gubernur, Bupati, Walikota, BIN, Kepolisian, TNI, dan ASN harus netral dan tidak menyalahgunakan kekuasaan. Aparat adalah pelindung rakyat dan setia pada konstitusi NKRI.

Keempat, Menolak dan melawan segala bentuk korupsi, kolusi dan nepotisme.

Kelima, Mengajak masyarakat untuk bersikap rasional dan objektif dalam memilih Capres-Cawapres yang taat pada konstitusi. Bangsa Indonesia memerlukan sosok pemimpin yang taat dan setia pada konstitusi, tidak sewenang-wenang menyalahgunakan kekuasaan, tidak melakukan praktik korupsi, kolusi dan nepotisme, mengutamakan nasib orang banyak, merakyat, menjaga keberagaman bangsa Indonesia, memiliki kesehatan jiwa dan raga yang prima untuk berkeliling dan memajukan Indonesia secara cepat menuju Indonesia Emas 2045.

“Demikian pernyataan sikap Kaukus Akademisi Pegiat Seni Budaya dan Pegiat Sosial Yogyakarta untuk menyelamatkan masa depan Indonesia dari perilaku- perilaku elit politik dan hukum yang membajak konstitusi, menihilkan adab dan etika berpolitik agar semangat Negara Republik tetap terjaga dan selamat dari bahaya L’etat C’est Moi (negara adalah saya),” G. Ariyadi menutup.***

Red/K.101

Jangan lupa, Ikuti Update Berita menarik dari kabariku.com dan klik follow akun Google News Kabariku dan Channel WhatsApp Kabariku.com

Tags: Batas usia capres cawapresKaukus 87 Akademisi Pegiat Seni Budaya dan Sosial Yogyakartamahkamah konstitusiMKMK
ShareSendShareSharePinTweet
ADVERTISEMENT
Post Sebelumnya

KPK Ajukan Cegah ke LN untuk Tiga Advokat Mantan Mentan SYL

Post Selanjutnya

Aep Hendi Terpilih secara Aklamasi sebagai Ketua PWI Kabupaten Garut Pada Pleno Konferensi di Kantor PWI Jawa Barat

RelatedPosts

Riungan Nasional Perkumpulan Aktivis ’98: Jangan Khianati Dasa Sila Bandung

19 April 2026
DPP DARAM resmikan kantor di Bekasi dan canangkan Islamic Centre internasional berbasis dakwah.(Irfan/kabariku.com)

Resmikan Kantor Baru, DARAM Perkuat Dakwah dan Garap Islamic Centre Internasional

19 April 2026

Arahan Presiden Prabowo: Peran Ketua DPRD Kunci Sukses Asta Cita Menuju Indonesia Emas 2045

18 April 2026
dok BNN RI

BNN dan BRIN Akselerasi Riset Hadapi Ancaman Zat Psikoaktif Baru

18 April 2026
Milad ke-70 SEMMI di Jakarta menegaskan pentingnya kaderisasi, kontrol sosial, dan persatuan nasional di tengah tekanan geopolitik global.(Bemby/kabariku.com)

SEMMI 70 Tahun: Perkuat Kaderisasi, Serukan Persatuan dan Pengawasan Pembangunan Nasional

18 April 2026

PP STN Dukung BGN Tindak SPPG Bermasalah: Momentum Benahi Program MBG

17 April 2026
Post Selanjutnya

Aep Hendi Terpilih secara Aklamasi sebagai Ketua PWI Kabupaten Garut Pada Pleno Konferensi di Kantor PWI Jawa Barat

Peduli Kemanusiaan, TNI AD Kirim Bantuan untuk Warga Palestina

Discussion about this post

KabarTerbaru

Oplus_131072

Ketua KPK Tekankan Peran DPRD dalam Membangun Sistem Antikorupsi Daerah

19 April 2026

Riungan Nasional Perkumpulan Aktivis ’98: Jangan Khianati Dasa Sila Bandung

19 April 2026
DPP DARAM resmikan kantor di Bekasi dan canangkan Islamic Centre internasional berbasis dakwah.(Irfan/kabariku.com)

Resmikan Kantor Baru, DARAM Perkuat Dakwah dan Garap Islamic Centre Internasional

19 April 2026
Ocean Nusantara Grup bentuk dua anak usaha untuk pengembangan Tanjung Carat.(Foto: Istimewa)

Ocean Nusantara Grup Bentuk Dua Anak Usaha Dukung Pengembangan Tanjung Carat

18 April 2026

Arahan Presiden Prabowo: Peran Ketua DPRD Kunci Sukses Asta Cita Menuju Indonesia Emas 2045

18 April 2026
Dyla Alamanda SMPN 3 Karangtengah Cianjur Juara Monolog Puisi

SMPN 3 Karangtengah Sabet Piala Lomba Monolog Gema Sastra Zenith SMANDA Cianjur

18 April 2026
dok Kabariku/Kris NTT

Suara Anak Negeri dari Mamasa: Empat Tahun Tanpa Pelajaran Agama

18 April 2026
Foto bersama

Puluhan Warga Ikuti Layanan KB MOW di Garut, Prioritaskan Keluarga Kurang Mampu

18 April 2026
Foto ilustrasi (Istimewa)

Mahasiswa UNPAM Desak Usut Dalang Penyerangan Andrie Yunus, Minta Aktor Intelektual diungkap

18 April 2026

Seskab Teddy Ungkap Pertemuan Presiden Prabowo dan Dasco di Istana

17 April 2026

Kabar Terpopuler

  • Jenderal (Purn) Try Sutrisno, Wakil Presiden RI 1993-1998

    Mengenal Tujuh  Anak Try Sutrisno: Dari Jenderal, Dosen, hingga Psikolog di Amerika Serikat

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Dari Doa hingga Aksi Nyata, Haul Akbar Hidayatul Faizien Sentuh Kebutuhan Masyarakat

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Bu Guru Salsa yang Viral karena Video Syur, Kini Bahagia Dinikahi Duda PNS

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Evaluasi Kabinet Prabowo, Pengamat: Reshuffle atau Risiko Turun Kepercayaan Publik

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Warga Khawatir Dampak Eksplorasi Panas Bumi Papandayan Garut Ganggu Ekosistem dan Pertanian

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Sikapi Pemberitaan, H. Haris Kalicman Tekankan Pentingnya Informasi Berimbang

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Siapapun Kabinetnya, Seskabnya Teddy

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
Kabariku

Kabariku.com diterbitkan PT. Mega Nusantara Group dan telah diverifikasi Dewan Pers dengan Sertifikat Nomor: 1400/DP-Verifikasi/K/VIII/2025

Kabariku

SOROTMERAHPUTIH.COM BERITAGEOTHERMAL.COM

  • Redaksi
  • Kode Etik
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy

© 2025 Kabariku.com

Tidak ada hasil
View All Result
  • Home
  • News
    • Nasional
    • Internasional
  • Dwi Warna
  • Catatan Komisaris
  • Kabar Istana
  • Kabar Kabinet
  • Kabar Daerah
  • Hukum
  • Politik
  • Opini
  • Artikel
  • Lainnya
    • Seni Budaya
    • Kabar Peristiwa
    • Pendidikan
    • Teknologi
    • Ekonomi
    • Kesehatan
    • Olahraga
    • Hiburan
    • Pariwisata
    • Bisnis
    • Profile
    • Pembangunan

© 2025 Kabariku.com