• Redaksi
  • Kode Etik
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy
Kamis, Maret 12, 2026
Kabariku
Advertisement
  • Home
  • News
    • Nasional
    • Internasional
  • Dwi Warna
  • Catatan Komisaris
  • Kabar Istana
  • Kabar Kabinet
  • Kabar Daerah
  • Hukum
  • Politik
  • Opini
  • Artikel
  • Lainnya
    • Seni Budaya
    • Kabar Peristiwa
    • Pendidikan
    • Teknologi
    • Ekonomi
    • Kesehatan
    • Olahraga
    • Hiburan
    • Pariwisata
    • Bisnis
    • Profile
    • Pembangunan
Tidak ada hasil
View All Result
Kabariku
  • Home
  • News
    • Nasional
    • Internasional
  • Dwi Warna
  • Catatan Komisaris
  • Kabar Istana
  • Kabar Kabinet
  • Kabar Daerah
  • Hukum
  • Politik
  • Opini
  • Artikel
  • Lainnya
    • Seni Budaya
    • Kabar Peristiwa
    • Pendidikan
    • Teknologi
    • Ekonomi
    • Kesehatan
    • Olahraga
    • Hiburan
    • Pariwisata
    • Bisnis
    • Profile
    • Pembangunan
Tidak ada hasil
View All Result
Kabariku
Tidak ada hasil
View All Result
  • Home
  • News
  • Dwi Warna
  • Kabar Peristiwa
  • Hukum
  • Kabar Istana
  • Politik
  • Profile
  • Opini
  • Olahraga
  • Pendidikan
  • Ekonomi
  • Kesehatan
  • Seni Budaya
  • Pariwisata
  • Hiburan
  • Teknologi
Home News

Kurang dari 24 Jam Sat Reskrim Polres Garut Tangkap “AR” Pelaku Penganiayaan Anak di Bawah Umur

Redaksi oleh Redaksi
6 November 2023
di News
A A
0
ShareSendShare ShareShare

Garut, Kabariku- Kejadian penemuan mayat seseorang anak berumur 13 tahun yang di temukan di tepi sungai Cimanuk Kampung Babakan Serang Desa Cibiuk Kaler Kecamatan Cibiuk Kabupaten Garut, sudah di tangani oleh Sat Reskrim Polres Garut.

Kasat Reskrim Polres Garut AKP Ari Rinaldo, mengkonfirmasi jika mayat tersebut adalah “AG” (13) warga Kecamatan Leuwigoong Kabupaten Garut yang telah hilang sejak hari Senin tanggal 30 Oktober 2023, lalu.

Informasi Layanan Publik Informasi Layanan Publik Informasi Layanan Publik

Dari hasil autopsi yang di lakukan oleh Polres Garut di temukan beberapa bukti berupa sayatan benda tajam diarah leher korban dan kemungkinan korban diduga mengalami penganiayaan berat.

RelatedPosts

Kabaharkam: Pengamanan Nyepi dan Idul Fitri 2026 Kedepankan Toleransi dan Moderasi Beragama

Gugatan Praperadilan Kandas, Hakim PN Jaksel: Penetapan Tersangka Yaqut Sah

KPK Resmi Tetapkan 5 Tersangka Dalam OTT Rejang Lebong Bengkulu

Sejak ditemukan mayat tersebut pada hari Jum’at tanggal 3 November 2023, dengan waktu kurang dari 24 jam anggota Sat Reskrim Polres Garut berhasil mengungkap kasus penemuan mayat dan mengamankan satu orang ABH (anak yang berhadapan dengan hukum) berinisial “AR” (12) warga Kecamatan Leuwigoong Kabupaten Garut.

Atas kejadian tersebut Polres Garut menggelar kegiatan press release terkait dugaan tindak pidana kekerasan terhadap anak di bawah umur yang mengakibatkan meninggal dunia di depan awak media yang di pimpin langsung oleh Kapolres Garut AKBP Rohman Yonky Dilatha, S.I.K, M.Si, dan di dampingi oleh Kasat Reskrim Polres Garut AKP Ari Rinaldo, Kasie Humas Polres Garut Ipda Susilo Adhi. P, KBO Sat Reskrim Polres Garut Iptu Julius dan Kanit PPA Polres Garut Ipda Dewi. Senin (06/11/2023).

Kaporles Garut membeberkan kronologi kejadian tindak pidana kekerasan terhadap anak di bawah umur tersebut, awalnya korban “AG” (13) bermain volly di salah satu lapangan volly bersama abh “AR” (12) dan Saepul yang merupakan teman bermain sebaya, korban memukul bola volly dengan cara di smash ke arah wajah “AR” (12) sebanyak 3 kali sehingga menyebabkan dirinya kesal terhadap korban.

Baca Juga  Ceremonial Baksos dan Bansos Meriahkan Peringatan Hari Bhayangkara ke-78 di Polres Garut

Setelah bermain volly korban dan saksi Saepul membawa bola volly pergi ke warung dekat lapang untuk membeli sebuah minuman, kemudian “AR” (12) mengajak korban dan saksi pergi kerumahnya untuk menyimpan bola volly tersebut. Selanjutnya “AR” (12) pergi kerumah saudaranya dengan maksud membawa sebilah cutter lipat dekat televisi karena sebelumnya ia mengingat bahwa ada sebilah cutter lipat di samping televisi rumah saudaranya.

Ketika telah menemukan cutter lipatnya “AR” (12), dirinya menyimpan benda tajam tersebut di belakang saku celananya. Korban mengajak pelaku dan saksi Saepul untuk berenang di tepi sungai Cimanuk. Pelaku terlebih dahulu berenang menyebrangi sungai kemudian ketika korban sedang berenang menyebrangi sungai namun ia terbawa arus dan dirinya bertumpu kepada bebatuan di sekitar sambil meminta tolong kepada teman – temannya.

Kemudian pelaku berenang menghampiri korban sambil membawa sebilah cutter lipatnya dengan modus hendak menolong korban, pelaku menyayatkan benda tajam tersebut ke bagian leher korban sebanyak 3 kali dan menyayat tangan korban sebanyak 2 kali ke bagian telapak tangan korban sehingga mengakibatkan korban hanyut terbawa arus Sungai Cimanuk dan diduga korban telah meninggal dunia di lokasi.

“Kami berhasil mengungkap kasus yang memperihatinkan tersebut dalam kurun waktu kurang dari 24 jam, karena anak berhadapan dengan hukum atau dalam kata lain pelaku masih dibawah umur kami mengamankannya di Unit PPA Sat Reskrim Polres Garut, ia akan terancam disangkakan pasal 76C Jo Pasal 80 ayat (3) UU RI no 35 tahun 2014 tentang perubahan atas UU RI no. 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak dan atau pasal 340 KUHP subs Pasal 338 KUHP,” terang Yonky.

Pelaku terancam dengan pidana penjara paling lama 15 tahun dan/atau denda paling banyak Rp. 3.000.000.000,- (tiga miliar rupiah) dan atau pidana mati atau pidana penjara seumur hidup atau selama waktu tertentu paling lama dua puluh tahun akibat dugaan tindak pidana kekerasan terhadap anak di bawah umur yang mengakibatkan meninggal dunia.

Baca Juga  Repdem Soal Kesejahteraan Rakyat dan Pecat Menteri: Lucu Kalau Lurah Diatur Togog

Polres Garut pun mengamankan barang bukti berupa satu bilah cutter lipat dengan panjang sekitar 10cm dengan gagang berwarna hijau (DPB), satu buah celana pendek warna coklat yang di gunakan oleh korban saat di temukan, satu buah kaos polos warna hitam, satu buah celana panjang warna hitam, satu buah celana pendek warna hitam bertuliskan billabong yang dipergunakan “AR” (12) saat pada kejadian melakukan kekerasan tersebut.

“Kini kami melakukan koordinasi dengan BAPAS Garut, dan membuat administrasi penyidikan anak, adapun modus operandi “AR” (12) melakukan tindak pidananya akibat kesal terhadap korban karena sebelumnya korban melakukan ejekan atau pemukulan terhadap smash bola volly yang di arahkan ke wajah korban tersebut,” tutup Yonky.***

*Humas Polres Garut

Red/K.101

Berita Terkait :

Polisi Tegas Usut Tuntas Kasus Temuan Mayat “AG” di Sungai Cimanuk Cibiuk, Kapolres Garut: Diduga Korban Bullying

Jangan lupa, Ikuti Update Berita menarik dari kabariku.com dan klik follow akun Google News Kabariku dan Channel WhatsApp Kabariku.com

Tags: Penganiayaan anak dibawah umurPolres Garut Polda JabarSatreskrim Polres Garut
ShareSendShareSharePinTweet
ADVERTISEMENT
Post Sebelumnya

KPK-ANRI Perkuat Sinergitas Inventaris Arsip Perkara Korupsi dan LHKPN

Post Selanjutnya

Susunan Lengkap Tim Kampanye Nasional Koalisi Indonesia Maju untuk Memenangkan Prabowo-Gibran

RelatedPosts

Kabaharkam: Pengamanan Nyepi dan Idul Fitri 2026 Kedepankan Toleransi dan Moderasi Beragama

11 Maret 2026
Mantan Menteri Agama, Yaqut Cholil Qoumas saat memenuhi panggilan penyidik KPK untuk dimintai keterangan. (Foto: Ainul Ghurri/Kabariku)

Gugatan Praperadilan Kandas, Hakim PN Jaksel: Penetapan Tersangka Yaqut Sah

11 Maret 2026
Bupati Rejang Lebong, Muhammad Fikri Thobari dibonceng SG meninggalkan kantor PUPR dengan membawa tas selempang diduga berisi uang. (Foto: Dok. Humas KPK)

KPK Resmi Tetapkan 5 Tersangka Dalam OTT Rejang Lebong Bengkulu

11 Maret 2026
Ilustrasi sidang etik hakim di Majelis Kehormatan Hakim, Mahkamah Agung (Foto: Dok. KY)

Hakim Pukul Anak Sendiri Hingga Kepala Bocor Berujung Dicopot

11 Maret 2026
Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo. (Foto: Ainul Ghurri/Kabariku.com)

OTT di Berbagai Daerah Jadi Alarm, KPK Dorong Penguatan Sistem Mitigasi Korupsi

11 Maret 2026
Ilustrasi sidang uji materi di Mahkamah Konstitusi/MK. (Foto: Ainul Ghurri/Kabariku)

Anggaran MBG di APBN 2026 Digugat ke MK, Koalisi Sipil Soroti Dasar Hukumnya

10 Maret 2026
Post Selanjutnya

Susunan Lengkap Tim Kampanye Nasional Koalisi Indonesia Maju untuk Memenangkan Prabowo-Gibran

Jubir KPK: Penyelidikan Terhadap Dugaan Gratifikasi Wamenkumham Rampung Naik ke Tahap Penyidikan

Discussion about this post

KabarTerbaru

Wakil Bupati Garut Putri Karlina

Wabup Garut Tampung Aspirasi Warga Sukarame Terkait Pembebasan Lahan Tol Getaci

12 Maret 2026
Bupati Garut Abdusy Syakur Amin/ Diskominfo

Bupati Garut Dorong Program MBG Prioritaskan Bahan Baku dari Masyarakat Lokal

12 Maret 2026

Rapat Strategis di Hambalang, Seskab Teddy: Bahas Swasembada Pangan, Energi, dan Kesiapan Idulfitri

12 Maret 2026

KDM Usulkan Cikuray Jadi Tahura, Aktivis Lingkungan Pertanyakan Kesiapan Pemkab

11 Maret 2026
Presiden Prabowo Subianto menargetkan Danantara menyetor hingga Rp 800 triliun per tahun ke kas negara.(Ist)

Target Presiden Prabowo untuk Danantara: Setoran Rp 800 Triliun per Tahun dari Hasil Investasi

11 Maret 2026
Watch Club buka store ke-41 di Puri Indah Mall Jakarta Barat (Foto:Istimewa)

Ekspansi Watch Club: Store Baru di Puri Indah Mall Sajikan Jam Tangan Original dari Brand Global

11 Maret 2026

Kabaharkam: Pengamanan Nyepi dan Idul Fitri 2026 Kedepankan Toleransi dan Moderasi Beragama

11 Maret 2026

Bantu Ringankan Beban Masyarakat, Polres Garut Gelar Gerakan Pangan Murah Jelang Idul Fitri 1447 H

11 Maret 2026
Mantan Menteri Agama, Yaqut Cholil Qoumas saat memenuhi panggilan penyidik KPK untuk dimintai keterangan. (Foto: Ainul Ghurri/Kabariku)

Gugatan Praperadilan Kandas, Hakim PN Jaksel: Penetapan Tersangka Yaqut Sah

11 Maret 2026

Kabar Terpopuler

  • Petugas mengevakuasi korban meninggal dalam bencana longsor di Bungbulang Garut (Dok. BPBD Garut)

    Longsor di Bungbulang Garut: Satu Meninggal, Akses Jalan Terputus

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Dasco dan Prasetyo Hadi Temui Habib Rizieq di Petamburan, Sampaikan Pesan Presiden Prabowo

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • MTPI Soroti Lambatnya Penyelesaian Perizinan di BKPM

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Bu Guru Salsa yang Viral karena Video Syur, Kini Bahagia Dinikahi Duda PNS

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Mengenal Tujuh  Anak Try Sutrisno: Dari Jenderal, Dosen, hingga Psikolog di Amerika Serikat

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • JK, Jangan Memancing di Air Keruh!

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Jarang Terungkap, Inilah Orang Tua dan Tiga Saudara Kandung Menlu Sugiono Beserta Pekerjaannya

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
Kabariku

Kabariku.com diterbitkan PT. Mega Nusantara Group dan telah diverifikasi Dewan Pers dengan Sertifikat Nomor: 1400/DP-Verifikasi/K/VIII/2025

Kabariku

SOROTMERAHPUTIH.COM BERITAGEOTHERMAL.COM

  • Redaksi
  • Kode Etik
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy

© 2025 Kabariku.com

Tidak ada hasil
View All Result
  • Home
  • News
    • Nasional
    • Internasional
  • Dwi Warna
  • Catatan Komisaris
  • Kabar Istana
  • Kabar Kabinet
  • Kabar Daerah
  • Hukum
  • Politik
  • Opini
  • Artikel
  • Lainnya
    • Seni Budaya
    • Kabar Peristiwa
    • Pendidikan
    • Teknologi
    • Ekonomi
    • Kesehatan
    • Olahraga
    • Hiburan
    • Pariwisata
    • Bisnis
    • Profile
    • Pembangunan

© 2025 Kabariku.com