• Redaksi
  • Kode Etik
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy
Sabtu, Maret 28, 2026
Kabariku
Advertisement
  • Home
  • News
    • Nasional
    • Internasional
  • Dwi Warna
  • Catatan Komisaris
  • Kabar Istana
  • Kabar Kabinet
  • Kabar Daerah
  • Hukum
  • Politik
  • Opini
  • Artikel
  • Lainnya
    • Seni Budaya
    • Kabar Peristiwa
    • Pendidikan
    • Teknologi
    • Ekonomi
    • Kesehatan
    • Olahraga
    • Hiburan
    • Pariwisata
    • Bisnis
    • Profile
    • Pembangunan
Tidak ada hasil
View All Result
Kabariku
  • Home
  • News
    • Nasional
    • Internasional
  • Dwi Warna
  • Catatan Komisaris
  • Kabar Istana
  • Kabar Kabinet
  • Kabar Daerah
  • Hukum
  • Politik
  • Opini
  • Artikel
  • Lainnya
    • Seni Budaya
    • Kabar Peristiwa
    • Pendidikan
    • Teknologi
    • Ekonomi
    • Kesehatan
    • Olahraga
    • Hiburan
    • Pariwisata
    • Bisnis
    • Profile
    • Pembangunan
Tidak ada hasil
View All Result
Kabariku
Tidak ada hasil
View All Result
  • Home
  • News
  • Dwi Warna
  • Kabar Peristiwa
  • Hukum
  • Kabar Istana
  • Politik
  • Profile
  • Opini
  • Olahraga
  • Pendidikan
  • Ekonomi
  • Kesehatan
  • Seni Budaya
  • Pariwisata
  • Hiburan
  • Teknologi
Home News

Kurang dari 24 Jam Sat Reskrim Polres Garut Tangkap “AR” Pelaku Penganiayaan Anak di Bawah Umur

Redaksi oleh Redaksi
6 November 2023
di News
A A
0
ShareSendShare ShareShare

Garut, Kabariku- Kejadian penemuan mayat seseorang anak berumur 13 tahun yang di temukan di tepi sungai Cimanuk Kampung Babakan Serang Desa Cibiuk Kaler Kecamatan Cibiuk Kabupaten Garut, sudah di tangani oleh Sat Reskrim Polres Garut.

Kasat Reskrim Polres Garut AKP Ari Rinaldo, mengkonfirmasi jika mayat tersebut adalah “AG” (13) warga Kecamatan Leuwigoong Kabupaten Garut yang telah hilang sejak hari Senin tanggal 30 Oktober 2023, lalu.

Informasi Layanan Publik Informasi Layanan Publik Informasi Layanan Publik

Dari hasil autopsi yang di lakukan oleh Polres Garut di temukan beberapa bukti berupa sayatan benda tajam diarah leher korban dan kemungkinan korban diduga mengalami penganiayaan berat.

RelatedPosts

Operasi Ketupat 2026 Resmi Ditutup, Korlantas Lanjut Pengamanan Arus Balik Lewat KRYD

Beri Layanan Gratis, BAZNAS RI Siagakan 21 Pos Mudik pada Arus Balik Lebaran 2026

KontraS Ungkap Kondisi Andrie Yunus Usai Operasi 4 Jam, RSCM Temukan Iskemia

Sejak ditemukan mayat tersebut pada hari Jum’at tanggal 3 November 2023, dengan waktu kurang dari 24 jam anggota Sat Reskrim Polres Garut berhasil mengungkap kasus penemuan mayat dan mengamankan satu orang ABH (anak yang berhadapan dengan hukum) berinisial “AR” (12) warga Kecamatan Leuwigoong Kabupaten Garut.

Atas kejadian tersebut Polres Garut menggelar kegiatan press release terkait dugaan tindak pidana kekerasan terhadap anak di bawah umur yang mengakibatkan meninggal dunia di depan awak media yang di pimpin langsung oleh Kapolres Garut AKBP Rohman Yonky Dilatha, S.I.K, M.Si, dan di dampingi oleh Kasat Reskrim Polres Garut AKP Ari Rinaldo, Kasie Humas Polres Garut Ipda Susilo Adhi. P, KBO Sat Reskrim Polres Garut Iptu Julius dan Kanit PPA Polres Garut Ipda Dewi. Senin (06/11/2023).

Baca Juga  Pemkab Garut Perkuat SDM Keuangan, 10 PNS Baru dari PKN STAN Dilantik

Kaporles Garut membeberkan kronologi kejadian tindak pidana kekerasan terhadap anak di bawah umur tersebut, awalnya korban “AG” (13) bermain volly di salah satu lapangan volly bersama abh “AR” (12) dan Saepul yang merupakan teman bermain sebaya, korban memukul bola volly dengan cara di smash ke arah wajah “AR” (12) sebanyak 3 kali sehingga menyebabkan dirinya kesal terhadap korban.

Setelah bermain volly korban dan saksi Saepul membawa bola volly pergi ke warung dekat lapang untuk membeli sebuah minuman, kemudian “AR” (12) mengajak korban dan saksi pergi kerumahnya untuk menyimpan bola volly tersebut. Selanjutnya “AR” (12) pergi kerumah saudaranya dengan maksud membawa sebilah cutter lipat dekat televisi karena sebelumnya ia mengingat bahwa ada sebilah cutter lipat di samping televisi rumah saudaranya.

Ketika telah menemukan cutter lipatnya “AR” (12), dirinya menyimpan benda tajam tersebut di belakang saku celananya. Korban mengajak pelaku dan saksi Saepul untuk berenang di tepi sungai Cimanuk. Pelaku terlebih dahulu berenang menyebrangi sungai kemudian ketika korban sedang berenang menyebrangi sungai namun ia terbawa arus dan dirinya bertumpu kepada bebatuan di sekitar sambil meminta tolong kepada teman – temannya.

Kemudian pelaku berenang menghampiri korban sambil membawa sebilah cutter lipatnya dengan modus hendak menolong korban, pelaku menyayatkan benda tajam tersebut ke bagian leher korban sebanyak 3 kali dan menyayat tangan korban sebanyak 2 kali ke bagian telapak tangan korban sehingga mengakibatkan korban hanyut terbawa arus Sungai Cimanuk dan diduga korban telah meninggal dunia di lokasi.

“Kami berhasil mengungkap kasus yang memperihatinkan tersebut dalam kurun waktu kurang dari 24 jam, karena anak berhadapan dengan hukum atau dalam kata lain pelaku masih dibawah umur kami mengamankannya di Unit PPA Sat Reskrim Polres Garut, ia akan terancam disangkakan pasal 76C Jo Pasal 80 ayat (3) UU RI no 35 tahun 2014 tentang perubahan atas UU RI no. 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak dan atau pasal 340 KUHP subs Pasal 338 KUHP,” terang Yonky.

Baca Juga  Sat Reserse Narkoba Polres Garut Amankan UN Pengedar Obat Keras Terbatas Warga Karangpawitan

Pelaku terancam dengan pidana penjara paling lama 15 tahun dan/atau denda paling banyak Rp. 3.000.000.000,- (tiga miliar rupiah) dan atau pidana mati atau pidana penjara seumur hidup atau selama waktu tertentu paling lama dua puluh tahun akibat dugaan tindak pidana kekerasan terhadap anak di bawah umur yang mengakibatkan meninggal dunia.

Polres Garut pun mengamankan barang bukti berupa satu bilah cutter lipat dengan panjang sekitar 10cm dengan gagang berwarna hijau (DPB), satu buah celana pendek warna coklat yang di gunakan oleh korban saat di temukan, satu buah kaos polos warna hitam, satu buah celana panjang warna hitam, satu buah celana pendek warna hitam bertuliskan billabong yang dipergunakan “AR” (12) saat pada kejadian melakukan kekerasan tersebut.

“Kini kami melakukan koordinasi dengan BAPAS Garut, dan membuat administrasi penyidikan anak, adapun modus operandi “AR” (12) melakukan tindak pidananya akibat kesal terhadap korban karena sebelumnya korban melakukan ejekan atau pemukulan terhadap smash bola volly yang di arahkan ke wajah korban tersebut,” tutup Yonky.***

*Humas Polres Garut

Red/K.101

Berita Terkait :

Polisi Tegas Usut Tuntas Kasus Temuan Mayat “AG” di Sungai Cimanuk Cibiuk, Kapolres Garut: Diduga Korban Bullying

Jangan lupa, Ikuti Update Berita menarik dari kabariku.com dan klik follow akun Google News Kabariku dan Channel WhatsApp Kabariku.com

Tags: Penganiayaan anak dibawah umurPolres Garut Polda JabarSatreskrim Polres Garut
ShareSendShareSharePinTweet
ADVERTISEMENT
Post Sebelumnya

KPK-ANRI Perkuat Sinergitas Inventaris Arsip Perkara Korupsi dan LHKPN

Post Selanjutnya

Susunan Lengkap Tim Kampanye Nasional Koalisi Indonesia Maju untuk Memenangkan Prabowo-Gibran

RelatedPosts

Operasi Ketupat 2026 Resmi Ditutup, Korlantas Lanjut Pengamanan Arus Balik Lewat KRYD

27 Maret 2026

Beri Layanan Gratis, BAZNAS RI Siagakan 21 Pos Mudik pada Arus Balik Lebaran 2026

27 Maret 2026

KontraS Ungkap Kondisi Andrie Yunus Usai Operasi 4 Jam, RSCM Temukan Iskemia

26 Maret 2026

TAUD: Ganti Kepala BAIS Bukan Solusi, Bongkar Rantai Komando Kasus Andrie Yunus

26 Maret 2026

Tindaklanjuti Arahan Presiden, Kepala BGN Perkuat Standar SPPG dan Mutu MBG

25 Maret 2026

Presiden Prabowo Terkesan Latar “Criminal Mind” Bossman, Sebut Relevan bagi KPK

25 Maret 2026
Post Selanjutnya

Susunan Lengkap Tim Kampanye Nasional Koalisi Indonesia Maju untuk Memenangkan Prabowo-Gibran

Jubir KPK: Penyelidikan Terhadap Dugaan Gratifikasi Wamenkumham Rampung Naik ke Tahap Penyidikan

Discussion about this post

KabarTerbaru

Pemkab Bogor WFH Tiap Jumat, Rudy Susmanto Tekankan Hemat Energi di Tengah Krisis Global

27 Maret 2026
Timnas Indonesia menang 4-0 atas Saint Kitts. Beckham Putra brace di debut John Herdman.(Foto:Istimewa)

Pesta Gol di GBK! Timnas Indonesia Bungkam Saint Kitts and Nevis 4-0 pada FIFA Series 2026

27 Maret 2026

Operasi Ketupat 2026 Resmi Ditutup, Korlantas Lanjut Pengamanan Arus Balik Lewat KRYD

27 Maret 2026

KPK Tegaskan Pengalihan Tahanan Yaqut Diputuskan Kolektif, SIAGA 98: Sah Sesuai KUHAP

27 Maret 2026

Beri Layanan Gratis, BAZNAS RI Siagakan 21 Pos Mudik pada Arus Balik Lebaran 2026

27 Maret 2026

KontraS Ungkap Kondisi Andrie Yunus Usai Operasi 4 Jam, RSCM Temukan Iskemia

26 Maret 2026
Baznas RI Pastikan Pelayanan Pemudik Optimal Lewat Kunjungan ke Limbangan

Ketua Badan Amil Zakat Nasional Tinjau Posko Mudik di Limbangan Garut, Pastikan Layanan Optimal bagi Pemudik

26 Maret 2026

KPK Ingatkan 96 Ribu Wajib Lapor Segera Setor LHKPN Sebelum 31 Maret 2026

26 Maret 2026
ilustrasi

MBG (Makanan Bergizi Gratis): Antara Proyek Ambisius dan Kegagalan Komunikasi Politik

26 Maret 2026

Seskab Teddy Ungkap Presiden Prabowo Telepon Presiden Palestina: Momen Idulfitri Pererat Solidaritas

25 Maret 2026

Kabar Terpopuler

  • Taman Yu Yuan (Yu Yuan Garden) dan Polisi Shanghai

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Longsor di Bungbulang Garut: Satu Meninggal, Akses Jalan Terputus

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Bu Guru Salsa yang Viral karena Video Syur, Kini Bahagia Dinikahi Duda PNS

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Perjalanan Karier Brigjen TNI Dwi Sasongko, Penerima Adhi Makayasa1998 Butuh 16 Tahun Raih Pangkat Letkol

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Presiden Prabowo Terkesan Latar “Criminal Mind” Bossman, Sebut Relevan bagi KPK

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Jarang Terungkap, Inilah Orang Tua dan Tiga Saudara Kandung Menlu Sugiono Beserta Pekerjaannya

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Mengenal Tujuh  Anak Try Sutrisno: Dari Jenderal, Dosen, hingga Psikolog di Amerika Serikat

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
Kabariku

Kabariku.com diterbitkan PT. Mega Nusantara Group dan telah diverifikasi Dewan Pers dengan Sertifikat Nomor: 1400/DP-Verifikasi/K/VIII/2025

Kabariku

SOROTMERAHPUTIH.COM BERITAGEOTHERMAL.COM

  • Redaksi
  • Kode Etik
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy

© 2025 Kabariku.com

Tidak ada hasil
View All Result
  • Home
  • News
    • Nasional
    • Internasional
  • Dwi Warna
  • Catatan Komisaris
  • Kabar Istana
  • Kabar Kabinet
  • Kabar Daerah
  • Hukum
  • Politik
  • Opini
  • Artikel
  • Lainnya
    • Seni Budaya
    • Kabar Peristiwa
    • Pendidikan
    • Teknologi
    • Ekonomi
    • Kesehatan
    • Olahraga
    • Hiburan
    • Pariwisata
    • Bisnis
    • Profile
    • Pembangunan

© 2025 Kabariku.com