• Redaksi
  • Kode Etik
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy
Rabu, Juli 1, 2026
Kabariku
Advertisement
  • Home
  • News
    • Nasional
    • Internasional
  • Dwi Warna
  • Catatan Komisaris
  • Kabar Istana
  • Kabar Kabinet
  • Kabar Daerah
  • Hukum
  • Politik
  • Opini
  • Artikel
  • Lainnya
    • Seni Budaya
    • Kabar Peristiwa
    • Pendidikan
    • Teknologi
    • Ekonomi
    • Kesehatan
    • Olahraga
    • Hiburan
    • Pariwisata
    • Bisnis
    • Profile
    • Pembangunan
Tidak ada hasil
View All Result
Kabariku
  • Home
  • News
    • Nasional
    • Internasional
  • Dwi Warna
  • Catatan Komisaris
  • Kabar Istana
  • Kabar Kabinet
  • Kabar Daerah
  • Hukum
  • Politik
  • Opini
  • Artikel
  • Lainnya
    • Seni Budaya
    • Kabar Peristiwa
    • Pendidikan
    • Teknologi
    • Ekonomi
    • Kesehatan
    • Olahraga
    • Hiburan
    • Pariwisata
    • Bisnis
    • Profile
    • Pembangunan
Tidak ada hasil
View All Result
Kabariku
Tidak ada hasil
View All Result
  • Home
  • News
  • Dwi Warna
  • Kabar Peristiwa
  • Hukum
  • Kabar Istana
  • Politik
  • Profile
  • Opini
  • Olahraga
  • Pendidikan
  • Ekonomi
  • Kesehatan
  • Seni Budaya
  • Pariwisata
  • Hiburan
  • Teknologi
Home News

Kurang dari 24 Jam Sat Reskrim Polres Garut Tangkap “AR” Pelaku Penganiayaan Anak di Bawah Umur

Redaksi oleh Redaksi
6 November 2023
di News
A A
0
ShareSendShare ShareShare

Garut, Kabariku- Kejadian penemuan mayat seseorang anak berumur 13 tahun yang di temukan di tepi sungai Cimanuk Kampung Babakan Serang Desa Cibiuk Kaler Kecamatan Cibiuk Kabupaten Garut, sudah di tangani oleh Sat Reskrim Polres Garut.

Kasat Reskrim Polres Garut AKP Ari Rinaldo, mengkonfirmasi jika mayat tersebut adalah “AG” (13) warga Kecamatan Leuwigoong Kabupaten Garut yang telah hilang sejak hari Senin tanggal 30 Oktober 2023, lalu.

Informasi Layanan Publik Informasi Layanan Publik Informasi Layanan Publik

Dari hasil autopsi yang di lakukan oleh Polres Garut di temukan beberapa bukti berupa sayatan benda tajam diarah leher korban dan kemungkinan korban diduga mengalami penganiayaan berat.

RelatedPosts

Selamat Hari Bhayangkara ke-80, 1 Juli 2026

LPDP Buka Pendaftaran Beasiswa Tahap II Tahun 2026, Perluas Akses dan Perkuat STEM Industri Strategis

Kapolda Jabar Rudi Setiawan Raih Pangkat Komjen, Lulusan Akpol 1993 Kini Jenderal Bintang Tiga

Sejak ditemukan mayat tersebut pada hari Jum’at tanggal 3 November 2023, dengan waktu kurang dari 24 jam anggota Sat Reskrim Polres Garut berhasil mengungkap kasus penemuan mayat dan mengamankan satu orang ABH (anak yang berhadapan dengan hukum) berinisial “AR” (12) warga Kecamatan Leuwigoong Kabupaten Garut.

Atas kejadian tersebut Polres Garut menggelar kegiatan press release terkait dugaan tindak pidana kekerasan terhadap anak di bawah umur yang mengakibatkan meninggal dunia di depan awak media yang di pimpin langsung oleh Kapolres Garut AKBP Rohman Yonky Dilatha, S.I.K, M.Si, dan di dampingi oleh Kasat Reskrim Polres Garut AKP Ari Rinaldo, Kasie Humas Polres Garut Ipda Susilo Adhi. P, KBO Sat Reskrim Polres Garut Iptu Julius dan Kanit PPA Polres Garut Ipda Dewi. Senin (06/11/2023).

Kaporles Garut membeberkan kronologi kejadian tindak pidana kekerasan terhadap anak di bawah umur tersebut, awalnya korban “AG” (13) bermain volly di salah satu lapangan volly bersama abh “AR” (12) dan Saepul yang merupakan teman bermain sebaya, korban memukul bola volly dengan cara di smash ke arah wajah “AR” (12) sebanyak 3 kali sehingga menyebabkan dirinya kesal terhadap korban.

Baca Juga  Prabowo Resmikan 100 Sekolah Rakyat, Titik Awal Harapan Baru Anak Bangsa

Setelah bermain volly korban dan saksi Saepul membawa bola volly pergi ke warung dekat lapang untuk membeli sebuah minuman, kemudian “AR” (12) mengajak korban dan saksi pergi kerumahnya untuk menyimpan bola volly tersebut. Selanjutnya “AR” (12) pergi kerumah saudaranya dengan maksud membawa sebilah cutter lipat dekat televisi karena sebelumnya ia mengingat bahwa ada sebilah cutter lipat di samping televisi rumah saudaranya.

Ketika telah menemukan cutter lipatnya “AR” (12), dirinya menyimpan benda tajam tersebut di belakang saku celananya. Korban mengajak pelaku dan saksi Saepul untuk berenang di tepi sungai Cimanuk. Pelaku terlebih dahulu berenang menyebrangi sungai kemudian ketika korban sedang berenang menyebrangi sungai namun ia terbawa arus dan dirinya bertumpu kepada bebatuan di sekitar sambil meminta tolong kepada teman – temannya.

Kemudian pelaku berenang menghampiri korban sambil membawa sebilah cutter lipatnya dengan modus hendak menolong korban, pelaku menyayatkan benda tajam tersebut ke bagian leher korban sebanyak 3 kali dan menyayat tangan korban sebanyak 2 kali ke bagian telapak tangan korban sehingga mengakibatkan korban hanyut terbawa arus Sungai Cimanuk dan diduga korban telah meninggal dunia di lokasi.

“Kami berhasil mengungkap kasus yang memperihatinkan tersebut dalam kurun waktu kurang dari 24 jam, karena anak berhadapan dengan hukum atau dalam kata lain pelaku masih dibawah umur kami mengamankannya di Unit PPA Sat Reskrim Polres Garut, ia akan terancam disangkakan pasal 76C Jo Pasal 80 ayat (3) UU RI no 35 tahun 2014 tentang perubahan atas UU RI no. 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak dan atau pasal 340 KUHP subs Pasal 338 KUHP,” terang Yonky.

Pelaku terancam dengan pidana penjara paling lama 15 tahun dan/atau denda paling banyak Rp. 3.000.000.000,- (tiga miliar rupiah) dan atau pidana mati atau pidana penjara seumur hidup atau selama waktu tertentu paling lama dua puluh tahun akibat dugaan tindak pidana kekerasan terhadap anak di bawah umur yang mengakibatkan meninggal dunia.

Baca Juga  Polsek Karangpawitan Polres Garut Cek TKP Peristiwa Kebakaran Ruko di Desa Situsaeur

Polres Garut pun mengamankan barang bukti berupa satu bilah cutter lipat dengan panjang sekitar 10cm dengan gagang berwarna hijau (DPB), satu buah celana pendek warna coklat yang di gunakan oleh korban saat di temukan, satu buah kaos polos warna hitam, satu buah celana panjang warna hitam, satu buah celana pendek warna hitam bertuliskan billabong yang dipergunakan “AR” (12) saat pada kejadian melakukan kekerasan tersebut.

“Kini kami melakukan koordinasi dengan BAPAS Garut, dan membuat administrasi penyidikan anak, adapun modus operandi “AR” (12) melakukan tindak pidananya akibat kesal terhadap korban karena sebelumnya korban melakukan ejekan atau pemukulan terhadap smash bola volly yang di arahkan ke wajah korban tersebut,” tutup Yonky.***

*Humas Polres Garut

Red/K.101

Berita Terkait :

Polisi Tegas Usut Tuntas Kasus Temuan Mayat “AG” di Sungai Cimanuk Cibiuk, Kapolres Garut: Diduga Korban Bullying

Jangan lupa, Ikuti Update Berita menarik dari kabariku.com dan klik follow akun Google News Kabariku dan Channel WhatsApp Kabariku.com

Tags: Penganiayaan anak dibawah umurPolres Garut Polda JabarSatreskrim Polres Garut
ShareSendShareSharePinTweet
Post Sebelumnya

KPK-ANRI Perkuat Sinergitas Inventaris Arsip Perkara Korupsi dan LHKPN

Post Selanjutnya

Susunan Lengkap Tim Kampanye Nasional Koalisi Indonesia Maju untuk Memenangkan Prabowo-Gibran

RelatedPosts

Selamat Hari Bhayangkara ke-80, 1 Juli 2026

1 Juli 2026

LPDP Buka Pendaftaran Beasiswa Tahap II Tahun 2026, Perluas Akses dan Perkuat STEM Industri Strategis

30 Juni 2026

Kapolda Jabar Rudi Setiawan Raih Pangkat Komjen, Lulusan Akpol 1993 Kini Jenderal Bintang Tiga

30 Juni 2026

MK Tegaskan Pilkada Tetap Dipilih Langsung Rakyat, Gugatan Uji UU Pilkada Ditolak

30 Juni 2026
Nadiem Makarim mengaku tak memiliki uang untuk membayar uang pengganti Rp809 miliar yang dijatuhkan dalam putusan kasus Chromebook.

Nadiem Makarim Nyatakan Tak Sanggup Bayar Uang Pengganti Rp809 Miliar usai Divonis 10 Tahun Penjara

30 Juni 2026

Jaksa Agung Burhanuddin dan Gubernur DKI Jakarta Pramono Resmikan Gedung Baru Kejari Jakarta Utara

30 Juni 2026
Post Selanjutnya

Susunan Lengkap Tim Kampanye Nasional Koalisi Indonesia Maju untuk Memenangkan Prabowo-Gibran

Jubir KPK: Penyelidikan Terhadap Dugaan Gratifikasi Wamenkumham Rampung Naik ke Tahap Penyidikan

Discussion about this post

KabarTerbaru

Selamat Hari Bhayangkara ke-80, 1 Juli 2026

1 Juli 2026

KPK OTT di Kuansing, Amankan 10 Orang dan Sejumlah Barang Bukti

30 Juni 2026

LPDP Buka Pendaftaran Beasiswa Tahap II Tahun 2026, Perluas Akses dan Perkuat STEM Industri Strategis

30 Juni 2026

Kapolda Jabar Rudi Setiawan Raih Pangkat Komjen, Lulusan Akpol 1993 Kini Jenderal Bintang Tiga

30 Juni 2026

MK Tegaskan Pilkada Tetap Dipilih Langsung Rakyat, Gugatan Uji UU Pilkada Ditolak

30 Juni 2026
Nadiem Makarim mengaku tak memiliki uang untuk membayar uang pengganti Rp809 miliar yang dijatuhkan dalam putusan kasus Chromebook.

Nadiem Makarim Nyatakan Tak Sanggup Bayar Uang Pengganti Rp809 Miliar usai Divonis 10 Tahun Penjara

30 Juni 2026

KPK Dorong Pemanfaatan Aset Rampasan untuk Publik, Rp4,2 Miliar Diserahkan ke KPU dan Polri

30 Juni 2026

Jaksa Agung Burhanuddin dan Gubernur DKI Jakarta Pramono Resmikan Gedung Baru Kejari Jakarta Utara

30 Juni 2026

Hibah Gedung Kejari Jakut, Pramono Apresiasi Kejati DKI Jakarta Tuntaskan Sengketa Aset dan Proyek Gedung Mangkrak Puluhan Tahun

30 Juni 2026

Istana Pastikan Program Tetap Berjalan, Latsarmil Koperasi Merah Putih Dievaluasi Usai Lima Peserta Meninggal

29 Juni 2026

Kabar Terpopuler

  • Mewujudkan Polisi Kelas Dunia: Menyambut Hari Bhayangkara Ke-80

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Diduga Sekap dan Rantai Tiga Karyawan Selama 21 Hari, Pemilik Percetakan Dilaporkan ke Polisi

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Eks Wakil Kepala BGN Lodewyk Pusung, Gugat Kejagung Lewat Praperadilan, OC Kaligis Persoalkan Proses Penangkapan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Razman Arif Nasution Resmi Ditahan di Lapas Cipinang, Jalani Hukuman 18 Bulan atas Kasus Pencemaran Nama Baik

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Guru Besar IPB, Diskanak Garut, dan Unit Pakan Mandiri Leles Lestari Dorong Inovasi Pakan Murah Berkualitas

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • SIAGA 98 Minta DPR, Kompolnas, Penasehat Khusus Presiden dan Setneg Kawal Transisi Pelaksanaan UU Polri Nomor 5 Tahun 2026

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Bu Guru Salsa yang Viral karena Video Syur, Kini Bahagia Dinikahi Duda PNS

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
Kabariku

Kabariku.com diterbitkan PT. Mega Nusantara Group dan telah diverifikasi Dewan Pers dengan Sertifikat Nomor: 1400/DP-Verifikasi/K/VIII/2025

Kabariku

SOROTMERAHPUTIH.COM BERITAGEOTHERMAL.COM
DJITUBERITA.COM

  • Redaksi
  • Kode Etik
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy

© 2025 Kabariku.com

Tidak ada hasil
View All Result
  • Home
  • News
    • Nasional
    • Internasional
  • Dwi Warna
  • Catatan Komisaris
  • Kabar Istana
  • Kabar Kabinet
  • Kabar Daerah
  • Hukum
  • Politik
  • Opini
  • Artikel
  • Lainnya
    • Seni Budaya
    • Kabar Peristiwa
    • Pendidikan
    • Teknologi
    • Ekonomi
    • Kesehatan
    • Olahraga
    • Hiburan
    • Pariwisata
    • Bisnis
    • Profile
    • Pembangunan

© 2025 Kabariku.com