Jakarta, Kabariku- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi menahan Syahrul Yasin Limpo mantan Menteri Pertanian (Mentan), setelah melakukan pemeriksaan selama hampir 24 jam, di Gedung Merah Putih KPK, kawasan Kuningan, Jakarta Selatan.
Selain itu, Penyidik KPK juga menahan Muhammad Hatta Direktur Alat dan Mesin Pertanian Kementan, yang juga telah berstatus tersangka.


“Malam ini saya ingin sampaikan perkembangan penanganan dugaan tindak pindana korupsi menyalahgunaan kekuasaan memaksa sesuatu dalam proses lelang jabatan termasuk ikut serta lelang jabatan di Kementan,” kata Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi Alexander Marwata. Jumat (13/10/2023).
Alex menjekaskan, untuk kepentingan proses penyidikan lebih lanjut, tim penyidik melakukan penahanan terhadap tersangka SYL dan tersangka MH, terhitung mulai hari ini, masing-masing 20 hari kerja.
“Tersangka SYL dan MH tersebut ditahan di Rumah Tahanan (Rutan) KPK sampai dengan tanggal 1 November 2023,” lanjutnya.
Diketahui, KPK sebelumnya telah sampaikan ke publik terkait 3 orang ditetapkan sebagai tersangka yaitu pertama SYL Mentan periode 2019-2024, kedua KS Sekjen Kementan yang kemarin sudah diumumkan dan ketiga MH Direktur Alat dan Mesin Pertanian Kementan.
KPK resmi menangkap tersangka SYL di sebuah apartemen di kawasan Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Kamis (12/10). Mantan gubernur Sulawesi Selatan itu pun tiba di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Kamis malam, pukul 19.16 WIB.

Rabu malam (11/10), KPK secara resmi menetapkan Syahrul Yasin Limpo bersama mantan Sekjenderal Kementan Kasdi Subagyono dan Direktur Alat dan Mesin Pertanian Muhammad Hatta Kementan sebagai tersangka.
KPK juga menahan tersangka Kasdi Subagyono selama 20 hari kedepab, setelah yang bersangkutan ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara tersebut.
Atas tindakan tersebut, ketiganya disangkakan melanggar Pasal 12 huruf e dan 12B Undang-Undang (UU) RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindakan Pidana Korupsi, sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 tahun 2001 tentang Perubahan atas UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindakan Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP.***
Red/K.101
Berita Terkait :
Jangan lupa, Ikuti Update Berita menarik dari kabariku.com dan klik follow akun Google News Kabariku dan Channel WhatsApp Kabariku.com
Discussion about this post