• Redaksi
  • Kode Etik
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy
Rabu, Agustus 20, 2025
Kabariku
Advertisement
  • Beranda
  • Berita
    • Nasional
    • Daerah
  • Kabar Presiden
  • Kabar Pemilu
  • Dwi Warna
  • Hukum
  • Ekonomi
  • Politik
  • Hiburan
  • Teknologi
  • Opini
    • Artikel
    • Edukasi
    • Profile
    • Sastra
Tidak ada hasil
View All Result
Kabariku
  • Beranda
  • Berita
    • Nasional
    • Daerah
  • Kabar Presiden
  • Kabar Pemilu
  • Dwi Warna
  • Hukum
  • Ekonomi
  • Politik
  • Hiburan
  • Teknologi
  • Opini
    • Artikel
    • Edukasi
    • Profile
    • Sastra
Tidak ada hasil
View All Result
Kabariku
Tidak ada hasil
View All Result
  • Beranda
  • Berita
  • Kabar Presiden
  • Kabar Pemilu
  • Dwi Warna
  • Hukum
  • Ekonomi
  • Politik
  • Hiburan
  • Teknologi
  • Opini
Home Berita

Banding Ditolak, Hakim Vonis Mario Dandy 12 Tahun dan Bayar Restitusi Rp25 Miliar ke David Ozora

Redaksi oleh Redaksi
20 Oktober 2023
di Berita
A A
0
ShareSendShare ShareShare

Jakarta, Kabariku- Majelis Hakim tingkat banding Pengadilan Tinggi (PT) DKI Jakarta tetap menjatuhkan vonis 12 tahun penjara terhadap terdakwa Mario Dandy Satriyo (20) atau Mario Dandy atas perkara dugaan penganiayaan terhadap Cristalino David Ozora atau David Ozora (17).

Putusan itu dijatuhkan Hakim Ketua Tony Pribadi, bersama dua Hakim anggota Sumpeno dan Indah Sulistyowati, dalam perkara yang terdaftar nomor 245/PID/2023/PT.DKI.

Advertisement. Scroll to continue reading.

Majelis Hakim Banding menilai bahwa vonis Pengadilan Negeri Jakarta Selatan terhadap Mario Dandy sudah tepat.

RelatedPosts

Aksi Kemanusiaan HUT Kemerdekaan: Satgas Garuda Merah Putih-II Dropping 17,8 Ton Bantuan ke Gaza

IGK Manila Tutup Usia: Profil Lengkap Berikut Istri dan Kedua Putranya yang Jarang Terungkap

Semarak Kemerdekaan RI ke-80: Jeep Merah Putih Sapa Pasukan Oranye Lewat Aksi Sosial

“Menguatkan putusan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan 297/Pid.B/2023/PN JKT.SEL tertanggal 7 September yang dipintakan banding tersebut,” kata Ketua Majelis Hakim Tony Pribadi membacakan amar putusan, Kamis (19/10/2023).

Sebelumnya, terdakwa Mario Dandy Satriyo memutuskan mengajukan banding lewat kuasa hukumnya. Karena tidak menerima vonis 12 tahun yang dijatuhkan Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan.

Pertimbangan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan dinilai sudah tepat dalam menjatuhkan hukuman 12 tahun penjara kepada Mario Dandy. Termasuk menjatuhkan pidana tambahan berupa biaya restitusi Rp25 Miliar yang harus dibayarkan Mario Dandy.

Sehingga, pertimbangan Hakim Pengadilan Negeri Jaksel kemudian diambil alih menjadi pertimbangan Pengadilan Tinggi DKI.

“Telah dipertimbangkan dan diputus dengan tepat dan benar secara hukum sesuai dengan rasa keadilan hukum dan keadilan masyarakat. Sebab, apa yang dilakukan terdakwa terhadap korban menimbulkan lebih dari sekadar luka berat,” jelas Hakim.

“Restitusi yang dibebankan kepada terdakwa terhadap korban diperlukan untuk jaminan perawatan dan jaminan penopang kebutuhan hidup dalam menghadapi ketidakpastian pulihnya kesehatan,” imbuhnya.

Baca Juga  Tetapkan Status Agnes Gracia di Kasus Penganiayaan David Ozora, Berikut Keterangan Dirreskrimum Polda Metro Jaya

Mario Dandy divonis 12 tahun penjara karena terbukti melakukan penganiayaan terhadap David Ozora sesuai dengan Pasal 355 ayat (1) KUHP juncto Pasal 55 ayat (1) Ke-1 KUHP. Vonis 12 tahun penjara itu merupakan ancaman pidana penjara maksimal berdasarkan Pasal 355 ayat (1) KUHP.

Dalam putusannya, Hakim juga menghukum Mario Dandy membayar restitusi kepada Mario Dandy sebesar Rp25 Miliar. Nilai ini jauh lebih rendah dibanding angka restitusi yang dituntut Jaksa yakni Rp. 120.388.911.030,-.

Terkait uang restitusi Rp25 Miliar, Hakim menyatakan hukuman tersebut melekat kepada Mario. Meski dia tidak bisa membayar sekarang, Mario bisa membayar dikemudian hari. Jika Mario tidak membayar kewajibannya, maka pihak David berhak menuntutnya secara perdata.

Seperti halnya terhadap Mario Dandy, Pengadilan Tinggi DKI Jakarta juga menolak banding yang diajukan Shane Lukas Rotua Lumbantoruan.

Majelis Hakim banding memperkuat putusan sebelumnya dari Pengadilan Negeri Jakarta Selatan yang memvonis Shane bersalah dan menjatuhi hukuman lima tahun penjara.

”Demikianlah putusan atas nama terdakwa Shane Lukas yang sudah dibacakan dan intinya menguatkan putusan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan,” kata Hakim Indah Sulistyowati.

Putusan hukuman kepada Shane memenuhi unsur dakwaan pertama primer Pasal 355 Ayat 1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) juncto Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP subsider 353 Ayat 2 KUHP juncto Pasal 55 Ayat 1 ke -1 KUHP.

Shane terbukti melanggar pasal itu karena sempat mengirim foto selfie dengan terdakwa Mario dan pesan kepada pacar Mario, AG (15). Dalam pesan itu tertulis, ”Mau nemenin Dandy fighting.”

Dalam kejadian pada Senin (20/2/2023) lalu, di Jakarta Selatan, Shane bersama AG menemani Mario yang menjadi eksekutor penganiayaan. Shane ikut merekam penganiayaan itu dengan ponsel atas perintah Mario.

Baca Juga  Eks Marinir TNI AL yang Gabung Tentara Rusia Ingin Kembali Jadi WNI, Beikut Ini Beberapa Unggahannya

Dalam perkara ini, wanita AG juga telah divonis 3,5 tahun penjara. Upaya hukum AG dari tingkat banding hingga kasasi kandas dan tetap mendapat hukuman 3,5 tahun penjara.***

Red/K.101

Baca Juga :

Tolak Bayar Restitusi kepada David Ozora, LPSK Jelaskan Dampak Hukum untuk Mario Dandy dan Keluarga
Beredar Video Mario Aniaya David Hingga Tergeletak Koma. Ini Penjelasan Polres Metro Jakarta Selatan

Jangan lupa, Ikuti Update Berita menarik dari kabariku.com dan klik follow akun Google News Kabariku dan Channel WhatsApp Kabariku.com

Tags: Kasus Penganiayaan David OzoraPengadilan Tinggi DKIVonis Mario Dandy
ShareSendShareSharePinTweet
ADVERTISEMENT
Post Sebelumnya

Polsek Cibatu Polres Garut Ringkus 5 Orang Tersangka Pengedar Ribuan Obat Keras Terlarang

Post Selanjutnya

Perkuat Jabar, 4 Atlet Tarung Drajat Garut Ikuti BK PON XXI Sumut-Aceh 2024

RelatedPosts

langit gaza dipenuh parasut GMP II kirim bantuan kemanusiaan bagi rakyat Palestina

Aksi Kemanusiaan HUT Kemerdekaan: Satgas Garuda Merah Putih-II Dropping 17,8 Ton Bantuan ke Gaza

19 Agustus 2025
Mayor Jenderal TNI (Purn.) Dr. (HC) I Gusti Kompyang Manila, S.I.P atau akrab disapa IGK Manila, meninggal dunia pada Senin (18/8/2025) di RS Bunda, Jakarta Pusat/Partai NasDem

IGK Manila Tutup Usia: Profil Lengkap Berikut Istri dan Kedua Putranya yang Jarang Terungkap

18 Agustus 2025

Semarak Kemerdekaan RI ke-80: Jeep Merah Putih Sapa Pasukan Oranye Lewat Aksi Sosial

18 Agustus 2025

Setya Novanto Bebas Bersyarat, Dirjenpas Mashudi: Wajib Lapor hingga 2029 atau Status Dicabut

18 Agustus 2025
Masyarakat Sipil untuk merespon pidato Kenegaraan Presiden Prabowo pada hal-hal dalam satu jam siaran podcast untuk kanal youtube YLBHI

Pidato Kenegaraan Perdana Presiden Prabowo di HUT RI ke-80, Berikut Respon YLBHI dan Masyarakat Sipil

17 Agustus 2025

Kemenag Respons Penutupan Rumah Doa Imanuel di Garut: Siapkan Regulasi Baru Antisipasi Konflik

17 Agustus 2025
Post Selanjutnya

Perkuat Jabar, 4 Atlet Tarung Drajat Garut Ikuti BK PON XXI Sumut-Aceh 2024

Persigar Terima CSR Bank Bjb Garut Rp100 Juta untuk Arungi Kompetisi Piala Soeratin U 17

Discussion about this post

KabarTerbaru

Setya Novanto/Instagram @s.novanto

Sosok Setya Novanto di Balik Pintu Golkar yang Tetap Terbuka: Seorang Milyuner dan Sempat Jadi Pria Tampan Surabaya

19 Agustus 2025
Anggota PWI DKI Jakarta Eka Ardimiyati Fun mengikuti lomba menembak di Rajawali Shooting Academy Sentul/Foto: Cahyo

PWI DKI Jakarta Rayakan Kemerdekaan RI Lewat Aksi Ketangkasan Menembak di Sentul

19 Agustus 2025
Lisa Mariana dan Ridwan Kamil/Kolase Kabariku/TS

Besok Hasil Tes DNA Keluar, Nasib Ridwan Kamil dan Lisa Dipertaruhkan, Ada Uang Ratusan Miliar dan Jerat Pidana

19 Agustus 2025
langit gaza dipenuh parasut GMP II kirim bantuan kemanusiaan bagi rakyat Palestina

Aksi Kemanusiaan HUT Kemerdekaan: Satgas Garuda Merah Putih-II Dropping 17,8 Ton Bantuan ke Gaza

19 Agustus 2025
human person people cheerful pointing AI

AI dan Peranannya dalam Perjalanan Pengetahuan dan Etika Manusia: Perspektif Kantian

19 Agustus 2025

Tanggapi Isu Diskriminasi Bimtek, Nurul Ghufron: Kemerdekaan Tercoreng Kebijakan Partisan

18 Agustus 2025
Motor Besar Indonesia (MBI) DKI Jakarta menggelar Kirab Merah Putih pada Minggu, 17 Agustus 2025 untuk merayakan HUT RI ke-80/Kabariku/Bembeng

Semarak Kemerdekaan RI ke-80, MBI DKI Jakarta Gelar Kirab Merah Putih dan Lomba 17 Agustus

18 Agustus 2025
Tim gabungan Satpol PP dan BPBD Blora memadamkan api akibat kebakaran sumur minyak di desa Gandu Kecamatan Bogorejo/Dok. Info Publik

Kebakaran Sumur Minyak Mengguncang Blora: 3 Tewas, 2 Kritis, 50 Warga Mengungsi, Kementerian ESDM Perketat Pengawasan

18 Agustus 2025
Mayor Jenderal TNI (Purn.) Dr. (HC) I Gusti Kompyang Manila, S.I.P atau akrab disapa IGK Manila, meninggal dunia pada Senin (18/8/2025) di RS Bunda, Jakarta Pusat/Partai NasDem

IGK Manila Tutup Usia: Profil Lengkap Berikut Istri dan Kedua Putranya yang Jarang Terungkap

18 Agustus 2025

Kabar Terpopuler

  • Mayor Jenderal TNI (Purn.) Dr. (HC) I Gusti Kompyang Manila, S.I.P atau akrab disapa IGK Manila, meninggal dunia pada Senin (18/8/2025) di RS Bunda, Jakarta Pusat/Partai NasDem

    IGK Manila Tutup Usia: Profil Lengkap Berikut Istri dan Kedua Putranya yang Jarang Terungkap

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Tanggapi Isu Diskriminasi Bimtek, Nurul Ghufron: Kemerdekaan Tercoreng Kebijakan Partisan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Mabes TNI Bentuk 6 Kodam Baru, Berikut Ini Daftarnya Serta Nama Pangdam yang akan Memimpin

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • OTT KPK di Sektor Kehutanan: Tetapkan Tiga Tersangka, Kerugian Negara Rp15,9 Triliun per Tahun

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Bu Guru Salsa yang Viral karena Video Syur, Kini Bahagia Dinikahi Duda PNS

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Mengenal Tujuh  Anak Try Sutrisno: Dari Jenderal, Dosen, hingga Psikolog di Amerika Serikat

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Puluhan Guru Antusias Ikuti Workshop Deep Learning Pembelajaran Bahasa Indonesia Pascasarjana IPI Garut

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
[sbtt-tiktok feed=1]
Kabariku

Kabariku adalah media online yang menyajikan berita-berita dan informasi yang beragam serta mendalam. Kabariku hadir memberi manfaat lebih

  • Redaksi
  • Kode Etik
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy

© 2024 Kabariku - partner by Sorot Merah Putih.

Tidak ada hasil
View All Result
  • Beranda
  • Berita
    • Nasional
    • Daerah
  • Kabar Presiden
  • Kabar Pemilu
  • Dwi Warna
  • Hukum
  • Ekonomi
  • Politik
  • Hiburan
  • Teknologi
  • Opini
    • Artikel
    • Edukasi
    • Profile
    • Sastra

© 2024 Kabariku - partner by Sorot Merah Putih.