• Redaksi
  • Kode Etik
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy
Minggu, Januari 18, 2026
Kabariku
Advertisement
  • Home
  • News
    • Nasional
    • Internasional
  • Catatan Komisaris
  • Kabar Istana
  • Kabar Kabinet
  • Kabar Daerah
  • Dwi Warna
  • Hukum
  • Politik
  • Lainnya
    • Opini
    • Artikel
    • Seni Budaya
    • Kabar Peristiwa
    • Pendidikan
    • Teknologi
    • Ekonomi
    • Kesehatan
    • Olahraga
    • Hiburan
    • Pariwisata
    • Bisnis
    • Profile
    • Pembangunan
Tidak ada hasil
View All Result
Kabariku
  • Home
  • News
    • Nasional
    • Internasional
  • Catatan Komisaris
  • Kabar Istana
  • Kabar Kabinet
  • Kabar Daerah
  • Dwi Warna
  • Hukum
  • Politik
  • Lainnya
    • Opini
    • Artikel
    • Seni Budaya
    • Kabar Peristiwa
    • Pendidikan
    • Teknologi
    • Ekonomi
    • Kesehatan
    • Olahraga
    • Hiburan
    • Pariwisata
    • Bisnis
    • Profile
    • Pembangunan
Tidak ada hasil
View All Result
Kabariku
Tidak ada hasil
View All Result
  • Home
  • News
  • Dwi Warna
  • Kabar Peristiwa
  • Hukum
  • Kabar Istana
  • Politik
  • Profile
  • Opini
  • Olahraga
  • Pendidikan
  • Ekonomi
  • Kesehatan
  • Seni Budaya
  • Pariwisata
  • Hiburan
  • Teknologi
Home News

Banding Ditolak, Hakim Vonis Mario Dandy 12 Tahun dan Bayar Restitusi Rp25 Miliar ke David Ozora

Redaksi oleh Redaksi
20 Oktober 2023
di News
A A
0
ShareSendShare ShareShare

Jakarta, Kabariku- Majelis Hakim tingkat banding Pengadilan Tinggi (PT) DKI Jakarta tetap menjatuhkan vonis 12 tahun penjara terhadap terdakwa Mario Dandy Satriyo (20) atau Mario Dandy atas perkara dugaan penganiayaan terhadap Cristalino David Ozora atau David Ozora (17).

Putusan itu dijatuhkan Hakim Ketua Tony Pribadi, bersama dua Hakim anggota Sumpeno dan Indah Sulistyowati, dalam perkara yang terdaftar nomor 245/PID/2023/PT.DKI.

Advertisement. Scroll to continue reading.

Majelis Hakim Banding menilai bahwa vonis Pengadilan Negeri Jakarta Selatan terhadap Mario Dandy sudah tepat.

RelatedPosts

Target 83 Ribu KDKMP Terkendala Lahan, Agrinas Dorong Peran Kemendagri

BNN Bongkar Produksi Vape Etomidate di Apartemen Sudirman, Omzet Capai Rp18 Miliar

Polri Buka Pendaftaran SIPSS 2026 untuk Sarjana dan Diploma, Ini Syarat dan Formasinya

“Menguatkan putusan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan 297/Pid.B/2023/PN JKT.SEL tertanggal 7 September yang dipintakan banding tersebut,” kata Ketua Majelis Hakim Tony Pribadi membacakan amar putusan, Kamis (19/10/2023).

Sebelumnya, terdakwa Mario Dandy Satriyo memutuskan mengajukan banding lewat kuasa hukumnya. Karena tidak menerima vonis 12 tahun yang dijatuhkan Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan.

Pertimbangan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan dinilai sudah tepat dalam menjatuhkan hukuman 12 tahun penjara kepada Mario Dandy. Termasuk menjatuhkan pidana tambahan berupa biaya restitusi Rp25 Miliar yang harus dibayarkan Mario Dandy.

Sehingga, pertimbangan Hakim Pengadilan Negeri Jaksel kemudian diambil alih menjadi pertimbangan Pengadilan Tinggi DKI.

“Telah dipertimbangkan dan diputus dengan tepat dan benar secara hukum sesuai dengan rasa keadilan hukum dan keadilan masyarakat. Sebab, apa yang dilakukan terdakwa terhadap korban menimbulkan lebih dari sekadar luka berat,” jelas Hakim.

“Restitusi yang dibebankan kepada terdakwa terhadap korban diperlukan untuk jaminan perawatan dan jaminan penopang kebutuhan hidup dalam menghadapi ketidakpastian pulihnya kesehatan,” imbuhnya.

Baca Juga  Keluarga Garda Terdepan Pastikan Kesiapan Pembelajaran Tatap Muka, Terapkan 5 SIAP dan Penuhi Gizi Anak

Mario Dandy divonis 12 tahun penjara karena terbukti melakukan penganiayaan terhadap David Ozora sesuai dengan Pasal 355 ayat (1) KUHP juncto Pasal 55 ayat (1) Ke-1 KUHP. Vonis 12 tahun penjara itu merupakan ancaman pidana penjara maksimal berdasarkan Pasal 355 ayat (1) KUHP.

Dalam putusannya, Hakim juga menghukum Mario Dandy membayar restitusi kepada Mario Dandy sebesar Rp25 Miliar. Nilai ini jauh lebih rendah dibanding angka restitusi yang dituntut Jaksa yakni Rp. 120.388.911.030,-.

Terkait uang restitusi Rp25 Miliar, Hakim menyatakan hukuman tersebut melekat kepada Mario. Meski dia tidak bisa membayar sekarang, Mario bisa membayar dikemudian hari. Jika Mario tidak membayar kewajibannya, maka pihak David berhak menuntutnya secara perdata.

Seperti halnya terhadap Mario Dandy, Pengadilan Tinggi DKI Jakarta juga menolak banding yang diajukan Shane Lukas Rotua Lumbantoruan.

Majelis Hakim banding memperkuat putusan sebelumnya dari Pengadilan Negeri Jakarta Selatan yang memvonis Shane bersalah dan menjatuhi hukuman lima tahun penjara.

”Demikianlah putusan atas nama terdakwa Shane Lukas yang sudah dibacakan dan intinya menguatkan putusan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan,” kata Hakim Indah Sulistyowati.

Putusan hukuman kepada Shane memenuhi unsur dakwaan pertama primer Pasal 355 Ayat 1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) juncto Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP subsider 353 Ayat 2 KUHP juncto Pasal 55 Ayat 1 ke -1 KUHP.

Shane terbukti melanggar pasal itu karena sempat mengirim foto selfie dengan terdakwa Mario dan pesan kepada pacar Mario, AG (15). Dalam pesan itu tertulis, ”Mau nemenin Dandy fighting.”

Dalam kejadian pada Senin (20/2/2023) lalu, di Jakarta Selatan, Shane bersama AG menemani Mario yang menjadi eksekutor penganiayaan. Shane ikut merekam penganiayaan itu dengan ponsel atas perintah Mario.

Baca Juga  Energi Baru Terbarukan DME Berbasis Batu Bara Kalori Rendah Akan Gantikan LPG di Masa Depan

Dalam perkara ini, wanita AG juga telah divonis 3,5 tahun penjara. Upaya hukum AG dari tingkat banding hingga kasasi kandas dan tetap mendapat hukuman 3,5 tahun penjara.***

Red/K.101

Baca Juga :

Tolak Bayar Restitusi kepada David Ozora, LPSK Jelaskan Dampak Hukum untuk Mario Dandy dan Keluarga
Beredar Video Mario Aniaya David Hingga Tergeletak Koma. Ini Penjelasan Polres Metro Jakarta Selatan

Jangan lupa, Ikuti Update Berita menarik dari kabariku.com dan klik follow akun Google News Kabariku dan Channel WhatsApp Kabariku.com

Tags: Kasus Penganiayaan David OzoraPengadilan Tinggi DKIVonis Mario Dandy
ShareSendShareSharePinTweet
ADVERTISEMENT
Post Sebelumnya

Polsek Cibatu Polres Garut Ringkus 5 Orang Tersangka Pengedar Ribuan Obat Keras Terlarang

Post Selanjutnya

Perkuat Jabar, 4 Atlet Tarung Drajat Garut Ikuti BK PON XXI Sumut-Aceh 2024

RelatedPosts

Ilustrasi Kop Des/Kel Merah Putih

Target 83 Ribu KDKMP Terkendala Lahan, Agrinas Dorong Peran Kemendagri

17 Januari 2026
Badan Narkotika Nasional (BNN) menangkap dua warga negara asing (WNA) berinisial MK dan TKG terkait produksi 3 ribu vape isi liquid narkoba di sebuah apartemen di kawasan Jakarta Selatan

BNN Bongkar Produksi Vape Etomidate di Apartemen Sudirman, Omzet Capai Rp18 Miliar

16 Januari 2026

Polri Buka Pendaftaran SIPSS 2026 untuk Sarjana dan Diploma, Ini Syarat dan Formasinya

16 Januari 2026
Pendiri Haidar Alwi Institut (HAI), Haidar Alwi saat dimintai keterangan soal survei publik kepercayaan Polri. (Foto: Ainul Ghurri/Kabariku.com)

Survei HAI: Kepercayaan Publik terhadap Polri Masih Kuat

16 Januari 2026

Wamentrans Viva Yoga Dorong Industrialisasi Pakan Ternak di Kawasan Transmigrasi Mutiara

16 Januari 2026
Wakil Ketua DPRD Jawa Barat, Ono Surono meninggalkan Gedung Merah Putih KPK usai diperiksa penyidik. (Foto: Ainul Ghurri/Kabariku.com)

KPK Bidik Wakil Ketua DPRD Jabar Ono Surono di Kasus Bupati Bekasi

15 Januari 2026
Post Selanjutnya

Perkuat Jabar, 4 Atlet Tarung Drajat Garut Ikuti BK PON XXI Sumut-Aceh 2024

Persigar Terima CSR Bank Bjb Garut Rp100 Juta untuk Arungi Kompetisi Piala Soeratin U 17

Discussion about this post

KabarTerbaru

Menkop Ferry Juliantono bersama Staf Khusus Menteri Koperasi Wahyono Suparno didampingi Pegiat Perhutanan Sosial dari Lembaga Silvae Populi Nusantara (Silinusa) Ch Ambong melakukan kunjungan ke salah satu Kelompok Perhutanan Sosial dan Kopdes MP Karamatwangi, Desa Karamatwangi, Kecamatan Cisurupan, Kabupaten Garut, Provinsi Jawa Barat

Kunjungi Garut, Menkop Ferry Juliantono Apresiasi Sinergi Kopdes Merah Putih dan Perhutanan Sosial Karamatwangi

17 Januari 2026
Ilustrasi Kop Des/Kel Merah Putih

Target 83 Ribu KDKMP Terkendala Lahan, Agrinas Dorong Peran Kemendagri

17 Januari 2026
Badan Narkotika Nasional (BNN) menangkap dua warga negara asing (WNA) berinisial MK dan TKG terkait produksi 3 ribu vape isi liquid narkoba di sebuah apartemen di kawasan Jakarta Selatan

BNN Bongkar Produksi Vape Etomidate di Apartemen Sudirman, Omzet Capai Rp18 Miliar

16 Januari 2026

Polri Buka Pendaftaran SIPSS 2026 untuk Sarjana dan Diploma, Ini Syarat dan Formasinya

16 Januari 2026
Pendiri Haidar Alwi Institut (HAI), Haidar Alwi saat dimintai keterangan soal survei publik kepercayaan Polri. (Foto: Ainul Ghurri/Kabariku.com)

Survei HAI: Kepercayaan Publik terhadap Polri Masih Kuat

16 Januari 2026

Wamentrans Viva Yoga Dorong Industrialisasi Pakan Ternak di Kawasan Transmigrasi Mutiara

16 Januari 2026

Revitalisasi Wawasan Nusantara dalam Menjawab Tantangan Disintegrasi dan Krisis Identitas Nasional di Era Globalisasi

16 Januari 2026
Menteri Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi Brian Yuliarto dalam keterangan persnya menyampaikan bahwa Presiden menyoroti perubahan geopolitik dunia yang semakin signifikan sehingga setiap negara dituntut mampu berdiri mandiri dan memiliki daya bertahan yang kuat.

Taklimat Presiden 2026: Presiden Prabowo Dorong Kampus Jadi Lokomotif Kemandirian Nasional

16 Januari 2026
Presiden Prabowo Subianto mendorong perguruan tinggi untuk memperkuat riset dan inovasi yang berorientasi pada pembangunan industri nasional dan peningkatan pendapatan negara dalam Taklimat Presiden Republik Indonesia dengan Rektor serta Pimpinan Perguruan Tinggi Negeri dan Swasta Tahun 2026 di halaman tengah Istana Kepresidenan Jakarta, pada Kamis, 15 Januari 2026.

Presiden Prabowo Dorong Riset Kampus Jadi Mesin Hilirisasi dan Industri Nasional

16 Januari 2026

Kabar Terpopuler

  • Kepala BNN RI, Komjen. Pol. Suyudi Ario Seto, menerima audiensi Rektor Universitas Pancasila, Adnan Hamid, beserta jajaran pimpinan universitas di Gedung BNN, Cawang, Jakarta Timur, Selasa (13/1/2026).

    BNN-Universitas Pancasila Perkuat P4GN, Kepala BNN: Kampus Benteng Moral Berbasis Nilai Pancasila

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Unggahan Sandy Harun Mengguncang Publik: Tommy Soeharto Dikabarkan Menikah dengan Artis Ida Iasha

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Mengenal Tujuh  Anak Try Sutrisno: Dari Jenderal, Dosen, hingga Psikolog di Amerika Serikat

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Jarang Terungkap, Inilah Orang Tua dan Tiga Saudara Kandung Menlu Sugiono Beserta Pekerjaannya

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Membaca Rekam Jejak Peraih Adhi Makayasa Irjen Rudi Darmoko di Penugasan Kapolda NTT

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Polda Metro Limpahkan Berkas Roy Suryo Cs dalam Perkara Ijazah Jokowi ke Kejaksaan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • KPK Bidik Wakil Ketua DPRD Jabar Ono Surono di Kasus Bupati Bekasi

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
Kabariku

Kabariku adalah media online yang menyajikan berita-berita dan informasi yang beragam serta mendalam. Kabariku hadir memberi manfaat lebih

Kabariku.com Terverifikasi Faktual Dewan Pers dan telah mendapatkan Sertifikat dengan nomor: 1400/DP-Verifikasi/K/VIII/2025

Kabariku

SOROTMERAHPUTIH.COM BERITAGEOTHERMAL.COM

  • Redaksi
  • Kode Etik
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy

© 2025 Kabariku.com

Tidak ada hasil
View All Result
  • Home
  • News
    • Nasional
    • Internasional
  • Catatan Komisaris
  • Kabar Istana
  • Kabar Kabinet
  • Kabar Daerah
  • Dwi Warna
  • Hukum
  • Politik
  • Lainnya
    • Opini
    • Artikel
    • Seni Budaya
    • Kabar Peristiwa
    • Pendidikan
    • Teknologi
    • Ekonomi
    • Kesehatan
    • Olahraga
    • Hiburan
    • Pariwisata
    • Bisnis
    • Profile
    • Pembangunan

© 2025 Kabariku.com