• Redaksi
  • Kode Etik
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy
Rabu, Desember 3, 2025
Kabariku
Advertisement
  • Home
  • News
    • Nasional
    • Internasional
  • Catatan Komisaris
  • Kabar Istana
  • Kabar Kabinet
  • Dwi Warna
  • Hukum
  • Politik
  • Seni Budaya
  • Opini
  • Lainnya
    • Artikel
    • Kabar Peristiwa
    • Pendidikan
    • Teknologi
    • Ekonomi
    • Kesehatan
    • Olahraga
    • Hiburan
    • Pariwisata
    • Bisnis
    • Profile
    • Pembangunan
Tidak ada hasil
View All Result
Kabariku
  • Home
  • News
    • Nasional
    • Internasional
  • Catatan Komisaris
  • Kabar Istana
  • Kabar Kabinet
  • Dwi Warna
  • Hukum
  • Politik
  • Seni Budaya
  • Opini
  • Lainnya
    • Artikel
    • Kabar Peristiwa
    • Pendidikan
    • Teknologi
    • Ekonomi
    • Kesehatan
    • Olahraga
    • Hiburan
    • Pariwisata
    • Bisnis
    • Profile
    • Pembangunan
Tidak ada hasil
View All Result
Kabariku
Tidak ada hasil
View All Result
  • Home
  • News
  • Dwi Warna
  • Kabar Peristiwa
  • Hukum
  • Kabar Istana
  • Politik
  • Profile
  • Opini
  • Olahraga
  • Pendidikan
  • Ekonomi
  • Kesehatan
  • Seni Budaya
  • Pariwisata
  • Hiburan
  • Teknologi
Home News

Banding Ditolak, Hakim Vonis Mario Dandy 12 Tahun dan Bayar Restitusi Rp25 Miliar ke David Ozora

Redaksi oleh Redaksi
20 Oktober 2023
di News
A A
0
ShareSendShare ShareShare

Jakarta, Kabariku- Majelis Hakim tingkat banding Pengadilan Tinggi (PT) DKI Jakarta tetap menjatuhkan vonis 12 tahun penjara terhadap terdakwa Mario Dandy Satriyo (20) atau Mario Dandy atas perkara dugaan penganiayaan terhadap Cristalino David Ozora atau David Ozora (17).

Putusan itu dijatuhkan Hakim Ketua Tony Pribadi, bersama dua Hakim anggota Sumpeno dan Indah Sulistyowati, dalam perkara yang terdaftar nomor 245/PID/2023/PT.DKI.

Advertisement. Scroll to continue reading.

Majelis Hakim Banding menilai bahwa vonis Pengadilan Negeri Jakarta Selatan terhadap Mario Dandy sudah tepat.

RelatedPosts

Diaspora Indonesia di Swiss Tegaskan Komitmen Menjaga Nilai Pancasila

LBH-YLBHI Regional Barat Minta Negara Tetapkan Darurat Nasional dan Moratorium Izin Konsesi

Kemenhut dan Bupati Tapsel Saling Bantah soal Izin Tebang: Siapa yang Benar?

“Menguatkan putusan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan 297/Pid.B/2023/PN JKT.SEL tertanggal 7 September yang dipintakan banding tersebut,” kata Ketua Majelis Hakim Tony Pribadi membacakan amar putusan, Kamis (19/10/2023).

Sebelumnya, terdakwa Mario Dandy Satriyo memutuskan mengajukan banding lewat kuasa hukumnya. Karena tidak menerima vonis 12 tahun yang dijatuhkan Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan.

Pertimbangan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan dinilai sudah tepat dalam menjatuhkan hukuman 12 tahun penjara kepada Mario Dandy. Termasuk menjatuhkan pidana tambahan berupa biaya restitusi Rp25 Miliar yang harus dibayarkan Mario Dandy.

Sehingga, pertimbangan Hakim Pengadilan Negeri Jaksel kemudian diambil alih menjadi pertimbangan Pengadilan Tinggi DKI.

“Telah dipertimbangkan dan diputus dengan tepat dan benar secara hukum sesuai dengan rasa keadilan hukum dan keadilan masyarakat. Sebab, apa yang dilakukan terdakwa terhadap korban menimbulkan lebih dari sekadar luka berat,” jelas Hakim.

“Restitusi yang dibebankan kepada terdakwa terhadap korban diperlukan untuk jaminan perawatan dan jaminan penopang kebutuhan hidup dalam menghadapi ketidakpastian pulihnya kesehatan,” imbuhnya.

Baca Juga  Profil Lengkap Marsinah: Calon Pahlawan Nasional dari Buruh, Alumni Muhammadiyah

Mario Dandy divonis 12 tahun penjara karena terbukti melakukan penganiayaan terhadap David Ozora sesuai dengan Pasal 355 ayat (1) KUHP juncto Pasal 55 ayat (1) Ke-1 KUHP. Vonis 12 tahun penjara itu merupakan ancaman pidana penjara maksimal berdasarkan Pasal 355 ayat (1) KUHP.

Dalam putusannya, Hakim juga menghukum Mario Dandy membayar restitusi kepada Mario Dandy sebesar Rp25 Miliar. Nilai ini jauh lebih rendah dibanding angka restitusi yang dituntut Jaksa yakni Rp. 120.388.911.030,-.

Terkait uang restitusi Rp25 Miliar, Hakim menyatakan hukuman tersebut melekat kepada Mario. Meski dia tidak bisa membayar sekarang, Mario bisa membayar dikemudian hari. Jika Mario tidak membayar kewajibannya, maka pihak David berhak menuntutnya secara perdata.

Seperti halnya terhadap Mario Dandy, Pengadilan Tinggi DKI Jakarta juga menolak banding yang diajukan Shane Lukas Rotua Lumbantoruan.

Majelis Hakim banding memperkuat putusan sebelumnya dari Pengadilan Negeri Jakarta Selatan yang memvonis Shane bersalah dan menjatuhi hukuman lima tahun penjara.

”Demikianlah putusan atas nama terdakwa Shane Lukas yang sudah dibacakan dan intinya menguatkan putusan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan,” kata Hakim Indah Sulistyowati.

Putusan hukuman kepada Shane memenuhi unsur dakwaan pertama primer Pasal 355 Ayat 1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) juncto Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP subsider 353 Ayat 2 KUHP juncto Pasal 55 Ayat 1 ke -1 KUHP.

Shane terbukti melanggar pasal itu karena sempat mengirim foto selfie dengan terdakwa Mario dan pesan kepada pacar Mario, AG (15). Dalam pesan itu tertulis, ”Mau nemenin Dandy fighting.”

Dalam kejadian pada Senin (20/2/2023) lalu, di Jakarta Selatan, Shane bersama AG menemani Mario yang menjadi eksekutor penganiayaan. Shane ikut merekam penganiayaan itu dengan ponsel atas perintah Mario.

Baca Juga  Kapolda Jabar Irjen Pol. Rudi Setiawan Pimpin Sertijab Pergantian Pejabat Utama dan Kapolres Jajaran

Dalam perkara ini, wanita AG juga telah divonis 3,5 tahun penjara. Upaya hukum AG dari tingkat banding hingga kasasi kandas dan tetap mendapat hukuman 3,5 tahun penjara.***

Red/K.101

Baca Juga :

Tolak Bayar Restitusi kepada David Ozora, LPSK Jelaskan Dampak Hukum untuk Mario Dandy dan Keluarga
Beredar Video Mario Aniaya David Hingga Tergeletak Koma. Ini Penjelasan Polres Metro Jakarta Selatan

Jangan lupa, Ikuti Update Berita menarik dari kabariku.com dan klik follow akun Google News Kabariku dan Channel WhatsApp Kabariku.com

Tags: Kasus Penganiayaan David OzoraPengadilan Tinggi DKIVonis Mario Dandy
ShareSendShareSharePinTweet
ADVERTISEMENT
Post Sebelumnya

Polsek Cibatu Polres Garut Ringkus 5 Orang Tersangka Pengedar Ribuan Obat Keras Terlarang

Post Selanjutnya

Perkuat Jabar, 4 Atlet Tarung Drajat Garut Ikuti BK PON XXI Sumut-Aceh 2024

RelatedPosts

KBRI Bern menyelenggarakan dialog kebangsaan bertema “Menjadi Diaspora: Antara Pancasila dan Paradigma Global” di Novotel Zürich City West, bekerja sama dengan Perhimpunan Pelajar Indonesia di Swiss dan Liechtenstein (PPI SL), Minggu (30/11/2025) (Foto:KBRI Bern)

Diaspora Indonesia di Swiss Tegaskan Komitmen Menjaga Nilai Pancasila

3 Desember 2025
pasca banjir Sumatera

LBH-YLBHI Regional Barat Minta Negara Tetapkan Darurat Nasional dan Moratorium Izin Konsesi

2 Desember 2025
Kemenhut dan Bupati Tapsel saling bantah soal izin tebang kayu di Tapanuli Selatan, masing-masing klaim temuan berbeda di lapangan.(Ist)

Kemenhut dan Bupati Tapsel Saling Bantah soal Izin Tebang: Siapa yang Benar?

2 Desember 2025
JRKN menyoroti hukuman mati narkotika di Komisi III dan pemerintah memberi penjelasan soal RUU Penyesuaian Pidana.(Ist)

Debat Panas di Komisi III: JRKN Bongkar Alasan Hukuman Mati Narkotika Tak Layak Diterapkan

2 Desember 2025
Presiden Prabowo Subianto memberikan keterangan saat meninjau lokasi terdampak banjir di Kutacane, Kabupaten Aceh Tenggara, pada Senin, 1 Desember 2025.

Presiden Prabowo: Pemerintah Percepat Perbaikan Infrastruktur dan Layanan Publik di Wilayah Terdampak

1 Desember 2025
Andreas Harsono penulis sekaligus aktivis hak asasi manusia (foto: Ist)

Andreas Harsono Jelaskan Metode Verifikasi Laporan HAM dan Risiko Politisasi Temuan

1 Desember 2025
Post Selanjutnya

Perkuat Jabar, 4 Atlet Tarung Drajat Garut Ikuti BK PON XXI Sumut-Aceh 2024

Persigar Terima CSR Bank Bjb Garut Rp100 Juta untuk Arungi Kompetisi Piala Soeratin U 17

Discussion about this post

KabarTerbaru

Upaya pembersihan material longsor di jalan nasional oleh Kementerian PU (Foto: Biro Komunikasi Publik Kementerian PU)

Kementerian PU Percepat Pemulihan Akses Pascabencana di Aceh, Sumut, dan Sumbar

3 Desember 2025
KBRI Bern menyelenggarakan dialog kebangsaan bertema “Menjadi Diaspora: Antara Pancasila dan Paradigma Global” di Novotel Zürich City West, bekerja sama dengan Perhimpunan Pelajar Indonesia di Swiss dan Liechtenstein (PPI SL), Minggu (30/11/2025) (Foto:KBRI Bern)

Diaspora Indonesia di Swiss Tegaskan Komitmen Menjaga Nilai Pancasila

3 Desember 2025
Sebuah perahu mengangkut warga korban bencana banjir dan longsor di Aceh, Sumatra Utara dan Sumatra Barat (Foto: BNPB)

BNPB Laporkan 774 Meninggal dan 551 Hilang akibat Banjir–Longsor di Aceh, Sumut, dan Sumbar

3 Desember 2025
Direktorat Penindakan dan Pengejaran BNN dan BAIS TNI Didukung Diplomasi KBRI Phnom Penh, Dewi Astutik alias Mami ke Indonesia melalui Bandara Soekarno-Hatta pada Selasa (2/12) sore

BNN Ungkap Jaringan Golden Triangle, “Mami” Aktor Penyelundupan 2 Ton Sabu Ditangkap di Kamboja

2 Desember 2025

Kepala BNN Resmikan Peluncuran SKI: Sinergi Olahraga, Budaya, dan Pencegahan Narkoba

2 Desember 2025
pasca banjir Sumatera

LBH-YLBHI Regional Barat Minta Negara Tetapkan Darurat Nasional dan Moratorium Izin Konsesi

2 Desember 2025
Kemenhut dan Bupati Tapsel saling bantah soal izin tebang kayu di Tapanuli Selatan, masing-masing klaim temuan berbeda di lapangan.(Ist)

Kemenhut dan Bupati Tapsel Saling Bantah soal Izin Tebang: Siapa yang Benar?

2 Desember 2025
JRKN menyoroti hukuman mati narkotika di Komisi III dan pemerintah memberi penjelasan soal RUU Penyesuaian Pidana.(Ist)

Debat Panas di Komisi III: JRKN Bongkar Alasan Hukuman Mati Narkotika Tak Layak Diterapkan

2 Desember 2025
Toba Pulp Lestari membantah tuduhan sebagai penyebab banjir Sumatra dan memaparkan data operasional serta hasil audit lingkungan.(Ist)

Toba Pulp Lestari Buka Suara Bantah Jadi Pemicu Banjir Maut di Sumatra

2 Desember 2025

Kabar Terpopuler

  • Jenderal (Purn) Try Sutrisno, Wakil Presiden RI 1993-1998

    Mengenal Tujuh  Anak Try Sutrisno: Dari Jenderal, Dosen, hingga Psikolog di Amerika Serikat

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Update Data Korban Bencana Tapanuli Tengah: 20 Kecamatan Terdampak, Ratusan Keluarga Belum Terevakuasi

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Luncurkan Seragam Baru Pamapta, Kapolri Tekankan Pelayanan Prima dan Soliditas Internal

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Longsor Putuskan Akses Tapanuli Tengah Terisolasi, Bupati Masinton: 21 Warga Belum Bisa Dievakuasi

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Jarang Terungkap, Inilah Orang Tua dan Tiga Saudara Kandung Menlu Sugiono Beserta Pekerjaannya

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Dugaan Operasi Tanpa Pengawasan di Morowali, Menhan Sjafrie Buka Suara, Suntana: ‘Semua Sesuai Regulasi!’

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • FSP BUMN IRA Laporkan Dugaan Penyalahgunaan Dana dan Mismanagement di PT Reasuransi Nasional Indonesia

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
Kabariku

Kabariku adalah media online yang menyajikan berita-berita dan informasi yang beragam serta mendalam. Kabariku hadir memberi manfaat lebih

Kabariku.com Terverifikasi Faktual Dewan Pers dan telah mendapatkan Sertifikat dengan nomor: 1400/DP-Verifikasi/K/VIII/2025

Kabariku

SOROTMERAHPUTIH.COM BERITAGEOTHERMAL.COM

  • Redaksi
  • Kode Etik
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy

© 2025 Kabariku.com

Tidak ada hasil
View All Result
  • Home
  • News
    • Nasional
    • Internasional
  • Catatan Komisaris
  • Kabar Istana
  • Kabar Kabinet
  • Dwi Warna
  • Hukum
  • Politik
  • Seni Budaya
  • Opini
  • Lainnya
    • Artikel
    • Kabar Peristiwa
    • Pendidikan
    • Teknologi
    • Ekonomi
    • Kesehatan
    • Olahraga
    • Hiburan
    • Pariwisata
    • Bisnis
    • Profile
    • Pembangunan

© 2025 Kabariku.com