Jakarta, Kabariku- Beredar video yang diduga aksi penganiayaan yang dilakukan oleh anak pegawai Ditjen Pajak, Mario Dandy Satrio (MDS) terhadap David Latumahina tak lain anak dari pengurus Pimpinan Pusat (PP) GP Ansor Jonathan Latumahina.
Dalam video yang beredar, terlihat, seorang yang diduga kuat adalah David telah tumbang dengan posisi tengkurap namun masih terus ditendang dan dihajar oleh seorang yang diduga adalah Mario Dandy.
Aksi penganiayaan ala gangster itu terekam di sebuah jalan sepi.
“Takut gua anak orang mati,” ucap seseorang terekam dalam video, dikutip Kamis (23/2/2022).
“Nggak takut gua, lapor..lapor An***g, lapor Ngen**t,” terdengar ucapan diduga suara Mario Dandy.
Tampak korban yang sudah tak berdaya, namun pelaku tidak menghentikan serangan, kepala korban diinjak, ditendang, perutnya pun tak luput dari serangan.
Diduga, video penganiayaan tersebut direkam oleh mantan pacar David yang kemudian video dikirimkan kembali ke korban.
Kini, David terbaring koma dan dikabarkan belum sadarkan diri di Rumah Sakit Medika Jakarta.

Kapolres Metro Jakarta Selatan KBP. H. Ade Ary Syam Indradi, S.H., S.I.K., M.H., mengungkap, Aksi penganiayaan terhadap anak dari Pimpinan Pusat (PP) GP Ansor Jonathan Latumahina, bernama David (17 tahun) yang dilakukan oleh anak pegawai Ditjen Pajak, Mario Dandy Satrio (MDS) 20 tahun bermula dari aduan seorang perempuan berinisial A.
Peristiwa itu terjadi di sebuah perumahan yang berlokasi di Pesanggarahan, Jakarta Selatan pada Senin (20/2/2023) lalu sekira pukul 20.30 WIB.
Kapolres Metro Jakarta Selatan Kombes Ade menjelaskan penganiayaan bermula saat perempuan berinisial A, yang merupakan mantan pacar David mengadu kepada Mario.
“Saudari A menyatakan ke tersangka bahwa telah dilakukan perbuatan yang tidak baik kepada saksi A,” kata Kombes Ade Ary dalam konferensi pers, Rabu (22/2/2023).
Aduan itu disampaikan A kepada Mario beberapa hari sebelum kejadian. Dalam rentang waktu itu, Mario sempat mencoba menghubungi David, namun tak mendapat jawaban.
Hingga akhirnya pada Senin lalu, A menghubungi David dan meminta bertemu karena ingin mengembalikan kartu pelajar miliknya.
“Kemudian korban menyampaikan bahwa saat ini korban sedang berkunjung ke rumah temannya saudara R di sekitar TKP di Komplek Grand Permata di Ulujami,” ucap Kombes Ade Ary.
Mendapat informasi itu, Mario lantas pergi menggunakan mobil Jeep Rubicon bersama A dan rekannya S mendatangi David yang berada di rumah temannya.
Setiba di depan rumah R, A kembali menghubungi David. Namun, saat itu David enggan untuk keluar.
“Kemudian tersangka (Mario) juga berkomunikasi dengan korban akhirnya korban keluar mengarah ke sebelah rumah dari bapak R dan bapak N ini,” tuturnya.
Akhirnya terjadi aksi penganiayaan yang dilakukan oleh Mario terhadap David. Akibat penganiayaan itu, David sampai saat ini tak sadarkan diri atau koma dan masih menjalani perawatan intensif di ruang ICU.
Kapolres Metro Jakarta Selatan mengatakan David masih mendapat perawatan dari tim medis.
“Masih ditangani petugas medis,” ujar Kombes Ade.
Ade menjelaskan korban masih menjalani perawatan di Rumah Sakit Medika Permata Hijau, Jakarta.
Dalam kasus ini, Mario terancam hukuman lima tahun penjara. Penyidik menjerat Mario dengan pasal berlapis dalam kasus penganiayaan tersebut.
Mario dinilai terbukti melakukan penganiayaan berdasarkan pemeriksaan terhadap lima orang saksi dalam kasus itu.
“Kami terapkan atau kami sangkakan Pasal 76C juncto Pasal 80 UU Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman pidana maksimal lima tahun,” kata Ade.
Selain itu, Ade menyebut Mario juga dikenakan Pasal 351 ayat (2) tentang Penganiayaan Berat dengan ancaman pidana maksimal lima tahun.***
Red/K.101
BACA juga Berita menarik Seputar Pemilu KLIK disini
Jangan lupa, Ikuti Update Berita menarik dari kabariku.com dan klik follow akun Google News Kabariku dan Channel WhatsApp Kabariku.com
Discussion about this post