• Redaksi
  • Kode Etik
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy
Kamis, April 9, 2026
Kabariku
Advertisement
  • Home
  • News
    • Nasional
    • Internasional
  • Dwi Warna
  • Catatan Komisaris
  • Kabar Istana
  • Kabar Kabinet
  • Kabar Daerah
  • Hukum
  • Politik
  • Opini
  • Artikel
  • Lainnya
    • Seni Budaya
    • Kabar Peristiwa
    • Pendidikan
    • Teknologi
    • Ekonomi
    • Kesehatan
    • Olahraga
    • Hiburan
    • Pariwisata
    • Bisnis
    • Profile
    • Pembangunan
Tidak ada hasil
View All Result
Kabariku
  • Home
  • News
    • Nasional
    • Internasional
  • Dwi Warna
  • Catatan Komisaris
  • Kabar Istana
  • Kabar Kabinet
  • Kabar Daerah
  • Hukum
  • Politik
  • Opini
  • Artikel
  • Lainnya
    • Seni Budaya
    • Kabar Peristiwa
    • Pendidikan
    • Teknologi
    • Ekonomi
    • Kesehatan
    • Olahraga
    • Hiburan
    • Pariwisata
    • Bisnis
    • Profile
    • Pembangunan
Tidak ada hasil
View All Result
Kabariku
Tidak ada hasil
View All Result
  • Home
  • News
  • Dwi Warna
  • Kabar Peristiwa
  • Hukum
  • Kabar Istana
  • Politik
  • Profile
  • Opini
  • Olahraga
  • Pendidikan
  • Ekonomi
  • Kesehatan
  • Seni Budaya
  • Pariwisata
  • Hiburan
  • Teknologi
Home Dwi Warna

KPK Nyatakan Pikir-Pikir atas Vonis 7 Tahun eks Bupati Cirebon Kasus “Uang SPP”

Redaksi oleh Redaksi
19 Agustus 2023
di Dwi Warna
A A
0
ShareSendShare ShareShare

Jakarta, Kabariku- Kasatgas Penuntutan atau
Jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyatakan pikir-pikir atas vonis tujuh tahun penjara yang dijatuhkan terhadap eks Bupati Cirebon Sunjaya Purwadisastra.

Diketahui, Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Bandung pada Jumat (18/8/2023) menyatakan Sunjaya terbukti menerima suap, gratifikasi, dan TPPU sebesar Rp64 miliar.

Informasi Layanan Publik Informasi Layanan Publik Informasi Layanan Publik

“Atas putusan kepada terdakwa Sunjaya Purwadisastra, Kasatgas Penuntutan Siswhandono sebagai perwakilan Tim Jaksa menyatakan pikir-pikir untuk upaya hukum selanjutnya,” ujar Kabag Pemberitaan KPK Ali Fikri, Sabtu (19/8/2023).

RelatedPosts

KPK Buka Opsi Panggil Ono Surono, Dalami Barang Bukti dan Aliran Dana Ijon Proyek Bekasi

Dari Bandung ke Indramayu, Penggeledahan Rumah Ono Surono Berlanjut

Penggeledahan Sesuai Aturan, KPK Sita Uang Ratusan Juta dari Rumah Ono Surono

Adapun amar putusannya, Ali menjelaskan, terdakwa dinyatakan terbukti bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana ketentuan Pasal 12 huruf (a), Pasal 12B dan Pasal 3 UU TPPU.

Selain itu, kata Ali, Sunjaya juga diputuskan pidana penjara selama 7 tahun dan denda Rp1 miliar subsidair 3 bulan penjara.

“Yang bersangkutan juga dijatuhkan pidana tambahan berupa pencabutan hak dipilih dalam jabatan publik selama 5 tahun,” kata Ali.

Diketahui, Majelis Hakim di PN Bandung menilai mantan Bupati Cirebon, Sunjaya Purwadisastra telah terbukti melakukan tindak pidana suap, gratifikasi, hingga TPPU senilai Rp 64 miliar.

Majelis Hakim menjatuhkan vonis pidana kurungan selama 7 tahun dan denda senilai Rp1 miliar pada Dia

“Mengadili, menyatakan terdakwa Sunjaya Purwadisastra telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana dakwaan kesatu, dakwaan kedua alternatif pertama dan dakwaan ketiga alternatif ketiga,” kata Majelis Hakim yang diketuai oleh Benny Eko Supriyadi, di PN Bandung, pada Jumat (18/8/2023).

Baca Juga  Hadiri Pertemuan Tingkat Tinggi ASEAN-PAC di Kamboja, KPK Ajak Ciptakan Vaksin Antikorupsi

“Menjatuhkan pidana kepada terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 7 tahun dengan denda Rp 1 miliar dengan ketentuan apabila tidak dibayar diganti dengan pidana selama 3 bulan kurungan,” lanjutnya.

Dalam surat dakwaan disebutkan Sunjaya yang diangkat sebagai Bupati pada 13 Maret 2014 tersebut menerima gratifikasi berupa; pertama, penerimaan Iuran dari Para Kepala Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) senilai Rp8,442 miliar; kedua, penerimaan iuran 40 orang camat pada Juni 2015-Juli 2017 di Cirebon yang biasa disebut “uang SPP” atau “laporan bulanan” masing-masing Rp1 juta per bulan sehingga totalnya Rp1 miliar.

Selanjutnya ketiga, penerimaan fee sebesar 5-10 persen dari nilai proyek pekerjaan di lingkungan pemerintahan Cirebon, sehingga totalnya Rp, 37.224.511.344; keempat, penerimaan terkait prompsi jabatan di lingkungan pemkab Cirebon senilai Rp3,741 miliar;

Kelima, penerimaan dari rekrutmen tenaga honorer pemkab Cirebon seluruhnya Rp 2,01 miliar dengan tarif Rp15 juta – 40 juta per orang tenaga honorer;

Kemudian keenam, penerimaan lainnya periode 2014-2018 sejumlah Rp317 Juta; dan ketujuh, penerimaan terkait perizinan pertambangan Galian C di Kecamatan Greged sejumlah Rp500 Juta.

Selanjutnya, dalam dakwaan kedua disebutkan Sunjaya menerima uang sejumlah Rp4 Miliar dari Sutikno selaku Direktur Utama PT Kings Property Indonesia dan Rp7,02 Miliar dari Am Huh, Kim Tae Hwa dan Herry Jung.

Vonis untuk Sunjaya sudah sesuai dengan tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK. Namun, Majelis Hakim membebaskan mantan Bupati Cirebon itu dari pidana denda sebesar Rp30 miliar subsider 5 tahun kurungan sebagaimana tuntutan Jaksa.

Selain itu, terdapat selisih nilai korupsi yang dituntut JPU KPK dengan Majelis Hakim. JPU KPK meyakini Sunjaya melakukan korupsi sebesar Rp66 miliar, sementara hakim memutuskan nilai korupsi yang Sunjaya lakukan sekitar Rp64 miliar.***

Baca Juga  KPK Apresiasi Putusan Majelis Hakim PT Banjarmasin Menguatkan dan Menambah Hukuman Mardani H. Maming

Red/K.101

Jangan lupa, Ikuti Update Berita menarik dari kabariku.com dan klik follow akun Google News Kabariku dan Channel WhatsApp Kabariku.com

Tags: #MerahPutihTegakBerdirieks Bupati CirebonKasus "Uang SPP"Komisi Pemberantasan Korupsi
ShareSendShareSharePinTweet
ADVERTISEMENT
Post Sebelumnya

Menyusul Penggeledahan di Kemnaker, KPK Tetapkan Sekretaris Barenbang sebagai Tersangka

Post Selanjutnya

Kemendagri Ikut Kegiatan GTRA Summit Road to Karimun 2023

RelatedPosts

Gedung Merah Putih KPK

KPK Buka Opsi Panggil Ono Surono, Dalami Barang Bukti dan Aliran Dana Ijon Proyek Bekasi

7 April 2026
Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo saat dimintai keterangan terkait penyitaan Anggota DPRD Jawa Barat, Ono Surono. (Foto: Ainul Ghurri/Kabariku)

Dari Bandung ke Indramayu, Penggeledahan Rumah Ono Surono Berlanjut

2 April 2026
Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo di Ruang Konpers Gedung Merah Putih KPK

Penggeledahan Sesuai Aturan, KPK Sita Uang Ratusan Juta dari Rumah Ono Surono

2 April 2026
Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo. (Foto: Ainul Ghurri/Kabariku)

Dalami Modus Permainan Pita Cukai, KPK Panggil Bos Rokok M. Suryo

2 April 2026
dok KPK

KPK Hadirkan Eks Menhub Budi Karya di Sidang Korupsi Jalur Kereta Api Medan

2 April 2026

Terkait Suap Proyek Ijon Bekasi, KPK Geledah Rumah Ono Surono di Indramayu

2 April 2026
Post Selanjutnya

Kemendagri Ikut Kegiatan GTRA Summit Road to Karimun 2023

BPBD Garut Raih Penghargaan Best Partnership in Mitigation di Geo Appreciation Night 2023

Discussion about this post

KabarTerbaru

Kemas Foundation hadirkan layanan kesehatan, pendidikan, dan kurban bagi masyarakat.(Doc.Istimewa)

Kemas Foundation Jalankan Program Sosial Terpadu, dari Layanan Kesehatan hingga Pengelolaan Kurban

8 April 2026
Presiden RI Prabowo Subianto

SIAGA 98 Tolak Seruan ‘Gulingkan’ Prabowo: Tak Konstitusional, Menyimpang dari Prinsip Demokrasi

8 April 2026

Viral Motor Berlogo BGN, Dadan Hindayana: Anggaran 2025 dan Belum Didistribusikan

8 April 2026

BNN Soroti Draf RUU Narkotika, Penghapusan Nomenklatur Dinilai Picu Ambiguitas Hukum

8 April 2026
Gedung Merah Putih KPK

KPK Buka Opsi Panggil Ono Surono, Dalami Barang Bukti dan Aliran Dana Ijon Proyek Bekasi

7 April 2026

Kapolda Jabar Perkuat Sinergi dengan Kejati, Dorong Penegakan Hukum Profesional dan Berkeadilan

7 April 2026

Presiden Prabowo Dorong Optimalisasi Peran Kampus Dalam Tata Kota dan Solusi Hunian

7 April 2026
Ilustrasi pesawat/pixabay

Pemerintah Siapkan Subsidi Triliunan untuk Tahan Kenaikan Tiket Pesawat

7 April 2026
Pembayaran STNK di Samsat Garut/Diskominfo

Jabar Permudah Pajak Kendaraan, Kini Perpanjang STNK Tak Perlu KTP Pemilik Lama

7 April 2026
Ilustrasi pesawat/pixabay

Pemerintah Siapkan Subsidi Triliunan untuk Tahan Kenaikan Tiket Pesawat

7 April 2026

Kabar Terpopuler

  • Bu Guru Salsa yang viral, kini bahagia menjadi istri seorang PNS

    Bu Guru Salsa yang Viral karena Video Syur, Kini Bahagia Dinikahi Duda PNS

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Adu Perspektif Dana Desa di APBD Jabar 2026, Dedi Mulyadi Tanggapi Kritik Rudy Gunawan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Mengenal Tujuh  Anak Try Sutrisno: Dari Jenderal, Dosen, hingga Psikolog di Amerika Serikat

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Jarang Terungkap, Inilah Orang Tua dan Tiga Saudara Kandung Menlu Sugiono Beserta Pekerjaannya

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • MBG Watch Dampingi Gugatan UU APBN 2026 ke MK, Program Makan Bergizi Gratis Disoal

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Pemerintah Gandeng Swasta: 1.000 Unit Rusun Subsidi Siap Dibangun

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Kapolda Jabar Perkuat Sinergi dengan Kejati, Dorong Penegakan Hukum Profesional dan Berkeadilan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
Kabariku

Kabariku.com diterbitkan PT. Mega Nusantara Group dan telah diverifikasi Dewan Pers dengan Sertifikat Nomor: 1400/DP-Verifikasi/K/VIII/2025

Kabariku

SOROTMERAHPUTIH.COM BERITAGEOTHERMAL.COM

  • Redaksi
  • Kode Etik
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy

© 2025 Kabariku.com

Tidak ada hasil
View All Result
  • Home
  • News
    • Nasional
    • Internasional
  • Dwi Warna
  • Catatan Komisaris
  • Kabar Istana
  • Kabar Kabinet
  • Kabar Daerah
  • Hukum
  • Politik
  • Opini
  • Artikel
  • Lainnya
    • Seni Budaya
    • Kabar Peristiwa
    • Pendidikan
    • Teknologi
    • Ekonomi
    • Kesehatan
    • Olahraga
    • Hiburan
    • Pariwisata
    • Bisnis
    • Profile
    • Pembangunan

© 2025 Kabariku.com