• Redaksi
  • Kode Etik
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy
Sabtu, November 22, 2025
Kabariku
Advertisement
  • Home
  • News
    • Daerah
    • Nasional
    • Internasional
  • Catatan Komisaris
  • Kabar Istana
  • Kabar Kabinet
  • Dwi Warna
  • Hukum
  • Politik
  • Seni Budaya
  • Opini
  • Lainnya
    • Artikel
    • Kabar Peristiwa
    • Pendidikan
    • Teknologi
    • Ekonomi
    • Kesehatan
    • Olahraga
    • Hiburan
    • Pariwisata
    • Bisnis
    • Profile
    • Pembangunan
Tidak ada hasil
View All Result
Kabariku
  • Home
  • News
    • Daerah
    • Nasional
    • Internasional
  • Catatan Komisaris
  • Kabar Istana
  • Kabar Kabinet
  • Dwi Warna
  • Hukum
  • Politik
  • Seni Budaya
  • Opini
  • Lainnya
    • Artikel
    • Kabar Peristiwa
    • Pendidikan
    • Teknologi
    • Ekonomi
    • Kesehatan
    • Olahraga
    • Hiburan
    • Pariwisata
    • Bisnis
    • Profile
    • Pembangunan
Tidak ada hasil
View All Result
Kabariku
Tidak ada hasil
View All Result
  • Home
  • News
  • Dwi Warna
  • Kabar Peristiwa
  • Hukum
  • Kabar Istana
  • Politik
  • Profile
  • Opini
  • Olahraga
  • Pendidikan
  • Ekonomi
  • Kesehatan
  • Seni Budaya
  • Pariwisata
  • Hiburan
  • Teknologi
Home Dwi Warna

KPK Nyatakan Pikir-Pikir atas Vonis 7 Tahun eks Bupati Cirebon Kasus “Uang SPP”

Redaksi oleh Redaksi
19 Agustus 2023
di Dwi Warna
A A
0
ShareSendShare ShareShare

Jakarta, Kabariku- Kasatgas Penuntutan atau
Jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyatakan pikir-pikir atas vonis tujuh tahun penjara yang dijatuhkan terhadap eks Bupati Cirebon Sunjaya Purwadisastra.

Diketahui, Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Bandung pada Jumat (18/8/2023) menyatakan Sunjaya terbukti menerima suap, gratifikasi, dan TPPU sebesar Rp64 miliar.

Advertisement. Scroll to continue reading.

“Atas putusan kepada terdakwa Sunjaya Purwadisastra, Kasatgas Penuntutan Siswhandono sebagai perwakilan Tim Jaksa menyatakan pikir-pikir untuk upaya hukum selanjutnya,” ujar Kabag Pemberitaan KPK Ali Fikri, Sabtu (19/8/2023).

RelatedPosts

KPK Telaah Putusan MK Soal Larangan Anggota Polri Aktif Menduduki Jabatan Sipil

KPK Umumkan Hasil Seleksi Administrasi, Berikut Daftar Lolos dari Direktur Penyelidikan hingga Kabiro Hukum

KPK Geledah Kantor Gubernur Riau: Dua Pejabat Diperiksa, Dokumen Anggaran Disita

Adapun amar putusannya, Ali menjelaskan, terdakwa dinyatakan terbukti bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana ketentuan Pasal 12 huruf (a), Pasal 12B dan Pasal 3 UU TPPU.

Selain itu, kata Ali, Sunjaya juga diputuskan pidana penjara selama 7 tahun dan denda Rp1 miliar subsidair 3 bulan penjara.

“Yang bersangkutan juga dijatuhkan pidana tambahan berupa pencabutan hak dipilih dalam jabatan publik selama 5 tahun,” kata Ali.

Diketahui, Majelis Hakim di PN Bandung menilai mantan Bupati Cirebon, Sunjaya Purwadisastra telah terbukti melakukan tindak pidana suap, gratifikasi, hingga TPPU senilai Rp 64 miliar.

Majelis Hakim menjatuhkan vonis pidana kurungan selama 7 tahun dan denda senilai Rp1 miliar pada Dia

“Mengadili, menyatakan terdakwa Sunjaya Purwadisastra telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana dakwaan kesatu, dakwaan kedua alternatif pertama dan dakwaan ketiga alternatif ketiga,” kata Majelis Hakim yang diketuai oleh Benny Eko Supriyadi, di PN Bandung, pada Jumat (18/8/2023).

Baca Juga  Berkat Gugatan Nurul Ghufron, Masa Jabatan Dewas KPK juga Bertambah Jadi Lima Tahun

“Menjatuhkan pidana kepada terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 7 tahun dengan denda Rp 1 miliar dengan ketentuan apabila tidak dibayar diganti dengan pidana selama 3 bulan kurungan,” lanjutnya.

Dalam surat dakwaan disebutkan Sunjaya yang diangkat sebagai Bupati pada 13 Maret 2014 tersebut menerima gratifikasi berupa; pertama, penerimaan Iuran dari Para Kepala Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) senilai Rp8,442 miliar; kedua, penerimaan iuran 40 orang camat pada Juni 2015-Juli 2017 di Cirebon yang biasa disebut “uang SPP” atau “laporan bulanan” masing-masing Rp1 juta per bulan sehingga totalnya Rp1 miliar.

Selanjutnya ketiga, penerimaan fee sebesar 5-10 persen dari nilai proyek pekerjaan di lingkungan pemerintahan Cirebon, sehingga totalnya Rp, 37.224.511.344; keempat, penerimaan terkait prompsi jabatan di lingkungan pemkab Cirebon senilai Rp3,741 miliar;

Kelima, penerimaan dari rekrutmen tenaga honorer pemkab Cirebon seluruhnya Rp 2,01 miliar dengan tarif Rp15 juta – 40 juta per orang tenaga honorer;

Kemudian keenam, penerimaan lainnya periode 2014-2018 sejumlah Rp317 Juta; dan ketujuh, penerimaan terkait perizinan pertambangan Galian C di Kecamatan Greged sejumlah Rp500 Juta.

Selanjutnya, dalam dakwaan kedua disebutkan Sunjaya menerima uang sejumlah Rp4 Miliar dari Sutikno selaku Direktur Utama PT Kings Property Indonesia dan Rp7,02 Miliar dari Am Huh, Kim Tae Hwa dan Herry Jung.

Vonis untuk Sunjaya sudah sesuai dengan tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK. Namun, Majelis Hakim membebaskan mantan Bupati Cirebon itu dari pidana denda sebesar Rp30 miliar subsider 5 tahun kurungan sebagaimana tuntutan Jaksa.

Selain itu, terdapat selisih nilai korupsi yang dituntut JPU KPK dengan Majelis Hakim. JPU KPK meyakini Sunjaya melakukan korupsi sebesar Rp66 miliar, sementara hakim memutuskan nilai korupsi yang Sunjaya lakukan sekitar Rp64 miliar.***

Baca Juga  Awasi Pengadaan dan Belanja Hibah, Pemkab Gresik dan KPK Sepakati 11 Poin Penguatan Pencegahan Korupsi

Red/K.101

Jangan lupa, Ikuti Update Berita menarik dari kabariku.com dan klik follow akun Google News Kabariku dan Channel WhatsApp Kabariku.com

Tags: #MerahPutihTegakBerdirieks Bupati CirebonKasus "Uang SPP"Komisi Pemberantasan Korupsi
ShareSendShareSharePinTweet
ADVERTISEMENT
Post Sebelumnya

Menyusul Penggeledahan di Kemnaker, KPK Tetapkan Sekretaris Barenbang sebagai Tersangka

Post Selanjutnya

Kemendagri Ikut Kegiatan GTRA Summit Road to Karimun 2023

RelatedPosts

Ruang Tunggu Gedung Merah Putih KPK

KPK Telaah Putusan MK Soal Larangan Anggota Polri Aktif Menduduki Jabatan Sipil

16 November 2025

KPK Umumkan Hasil Seleksi Administrasi, Berikut Daftar Lolos dari Direktur Penyelidikan hingga Kabiro Hukum

12 November 2025

KPK Geledah Kantor Gubernur Riau: Dua Pejabat Diperiksa, Dokumen Anggaran Disita

11 November 2025
Kereta Whoosh/KCIC

KPK Selidiki Dugaan Tanah Negara Dijual Kembali untuk Proyek Kereta Cepat Whoosh

11 November 2025
KPK tetapkan lima Tersangka kasus suap Dana PEN dan Proyek Pemkab Situbondo

KPK Tahan Lima Tersangka Praktik ‘Ijon Proyek’ Dana PEN dan PBJ Situbondo: Kerugian Capai Rp4,21 Miliar

10 November 2025
Direktur Penyidikan KPK, Asep Guntur Rahayu didampingi Jubir Budi Prasetyo dalam konferensi pers penetapatn Tersangka korupsi dan gratifikasi Pemkab Ponorogo di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, pada Minggu (9/11/2025) dini hari

KPK Ungkap Tiga Klaster Korupsi di Ponorogo, Bupati Sugiri Sancoko Resmi Ditetapkan Tersangka

9 November 2025
Post Selanjutnya

Kemendagri Ikut Kegiatan GTRA Summit Road to Karimun 2023

BPBD Garut Raih Penghargaan Best Partnership in Mitigation di Geo Appreciation Night 2023

Discussion about this post

KabarTerbaru

Pemkab Garut dan Bulog Gelar Rakor Penyaluran Bantuan Pangan dan BLTS Kesra

22 November 2025

Wi-Fi 5G 100 Mbps Cuma Rp 100 Ribu! Ini Cara Daftar Internet Rakyat yang Lagi Diburu Warga

21 November 2025

Dagangan Bekas, Status Ilegal: Menkeu Purbaya Tolak ‘Jalan Damai’ Pajak Thrifting

21 November 2025

Wapres Gibran Melaksanakan Penugasan Presiden Prabowo Hadiri KTT G20 di Johannesburg

21 November 2025

Sandri Dorong Reformasi Polri Menyentuh Ranah Struktural dan Organisatoris

21 November 2025
Foto Bersama: Prodi S1 Akuntansi Universitas Garut sukses berpartisipasi di Parade Riset Akuntansi X dengan mengirimkan 20 dosen pada PKM internasional

Akuntansi Uniga Tunjukkan Kiprah Global: 20 Dosen Ikuti PKM Internasional, 10 Artikel Tampil di PRA X

21 November 2025
Caption: Psikiater dari Fakultas Kedokteran Universitas Indonesia dr. Mintarsih A. Latief Sp.KJ ketika menjawab pertanyaan wartawan di Gedung IDX kawasan niaga SCBD Jakarta Selatan, Kamis (20/11/2025).

Saham Blue Bird Tbk Terus Anjlok, Imbas dari Kasus Pencurian Saham Mintarsih

21 November 2025
Nova Arianto Resmi Nahkodai Timnas U-20 Indonesia/PSSI

PSSI Tunjuk Nova Arianto sebagai Pelatih Baru Timnas U-20

21 November 2025
Kabupaten Garut meraih penghargaan Terbaik V dalam pelaksanaan Aksi Konvergensi Percepatan Penurunan Stunting 2024/IST

Garut Raih Penghargaan Terbaik V dalam Aksi Percepatan Penurunan Stunting 2024

21 November 2025

Kabar Terpopuler

  • FDTOI gelar demo besar-besaran ojol 20 November dengan lima tuntutan regulasi.(Foto:Ist)

    Demo Besar-Besaran Ojol dan Kurol 20 November, FDTOI Sampaikan Empat Tuntutan Utama

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Mengenal Tujuh  Anak Try Sutrisno: Dari Jenderal, Dosen, hingga Psikolog di Amerika Serikat

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Tanah, Laut, dan Negara yang Tersesat: Menegakkan Dialektika Petani dan Nelayan di Tengah Kontradiksi Kebijakan Agraria

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Jangan Takut “Lapor Pak Purbaya”: Ini Nomor Konfirmasi Aduan Pajak-Bea Cukai

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Putusan MK Soal Polisi di Jabatan Sipil, FHUI: Perlu Diselaraskan dengan Regulasi Lain

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Jarang Terungkap, Inilah Orang Tua dan Tiga Saudara Kandung Menlu Sugiono Beserta Pekerjaannya

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • DPR Resmi Sahkan UU KUHAP Baru, Puan Maharani: Mulai Berlaku 2 Januari 2026

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
Kabariku

Kabariku adalah media online yang menyajikan berita-berita dan informasi yang beragam serta mendalam. Kabariku hadir memberi manfaat lebih

Kabariku.com Terverifikasi Faktual Dewan Pers dan telah mendapatkan Sertifikat dengan nomor: 1400/DP-Verifikasi/K/VIII/2025

Kabariku

SOROTMERAHPUTIH.COM BERITAGEOTHERMAL.COM

  • Redaksi
  • Kode Etik
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy

© 2025 Kabariku.com

Tidak ada hasil
View All Result
  • Home
  • News
    • Daerah
    • Nasional
    • Internasional
  • Catatan Komisaris
  • Kabar Istana
  • Kabar Kabinet
  • Dwi Warna
  • Hukum
  • Politik
  • Seni Budaya
  • Opini
  • Lainnya
    • Artikel
    • Kabar Peristiwa
    • Pendidikan
    • Teknologi
    • Ekonomi
    • Kesehatan
    • Olahraga
    • Hiburan
    • Pariwisata
    • Bisnis
    • Profile
    • Pembangunan

© 2025 Kabariku.com