Jakarta, Kabariku- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan dan melakukan penahanan satu tersangka baru kasus suap jual beli jabatan di lingkungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Pemalang.
Pelaksana Tugas (Plt) Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu mengatakan, tersangka tersebut adalah Sekretaris DPRD Pemalang, Sodik Ismanto.

“Menjadi kebutuhan penyidikan, Tim penyidik menahan tersangka SI selama 20 hari pertama, mulai tanggal 6 Juli 2023 sampai dengan 25 Juli 2023 di Rutan KPK pada Pomdam Jaya Guntur,” kata Asep dalam konferensi pers didampingi Jubir KPK Bidang Penondakan KPK, Ali Fikri di Gedung Merah Putih Jalan Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Kamis (6/7/2023).
Untuk diketahui, KPK telah menetapkan tujuh tersangka baru hasil pengembangan kasus suap mantan Bupati Pemalang Mukti Agung Wibowo (MAW).
Ketujuh tersangka baru tersebut merupakan pemberi suap Mukti Agung Wibowo terkait jual beli jabatan di Pemalang. Ketujuh tersangka baru tersebut adalah Sekretaris DPRD Pemalang, Sodik Ismanto; Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan, Abdul Rachman; Kepala Badan Pengelolaan Pendapatan Daerah, Mubarak Ahmad.
Kemudian, Kepala Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman, Moh Ramdon; Kepala Badan Kesatuan Bangsa dan Politik, Bambang Haryono; Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Pemerintahan Desa, Suhirman; serta Kepala Dinas Lingkungan Hidup, Raharjo.
Konstruksi Perkara
Asep Guntur menjelaskan kontruksi perkara kasus ini berwala dari terpilihnya Mukti Agung Wibowo sebagai Bupati Pemalang terpilih periode 2021-2026, akan melakukan perubahan komposisi dan rotasi pada beberapa level jabatan di Pemerintahan Kabupaten Pemalang.

Selanjutnya Mukti mempercayakan Adi untuk mengurus pengaturan proyek termasuk mengatur rotasi, mutasi dan promosi para ASN di Pemkab Pemalang.
Mukti kemudian memerintahkan Badan Kepegawaian Daerah Pemkab Pemalang membuka seleksi terbuka untuk posisi jabatan Eselon IV, Eselon III dan Eselon II.
“Ada beberapa level jabatan yang dikondisikan bagi para ASN yang berkeinginan untuk menduduki jabatan Eselon IV, Eselon III dan Eselon II dengan kisaran tarif bervariasi mulai Rp15 juta s.d Rp100 juta,” ujar Asep.
Lanjutnya, tersangka SI memberikan Rp100 juta dalam rangka mengikuti seleksi untuk posisi jabatan Eselon II sebagaimana tawaran dari Adi agar dapat dinyatakan lulus.
Kemudian tersangka MR menyerahkan uangnya secara langsung kepada Moh. Saleh di Pendopo Bupati Pemalang dengan terbungkus kantong plastik.
Lalu Tersangka BH bertemu Adi yang mengatakan “pak bambang ini yang paling akhir belum menyerahkan syukuran, nanti serahkan saja lewat pak Saleh”.
Setelah uang terkumpul sejumlah Rp100 juta, Tersangka BH kemudian menyerahkannya kepada M. Saleh untuk diserahkan kepada Adi Jumal.
Dengan penyerahan uang tersebut, SI kemudian dinyatakan lulus dan menduduki jabatan Eselon II.
Uang yang terkumpul tersebut diistilahkan “uang syukuran” dan selanjutnya digunakan Adi Jumal membiayai berbagai kebutuhan Mukti Agung.
Atas perbuatannya tersebut, Tersangka SI sebagai Pemberi disangkakan melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau Pasal 5 ayat (1) huruf b atau Pasal 13 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Korupsi Jo Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP.***
Red/K.000
Berita Terkait :
Jangan lupa, Ikuti Update Berita menarik dari kabariku.com dan klik follow akun Google News Kabariku dan Channel WhatsApp Kabariku.com
Discussion about this post