• Redaksi
  • Kode Etik
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy
Senin, April 13, 2026
Kabariku
Advertisement
  • Home
  • News
    • Nasional
    • Internasional
  • Dwi Warna
  • Catatan Komisaris
  • Kabar Istana
  • Kabar Kabinet
  • Kabar Daerah
  • Hukum
  • Politik
  • Opini
  • Artikel
  • Lainnya
    • Seni Budaya
    • Kabar Peristiwa
    • Pendidikan
    • Teknologi
    • Ekonomi
    • Kesehatan
    • Olahraga
    • Hiburan
    • Pariwisata
    • Bisnis
    • Profile
    • Pembangunan
Tidak ada hasil
View All Result
Kabariku
  • Home
  • News
    • Nasional
    • Internasional
  • Dwi Warna
  • Catatan Komisaris
  • Kabar Istana
  • Kabar Kabinet
  • Kabar Daerah
  • Hukum
  • Politik
  • Opini
  • Artikel
  • Lainnya
    • Seni Budaya
    • Kabar Peristiwa
    • Pendidikan
    • Teknologi
    • Ekonomi
    • Kesehatan
    • Olahraga
    • Hiburan
    • Pariwisata
    • Bisnis
    • Profile
    • Pembangunan
Tidak ada hasil
View All Result
Kabariku
Tidak ada hasil
View All Result
  • Home
  • News
  • Dwi Warna
  • Kabar Peristiwa
  • Hukum
  • Kabar Istana
  • Politik
  • Profile
  • Opini
  • Olahraga
  • Pendidikan
  • Ekonomi
  • Kesehatan
  • Seni Budaya
  • Pariwisata
  • Hiburan
  • Teknologi
Home Kabar Daerah

Jabar Permudah Pajak Kendaraan, Kini Perpanjang STNK Tak Perlu KTP Pemilik Lama

El Badhi oleh El Badhi
7 April 2026
di Kabar Daerah
A A
0
Pembayaran STNK di Samsat Garut/Diskominfo

Pembayaran STNK di Samsat Garut/Diskominfo

ShareSendShare ShareShare

Bandung, Kabariku – Pemerintah Provinsi Jawa Barat menghadirkan kebijakan baru untuk mempermudah masyarakat dalam membayar pajak kendaraan bermotor. Gubernur Jawa Barat, Dedi Mulyadi, menegaskan bahwa perpanjangan pajak tahunan kendaraan kini tidak lagi memerlukan KTP pemilik pertama.

Kebijakan ini berlaku di seluruh kantor Sistem Administrasi Manunggal Satu Atap (Samsat) di wilayah Jawa Barat dan bertujuan untuk meningkatkan kemudahan layanan sekaligus mendorong kepatuhan masyarakat dalam membayar pajak kendaraan.

Informasi Layanan Publik Informasi Layanan Publik Informasi Layanan Publik

“Dan saya sampaikan perpanjangan kendaraan bermotor atau pembayaran Pajak tahunan kendaraan bermotor tidak perlu membawa KTP pemilik pertama kendaraan Anda. Cukup bawa STNK saja, tidak usah bawa KTP pemilik pertama kendaraan,” kata Dedi Mulyadi, Senin, 6 April 2026.

RelatedPosts

Disperkim Kabupaten Cianjur Mengajak Masyarakat Menjaga dan Merawat Ruang Publik

Dari Doa hingga Aksi Nyata, Haul Akbar Hidayatul Faizien Sentuh Kebutuhan Masyarakat

DPC PKB Kabupaten Garut Gelar Muscab, Momentun Penting Partai untuk Lakukan Evaluasi Organisasi

Ia menyampaikan bahwa peningkatan pembayaran pajak kendaraan memiliki dampak langsung terhadap pendapatan daerah yang digunakan untuk pembangunan, khususnya infrastruktur jalan.

“Saya menyampaikan terima kasih ya berkat bantuan Bapak dan Ibu semua, saudara-saudaraku. Membayar pajak kendaraan bermotor, pendapatan terus meningkat, pembangunan jalan terus kita lakukan,” ujarnya.

Melalui kebijakan ini, pemerintah berharap pelayanan Samsat semakin lancar dan masyarakat lebih mudah dalam memenuhi kewajiban administrasi kendaraan.

“Semoga kemudahan ini bisa semakin memperlancar seluruh layanan Samsat di seluruh wilayah Provinsi Jawa Barat dan memperlancar Bapak dan Ibu melakukan pembayaran,” kata dia.

Sebelumnya, Gubernur Jawa Barat menyoroti keluhan masyarakat terkait kesulitan memperpanjang STNK akibat terkendala KTP pemilik asli kendaraan. Ia menyatakan akan menindaklanjuti laporan tersebut sebagai bagian dari upaya perbaikan layanan publik.

Baca Juga  Jelang Lebaran, Musibah Kebakaran di Garut, Yuda Puja Turnawan Serahkan Bantuan untuk Korban

Kasus ini sempat menjadi perhatian publik setelah muncul laporan warga yang mengaku harus membayar hingga Rp700 ribu untuk “menembak” KTP saat mengurus perpanjangan STNK. Akibatnya, biaya perpanjangan kendaraan, seperti pada mobil Toyota Agya, mengalami kenaikan dari yang seharusnya sekitar Rp2,1 juta menjadi Rp2,8 juta.

Padahal, dalam ketentuan resmi sebelumnya, KTP pemilik kendaraan menjadi salah satu syarat utama dalam proses perpanjangan STNK, baik tahunan maupun lima tahunan. Kondisi ini kerap menjadi kendala, terutama bagi pemilik kendaraan bekas yang kesulitan meminjam KTP dari pemilik sebelumnya.

Dengan adanya kebijakan baru ini, Pemerintah Provinsi Jawa Barat berharap proses pembayaran pajak kendaraan tahunan dapat berlangsung lebih cepat, transparan, serta meminimalkan praktik pungutan tambahan yang merugikan masyarakat.

Jangan lupa, Ikuti Update Berita menarik dari kabariku.com dan klik follow akun Google News Kabariku dan Channel WhatsApp Kabariku.com

ShareSendShareSharePinTweet
ADVERTISEMENT
Post Sebelumnya

KAPAK Dorong KPK Cermati Impor 105 Ribu Pikap Agrinas, Cegah Potensi Kerugian Negara

Post Selanjutnya

Pemerintah Siapkan Subsidi Triliunan untuk Tahan Kenaikan Tiket Pesawat

RelatedPosts

Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman Kabupaten Cianjur

Disperkim Kabupaten Cianjur Mengajak Masyarakat Menjaga dan Merawat Ruang Publik

13 April 2026
Keluarga Besar Ponpes Hidayatul Faizien

Dari Doa hingga Aksi Nyata, Haul Akbar Hidayatul Faizien Sentuh Kebutuhan Masyarakat

13 April 2026

DPC PKB Kabupaten Garut Gelar Muscab, Momentun Penting Partai untuk Lakukan Evaluasi Organisasi

12 April 2026

Hidrometeorologi Mengancam, Yuda Puja Turnawan Desak Langkah Cepat Pemkab Garut

12 April 2026

Bencana Hidrometeorologi di Garut, Yuda Puja Turnawan Salurkan Bantuan dan Desak Pemkab Bergerak Cepat

11 April 2026
Sekretaris PCNU Kabupaten Garut sekaligus Dewan Pertimbangan FKDT Garut, Dr. H. A. Hilman Umar Basori atau yang juga dikenal sebagai KH Aceng Hilman Umar Bashori

Dualisme Memanas, Dewan Pertimbangan FKDT Garut Pertanyakan Legalitas SK

10 April 2026
Post Selanjutnya
Ilustrasi pesawat/pixabay

Pemerintah Siapkan Subsidi Triliunan untuk Tahan Kenaikan Tiket Pesawat

Presiden Prabowo Dorong Optimalisasi Peran Kampus Dalam Tata Kota dan Solusi Hunian

Discussion about this post

KabarTerbaru

Anggaran EO Rp113,9 Miliar, BGN Bangun Sistem Kerja Profesional untuk Optimalkan MBG

13 April 2026

KPK Kawal Sektor Strategis Batam dan Bintan, Jaga Iklim Investasi Sehat dan Berkelanjutan

13 April 2026

Evaluasi Kabinet Prabowo, Pengamat: Reshuffle atau Risiko Turun Kepercayaan Publik

13 April 2026
Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman Kabupaten Cianjur

Disperkim Kabupaten Cianjur Mengajak Masyarakat Menjaga dan Merawat Ruang Publik

13 April 2026
Keluarga Besar Ponpes Hidayatul Faizien

Dari Doa hingga Aksi Nyata, Haul Akbar Hidayatul Faizien Sentuh Kebutuhan Masyarakat

13 April 2026

YLBHI: Isyarat Wapres Gibran Pertegas Urgensi Peradilan Umum di Kasus Andrie Yunus

12 April 2026

DPC PKB Kabupaten Garut Gelar Muscab, Momentun Penting Partai untuk Lakukan Evaluasi Organisasi

12 April 2026

Hidrometeorologi Mengancam, Yuda Puja Turnawan Desak Langkah Cepat Pemkab Garut

12 April 2026

KPK Ungkap Pola Penyalahgunaan Wewenang Berulang, Ancaman Korupsi Terstruktur

12 April 2026

Seskab Teddy: Satgas PKH Selamatkan Aset Negara Rp370 Triliun, Denda Capai Rp31,3 Triliun

11 April 2026

Kabar Terpopuler

  • Jenderal (Purn) Try Sutrisno, Wakil Presiden RI 1993-1998

    Mengenal Tujuh  Anak Try Sutrisno: Dari Jenderal, Dosen, hingga Psikolog di Amerika Serikat

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Dualisme Memanas, Dewan Pertimbangan FKDT Garut Pertanyakan Legalitas SK

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Breaking News: KPK Kembali OTT Kepala Daerah, Bupati Tulungagung Gatut Sunu Wibowo Diciduk

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Bu Guru Salsa yang Viral karena Video Syur, Kini Bahagia Dinikahi Duda PNS

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Dari Rekomendasi ke Aksi, SIAGA 98 Desak Realisasi Reformasi Polri

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Dari Doa hingga Aksi Nyata, Haul Akbar Hidayatul Faizien Sentuh Kebutuhan Masyarakat

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • UPDATE: KPK OTT Bupati Tulungagung, Total 16 Orang diamankan dan Masih Diperiksa

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
Kabariku

Kabariku.com diterbitkan PT. Mega Nusantara Group dan telah diverifikasi Dewan Pers dengan Sertifikat Nomor: 1400/DP-Verifikasi/K/VIII/2025

Kabariku

SOROTMERAHPUTIH.COM BERITAGEOTHERMAL.COM

  • Redaksi
  • Kode Etik
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy

© 2025 Kabariku.com

Tidak ada hasil
View All Result
  • Home
  • News
    • Nasional
    • Internasional
  • Dwi Warna
  • Catatan Komisaris
  • Kabar Istana
  • Kabar Kabinet
  • Kabar Daerah
  • Hukum
  • Politik
  • Opini
  • Artikel
  • Lainnya
    • Seni Budaya
    • Kabar Peristiwa
    • Pendidikan
    • Teknologi
    • Ekonomi
    • Kesehatan
    • Olahraga
    • Hiburan
    • Pariwisata
    • Bisnis
    • Profile
    • Pembangunan

© 2025 Kabariku.com