• Redaksi
  • Kode Etik
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy
Minggu, Mei 17, 2026
Kabariku
Advertisement
  • Home
  • News
    • Nasional
    • Internasional
  • Dwi Warna
  • Catatan Komisaris
  • Kabar Istana
  • Kabar Kabinet
  • Kabar Daerah
  • Hukum
  • Politik
  • Opini
  • Artikel
  • Lainnya
    • Seni Budaya
    • Kabar Peristiwa
    • Pendidikan
    • Teknologi
    • Ekonomi
    • Kesehatan
    • Olahraga
    • Hiburan
    • Pariwisata
    • Bisnis
    • Profile
    • Pembangunan
Tidak ada hasil
View All Result
Kabariku
  • Home
  • News
    • Nasional
    • Internasional
  • Dwi Warna
  • Catatan Komisaris
  • Kabar Istana
  • Kabar Kabinet
  • Kabar Daerah
  • Hukum
  • Politik
  • Opini
  • Artikel
  • Lainnya
    • Seni Budaya
    • Kabar Peristiwa
    • Pendidikan
    • Teknologi
    • Ekonomi
    • Kesehatan
    • Olahraga
    • Hiburan
    • Pariwisata
    • Bisnis
    • Profile
    • Pembangunan
Tidak ada hasil
View All Result
Kabariku
Tidak ada hasil
View All Result
  • Home
  • News
  • Dwi Warna
  • Kabar Peristiwa
  • Hukum
  • Kabar Istana
  • Politik
  • Profile
  • Opini
  • Olahraga
  • Pendidikan
  • Ekonomi
  • Kesehatan
  • Seni Budaya
  • Pariwisata
  • Hiburan
  • Teknologi
Home Dwi Warna

Tindak Lanjut 33 LHA PPATK, Ali Fikri: Komitmen KPK Optimalkan Asset Recovery

Redaksi oleh Redaksi
9 Juni 2023
di Dwi Warna
A A
0
ShareSendShare ShareShare

Jakarta, Kabariku- Satuan Tugas (Satgas) Tindak Pidana Pencucian Uang ( TPPU ) telah menyerahkan 33 laporan dugaan pencucian uang dengan nilai Rp25,3 triliun ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk ditindaklanjuti.

Diketahui, Satgas TPPU dibentuk untuk menyelesaikan 300 Laporan Hasil Audit (LHA) atau Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) yang terkait terkait transaksi janggal Rp349 triliun di lingkungan Kementerian Keuangan (Kemenkeu).

Informasi Layanan Publik Informasi Layanan Publik Informasi Layanan Publik

33 dokumen yang diserahkan ke KPK pada 11 Mei 2023, itu merupakan bagian dari 300 berkas laporan hasil analisis (LHA) dan laporan hasil pemeriksaan (LHP) oleh PPATK.

RelatedPosts

Penggeledahan di Semarang, KPK Temukan Dugaan “Pengkondisian” Kasus Bea Cukai

KPK Luncurkan Buku Panduan Pendidikan Antikorupsi, Dorong Budaya Integritas Sejak Dini

KPK Apresiasi Langkah Kemensos Konsultasi Pengadaan Sekolah Rakyat, Cegah Korupsi Sejak Dini

“Hingga Juni 2023, KPK telah melakukan tindak lanjut penanganan sebanyak 33 data LHA yang diberikan oleh PPATK,” kata Jubir KPK, Ali Fikri. Jum’at (9/6/2023).

Adapun total transaksi dari ke-33 LHA tersebut jumlahnya mencapai lebih dari Rp25 triliun.

Ali merincikan, dari sejumlah LHA tersebut, 5 LHA dalam proses telaah oleh Direktorat Pelayanan Laporan dan Pengaduan Masyarakat (PLPM) dan Direktorat Pendaftaran dan Pemeriksaan (PP) LHKPN; 11 LHA dalam tahap penyelidikan; 12 naik ke tahap penyidikan; 3 LHA dilimpahkan ke Mabes Polri, dan 2 lainnya masih dilakukan konfirmasi ke PPATK.

“Dari data 12 LHA yang menjalani proses hukum, KPK telah memproses sebanyak 16 orang dimana satu orang ditetapkan sebagai tersangka sementara 15 orang lainnya saat ini sudah menjadi terpidana. Dari ke-16 orang tersebut nilai transaksinya mencapai Rp8,5 triliun,” urai Ali.

Tindak lanjut data PPATK diatas, Ali menjelaskan, merupakan komitmen KPK dalam menyelesaikan tindak pidana korupsi di Indonesia.

Baca Juga  Sepanjang Tahun 2021 KPK Menerima 4.040 Pengaduan Masyarakat. Berikut Rinciannya

“Data LHA PPATK merupakan salah satu cara yang dilakukan oleh KPK dalam melakukan optimalisasi pemulihan keuangan negara atau asset recovery,” ujarnya.

Lebih lanjut Ali menuturkan, hingga Mei 2023, KPK telah menyelamatkan asset recovery sebesar Rp154,10 miliar dari target Rp141 miliar di tahun 2023

Sementara pada tahun 2022 lalu, aset hasil TPK yang telah dikembalikan ke kas negara jumlahnya mencapai Rp575,54 miliar atau meningkat sebesar Rp158,8 miliar jika dibandingkan pada tahun 2021.

“Catatan ini tentunya menunjukkan adanya tren peningkatan asset recovery setiap tahunnya,” kata Ali.

Rupbasan KPK

Peningkatan pengembalian asset recovery setiap tahun tentunya menjadi kabar baik bagi pemberantasan korupsi di Indonesia.

Namun demikian, KPK terus mengoptimalkannya dengan cara meningkatkan kualitas pengelolaan barang sitaan atau rampasan agar terjaga nilai ekonomisnya. Salah satunya dengan memberdayakan Rupbasan (Rumah Penyimpanan Benda SItaan Negara) KPK, Cawang, Jakarta Timur.

Tidak hanya itu, pada tahun 2023 KPK juga telah mengenakan pasal tindak pidana pencucian uang (TPPU) kepada empat orang tersangka.

“Pengenaan pasal TPPU penting dilakukan untuk melakukan optimalisasi aset hasil korupsi karena seringkali KPK menemukan fakta bahwa koruptor senang menyamarkan dan menyembunyikan harta hasil korupsinya,” tutup Ali.***

Red/K.101

Baca juga :

https://www.kabariku.com/ketua-kpk-ungkap-16-dari-33-transaksi-mencurigakan-di-kemenkeu-terlibat-tppu/

Jangan lupa, Ikuti Update Berita menarik dari kabariku.com dan klik follow akun Google News Kabariku dan Channel WhatsApp Kabariku.com

Tags: #MerahPutihTegakBerdiriKomisi Pemberantasan KorupsiTindak Lanjut 33 LHA PPATK
ShareSendShareSharePinTweet
ADVERTISEMENT
Post Sebelumnya

KPK Buka Peluang Jemput Paksa Hakim Agung Prim Haryadi Terkait Kasus Hasbi Hasan

Post Selanjutnya

YS Pelaku Curat Berhasil Dibekuk Polsek Cibiuk Polres Garut

RelatedPosts

Penggeledahan di Semarang, KPK Temukan Dugaan “Pengkondisian” Kasus Bea Cukai

14 Mei 2026

KPK Luncurkan Buku Panduan Pendidikan Antikorupsi, Dorong Budaya Integritas Sejak Dini

12 Mei 2026

KPK Apresiasi Langkah Kemensos Konsultasi Pengadaan Sekolah Rakyat, Cegah Korupsi Sejak Dini

9 Mei 2026
jubir-KPK-stranasPK

Kolaborasi KPK-KSP, Pertajam dan Evaluasi Program Nasional dengan 15 Aksi Timnas PK

7 Mei 2026

KPK Dorong Sertifikasi 27.969 Aset Tanah di Sulsel, Nilainya Capai Rp27,5 Triliun

4 Mei 2026

KPK: Pers Bebas dan Kritis Kunci Membangun Kesadaran Publik Melawan Korupsi

3 Mei 2026
Post Selanjutnya

YS Pelaku Curat Berhasil Dibekuk Polsek Cibiuk Polres Garut

Ketum MPN PP Dukung Gagasan Ketua DPD RI Kembali ke UUD 1945 Rumusan Pendiri Bangsa

Discussion about this post

KabarTerbaru

Bumdes Harus Sinergi Dengan Koperasi Merah Putih

17 Mei 2026
Ilustrasi pencabulan/i-stock

DPRD Minta Polisi Usut Tuntas Dugaan Pelecehan Oknum Guru Ngaji, Pemda Diminta Turun Tangan

17 Mei 2026

Presiden Prabowo Resmikan 166 SPPG dan 10 Gudang Ketahanan Pangan Polri, Perkuat Program Makan Bergizi Gratis

16 Mei 2026

Presiden Prabowo Resmikan Museum Marsinah: Ruang Edukasi dan Simbol Penghormatan Perjuangan Buruh

16 Mei 2026
PB HMI dorong dukungan publik untuk geothermal Garut dan ketahanan energi nasional.(Istimewa)

PB HMI Sebut Geothermal Garut Bisa Jadi Penopang Energi Bersih dan Ekonomi Daerah

16 Mei 2026

MBG Jadi Mesin Ekonomi Nasional: Puluhan Ribu SPPG Gerakkan Hampir 1 Juta Tenaga Kerja dan Rp1 Triliun Per Hari

16 Mei 2026
Diskusi Obor Rakyat Reborn menyoroti dampak hukum dan politik polemik ijazah Jokowi terhadap PSI dan trah politik Jokowi 2029.(Irfan/kabariku.com)

Ahmad Khozinudin Minta Polri Profesional Tangani Kasus Ade Armando dan Grace Natalie

16 Mei 2026

Operasi Saber Bersinar 2026: BNN Gerebek Kampung Narkoba di Sumatera Utara, Tujuh Tersangka Diamankan

16 Mei 2026

RUPST 2025 WIKA Beton Sahkan Dividen Tunai, Ini Susunan Direksi dan Komisaris Terbaru

16 Mei 2026

Desa Nelayan Modern Hadir di Miangas, Presiden Prabowo Bangun Ekonomi Biru Wilayah Perbatasan

10 Mei 2026

Kabar Terpopuler

  • Bu Guru Salsa yang viral, kini bahagia menjadi istri seorang PNS

    Bu Guru Salsa yang Viral karena Video Syur, Kini Bahagia Dinikahi Duda PNS

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • MK Kabulkan Pencabutan Uji Materi UU APBN 2026 Terkait Tata Kelola MBG

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • RUPST 2025 WIKA Beton Sahkan Dividen Tunai, Ini Susunan Direksi dan Komisaris Terbaru

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Wapres Gibran Dorong Kepala Daerah Aktif Promosikan Destinasi Wisata di Forum BBTF 2026

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Ahmad Khozinudin Minta Polri Profesional Tangani Kasus Ade Armando dan Grace Natalie

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Deretan Kapolri Terlama: Fondasi R.S. Soekanto, Integritas Hoegeng hingga Polri Presisi

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Pelarangan Film “Pesta Babi”, YLBHI: Pengangkangan Konstitusi dan Ancam Kebebasan Berekspresi

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
Kabariku

Kabariku.com diterbitkan PT. Mega Nusantara Group dan telah diverifikasi Dewan Pers dengan Sertifikat Nomor: 1400/DP-Verifikasi/K/VIII/2025

Kabariku

SOROTMERAHPUTIH.COM BERITAGEOTHERMAL.COM

  • Redaksi
  • Kode Etik
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy

© 2025 Kabariku.com

Tidak ada hasil
View All Result
  • Home
  • News
    • Nasional
    • Internasional
  • Dwi Warna
  • Catatan Komisaris
  • Kabar Istana
  • Kabar Kabinet
  • Kabar Daerah
  • Hukum
  • Politik
  • Opini
  • Artikel
  • Lainnya
    • Seni Budaya
    • Kabar Peristiwa
    • Pendidikan
    • Teknologi
    • Ekonomi
    • Kesehatan
    • Olahraga
    • Hiburan
    • Pariwisata
    • Bisnis
    • Profile
    • Pembangunan

© 2025 Kabariku.com