Garut, Kabariku- Polsek Cibiuk Polres Garut berhasil mengamankan Pelaku Tindak Pidana Pencurian dengan Pemberatan. Kamis (8/6/2023).
Kapolsek Cibiuk, Iptu Gopar Suryadi mengungkapkan, pelaku yang berinisial YS (24) yang merupakan warga Cibiuk melakukan aksinya pada hari Sabtu (22/4/2023) di Desa Lingkung Pasir Kecamatan Cibiuk.

Pelaku mengambil barang dengan cara menjebol GRC yang terpasang di dapur rumah Korban Sdr. R (50) yang beralamat di Desa Lingkung Pasir Kecamatan Cibiuk Kabupaten Garut.
Setelah menjebol GRC kemudian Pelaku mengambil barang-barang yang disimpan di kamar rumah korban berupa uang tunai sebesar Rp. 21.500.000,- (dua puluh satu juta lima ratus ribu rupiah).
Pelaku juga mengambil 1 (satu) buah cincin emas seberat 1 gram beserta surat emas dari toko emas biduri Limbangan dan 2 (dua) buah HP Merk OPPO A37 dan A16 warna putih 0895700993575.
Akibat kejadian tersebut Korban mengalami kerugian materil ± Rp. 25.000.000,- (dua puluh lima juta rupiah).
pelaku melakukan aksinya sekitar pukul 06.30 Wib ketika pemilik rumah dan warga lainnya sedang melaksanakan Sholat Ied.
Lanjut Iptu Gopar, setelah diadakan penyelidikan Pelaku dapat ditangkap tadi malam di daerah Limbangan.
“Saat ini Pelaku dan Barang Bukti di amankan di Polsek Cibiuk untuk penyelidikan lebih lanjut,” tutup Iptu Gopar.***
*Humas Polres Garut
Red/K.101
Jangan lupa, Ikuti Update Berita menarik dari kabariku.com dan klik follow akun Google News Kabariku dan Channel WhatsApp Kabariku.com
Discussion about this post