• Redaksi
  • Kode Etik
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy
Minggu, Mei 17, 2026
Kabariku
Advertisement
  • Home
  • News
    • Nasional
    • Internasional
  • Dwi Warna
  • Catatan Komisaris
  • Kabar Istana
  • Kabar Kabinet
  • Kabar Daerah
  • Hukum
  • Politik
  • Opini
  • Artikel
  • Lainnya
    • Seni Budaya
    • Kabar Peristiwa
    • Pendidikan
    • Teknologi
    • Ekonomi
    • Kesehatan
    • Olahraga
    • Hiburan
    • Pariwisata
    • Bisnis
    • Profile
    • Pembangunan
Tidak ada hasil
View All Result
Kabariku
  • Home
  • News
    • Nasional
    • Internasional
  • Dwi Warna
  • Catatan Komisaris
  • Kabar Istana
  • Kabar Kabinet
  • Kabar Daerah
  • Hukum
  • Politik
  • Opini
  • Artikel
  • Lainnya
    • Seni Budaya
    • Kabar Peristiwa
    • Pendidikan
    • Teknologi
    • Ekonomi
    • Kesehatan
    • Olahraga
    • Hiburan
    • Pariwisata
    • Bisnis
    • Profile
    • Pembangunan
Tidak ada hasil
View All Result
Kabariku
Tidak ada hasil
View All Result
  • Home
  • News
  • Dwi Warna
  • Kabar Peristiwa
  • Hukum
  • Kabar Istana
  • Politik
  • Profile
  • Opini
  • Olahraga
  • Pendidikan
  • Ekonomi
  • Kesehatan
  • Seni Budaya
  • Pariwisata
  • Hiburan
  • Teknologi
Home Kabar Pemilu

Respon Putusan MK, KPU: Tahapan Pemilu Tetap Mengacu Proporsional Terbuka

Redaksi oleh Redaksi
17 Juni 2023
di Kabar Pemilu
A A
0
ShareSendShare ShareShare

Jakarta, Kabariku- Komisi Pemilihan Umum (KPU) memberikan respon atas putusan Mahkamah Konstitusi (MK) untuk perkara Nomor 114/PUU-XX/2022 yang menolak uji materi atas UU 7 Tahun 2017 terkait sistem Pemilu proporsional terbuka, yang diajukan sejumlah pihak.

Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI Hasyim Asyari mengatakan, dengan tidak adanya perubahan regulasi Pemilu pascaputusan yang dibacakan Ketua MK, Anwar Usman tersebut maka tidak ada pula konsekuensi bagi KPU yang memang telah menyiapkan tahapan Pemilu mengacu pada regulasi existing, yakni sistem proporsional terbuka yang diatur dalam UU 7 Tahun 2017.

Informasi Layanan Publik Informasi Layanan Publik Informasi Layanan Publik

“Maka dengan begitu kesimpulannya adalah ketentuan didalam UU Pemilu Nomor 7 Tahun 2017 tentang sistem Pemilu anggota DPR, DPRD Provinsi, DPRD Kab/Kota tetap konstitusional, sistem Pemilu proporsional dengan daftar calon terbuka,” kata Hasyim Asy’ari didamingi Anggota KPU Mochammad Afifuddin dan Idham Holik, dikutip Sabtu (17/6/2023).

RelatedPosts

Mudik Gratis Pegadaian 2026, Kantor Wilayah Pegadaian IX Jakarta 2 Turut Berpartisipasi

Wacana Pilkada Melalui DPRD, Ketua KPK: Akuntabilitas Rendah Picu Transaksi Kekuasaan

SIAGA 98: Pilkada Langsung dan Melalui DPRD Sama-sama Demokratis dan Konstitusional

Sementara itu Afif, kembali membacakan ringkasan pertimbangan hukum putusan MK sekaligus menggarisbawahi sejumlah hal, salah satunya pertimbangan MK yang menekankan perlunya penguatan pendidikan politik kepada masyarakat oleh partai politik yang seyogyanya sejalan dan apa yang telah dilakukan KPU selama ini.

Selain itu, pihaknya juga menggarisbawahi pertimbangan MK yang meminta partai politik melakukan pengkaderan yang harus bersumber dari visi misi dan ideologi partai guna menghindari pragmatisme calon.

“Nah saya kira ini menjadi concern kita semua untuk menguatkan pendidikan politik dan juga alasan pemilihan dan visi misi ideology partai semakin kita sosialisasikan dan dorong ke masyarakat,” kata Afif.

Baca Juga  Pendaftaran Partai Politik Calon Peserta Pemilu 2024 Dimulai Hari Ini! Berikut Tahapannya

Senada, Idham menyampaikan KPU tegas bekerja sesuai prinsip kepastian hukum. Dengan prinsip itu juga meski ada uji materi terkait sistem Pemilu, tahapan tetap berjalan mengikuti aturan yang ada dan berlaku.

“Itulah kenapa pada 18 April 2023 KPU menerbitkan PKPU 10 Tahun 2023 yang mana PKPU tersebut menjadi rujukan dalam penerimaan calon legislatif, yang kita ketahui pencalonan caleg kali ini disemangati Pasal 168 ayat 2 yaitu dalam sistem proporsional daftar terbuka,” tutur Idham.

Kedepan, KPU dengan prinsip kepastian hukum pula, KPU tengah menyiapkan sejumlah rancangan aturan KPU, mulai dari pemungutan dan penghitungan suara, pemberian suara di TPS, tanda coblos, dan metode konversi suara ke kursi serta penetapan dan penggantian caleg terpilih.

“Jadi kedepan kami akan mendesain regulasi teknis penyelenggaraan Pemilu itu sesuai dengan sistem proporsional daftar terbuka dan dalam waktu dekat kami akan mengundang rekan-rekan pers dalam konteks uji publik rancangan PKPU tentang pemungutan dan penghitungan suara serta masyarakat sipil dan parpol peserta pemilu,” tutup Idham.

PN Jakpus Tolak Gugatan Partai Berkarya

Sementara dikesempatan yang sama, Ketua KPU Hasyim Asy’ari, Anggota KPU Mochammad Afifuddin serta Idham Holik juga menyampaikan adanya putusan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat yang disampaikan Partai Berkarya dengan Nomor 219/Pdt.G/2023/PNJkt.Pst.

Gugatan perbuatan melawan hukum dinyatakan tidak diterima karena PN Jakpus tidak memiliki kompetensi menyidangkannya.

“Sebagaimana penegasan dari putusan pengadilan tinggi atau banding pada perkara Partai Prima,” ucap Hasyim.

“Menurut kita (KPU) sangat penting untuk memastikan tahapan-tahapan pemilu kita tetap berjalan sesuai yang sudah kita rencanakan,” tambah Afif.

*Humas KPU

Red/K.101

Jangan lupa, Ikuti Update Berita menarik dari kabariku.com dan klik follow akun Google News Kabariku dan Channel WhatsApp Kabariku.com

Tags: KPU RImahkamah konstitusiPemilu Proporsional TerbukaPutusan Sistem Pemilu 2024
ShareSendShareSharePinTweet
ADVERTISEMENT
Post Sebelumnya

Rapimnas PPP Resmi Usulkan Sandiaga Uno Jadi Cawapres Ganjar Pranowo di Pilpres 2024

Post Selanjutnya

Besok, SPN Undang Anies Baswedan Diskusikan Jaminan Sosial Semesta Sepanjang Hayat

RelatedPosts

Pelepasan peserta Mudik Gratis Pegadaian 2026 di Jakarta Selatan, Senin (16/3/2026)

Mudik Gratis Pegadaian 2026, Kantor Wilayah Pegadaian IX Jakarta 2 Turut Berpartisipasi

16 Maret 2026

Wacana Pilkada Melalui DPRD, Ketua KPK: Akuntabilitas Rendah Picu Transaksi Kekuasaan

7 Februari 2026
Ilustrasi Pilkada 2029

SIAGA 98: Pilkada Langsung dan Melalui DPRD Sama-sama Demokratis dan Konstitusional

13 Januari 2026

Akulturasi Budaya sebagai Tantangan Dakwah di Daerah Minoritas Diingatkan Kiai Cholil Nafis

19 September 2025
Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI, Mochammad Afiffuddin (bicara di podium), didampingi para komisioner KPU dan juru bahasa isyarat (jas hitam samping kiri Ketua KPU) saat konferensi pers di Kantor KPU RI, Jakarta/kpu ri

KPU Respons Sorotan Publik, Batalkan SK Pengecualian Data Capres-Cawapres

18 September 2025
Ketua KPU Mochammad Afifuddin bersama jajaran saat konferensi pers di Gedung KPU, Jakarta Pusat, Selasa (16/9/2025)

KPU Batalkan Keputusan Pengecualian Dokumen Syarat Capres-Cawapres: Demi Keterbukaan Informasi

17 September 2025
Post Selanjutnya

Besok, SPN Undang Anies Baswedan Diskusikan Jaminan Sosial Semesta Sepanjang Hayat

Usulan Sandiaga Uno Cawapres, Ganjar Pranowo: Kandidat Harus Satu Visi Mendekati Kualifikasi

Discussion about this post

KabarTerbaru

Ilustrasi pencabulan/i-stock

DPRD Minta Polisi Usut Tuntas Dugaan Pelecehan Oknum Guru Ngaji, Pemda Diminta Turun Tangan

17 Mei 2026

Presiden Prabowo Resmikan 166 SPPG dan 10 Gudang Ketahanan Pangan Polri, Perkuat Program Makan Bergizi Gratis

16 Mei 2026

Presiden Prabowo Resmikan Museum Marsinah: Ruang Edukasi dan Simbol Penghormatan Perjuangan Buruh

16 Mei 2026
PB HMI dorong dukungan publik untuk geothermal Garut dan ketahanan energi nasional.(Istimewa)

PB HMI Sebut Geothermal Garut Bisa Jadi Penopang Energi Bersih dan Ekonomi Daerah

16 Mei 2026

MBG Jadi Mesin Ekonomi Nasional: Puluhan Ribu SPPG Gerakkan Hampir 1 Juta Tenaga Kerja dan Rp1 Triliun Per Hari

16 Mei 2026
Diskusi Obor Rakyat Reborn menyoroti dampak hukum dan politik polemik ijazah Jokowi terhadap PSI dan trah politik Jokowi 2029.(Irfan/kabariku.com)

Ahmad Khozinudin Minta Polri Profesional Tangani Kasus Ade Armando dan Grace Natalie

16 Mei 2026

Operasi Saber Bersinar 2026: BNN Gerebek Kampung Narkoba di Sumatera Utara, Tujuh Tersangka Diamankan

16 Mei 2026

RUPST 2025 WIKA Beton Sahkan Dividen Tunai, Ini Susunan Direksi dan Komisaris Terbaru

16 Mei 2026

Kastaf Dudung Abdurachman Tindak Tegas Dapur MBG Bermasalah, Dua SPPG di Jakbar Kena Suspend

15 Mei 2026

Desa Nelayan Modern Hadir di Miangas, Presiden Prabowo Bangun Ekonomi Biru Wilayah Perbatasan

10 Mei 2026

Kabar Terpopuler

  • Bu Guru Salsa yang viral, kini bahagia menjadi istri seorang PNS

    Bu Guru Salsa yang Viral karena Video Syur, Kini Bahagia Dinikahi Duda PNS

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • MK Kabulkan Pencabutan Uji Materi UU APBN 2026 Terkait Tata Kelola MBG

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • RUPST 2025 WIKA Beton Sahkan Dividen Tunai, Ini Susunan Direksi dan Komisaris Terbaru

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Wapres Gibran Dorong Kepala Daerah Aktif Promosikan Destinasi Wisata di Forum BBTF 2026

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Ahmad Khozinudin Minta Polri Profesional Tangani Kasus Ade Armando dan Grace Natalie

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Deretan Kapolri Terlama: Fondasi R.S. Soekanto, Integritas Hoegeng hingga Polri Presisi

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Pelarangan Film “Pesta Babi”, YLBHI: Pengangkangan Konstitusi dan Ancam Kebebasan Berekspresi

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
Kabariku

Kabariku.com diterbitkan PT. Mega Nusantara Group dan telah diverifikasi Dewan Pers dengan Sertifikat Nomor: 1400/DP-Verifikasi/K/VIII/2025

Kabariku

SOROTMERAHPUTIH.COM BERITAGEOTHERMAL.COM

  • Redaksi
  • Kode Etik
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy

© 2025 Kabariku.com

Tidak ada hasil
View All Result
  • Home
  • News
    • Nasional
    • Internasional
  • Dwi Warna
  • Catatan Komisaris
  • Kabar Istana
  • Kabar Kabinet
  • Kabar Daerah
  • Hukum
  • Politik
  • Opini
  • Artikel
  • Lainnya
    • Seni Budaya
    • Kabar Peristiwa
    • Pendidikan
    • Teknologi
    • Ekonomi
    • Kesehatan
    • Olahraga
    • Hiburan
    • Pariwisata
    • Bisnis
    • Profile
    • Pembangunan

© 2025 Kabariku.com