Jakarta, Kabariku- Hari ini Rabu, 7 Juni 2023, Presiden Joko Widodo (Jokowi) telah memerintahkan Menko Polhukam Mahfud MD untuk mengkaji putusan Mahkamah Konstitusi (MK) tentang perpanjangan masa jabatan pimpinan KPK.
“Masih dalam kajian dan telaah dari Menko Polhukam. Ditunggu saja,” kata Presiden Jokowi kepada wartawan.
Terkait perintah Presiden Jokowi, SIAGA 98 optimis Menko Polhukam Mahfud MD akan menyampaikan kajian dan telaah berdasarkan asas res judicata dan res judicata pro veritate habetuur, yaitu putusan Mahkamah Konstitusi dianggap benar dan dapat dilaksanakan.
“Dan putusan MK tersebut jelas tidak multitafsir,” kata Koordinator SIAGA 98, Hasanuddin, Rabu 7 Juni 2023.
Hal itu dinyatakan Hasanuddin terkait adanya pihak-pihak yang berusaha merelatifisir putusan MK dengan mengajukan pendapat berbeda.
“SIAGA 98 berpandangan bahwa pendapat tersebut tidak murni berbasis hukum melainkan sarat kepentingan dan politis, dan tidak akan mempengaruhi putusan MK yang sudah final dan binding,” ujarnya.
Terhadap pendapat ini, SIAGA 98 optimis Menko Polhukam Mahfud MD dan pemerintah akan mengabaikannya serta akan melaksanakan putusan MK yang telah final dan mengikat tersebut.
“Yaitu bahwa MK merubah Pasal 34 UU tentang masa jabatan pimpinan KPK dari 4 Tahun menjadi 5 Tahun,” katanya.
Oleh karena itu, lanjutnya, putusan MK berlaku terhadap Pimpinan KPK sekarang sehingga secara institusional dan administratif masa jabatan Pimpinan KPK yang sekarang berakhir pada 20 Desember 2024.
“Apa yang sedang dikaji dan ditelaah Menko Polhukam saat ini, SIAGA 98 berpendapat adalah soal prosedur administratifnya semata,” jelas Hasanuddin.***
Red/K-1000
Jangan lupa, Ikuti Update Berita menarik dari kabariku.com dan klik follow akun Google News Kabariku dan Channel WhatsApp Kabariku.com
Discussion about this post