Garut, Kabariku- Data pemilih aktif di Kabupaten Garut untuk Pemilu 2024 mendatang dipastikan mengalami peningkatan jika dibandingkan Pemilu pada 2019 lalu.
Hal tersebut berdasarkan hasil rapat singkronisasi rekapitulasi dari mulai tingkat desa hingga kecamatan yang digelar Komisi Pemilihan Umum Daerah (KPUD) Garut.

Ketua Divisi Perencanaan Data dan Informasi KPUD Garut, Ujang Mutaqin mengatakan, penetapan daftar pemilih aktif dinilai jumlahnya masih dinamis, dan masih harus melalui tahapan singkronisasi lanjutan.
“Jumlah daftar pemilih akrif tersebut masih dinamis, karena kami masih akan melakukan rapat pleno singkronisasi terkait pemilih ganda, dari mulai tingkat desa hingga pemilih ganda yang ada diluar negeri,” katanya di KPUD Garut, Rabu (7/6/2023).
Komisioner KPUD Garut ini merincikan, pada tanggal 9 jingga 13 Juni 2023, mendatang akan digelar rapat singkronisasi data pemilih ganda se-Indonesia.
“Yang terdeteksi saat ini, jumlah pemilih ganda warga Garut ada sekitar 896 orang,” jelasnya.
Dibagian lain, menurut Ujang, jumlah pemilih aktif pada Pemilu 2024 ini, lebih dari 2 juta orang, dengan jumlah TPS sebanyak 8056 TPS.
“Untuk jumlah data pemilih aktif di Pemilu mendatang, mengalami kenaikam dibanding Pemilu 2019 yang hanya 1,8 juta jiwa dengan jumlah TPS sebanyak 8000 TPS,” imbuh dia.
Sementara itu terkait tahapan verifikasi administrasi (vermin) bacaleg di Kabupaten Garut disebutkan telah rampung.

Dindin A Zaenudin, Divisi Teknis Dan Penyelenggaraan KPUD Garut, mengatakan vermin merupakan tahapan untuk menelisik kemungkinan adanya bacaleg ganda atau yang berstatus sebagai Kepala Desa, Perangkat Desa maupun Pendamping Program Keluarga Harapan atau PKH.
“Vermin ini meliputi persyaratan administrasi lain yang harus ada, lengkap, utuh dan benar. KPUD Garut telah menerima 848 bacaleg yang terdaftar dengan jumlah 18 parpol peserta Pemilu,” katanya.
Dalam melakukan perbaikan berkas, lanjut dia, pendaftaran bacaleg, parpol diharuskan memperbaiki syarat pendaftaran tersebut melalui aplikasi sistem informasi pencalonan atau silon.
“KPU pun akan berkoordinasi dengan Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa atau DPMD dan Dinas Sosial kabupaten Garut mengingat adanya Bacaleg yang ada kaitannya dengan dua instansi tersebut,” tutupnya.***
Red/K.101
Jangan lupa, Ikuti Update Berita menarik dari kabariku.com dan klik follow akun Google News Kabariku dan Channel WhatsApp Kabariku.com
Discussion about this post