• Redaksi
  • Kode Etik
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy
Kamis, April 23, 2026
Kabariku
Advertisement
  • Home
  • News
    • Nasional
    • Internasional
  • Dwi Warna
  • Catatan Komisaris
  • Kabar Istana
  • Kabar Kabinet
  • Kabar Daerah
  • Hukum
  • Politik
  • Opini
  • Artikel
  • Lainnya
    • Seni Budaya
    • Kabar Peristiwa
    • Pendidikan
    • Teknologi
    • Ekonomi
    • Kesehatan
    • Olahraga
    • Hiburan
    • Pariwisata
    • Bisnis
    • Profile
    • Pembangunan
Tidak ada hasil
View All Result
Kabariku
  • Home
  • News
    • Nasional
    • Internasional
  • Dwi Warna
  • Catatan Komisaris
  • Kabar Istana
  • Kabar Kabinet
  • Kabar Daerah
  • Hukum
  • Politik
  • Opini
  • Artikel
  • Lainnya
    • Seni Budaya
    • Kabar Peristiwa
    • Pendidikan
    • Teknologi
    • Ekonomi
    • Kesehatan
    • Olahraga
    • Hiburan
    • Pariwisata
    • Bisnis
    • Profile
    • Pembangunan
Tidak ada hasil
View All Result
Kabariku
Tidak ada hasil
View All Result
  • Home
  • News
  • Dwi Warna
  • Kabar Peristiwa
  • Hukum
  • Kabar Istana
  • Politik
  • Profile
  • Opini
  • Olahraga
  • Pendidikan
  • Ekonomi
  • Kesehatan
  • Seni Budaya
  • Pariwisata
  • Hiburan
  • Teknologi
Home News

Dari Sidang MK, Jumhur Hidayat: MK Harus Hentikan Petualangan Presiden

Redaksi oleh Redaksi
1 Juni 2023
di News
A A
0
ShareSendShare ShareShare

Jakarta, Kabariku- Berbagai Organisasi Serikat Pekerja terus berjuang menggugat UU Cipta Kerja setelah Pengesahan Perppu Cipta Kerja menjadi Undang-Undang No. 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja.

Pada Rabu, 31 Mei 2023, melalui kuasa hukumnya Indrayana Centre for Government, Constitution, and Society (INTEGRITY) Law Firm, sebanyak 15 (lima belas) Serikat Pekerja menghadiri sidang pemeriksaan pendahuluan atas pengujian formil Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja (UU Cipta Kerja) di Mahkamah Konstitusi (MK) dengan perkara nomor 54/PUU-XXI/2023.

Informasi Layanan Publik Informasi Layanan Publik Informasi Layanan Publik

Para Pemohon menegaskan bahwa, persoalan utama yang menjadi pokok permasalahan dalam pengujian formil kali ini ialah proses pembentukannya yang tidak memenuhi ketentuan Pasal 22 ayat (2) dan (3) UUD 1945 yang mengatur bahwa suatu perppu harus mendapat persetujuan DPR dalam persidangan yang berikut.

RelatedPosts

BGN Kucurkan Rp60 Triliun untuk MBG hingga April, Target 82,9 Juta Penerima pada 2026

Kawal Program Prioritas Nasional, Wapres Gibran Tinjau MBG dan Kampung Nelayan di Raja Ampat

BP BUMN Dorong Transformasi Telkom, Dony Oskaria: Tata Kelola Harus Bersih dan Kompetitif

Jika tidak disetujui, maka Perppu harus dicabut. Faktanya karena pada sidang terdekat dengan lahirnya Perppu Cipta Kerja tidak disahkan DPR, maka MK harus menyatakan bahwa UU Cipta Kerja itu tidak sah dan inkonstitusional.

Menurut Ketua Umum GSBI Rudi HB Daman, perjuangan buruh saat ini sangat berharap betul kepada MK dalam menegakkan konstitusi.

“Tinggal MK yangg menjadi benteng terakhir yang bisa kami harapkan dalam penegakan konstitusi. Kami sudah tidak percaya pada Presiden dan DPR,” tegas Rudi yang hadir langsung dalam sidang.

Sementara itu melalui penggugat lainnya yang hadir secara online Jumhur Hidayat selaku Ketua Umum DPP KSPSI menyatakan bahwa tugas utama MK adalah melawan keputusan mayoritas DPR yang membuat UU secara melawan konstitusi.

Baca Juga  PERPPU CIPTAKER, Pelecehan MK dan Pemakzulan Presiden

Jadi tugas MK adalah melawan petualangan DPR yang melawan konstitusi. Sementara itu dalam kaitannya dengan Perppu ini, Jumhur menegaskan, bahwa dari sejak awal peran Presiden sangat besar dalam petualangan pembuatan UU Cipta Kerja ini.

“Saya yakin Majelis Hakim Yang Mulia juga bisa merasakan ini, saat UU Cipta Kerja dinyatakan Inkonstitusional dan harus diperbaiki dalam 2 tahun, malah Presiden membuat Perppu Cipta Kerja dan akhirnya disahkan DPR secara inkonstitusioal. Ini kan namanya Petualangan Presiden dengan melawan konstitusi demi menjadikan UU Cipta Kerja berlaku. Jadi, MK harus menghentikan petualangan Presiden ini,” tegas Jumhur.

Selain dihadiri Jumhur Hidayat dan Rudi HB. Daman, nampak pula hadir Mirah Sumirat Presiden ASPEK Indonesia, Sunarti Ketua Umum SBSI’92, Wahidin Presiden PPMI dan Iyus Ruslan Sekum FSP RTMM SPSI, Sidarta Wakil Ketua Umum FSP LEM SPSI, Dedi Sudarajat Ketua Umum FSP KEP SPSI dan Conrad P. Nainggolan dari FSPTI SPSI.

Sebagai informasi, 15 serikat buruh yang bertindak sebagai pemohon dalam uji formil UU Cipta Kerja ini adalah:

  1. Federasi Kesatuan Serikat Pekerja Nasional;
  2. Federasi Serikat Pekerja Farmasi dan Kesehatan Konfederasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia;
  3. Federasi Serikat Pekerja Kimia Energi dan Pertambangan Konfederasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia;
  4. Federasi Serikat Pekerja Logam, Elektronik dan Mesin Serikat Pekerja Seluruh Indonesia;
  5. Federasi Serikat Pekerja Pariwisata dan Ekonomi Kreatif – Konfederasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia;
  6. Federasi Serikat Pekerja Pekerja Listrik Tanah Air (PELITA) Mandiri Kalimantan Barat;
  7. Federasi Serikat Pekerja Pertanian dan Perkebunan;
  8. Federasi Serikat Pekerja Rakyat Indonesia;
  9. Gabungan Serikat Buruh Indonesia;
  10. Konfederasi Buruh Merdeka Indonesia;
  11. Konfederasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia;
  12. Persaudaraan Pekerja Muslim Indonesia;
  13. Serikat Buruh Sejahtera Independen;
  14. Federasi Serikat Pekerja Rokok Tembakau Makanan Minuman; dan
  15. Asosiasi Serikat Pekerja Indonesia.***
Baca Juga  Kakorlantas Polri Fungsikan Jalur JAPEK Selatan untuk Arus Balik dari Bandung ke Jakarta

Red/K.101

Jangan lupa, Ikuti Update Berita menarik dari kabariku.com dan klik follow akun Google News Kabariku dan Channel WhatsApp Kabariku.com

Tags: Ketum DPP KSPSI Moh. Jumhur Hidayatmahkamah konstitusiSenior Partner Indrayana Centre for GovernmentUU Cipta Kerja
ShareSendShareSharePinTweet
ADVERTISEMENT
Post Sebelumnya

Ketua MK Tanggapi Soal Putusan Perpanjangan Masa Jabatan Pimpinan KPK, Ini Kata Anwar Usman

Post Selanjutnya

Kader HMI Dorong Koordinator Presidium KAHMI Jadi Calon Bupati Garut

RelatedPosts

BGN Kucurkan Rp60 Triliun untuk MBG hingga April, Target 82,9 Juta Penerima pada 2026

23 April 2026

Kawal Program Prioritas Nasional, Wapres Gibran Tinjau MBG dan Kampung Nelayan di Raja Ampat

23 April 2026

BP BUMN Dorong Transformasi Telkom, Dony Oskaria: Tata Kelola Harus Bersih dan Kompetitif

23 April 2026

Produksi Rekor 5.095 GWh, RUPST PGE 2026 Percepat Ekspansi Proyek dan Perkuat Manajemen

22 April 2026

Presiden Prabowo Terima Laporan Realisasi Investasi Kuartal I 2026 Capai Rp498,79 Triliun, Serap 706 Ribu Tenaga Kerja

22 April 2026

UU PPRT Resmi Disahkan, Sufmi Dasco: Dua Dekade Lebih Aspirasi Terjawab

21 April 2026
Post Selanjutnya

Kader HMI Dorong Koordinator Presidium KAHMI Jadi Calon Bupati Garut

Penjelasan Terbaru Prof Denny Indrayana Soal Bocoran MK Terkait Sistem Pemilu Lebih Objektif, SIAGA 98 Jelaskan Alasannya

Discussion about this post

KabarTerbaru

dok.kabariku.com-boelan

Minimnya Anggaran KPK dan Dampaknya Terhadap Efektivitas Pemberantasan Korupsi di Indonesia

23 April 2026

BGN Kucurkan Rp60 Triliun untuk MBG hingga April, Target 82,9 Juta Penerima pada 2026

23 April 2026

Kawal Program Prioritas Nasional, Wapres Gibran Tinjau MBG dan Kampung Nelayan di Raja Ampat

23 April 2026

BP BUMN Dorong Transformasi Telkom, Dony Oskaria: Tata Kelola Harus Bersih dan Kompetitif

23 April 2026

Produksi Rekor 5.095 GWh, RUPST PGE 2026 Percepat Ekspansi Proyek dan Perkuat Manajemen

22 April 2026

MBG yang Bersih, Dampak yang Berlipat: Dari Gizi Siswa hingga Penggerak Ekonomi Lokal

22 April 2026

Presiden Prabowo Terima Laporan Realisasi Investasi Kuartal I 2026 Capai Rp498,79 Triliun, Serap 706 Ribu Tenaga Kerja

22 April 2026

Momentum Kartini, Jabar Perkuat Peran KB untuk Tekan Risiko Kematian Ibu

22 April 2026
Kunjungan Pemerintah Kabupaten Garut ke Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral Republik Indonesia di Jakarta, Senin (20/4/2026), dalam rangka membahas pengembangan energi panas bumi dan akses listrik bagi masyarakat. (Foto: Revy Muzaqqi/Diskominfo Kab. Garut)

Pemkab Garut Jajaki Penambahan PLTP, Fokus Kembangkan Energi Panas Bumi

22 April 2026

Seskab Teddy: Presiden Prabowo Terima Jenderal Dudung Bahas Dinamika Geopolitik dan Pertahanan Nasional

22 April 2026

Kabar Terpopuler

  • Gabung Sekarang! PR Starwarriors FA Bandung Rekrut U6–18 Tanpa SPP Menuju Kompetisi Resmi

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Mengenal Tujuh  Anak Try Sutrisno: Dari Jenderal, Dosen, hingga Psikolog di Amerika Serikat

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Reformasi Polri Melalui Pendekatan Improvement dan Developement Demi Mewujudkan Polisi Kelas Dunia

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Seleksi JPT Pratama MPR RI 2026: Berikut Peserta Lolos Administrasi dan Jadwal Tahap Berikutnya

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • KPK Petakan 8 Risiko Korupsi di Program MBG, BGN Usul Rencana Aksi Bersama

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Bu Guru Salsa yang Viral karena Video Syur, Kini Bahagia Dinikahi Duda PNS

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Riungan Nasional Perkumpulan Aktivis ’98: Jangan Khianati Dasa Sila Bandung

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
Kabariku

Kabariku.com diterbitkan PT. Mega Nusantara Group dan telah diverifikasi Dewan Pers dengan Sertifikat Nomor: 1400/DP-Verifikasi/K/VIII/2025

Kabariku

SOROTMERAHPUTIH.COM BERITAGEOTHERMAL.COM

  • Redaksi
  • Kode Etik
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy

© 2025 Kabariku.com

Tidak ada hasil
View All Result
  • Home
  • News
    • Nasional
    • Internasional
  • Dwi Warna
  • Catatan Komisaris
  • Kabar Istana
  • Kabar Kabinet
  • Kabar Daerah
  • Hukum
  • Politik
  • Opini
  • Artikel
  • Lainnya
    • Seni Budaya
    • Kabar Peristiwa
    • Pendidikan
    • Teknologi
    • Ekonomi
    • Kesehatan
    • Olahraga
    • Hiburan
    • Pariwisata
    • Bisnis
    • Profile
    • Pembangunan

© 2025 Kabariku.com