• Redaksi
  • Kode Etik
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy
Minggu, Juli 19, 2026
Kabariku
Advertisement
  • Home
  • News
    • Nasional
    • Internasional
  • Dwi Warna
  • Catatan Komisaris
  • Kabar Istana
  • Kabar Kabinet
  • Kabar Daerah
  • Hukum
  • Politik
  • Opini
  • Artikel
  • Lainnya
    • Seni Budaya
    • Kabar Peristiwa
    • Pendidikan
    • Teknologi
    • Ekonomi
    • Kesehatan
    • Olahraga
    • Hiburan
    • Pariwisata
    • Bisnis
    • Profile
    • Pembangunan
Tidak ada hasil
View All Result
Kabariku
  • Home
  • News
    • Nasional
    • Internasional
  • Dwi Warna
  • Catatan Komisaris
  • Kabar Istana
  • Kabar Kabinet
  • Kabar Daerah
  • Hukum
  • Politik
  • Opini
  • Artikel
  • Lainnya
    • Seni Budaya
    • Kabar Peristiwa
    • Pendidikan
    • Teknologi
    • Ekonomi
    • Kesehatan
    • Olahraga
    • Hiburan
    • Pariwisata
    • Bisnis
    • Profile
    • Pembangunan
Tidak ada hasil
View All Result
Kabariku
Tidak ada hasil
View All Result
  • Home
  • News
  • Dwi Warna
  • Kabar Peristiwa
  • Hukum
  • Kabar Istana
  • Politik
  • Profile
  • Opini
  • Olahraga
  • Pendidikan
  • Ekonomi
  • Kesehatan
  • Seni Budaya
  • Pariwisata
  • Hiburan
  • Teknologi
Home News

Dari Sidang MK, Jumhur Hidayat: MK Harus Hentikan Petualangan Presiden

Redaksi oleh Redaksi
1 Juni 2023
di News
A A
0
ShareSendShare ShareShare

Jakarta, Kabariku- Berbagai Organisasi Serikat Pekerja terus berjuang menggugat UU Cipta Kerja setelah Pengesahan Perppu Cipta Kerja menjadi Undang-Undang No. 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja.

Pada Rabu, 31 Mei 2023, melalui kuasa hukumnya Indrayana Centre for Government, Constitution, and Society (INTEGRITY) Law Firm, sebanyak 15 (lima belas) Serikat Pekerja menghadiri sidang pemeriksaan pendahuluan atas pengujian formil Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja (UU Cipta Kerja) di Mahkamah Konstitusi (MK) dengan perkara nomor 54/PUU-XXI/2023.

Informasi Layanan Publik Informasi Layanan Publik Informasi Layanan Publik

Para Pemohon menegaskan bahwa, persoalan utama yang menjadi pokok permasalahan dalam pengujian formil kali ini ialah proses pembentukannya yang tidak memenuhi ketentuan Pasal 22 ayat (2) dan (3) UUD 1945 yang mengatur bahwa suatu perppu harus mendapat persetujuan DPR dalam persidangan yang berikut.

RelatedPosts

Jumhur Hidayat Tegaskan Tak Ada Kompromi, KLH Hentikan Peleburan Aluminium Ilegal di Tangerang

DPD RI Sumut dan LPS Medan Jajaki Kerja Sama Tingkatkan Literasi Keuangan dan Keamanan Menabung

Muhadjir Effendy Hormati Putusan MK soal Izin Tambang Ormas, Muhammadiyah Tunggu Tindak Lanjut Pemerintah

Jika tidak disetujui, maka Perppu harus dicabut. Faktanya karena pada sidang terdekat dengan lahirnya Perppu Cipta Kerja tidak disahkan DPR, maka MK harus menyatakan bahwa UU Cipta Kerja itu tidak sah dan inkonstitusional.

Menurut Ketua Umum GSBI Rudi HB Daman, perjuangan buruh saat ini sangat berharap betul kepada MK dalam menegakkan konstitusi.

“Tinggal MK yangg menjadi benteng terakhir yang bisa kami harapkan dalam penegakan konstitusi. Kami sudah tidak percaya pada Presiden dan DPR,” tegas Rudi yang hadir langsung dalam sidang.

Sementara itu melalui penggugat lainnya yang hadir secara online Jumhur Hidayat selaku Ketua Umum DPP KSPSI menyatakan bahwa tugas utama MK adalah melawan keputusan mayoritas DPR yang membuat UU secara melawan konstitusi.

Baca Juga  RUU Perubahan UU TNI Masuk Daftar Prolegnas. Berikut Penjelasan Dirjen Strategi Pertahanan Kemhan RI

Jadi tugas MK adalah melawan petualangan DPR yang melawan konstitusi. Sementara itu dalam kaitannya dengan Perppu ini, Jumhur menegaskan, bahwa dari sejak awal peran Presiden sangat besar dalam petualangan pembuatan UU Cipta Kerja ini.

“Saya yakin Majelis Hakim Yang Mulia juga bisa merasakan ini, saat UU Cipta Kerja dinyatakan Inkonstitusional dan harus diperbaiki dalam 2 tahun, malah Presiden membuat Perppu Cipta Kerja dan akhirnya disahkan DPR secara inkonstitusioal. Ini kan namanya Petualangan Presiden dengan melawan konstitusi demi menjadikan UU Cipta Kerja berlaku. Jadi, MK harus menghentikan petualangan Presiden ini,” tegas Jumhur.

Selain dihadiri Jumhur Hidayat dan Rudi HB. Daman, nampak pula hadir Mirah Sumirat Presiden ASPEK Indonesia, Sunarti Ketua Umum SBSI’92, Wahidin Presiden PPMI dan Iyus Ruslan Sekum FSP RTMM SPSI, Sidarta Wakil Ketua Umum FSP LEM SPSI, Dedi Sudarajat Ketua Umum FSP KEP SPSI dan Conrad P. Nainggolan dari FSPTI SPSI.

Sebagai informasi, 15 serikat buruh yang bertindak sebagai pemohon dalam uji formil UU Cipta Kerja ini adalah:

  1. Federasi Kesatuan Serikat Pekerja Nasional;
  2. Federasi Serikat Pekerja Farmasi dan Kesehatan Konfederasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia;
  3. Federasi Serikat Pekerja Kimia Energi dan Pertambangan Konfederasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia;
  4. Federasi Serikat Pekerja Logam, Elektronik dan Mesin Serikat Pekerja Seluruh Indonesia;
  5. Federasi Serikat Pekerja Pariwisata dan Ekonomi Kreatif – Konfederasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia;
  6. Federasi Serikat Pekerja Pekerja Listrik Tanah Air (PELITA) Mandiri Kalimantan Barat;
  7. Federasi Serikat Pekerja Pertanian dan Perkebunan;
  8. Federasi Serikat Pekerja Rakyat Indonesia;
  9. Gabungan Serikat Buruh Indonesia;
  10. Konfederasi Buruh Merdeka Indonesia;
  11. Konfederasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia;
  12. Persaudaraan Pekerja Muslim Indonesia;
  13. Serikat Buruh Sejahtera Independen;
  14. Federasi Serikat Pekerja Rokok Tembakau Makanan Minuman; dan
  15. Asosiasi Serikat Pekerja Indonesia.***
Baca Juga  Ratusan Buruh Geruduk MK Desak Tonton Sidang Uji Materi PERPPU Cipta Kerja

Red/K.101

Tags: Ketum DPP KSPSI Moh. Jumhur Hidayatmahkamah konstitusiSenior Partner Indrayana Centre for GovernmentUU Cipta Kerja
ShareSendShareSharePinTweet
Post Sebelumnya

Ketua MK Tanggapi Soal Putusan Perpanjangan Masa Jabatan Pimpinan KPK, Ini Kata Anwar Usman

Post Selanjutnya

Kader HMI Dorong Koordinator Presidium KAHMI Jadi Calon Bupati Garut

RelatedPosts

Jumhur Hidayat Tegaskan Tak Ada Kompromi, KLH Hentikan Peleburan Aluminium Ilegal di Tangerang

18 Juli 2026

DPD RI Sumut dan LPS Medan Jajaki Kerja Sama Tingkatkan Literasi Keuangan dan Keamanan Menabung

18 Juli 2026

Muhadjir Effendy Hormati Putusan MK soal Izin Tambang Ormas, Muhammadiyah Tunggu Tindak Lanjut Pemerintah

18 Juli 2026
Oplus_131072

Hotman Paris Ungkap Alasan Bela Febrie Adriansyah: Bukan karena Honor

18 Juli 2026

Presiden Prabowo Siap Pangkas Anggaran Pertahanan dan Polri Demi Hapus Kemiskinan

18 Juli 2026

Menkop Ferry Dialog dengan 10 Asosiasi Desa, Matangkan Operasional Koperasi Merah Putih

17 Juli 2026
Post Selanjutnya

Kader HMI Dorong Koordinator Presidium KAHMI Jadi Calon Bupati Garut

Penjelasan Terbaru Prof Denny Indrayana Soal Bocoran MK Terkait Sistem Pemilu Lebih Objektif, SIAGA 98 Jelaskan Alasannya

Discussion about this post

KabarTerbaru

Juru Bicara KPK Budi Prasetyo

KPK Soroti Mahalnya Biaya Politik sebagai Pintu Masuk Korupsi Pasca Pemilu

19 Juli 2026
Gedung Merah Putih KPK

KPK Siap Hadapi Praperadilan Kedua Asrul Azis Taba Terkait Penggeledahan Kasus Kuota Haji

18 Juli 2026

NPCI Kota Bogor Perkuat Sinergi dengan Kodim 0606 Matangkan Persiapan Peparda Jabar 2026

18 Juli 2026

Jumhur Hidayat Tegaskan Tak Ada Kompromi, KLH Hentikan Peleburan Aluminium Ilegal di Tangerang

18 Juli 2026

DPD RI Sumut dan LPS Medan Jajaki Kerja Sama Tingkatkan Literasi Keuangan dan Keamanan Menabung

18 Juli 2026

Muhadjir Effendy Hormati Putusan MK soal Izin Tambang Ormas, Muhammadiyah Tunggu Tindak Lanjut Pemerintah

18 Juli 2026

Puncak Liga Askab Istimewa U-19 Sukses Digelar, Ketua Askab PSSI Garut Optimistis Lahirkan Bibit untuk Persigar

18 Juli 2026

LBH SPP Kecam Penertiban di Papandayan, Nilai Pengrusakan Tanaman Petani Langgar Proses Penyelesaian Konflik Agraria

18 Juli 2026

Pemkot Tangerang Ajak Warga Aktif Laporkan Jalan Rusak, 1.024 Titik Sudah Diperbaiki

18 Juli 2026

Seskab Teddy: Presiden Prabowo dengan DEN Bahas Ketahanan Ekonomi hingga Percepatan GovTech

15 Juli 2026

Kabar Terpopuler

  • Owner PT Global Komodo Indonesia, Hironimus Amal. (Foto: Dok. Pribadi)

    Wow, Ekspedisi Ini Jadi Sistem Pendukung Kemajuan Bisnis Pariwisata Labuan Bajo

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Profil Lengkap Mayor Teddy: dari Taruna Nusantara hingga Ranger School, Kini Berpangkat Letkol

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • WPR dan IPR di Bangka Belitung: Solusi Tata Kelola atau Perpanjangan Ketergantungan pada Timah?

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Ketika Manusia Jadi Komoditas Menghilang: Belajar Pasar dari Jepang yang Suka “Menguap”

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Kabar Baik! RS Medina Garut Rekrut 99 Peserta Program Magang Nasional Kemenaker

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Catatan Ringan Juli 2026: Dua Blok dan Satu Kue

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • PSI Tangsel: Bergabungnya Narji Cagur Jadi Suntikan Semangat bagi Kader

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
Kabariku

Kabariku.com diterbitkan PT. Mega Nusantara Group dan telah diverifikasi Dewan Pers dengan Sertifikat Nomor: 1400/DP-Verifikasi/K/VIII/2025

Kabariku

SOROTMERAHPUTIH.COM BERITAGEOTHERMAL.COM
DJITUBERITA.COM

  • Redaksi
  • Kode Etik
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy

© 2025 Kabariku.com

Tidak ada hasil
View All Result
  • Home
  • News
    • Nasional
    • Internasional
  • Dwi Warna
  • Catatan Komisaris
  • Kabar Istana
  • Kabar Kabinet
  • Kabar Daerah
  • Hukum
  • Politik
  • Opini
  • Artikel
  • Lainnya
    • Seni Budaya
    • Kabar Peristiwa
    • Pendidikan
    • Teknologi
    • Ekonomi
    • Kesehatan
    • Olahraga
    • Hiburan
    • Pariwisata
    • Bisnis
    • Profile
    • Pembangunan

© 2025 Kabariku.com