• Redaksi
  • Kode Etik
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy
Rabu, Juni 10, 2026
Kabariku
Advertisement
  • Home
  • News
    • Nasional
    • Internasional
  • Dwi Warna
  • Catatan Komisaris
  • Kabar Istana
  • Kabar Kabinet
  • Kabar Daerah
  • Hukum
  • Politik
  • Opini
  • Artikel
  • Lainnya
    • Seni Budaya
    • Kabar Peristiwa
    • Pendidikan
    • Teknologi
    • Ekonomi
    • Kesehatan
    • Olahraga
    • Hiburan
    • Pariwisata
    • Bisnis
    • Profile
    • Pembangunan
Tidak ada hasil
View All Result
Kabariku
  • Home
  • News
    • Nasional
    • Internasional
  • Dwi Warna
  • Catatan Komisaris
  • Kabar Istana
  • Kabar Kabinet
  • Kabar Daerah
  • Hukum
  • Politik
  • Opini
  • Artikel
  • Lainnya
    • Seni Budaya
    • Kabar Peristiwa
    • Pendidikan
    • Teknologi
    • Ekonomi
    • Kesehatan
    • Olahraga
    • Hiburan
    • Pariwisata
    • Bisnis
    • Profile
    • Pembangunan
Tidak ada hasil
View All Result
Kabariku
Tidak ada hasil
View All Result
  • Home
  • News
  • Dwi Warna
  • Kabar Peristiwa
  • Hukum
  • Kabar Istana
  • Politik
  • Profile
  • Opini
  • Olahraga
  • Pendidikan
  • Ekonomi
  • Kesehatan
  • Seni Budaya
  • Pariwisata
  • Hiburan
  • Teknologi
Home News

Susunan Lengkap Pengurus Satgas TPPPU Berikut Sasaran Prioritasnya

Redaksi oleh Redaksi
5 Mei 2023
di News
A A
0
ShareSendShare ShareShare

Jakarta, Kabariku-  Satuan Tugas (Satgas) Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) telah terbentuk.

Satgas ini dibentuk untuk menangani dugaan pencucian uang senilai Rp 349 triliun di Kementerian Keuangan (Kemenkeu).

Informasi Layanan Publik Informasi Layanan Publik Informasi Layanan Publik

“Jadi sesuai dengan hasil Rapat Komite TPPU tanggal 10 April 2023, keputusan hasil rapat, yang kemudian disampaikan kepada DPR melalui Rapat Dengar Pendapat di Komisi III DPR RI tanggal 11 April 2023, maka saya sampaikan bahwa hari ini pemerintah telah membentuk satgas dimaksud, yaitu Satgas tentang dugaan tindak pidana pencucian uang,” kata Menkopolhulkam Mahfud MD dalam konferensi pers di kantor Kemenko Polhukam, Jakarta Pusat, Rabu (3/5/2023).

RelatedPosts

Soal Ultimatum BEM SI Jateng “Reformasi Jilid 2”, LMND Ajak Mahasiswa Dorong Solusi untuk Bangsa

Menkes Dukung Empat Kebijakan Baru BGN, Program MBG Prioritaskan Kelompok 3B dan Wilayah 3T

Sandri Rumanama Dorong Reformasi Birokrasi Polri Pascapengesahan Revisi UU Polri

Berikut ini susunan dan personel Satgas TPPU seperti dijelaskan Menkopolhukam:

Satgas TPPU

Berikut daftar lengkap Satgas TPPU:

Tim Pengarah

  1. Ketua: Menko Polhukam Mahfud Md
  2. Wakil Ketua: Menko Perekonomian Airlangga Hartarto
  3. Sekretaris merangkap anggota: Kepala PPATK Ivan Yustiavandana

Anggota

  1. Dirjen Pajak Suryo Utomo
  2. Dirjen Bea Cukai Askolani
  3. Irjen Kemenkeu Awan Nurmawan Nuh
  4. Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus Febrie Adriansyah
  5. Wakabareskrim Polri Irjen Asep Edi Suheri,
  6. Deputi Bidang Kontra Intelijen BIN Mayjen TNI Aswardi
  7. Deputi Analisis dan Pemeriksaan PPATK Danang Tri Hartono

Tenaga Ahli

  1. Yunus Husein (mantan Kepala PPATK)
  2. Muhammad Yusuf (mantan Kepala PPATK)
  3. Rimawan Pradiptyo (Dosen UGM)
  4. Wuri Handayani (Dosen UGM)
  5. Laode M Syarif (mantan Pimpinan KPK)
  6. Tompo Santoso (Guru Besar UI)
  7. Gunadi (Pakar Hukum)
  8. Danang Widoyoko (TII)
  9. Faisal Basri (Ekonom)
  10. Mutia Ganj Rahman (Ahli Pidana)
  11. Mas Achmad Santosa (Mantan pejabat KPK)
  12. Ningrum Natasya (Pakar USU)
Baca Juga  Polres Garut Luncurkan Program Pemanfaatan Lahan Tidur untuk Tingkatkan Ketahanan Pangan

Tim Pelaksana

  1. Deputi 3 Bidang Hukum dan HAM Kemenko Polhukam
  2. Deputi 5 Bidang Koordinasi Keamanan dan Ketertiban Masyarakat Kemenko Polhukam
  3. Direktur Analisis dan Pemeriksaan I PPATK

Sasaran Satgas TPPU

Menkopolhukam Mahfud MD mengatakan, sasaran Satgas TPPU adalah mensupervisi kasus transaksi mencurigakan Rp 349 triliun dengan prioritas meneliti laporan hasil pemeriksaan (LHP) dugaan TPPU senilai Rp 189 triliun.

“LHP senilai Rp 189 triliun lebih ini telah dilakukan proses hukum untuk pelaku perseorangan sampai putusan di tingkat PK di mana lepas dari segala tuntutan hukum. Dan untuk pelaku korporasi dinyatakan bersalah dan sudah inkrah,” kata Mahfud.

“Kalau sudah ada yang inkrah sebagai sebuah kesalahan, itu kemudian menjadi tindak pidana asal, yang TPPU-nya harus dicari,” tambahnya.

Dijelaskan juga, nantinya satgas akan mendalami sejumlah laporan yang persoalannya sudah ditindaklanjuti sebab berdasarkan hukum TPPU laporan yang ditindaklanjuti belum tentu diselesaikan, bisa jadi sebagai pintu masuk proses TPPU.***

Red/K.101

Jangan lupa, Ikuti Update Berita menarik dari kabariku.com dan klik follow akun Google News Kabariku dan Channel WhatsApp Kabariku.com

Tags: Mahfud MDMenkopolhukamSatgas TPPUtransaksi mencurigakan
ShareSendShareSharePinTweet
Post Sebelumnya

Inisiator Gerakan Nurani Kebangsaan Habib Syakur Harap Satgas TPPU Bisa Kembalikan Kepercayaan Rakyat

Post Selanjutnya

Anjangkarya ke Lampung, Presiden akan Tinjau Pasar dan Sejumlah Ruas Jalan

RelatedPosts

Soal Ultimatum BEM SI Jateng “Reformasi Jilid 2”, LMND Ajak Mahasiswa Dorong Solusi untuk Bangsa

10 Juni 2026

Menkes Dukung Empat Kebijakan Baru BGN, Program MBG Prioritaskan Kelompok 3B dan Wilayah 3T

10 Juni 2026
Founder Kontra Narasi Sandri Rumanama meminta reformasi birokrasi Polri segera dilakukan pascapengesahan revisi UU Polri (Istimewa)

Sandri Rumanama Dorong Reformasi Birokrasi Polri Pascapengesahan Revisi UU Polri

9 Juni 2026

BGN Sterilisasi Usai Pergantian Pimpinan, Aktivitas Kantor Diwarnai Aksi Pengelola SPPG di Pintu Masuk

9 Juni 2026
Foto : Ilustrasi (Istimewa)

SIAGA 98 Dorong Kementerian Keamanan di Tengah Revisi RUU Polri

9 Juni 2026

BNN Bongkar Jaringan Narkoba Internasional WNA Rusia di Bali, Sita 7,8 Kg Hashis Asal Thailand

8 Juni 2026
Post Selanjutnya

Anjangkarya ke Lampung, Presiden akan Tinjau Pasar dan Sejumlah Ruas Jalan

Ramai Tudingan Kriminalisasi dari Mantan Napi Korupsi, SIAGA 98: Fenemona Itu Harus Dieliminasi KPK Era Firli Bahuri

Discussion about this post

KabarTerbaru

Respons Ultimatum BEM SI Jateng, Mensesneg: Stabilitas Ekonomi Butuh Proses dan Koordinasi

10 Juni 2026

Soal Ultimatum BEM SI Jateng “Reformasi Jilid 2”, LMND Ajak Mahasiswa Dorong Solusi untuk Bangsa

10 Juni 2026

Menkes Dukung Empat Kebijakan Baru BGN, Program MBG Prioritaskan Kelompok 3B dan Wilayah 3T

10 Juni 2026
Founder Kontra Narasi Sandri Rumanama meminta reformasi birokrasi Polri segera dilakukan pascapengesahan revisi UU Polri (Istimewa)

Sandri Rumanama Dorong Reformasi Birokrasi Polri Pascapengesahan Revisi UU Polri

9 Juni 2026

BGN Sterilisasi Usai Pergantian Pimpinan, Aktivitas Kantor Diwarnai Aksi Pengelola SPPG di Pintu Masuk

9 Juni 2026
Foto : Ilustrasi (Istimewa)

SIAGA 98 Dorong Kementerian Keamanan di Tengah Revisi RUU Polri

9 Juni 2026

KPK Tahan Eks Ketum Kesthuri dan Direktur Maktour Kasus Korupsi Kuota Haji 2023-2024

9 Juni 2026

Membaca Prabowo dari Kacamata Pasar

8 Juni 2026

BNN Bongkar Jaringan Narkoba Internasional WNA Rusia di Bali, Sita 7,8 Kg Hashis Asal Thailand

8 Juni 2026

Respons Ultimatum BEM SI Jateng, Mensesneg: Stabilitas Ekonomi Butuh Proses dan Koordinasi

10 Juni 2026

Kabar Terpopuler

  • Ruang Tunggu Gedung Merah Putih KPK

    OTT KPK di Sumsel dan Jakarta, Bupati Muara Enim dan 9 Orang Diamankan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Informasi Penghentian Sementara Program MBG adalah Hoaks, Berikut Penjelasan BGN

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • IPW Ungkap Propam Polri Periksa Eks Kapolda Kalbar Pipit Rismanto Terkait Kasus Korupsi Tambang

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • FSP BUMN IRA Desak Danantara Evaluasi Pejabat BUMN yang Belum Tuntaskan Hak Pekerja

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Sempat Bantah Kena OTT, Kejagung Ungkap Sony Sonjaya Terafiliasi Tiga Yayasan hingga Intervensi Verifikasi SPPG

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Mengapa Dasco Tetap di DPR Saat Kursi Kabinet Terbuka Lebar?

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • 20 Lembaga Lingkungan Siap Sukseskan Usulan Raperda Inisatif Pengelolaan Mata Air

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
Kabariku

Kabariku.com diterbitkan PT. Mega Nusantara Group dan telah diverifikasi Dewan Pers dengan Sertifikat Nomor: 1400/DP-Verifikasi/K/VIII/2025

Kabariku

SOROTMERAHPUTIH.COM BERITAGEOTHERMAL.COM

  • Redaksi
  • Kode Etik
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy

© 2025 Kabariku.com

Tidak ada hasil
View All Result
  • Home
  • News
    • Nasional
    • Internasional
  • Dwi Warna
  • Catatan Komisaris
  • Kabar Istana
  • Kabar Kabinet
  • Kabar Daerah
  • Hukum
  • Politik
  • Opini
  • Artikel
  • Lainnya
    • Seni Budaya
    • Kabar Peristiwa
    • Pendidikan
    • Teknologi
    • Ekonomi
    • Kesehatan
    • Olahraga
    • Hiburan
    • Pariwisata
    • Bisnis
    • Profile
    • Pembangunan

© 2025 Kabariku.com