Jakarta, Kabariku- Satuan Tugas (Satgas) Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) telah terbentuk.
Satgas ini dibentuk untuk menangani dugaan pencucian uang senilai Rp 349 triliun di Kementerian Keuangan (Kemenkeu).
“Jadi sesuai dengan hasil Rapat Komite TPPU tanggal 10 April 2023, keputusan hasil rapat, yang kemudian disampaikan kepada DPR melalui Rapat Dengar Pendapat di Komisi III DPR RI tanggal 11 April 2023, maka saya sampaikan bahwa hari ini pemerintah telah membentuk satgas dimaksud, yaitu Satgas tentang dugaan tindak pidana pencucian uang,” kata Menkopolhulkam Mahfud MD dalam konferensi pers di kantor Kemenko Polhukam, Jakarta Pusat, Rabu (3/5/2023).
Berikut ini susunan dan personel Satgas TPPU seperti dijelaskan Menkopolhukam:
Satgas TPPU
Berikut daftar lengkap Satgas TPPU:
Tim Pengarah
- Ketua: Menko Polhukam Mahfud Md
- Wakil Ketua: Menko Perekonomian Airlangga Hartarto
- Sekretaris merangkap anggota: Kepala PPATK Ivan Yustiavandana
Anggota
- Dirjen Pajak Suryo Utomo
- Dirjen Bea Cukai Askolani
- Irjen Kemenkeu Awan Nurmawan Nuh
- Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus Febrie Adriansyah
- Wakabareskrim Polri Irjen Asep Edi Suheri,
- Deputi Bidang Kontra Intelijen BIN Mayjen TNI Aswardi
- Deputi Analisis dan Pemeriksaan PPATK Danang Tri Hartono
Tenaga Ahli
- Yunus Husein (mantan Kepala PPATK)
- Muhammad Yusuf (mantan Kepala PPATK)
- Rimawan Pradiptyo (Dosen UGM)
- Wuri Handayani (Dosen UGM)
- Laode M Syarif (mantan Pimpinan KPK)
- Tompo Santoso (Guru Besar UI)
- Gunadi (Pakar Hukum)
- Danang Widoyoko (TII)
- Faisal Basri (Ekonom)
- Mutia Ganj Rahman (Ahli Pidana)
- Mas Achmad Santosa (Mantan pejabat KPK)
- Ningrum Natasya (Pakar USU)
Tim Pelaksana
- Deputi 3 Bidang Hukum dan HAM Kemenko Polhukam
- Deputi 5 Bidang Koordinasi Keamanan dan Ketertiban Masyarakat Kemenko Polhukam
- Direktur Analisis dan Pemeriksaan I PPATK
Sasaran Satgas TPPU
Menkopolhukam Mahfud MD mengatakan, sasaran Satgas TPPU adalah mensupervisi kasus transaksi mencurigakan Rp 349 triliun dengan prioritas meneliti laporan hasil pemeriksaan (LHP) dugaan TPPU senilai Rp 189 triliun.
“LHP senilai Rp 189 triliun lebih ini telah dilakukan proses hukum untuk pelaku perseorangan sampai putusan di tingkat PK di mana lepas dari segala tuntutan hukum. Dan untuk pelaku korporasi dinyatakan bersalah dan sudah inkrah,” kata Mahfud.
“Kalau sudah ada yang inkrah sebagai sebuah kesalahan, itu kemudian menjadi tindak pidana asal, yang TPPU-nya harus dicari,” tambahnya.
Dijelaskan juga, nantinya satgas akan mendalami sejumlah laporan yang persoalannya sudah ditindaklanjuti sebab berdasarkan hukum TPPU laporan yang ditindaklanjuti belum tentu diselesaikan, bisa jadi sebagai pintu masuk proses TPPU.***
Red/K.101
Jangan lupa, Ikuti Update Berita menarik dari kabariku.com dan klik follow akun Google News Kabariku dan Channel WhatsApp Kabariku.com
Discussion about this post