• Redaksi
  • Kode Etik
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy
Selasa, Juli 8, 2025
Kabariku
Advertisement
  • Beranda
  • Berita
    • Nasional
    • Daerah
  • Kabar Presiden
  • Kabar Pemilu
  • Dwi Warna
  • Hukum
  • Ekonomi
  • Politik
  • Hiburan
  • Teknologi
  • Opini
    • Artikel
    • Edukasi
    • Profile
    • Sastra
Tidak ada hasil
View All Result
Kabariku
  • Beranda
  • Berita
    • Nasional
    • Daerah
  • Kabar Presiden
  • Kabar Pemilu
  • Dwi Warna
  • Hukum
  • Ekonomi
  • Politik
  • Hiburan
  • Teknologi
  • Opini
    • Artikel
    • Edukasi
    • Profile
    • Sastra
Tidak ada hasil
View All Result
Kabariku
Tidak ada hasil
View All Result
  • Beranda
  • Berita
  • Kabar Presiden
  • Kabar Pemilu
  • Dwi Warna
  • Hukum
  • Ekonomi
  • Politik
  • Hiburan
  • Teknologi
  • Opini
Home Dwi Warna

Laporan Mantan Dirlidik KPK Brigjen Endar Mestinya Ditolak Ombudsman, Berikut Penjelasan SIAGA 98

Kabariku oleh Kabariku
31 Mei 2023
di Dwi Warna
A A
0
ShareSendShare ShareShare

Jakarta, Kabariku- – Ombudsman Republik Indonesia membuka peluang menjemput paksa Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Firli Bahuri Cs jika ketidakkehadirannya dalam klarifikasi laporan Brigjen Endar Priantoro ditemukan unsur kesengajaan.

Hal itu ditegaskan Anggota Ombudsman Robert Na Endi Jawen yang mengatakan upaya jemput paksa itu telah sesuai dengan Pasal 31 Undang-undang nomor 37 Tahun 2008 tentang Ombudsman.

Advertisement. Scroll to continue reading.

Robert menyatakan, terlapor yang telah dipanggil tiga kali berturut-turut tidak memenuhi panggilan dengan alasan yang sah, Ombudsman dapat meminta bantuan Polri untuk menghadirkan yang bersangkutan secara paksa.

RelatedPosts

KPK Pastikan Pelajari Dokumen Soal “Misi Budaya” Istri Menteri UMKM

Mantan Sekjen MPR Diduga Terima Rp17 Miliar dari Commitment Fee Pengadaan Barang dan Jasa

KPK Sita Total Rp33,3 Miliar dari Kasus Scandal Proyek EDC BRI Bernilai Rp2,1 Triliun

Terkait dengan pernyataan pihak Ombudsman, Koordinator SIAGA 98 Hasanuddin menyatakan, Ombudsman harus cermat dan teliti dalam menjalankan fungsi mengawasi penyelenggaraan pelayanan publik dan menjalankan tugasnya dalam menindaklanjuti laporan Mantan Direktur Penyelidikan KPK, Brigjen Endar yang telah berakhir masa tugasnya.

Hasanuddin menjelaskan, fungsi pengawasan Ombudsman tersebut tercantum dalam Undang-Undang Nomor 37 Tahun 2008 tentang Ombudsman (UU Ombudsman) dan Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik.

Ia menambahkan, semestinya Ombudsman menolak laporan tersebut dengan memperhatikan dan mempedomani pasal 35 dan ayat (1) huruf c dan e Pasal 36 (UU Ombudsman);

Pasal 35 huruf a berbunyi “Laporan tersebut sedang dalam proses penyelesaian oleh instansi yang dilaporkan dan menurut ombudsman proses penyelesaiannya masih dalam tenggang waktu yang patut”

Selain itu, substansi yang dilaporkan ternyata bukan wewenang Ombudsman.

Hasanuddin menjelaskan, sebagaima diketahui publik, pemberhentian Brigjen Endar di KPK telah ditangani Dewan Pengawas KPK.

Baca Juga  Pemberantasan Korupsi dan Tatacara Pengaduan ke KPK

Menurutnya, Dewan Pengawas KPK dibentuk sebagai kontrol internal terhadap perilaku Pimpinan KPK dan juga mewakili publik mengawasi dan memeriksa Pimpinan KPK dalam hal diduga melakukan pelanggaran etik KPK.

“Dewan Pengawas KPK telah melaksanakan tugasnya terkait hal ini, dan oleh sebab itu ketentuan di atas harus di pedomani Ombudsman,” tambahnya lagi.

Hasanuddin menegaskan, tidak efektif, efisien serta tidak berkeadilan apabila seseorang diperiksa atas suatu perbuatan yang sama secara berkali-kali dan lembaga/instansi yang berbeda-beda.

“Oleh karena itu, Ombudsman semestinya menolak laporan tersebut atas pertimbangan hukum ini, dan/atau setidaknya menunggu hasil kerja Dewan Pengawas KPK terkait peristiwa ini,” jelasnya.

Ditambahkannya, Dewan Pengawas KPK sudah profesional dan berintegritas dalam menindaklanjuti laporan Mantan Penyelidik KPK tersebut.

“Kita tunggu saja hasil pemeriksaan Dewan Pengawas KPK,” paparnya. ***

Jangan lupa, Ikuti Update Berita menarik dari kabariku.com dan klik follow akun Google News Kabariku dan Channel WhatsApp Kabariku.com

Tags: Endar PriantoroFirli BahuriHasanuddinjemput paksaombudsmanSIAGA 98
ShareSendShareSharePinTweet
ADVERTISEMENT
Post Sebelumnya

Peluncuran Logo Baru, Presiden Jokowi: ‘Pohon Hayat’ Identitas IKN

Post Selanjutnya

KPK Dalami Dugaan Korupsi Pengadaan Kapal Angkut Tank TNI AL Tahun 2012-2018 Kemhan

RelatedPosts

KPK Pastikan Pelajari Dokumen Soal “Misi Budaya” Istri Menteri UMKM

5 Juli 2025
Gedung MPR RI

Mantan Sekjen MPR Diduga Terima Rp17 Miliar dari Commitment Fee Pengadaan Barang dan Jasa

4 Juli 2025

KPK Sita Total Rp33,3 Miliar dari Kasus Scandal Proyek EDC BRI Bernilai Rp2,1 Triliun

4 Juli 2025

MA Sunat Hukuman Setnov, Wakil Ketua KPK: Koruptor Harusnya Tak Diberi Ruang PK Ringan

3 Juli 2025
Mantan Sekjen MPR Maruf Cahyono

KPK Tetapkan Mantan Sekjen MPR Ma’ruf Cahyono Tersangka Kasus Gratifikasi Rp17 M, Ini Profilnya

3 Juli 2025

Eks Sekretaris MA Nurhadi Kembali Ditangkap KPK Terkait TPPU

1 Juli 2025
Post Selanjutnya

KPK Dalami Dugaan Korupsi Pengadaan Kapal Angkut Tank TNI AL Tahun 2012-2018 Kemhan

Tokoh Muda NTT Apresiasi Kunjungan Mahfud MD ke Rumah Masa Kecil Frans Seda Terkait Pemberian Gelar Pahlawan Nasional

Discussion about this post

KabarTerbaru

Sumber foto: Sekretariat Kabinet

BRICS Kini Punya 10 Anggota: Indonesia Resmi Bergabung, Ini Struktur dan Lembaga Pentingnya

8 Juli 2025

Mencengangkan, 571 Ribu Penerima Bansos Terlibat Judi Online, Ini Penjelasan PPATK dan Mensos

8 Juli 2025
Mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Mendikbudristek), Nadiem Makarim

Nadiem Makarim Kembali Diperiksa Kejagung, Pihak Google Juga Sudah Dipanggil

8 Juli 2025
Psikiater dr. Mintarsih Abdul Latief Sp.KJ ketika diundang guna menjadi narasumber dalam Diskusi Dialektika di Gedung DPR MPR RI

dr Mintarsih A Latief Ungkap Polemik Internal hingga Fitnah Racuni Peserta HUT Blue Bird

8 Juli 2025

BMI DIY Dukung Program BSN DPP Demokrat: Langkah Progresif Siapkan Pemilu 2029

8 Juli 2025

Kopdes Merah Putih Diluncurkan, Wamensos: Wujud Negara Hadir di Desa Lewat Koperasi Modern

7 Juli 2025
Gunung Lewotobi Laki-laki di Kabupaten Flores Timur, Nusa Tenggara Timur, meletus dahsyat dua kali pada Senin, 7 Juli 2025/Kementerian ESDM

Lewotobi Laki-Laki Meletus Dahsyat 2 Kali Hari Ini: Langit Flores Menghitam, Desa-desa Tertutup Abu

7 Juli 2025
Salah satu pemandangan di Kepulauan Anambas, Kepulauan Riau/Adulam Travel

Penjualan Pulau di Indonesia via Online: Kronologi, Daftar Pulau, dan Respon Pemerintah

7 Juli 2025
Presiden Republik Indonesia, Prabowo Subianto, menghadiri sesi pleno Konferensi Tingkat Tinggi (KTT) BRICS 2025 yang digelar di Museum of Modern Art (MAM), Rio de Janeiro, Brasil, pada Minggu, 6 Juli 2025

Presiden Prabowo Dorong BRICS jadi Penggerak Pertumbuhan Ekonomi Selatan Global

7 Juli 2025

Kabar Terpopuler

  • Bu Guru Salsa yang viral, kini bahagia menjadi istri seorang PNS

    Bu Guru Salsa yang Viral karena Video Syur, Kini Bahagia Dinikahi Duda PNS

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Mantan Sekjen MPR Diduga Terima Rp17 Miliar dari Commitment Fee Pengadaan Barang dan Jasa

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • DNIKS Dukung Porturin Sukseskan Ajang Olahraga Tunarungu Asia Tenggara 2025 di Jakarta

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Mulai Hari Ini, 24 Calon Dubes RI untuk Washington hingga Tokyo Jalani Uji Kelayakan di DPR

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Presiden Prabowo Tunaikan Ibadah Umrah: Sempat Shalat Sunah di Depan Kabah dan Cium Hajar Aswad

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Bupati Garut Seleksi 24 Pejabat untuk 8 Jabatan Eselon II, Fokus pada Integritas dan Visi

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • KPK Sita Total Rp33,3 Miliar dari Kasus Scandal Proyek EDC BRI Bernilai Rp2,1 Triliun

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
[sbtt-tiktok feed=1]
Kabariku

Kabariku adalah media online yang menyajikan berita-berita dan informasi yang beragam serta mendalam. Kabariku hadir memberi manfaat lebih

  • Redaksi
  • Kode Etik
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy

© 2024 Kabariku - partner by Sorot Merah Putih.

Tidak ada hasil
View All Result
  • Beranda
  • Berita
    • Nasional
    • Daerah
  • Kabar Presiden
  • Kabar Pemilu
  • Dwi Warna
  • Hukum
  • Ekonomi
  • Politik
  • Hiburan
  • Teknologi
  • Opini
    • Artikel
    • Edukasi
    • Profile
    • Sastra

© 2024 Kabariku - partner by Sorot Merah Putih.