Jakarta, Kabariku- Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menkopolhukam) Mahfud MD menyampaikan naskah Rancangan Undang-Undang (RUU) Perampasan Aset segera dikirim ke DPR sesuai instruksi Presiden Joko Widodo (Jokowi) agar prosesnya dipercepat.
“Hari ini saya memimpin rapat di kantor Kemenko Polhukam untuk menyepakati naskah Rancangan Undang-Undang Perampasan Aset,” kata Mahfud MD selepas memimpin rapat. Jumat (14/4/2023).
“Rapat tadi merapikan kembali masalah-masalah teknis dan redaksional, yang itu tidak akan berpengaruh terhadap materi substantif yang sudah diparaf oleh pejabat tadi,” lanjutnya.
Mahfud menuturkan, nantinya ada rapat konsinyering yang dihadiri pejabat setingkat eselon I untuk membahas urusan teknis seperti menyisir kembali kata-kata yang kemungkinan salah pengejaan, atau salah ketik.
“Ini harus dibaca bersama lagi. Itu mungkin hari Senin (red-17 April). Sesudah itu, kami akan sampaikan ke Presiden,” kata Mahfud.
Sehingga, nanti begitu Presiden Jokowi pulang dari luar negeri, pihaknya sudah bisa langsung mengajukan.
“Jadi, tidak ada masalah di internal pemerintah. Mudah-mudahan ini berjalan lancar,” imbuhnya.
Diketahui, Presiden Republik Indonesia Jokowi pada beberapa kesempatan meminta jajarannya mempercepat penyelesaian naskah RUU Perampasan Aset, karena rancangan undang-undang itu tidak kunjung disahkan setelah pertama kali diusulkan lebih dari 10 tahun yang lalu.
“Alhamdulillah, RUU Perampasan Aset sudah diparaf oleh para pimpinan lembaga dan kementerian, yaitu Menkumham, Menteri Keuangan, Jaksa Agung, Kapolri, Kepala PPATK dan saya sebagai Menko Polhukam, semua sudah memparaf naskah yang akan dikirim ke DPR,” ucapnya.
Mahfud menyebut, secara dokumen, RUU tersebut sudah siap dikirim ke DPR RI untuk dibahas.
“Tidak ada perubahan apapun dari RUU Perampasan Aset yang dibahas hari ini,” ujarnya.
Sebab, konteks rapat yang dilakukan hanya melakukan koreksi pada redaksional naskahnya saja. Merapikan kembali masalah-masalah teknis dan redaksional yang itu tidak akan berpengaruh secara substansi.
“Insya Allah dalam waktu tidak lama lg RUU Perampasan Aset ini akan segera dikirim ke DPR, karena Presiden juga sudah mendorong kami agar lebih cepat mengonsolidasikan materi-materi yang secara redaksional atau konsistensi narasi. Kalau msh ada itu akan disisir kembali dalam 3 hari ke depan,” Menkopolhukam menutup.***
Red/K.101
Berita Terkait :
Jangan lupa, Ikuti Update Berita menarik dari kabariku.com dan klik follow akun Google News Kabariku dan Channel WhatsApp Kabariku.com
Discussion about this post