Jakarta, Kabariku- Komisi untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (KontraS) menyoroti secara tajam pernyataan Kepala Badan Intelijen Negara (BIN), Budi Gunawan yang menyatakan aura Presiden Joko Widodo pindah ke Prabowo Subianto (Menteri Pertahanan) pada saat peresmian Papua Youth Creative Hub di Jayapura pada 21 Maret 2023 lalu.
Fatia Maulidiyanti Koordinator KontraS menyatakan, pernyataan tersebut tidak bisa dianggap sepele, mengingat diucapkan oleh kepala lembaga negara yang memiliki otoritas yang sangat besar. Terlebih, pernyataan tersebut memiliki tendensi dukungan kepada Prabowo Subianto yang digadang-gadang akan menjadi calon Presiden kembali pada kontestasi Pemilihan Umum (Pemilu) 2024.
“Kami menilai bahwa ucapan yang terlontar oleh Budi Gunawan diduga telah melanggar asas penyelenggaraan intelijen. Selain itu, ucapan tersebut muncul di tengah penyelenggaraan sistem intelijen Indonesia yang problematik,” ucap Fatia, dalam keterangan KontraS dikutip Sabtu (25/3/2023).
KontraS menilai bahwa ucapan yang terlontar oleh Budi Gunawan diduga telah melanggar asas penyelenggaraan intelijen sebagaimana disebutkan pada Pasal 2 UU No. 17 tahun 2011 tentang Intelijen Negara.
Dalam ketentuan tersebut penyelenggaraan intelijen harus dilakukan berbasis pada profesionalitas dan netralitas.
“Instrumen intelijen berpotensi tidak profesional dan netral jika pimpinannya telah membuat pernyataan politis serta bahkan berpihak pada calon Presiden tertentu. Selain itu, pernyataan yang menyangkut Prabowo dalam acara pemerintahan juga tak ada kaitannya dengan peran, tujuan dan fungsi intelijen sebagaimana digariskan pada UU Intelijen Negara,” terang fatia.
Lebih jauh, Fatia mengatakan, ucapan tersebut muncul di tengah penyelenggaraan sistem intelijen Indonesia yang problematik. Saat ini, dalam menjalankan tugasnya, BIN begitu jauh dari prinsip transparansi dan akuntabilitas publik.
Hal tersebut pernah diungkap oleh Lembaga Ilmu Pengetahuan Indonesia pada 2021 lalu yang menyebutkan bahwa terdapat persoalan transparansi pada BIN disebabkan oleh kelemahan implementasi pengawasan serta kecenderungan aktor pengawas untuk melakukan fungsinya secara parsial atau bisa dikatakan melakukan pengawasan secara tertutup.
“Selain itu, ditengah persoalan politisasi instrumen pertahanan dan keamanan, pernyataan Kepala BIN ini dapat memperburuk situasi. Pujian kepada Prabowo dapat disalahgunakan sebagai instruksi untuk memobilisasi instrumen intelijen negara untuk memenangkannya sebagai Calon Presiden di 2024 mendatang. Hal ini jelas berbahaya, sebab akan memunculkan konflik kepentingan (conflict of interest),” bebernya.
Kontras memaparkan, selain itu Prabowo juga terindikasi memiliki rekam jejak kelam dalam kasus pelanggaran HAM berat. Diketahui ketika menjabat sebagai Danjen Kopassus tahun 1998, Prabowo turut menjadi pihak yang bertanggung jawab dalam kasus penghilangan paksa 23 aktivis pro demokrasi dengan memberikan perintah pada satuan khusus Kopassus yakni Tim Mawar untuk melakukan praktik penghilangan orang secara paksa, yang hingga kini 13 orang korban masih belum diketahui nasibnya.
“Kami mencatat bahwa kontroversi ini bukan kali pertama. Sebelumnya, di era kepemimpinan Budi Gunawan, BIN juga sangat aktif terlibat dalam penanganan COVID-19. Hal tersebut salah satunya tercermin dalam instruksi Presiden Joko Widodo yang mengerahkan BIN agar terlibat dalam kegiatan vaksinasi dengan mengetuk pintu rumah warga (metode door to door),” jelasnya.
Selain itu, lanjut fatia, BIN juga pernah terlibat dalam dalam sosialisasi terkait Rancangan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (R-KUHP).
“Hal ini jelas merupakan bentuk eksesifnya peran intelijen yang menjangkau aktivitas di luar tupoksinya. Sayangnya, berbagai langkah tersebut tak diikuti dengan koreksi dan pengawasan yang memadai,” ucap Fatia.
Atas dasar uraian di atas KontraS mendesak Presiden RI:
Pertama, menegur Kepala BIN, Budi Gunawan yang terindikasi tidak profesional karena diduga melanggar asas penyelenggaraan intelijen sebagaimana disebutkan pada Pasal 2 UU No. 17 tahun 2011 tentang Intelijen Negara;
Kedua, meningkatkan sistem pengawasan intelijen negara dan mewujudkan lembaga intelijen yang profesional, objektif, dan netral sebagaimana diamanatkan oleh UU Intelijen.***
*Badan Pekerja KontraS
Red/K.101