Jakarta, Kabariku- Mantan Pejabat Ditjen Pajak Kementerian Keuangan Rafael Alun Trisambodo bersama istri Ernie Meike Torondek diperiksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terkait penyelidikan kasus dugaan harta kekayaan yang tidak wajar.
Setelah dua pekan KPK menetapkan perkara harta Rafael Alun Trisambodo ke penyelidikan, untuk pertama kalinya Rafael diperiksa hampir 12 jam di Gedung Merah Putih KPK pada Jumat (24/3/2023).
“Perkembangan nanti akan disampaikan,” kata Kabag Pemberitaan KPK, Ali Fikri. Minggu (26/3/2023).
“Karena masih penyelidikan maka materi kegiatan penyelidikan tidak bisa kami sampaikan,” lanjut Ali.
Jubir Bidang Penindakan ini memastikan, KPK komitmen segera selesaikan proses penyelidikan yang sedang dilakukan ini.
“Namun saat ini kami masih butuh waktu untuk analisis dan proses-proses hukum yang harus dilalui sesuai ketentuan. Kami dalami untuk menemukan peristiwa pidana korupsi dan pihak yang dapat dipertanggungjawabkan secara hukum,” tandas Ali.
Diketahui, KPK juga memeriksa istri Rafael, dalam kapasitasnya sebagai terperiksa. Saat dikonfirmasi awak media, Rafael dan istri enggan berkomentar.
Harta tak wajar Rafael terungkap dari PPATK, dari laporan PPATK terendus adanya praktek menyembunyikan harta dengan nama orang lain, ditambah dengan dugaan bahwa Rafael juga menjadi perantara objek pajak dan atau antara objek pajak dengan konsultan pajak.

Sementara aset perusahaan properti atas nama istri Rafael di Minahasa Utara, dari pemeriksaan, terdeteksi nama pejabat pajak Jakarta Timur Wahono Saputro dalam perusahaan tersebut. Wahono juga menggunakan nama istrinya dalamkepemilikan saham di dua perusahaan properti. Wahono telah diperiksa atas dugaan tersebut pada 16 Maret 2023.
Harta jumbo Rafael terungkap dari laporan PPATK. Sejak 2009 PPATK mendeteksi puluhan rekening mencurigakan yang diduga terdapat putaran uang senilai Rp500 miliar. Awal Maret 2023, PPATK memblokir 40 rekening yang berafiliasi dengan Rafael, istri, putra dan koleganya.***
Red/K.101
Jangan lupa, Ikuti Update Berita menarik dari kabariku.com dan klik follow akun Google News Kabariku dan Channel WhatsApp Kabariku.com
Discussion about this post