• Redaksi
  • Kode Etik
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy
Senin, April 13, 2026
Kabariku
Advertisement
  • Home
  • News
    • Nasional
    • Internasional
  • Dwi Warna
  • Catatan Komisaris
  • Kabar Istana
  • Kabar Kabinet
  • Kabar Daerah
  • Hukum
  • Politik
  • Opini
  • Artikel
  • Lainnya
    • Seni Budaya
    • Kabar Peristiwa
    • Pendidikan
    • Teknologi
    • Ekonomi
    • Kesehatan
    • Olahraga
    • Hiburan
    • Pariwisata
    • Bisnis
    • Profile
    • Pembangunan
Tidak ada hasil
View All Result
Kabariku
  • Home
  • News
    • Nasional
    • Internasional
  • Dwi Warna
  • Catatan Komisaris
  • Kabar Istana
  • Kabar Kabinet
  • Kabar Daerah
  • Hukum
  • Politik
  • Opini
  • Artikel
  • Lainnya
    • Seni Budaya
    • Kabar Peristiwa
    • Pendidikan
    • Teknologi
    • Ekonomi
    • Kesehatan
    • Olahraga
    • Hiburan
    • Pariwisata
    • Bisnis
    • Profile
    • Pembangunan
Tidak ada hasil
View All Result
Kabariku
Tidak ada hasil
View All Result
  • Home
  • News
  • Dwi Warna
  • Kabar Peristiwa
  • Hukum
  • Kabar Istana
  • Politik
  • Profile
  • Opini
  • Olahraga
  • Pendidikan
  • Ekonomi
  • Kesehatan
  • Seni Budaya
  • Pariwisata
  • Hiburan
  • Teknologi
Home News

SAH! Tiga Putaran Voting, Anwar Usman Terpilih Lagi Sebagai Ketua MK 2023-2028

Redaksi oleh Redaksi
16 Maret 2023
di News
A A
0
ShareSendShare ShareShare

Jakarta, Kabariku- Hakim Konstitusi Prof. Dr. Anwar Usman, S.H., M.H., kembali terpilih sebagai Ketua MK periode 2023-2028. Keterpilihan keduanya dilakukan melalui voting (pemungutan suara) dalam Rapat Permusyawakatan Hakim (RPH) terbuka untuk umum yang berlangsung di Ruang Sidang Pleno MK, pada Rabu (15/3/2023).

“Pemilihan Ketua dan Wakil Ketua Mahkamah Konstitusi Masa Jabatan 2023 – 2028 dibuka dan dinyatakan terbuka untuk umum,” kata Ketua MK Anwar Usman saat membuka RPH terbuka untuk umum tersebut.

Informasi Layanan Publik Informasi Layanan Publik Informasi Layanan Publik

Sebelumnya sembilan Hakim Konstitusi telah melakukan RPH secara tertutup sejak pukul 11.00 – 14.00 WIB. RPH tersebut dilakukan untuk memilih Ketua dan Wakil Ketua MK melalui musyawarah mufakat.

RelatedPosts

Anggaran EO Rp113,9 Miliar, BGN Bangun Sistem Kerja Profesional untuk Optimalkan MBG

Evaluasi Kabinet Prabowo, Pengamat: Reshuffle atau Risiko Turun Kepercayaan Publik

Gelar Musda 2026, IOF Jawa Barat Fokus pada Estafet Kepemimpinan dan Kelestarian Alam

Hakim Konstitusi Anwar Usman dan Hakim Konstitusi Saldi Isra Ketua dan Wakil Ketua MK Terpilih Periode 2023-2028, Rabu (15/03) di Ruang Sidang MK.
Foto Humas MK

Ada dua kandidat dalam pemilihan Ketua MK tersebut. Mereka adalah Anwar Usman dan Arief Hidayat, mengantongi empat suara.

Namun dikarenakan tidak ada kesepakatan, maka digelar pemungutan suara sembilan hakim konstitusi.

“Rapat memutuskan Pemilihan Ketua dan Wakil Ketua Mahkamah Konstitusi Masa Jabatan 2023 – 2028 dilakukan melalui pemungutan suara dalam rapat pleno hakim yang dilakukan terbuka,” sambung Anwar.

“Berdasarkan perolehan suara tersebut, maka Hakim Konstitusi Yang Mulia Anwar Usman terpilih sebagai Ketua Mahkamah Konstitusi masa jabatan 2023-2028,” kata Anwar.

Sebelumnya dalam voting, Saldi Isra terpilih sebagai Wakil Ketua MK dengan mengantongi lima suara. Dia mengungguli nama lain Daniel Yusmic Pancastaki Foekh yang mendapatkan tiga suara. Selain itu suara abstain 1 suara. Sedangkan ketujuh nama lainnya tidak mengantongi suara.

“Yang mulia Saldi Isra terpilih menjadi wakil ketua Mahkamah Konstitusi periode 2023-2028,” ujar Anwar Usman membacakan putusan voting.

Baca Juga  MTPI Soroti Lambatnya Penyelesaian Perizinan di BKPM

Untuk pemilihan ketua MK berlangsung pada putaran kedua. Dari 9 hakim MK, Arief Hidayat dan Anwar Usman memperoleh suara yang sama, yaitu 4 suara.

Hakim Konstitusi Anwar Usman terpilih sebagai Ketua MK periode 2023-2028 setelah melalui pemilihan dalam tiga putaran.

Dalam sesi pertama dan kedua pemungutan suara, Hakim Konstitusi Anwar Usman dan Arief Hidayat sama-sama mendapat empat suara serta satu suara abstain lantaran memilih dua hakim konstitusi.

Pada putaran ketiga, akhirnya Anwar memperoleh sebanyak 5 (lima) suara, sedangkan Arief memperoleh sebanyak 4 (empat) suara.

“Sesungguhnya di berbagai tempat, saya selalu mengatakan jabatan hanya milik Allah. Dan pada sore hari ini, rekan-rekan hakim konstitusi lainnya memberikan amanah kepada saya. Kami mohon rekan-rekan media dapat mengawasi kami,” ucap Anwar usai pemilihan didampingi oleh Hakim Konstitusi Saldi Isra.

Sementara pada pemilihan Wakil Ketua MK, Hakim Konstitusi Saldi Isra sah sebagai Wakil Ketua MK periode 2023-2028 setelah meraih lima suara, sedangkan Hakim Konstitusi Daniel Yusmic Pancastaki Foekh memperoleh tiga suara serta satu suara abstain dalam satu putaran pemilihan. Saldi mengungkapkan prioritas pimpinan MK untuk mempersiapkan dalam menghadapi Pemilu Serentak Tahun 2024 mendatang.

“Kami tentu akan menghadapi tugas yang tidak ringan ke depan dan dengan sembilan Hakim Konstitusi, kami semua sudah berdiskusi dari hati kehati ketika proses-proses awal bahwa kita kedepan harus bekerja memulihkan kepercayaan kepada Mahkamah Konstitusi. Terlebih lagi karena 2024, kami menghadapi agenda nasional sengketa pemilihan umum baik pemilihan presiden, legislatif dan akan pemilihan kepala daerah juga soliditas di internal menjadi sesuatu yang akan kami jaga ke depannya,” tandas Saldi.

Pemilihan Secara Musyawarah Mufakat

Untuk diketahui, pemilihan Ketua dan Wakil Ketua dilakukan untuk melaksanakan ketentuan Pasal 4 ayat (3) UU MK terkait masa jabatan Ketua dan Wakil Ketua MK dan menindaklanjuti Putusan Nomor 96/PUU-XVIII/2020 tanggal 20 Juni 2022.

Dalam Putusan dimaksud dinyatakan, “….Pasal 87 huruf a UU 7/2020 tidak lagi mempunyai kekuatan hukum mengikat sejak Putusan ini selesai diucapkan. Namun demikian, agar tidak menimbulkan persoalan/dampak administratif atas putusan a quo maka Ketua dan Wakil Ketua Mahkamah Konstitusi yang saat ini menjabat dinyatakan tetap sah sampai dengan dipilihnya Ketua dan Wakil Ketua sebagaimana amanat Pasal 24C ayat (4) UUD 1945. Oleh karena itu, dalam waktu paling lama 9 (sembilan) bulan sejak putusan ini diucapkan harus dilakukan pemilihan Ketua dan Wakil Ketua Mahkamah Konstitusi”.

Baca Juga  MK Tolak Perpanjangan Masa Jabatan Kepala Desa 8 Tahun? Cek Faktanya...

Kemudian, Pemilihan Ketua MK dan Wakil Ketua MK dilaksanakan berdasarkan Peraturan Mahkamah Konstitusi (PMK) Nomor 6 Tahun 2023 tentang Tata Cara Pemilihan Ketua dan Wakil Ketua Mahkamah Konstitusi.

Menurut ketentuan PMK tersebut, pemilihan Ketua MK dan Wakil Ketua MK dipilih dari dan oleh Hakim Konstitusi untuk masa jabatan selama 5 (lima) tahun.

Pemilihan dilaksanakan dengan dihadiri paling kurang 7 (tujuh) Hakim Konstitusi. Dalam hal Rapat Pleno Hakim dihadiri kurang dari 7 (tujuh) Hakim Konstitusi, Pemilihan ditunda paling lama 2 (dua) jam.

Jika setelah ditunda masih tidak memenuhi jumlah tersebut, Pemilihan Ketua MK dan Wakil Ketua MK dilanjutkan, meskipun dihadiri kurang dari 7 (tujuh) Hakim Konstitusi.

Pemilihan dilakukan secara musyawarah mufakat dalam Rapat Pleno Hakim yang tertutup untuk umum. Dalam hal musyawarah tidak mencapai mufakat, keputusan diambil berdasarkan suara terbanyak melalui pemungutan suara dalam Rapat Pleno Hakim terbuka untuk umum di Ruang Sidang Pleno Gedung 1 MK.

Usai pemilihan, maka berdasarkan ketentuan Pasal 21 Ayat (3) UU MK, sebelum memangku jabatannya, Ketua MK dan Wakil Ketua MK terpilih mengucapkan sumpah atau janji menurut agamanya di hadapan MK.

Untuk itu, berdasarkan PMK Nomor 1 Tahun 2020 tentang Persidangan MK, pengucapan sumpah dilaksanakan dalam Sidang Pleno Khusus MK yang akan diselenggarakan pada Senin, 20 Maret 2023 pukul 11.00 WIB di Ruang Sidang Pleno Lantai II Gedung MK.

Sidang Pleno Khusus akan mengundang dan/atau dihadiri oleh Presiden/Wakil Presiden, Pimpinan Lembaga Negara, Menteri, dan Pejabat lainnya, serta pegawai Kepaniteraan dan Sekretariat Jenderal MK.

Sebelumnya, Jubir Mahkamah Konstitusi (MK) Fajar Laksono menjelaskan, rapat akan berjalan tertutup untuk sesi pleno.

Menurut dia sesi pleno akan membahas secara musyawarah mufakat untuk menentukan posisi ketua dan wakil ketua yang baru.

Baca Juga  Longsor di Bungbulang Garut: Satu Meninggal, Akses Jalan Terputus

“Rapat Pleno Hakim tertutup dulu untuk musyawarah mufakat,” tutur Fajar.

Lanjut Fajar, bila cara musyawarah mufakat tidak membuahkan hasil, maka para hakim diizinkan melakukan voting atau pemungutan suara yang akan dilangsungkan di ruang sidang pleno. Bedanya, untuk pemungutan suara dilakukan secara terbuka.

“Kalau mufakat tidak dicapai, baru pemungutan suara dalam Rapat Pleno Hakim yang terbuka untuk umum di Ruang Sidang Pleno lantai 2, ini disilakan meliput,” ungkap dia.

Fajar memastikan, sesuai pertaruran Mahkamah Konstitusi (PMK) 6/2023, seluruh hakim konstitusi memiliki hak memilih dan dipilih. Artinya tidak ada yang melarang seseorang yang telah menjabat untuk dapat didapuk kembali untuk satu kali periode lagi.

“PMK 6/2023 seluruh hakim konstitusi memiliki hak memilih dan dipilih. Ketua atau Wakil Ketua silakan cermati PMK,” Fajar menutup.***

Red/K.000

BACA juga Berita menarik Seputar Pemilu KLIK WartaPemilu

Jangan lupa, Ikuti Update Berita menarik dari kabariku.com dan klik follow akun Google News Kabariku dan Channel WhatsApp Kabariku.com

Tags: Anwar Usman Terpilih Lagi Sebagai Ketua MK 2023-2028mahkamah konstitusiPemilihan Ketua MK dan Wakil Ketua MKRapat Permusyawakatan Hakim
ShareSendShareSharePinTweet
ADVERTISEMENT
Post Sebelumnya

Menuju 25 Tahun Reformasi. Konsolidasi Demokrasi Aktivis 98 akan Gelar Silaturahmi “BERSAMA atau BERHADAPAN?”

Post Selanjutnya

Turis Asing Sering Bikin Ulah, Sandiaga Uno Dukung Larangan Sewa Sepeda Motor di Bali

RelatedPosts

Anggaran EO Rp113,9 Miliar, BGN Bangun Sistem Kerja Profesional untuk Optimalkan MBG

13 April 2026

Evaluasi Kabinet Prabowo, Pengamat: Reshuffle atau Risiko Turun Kepercayaan Publik

13 April 2026

Gelar Musda 2026, IOF Jawa Barat Fokus pada Estafet Kepemimpinan dan Kelestarian Alam

11 April 2026

Presiden Prabowo Resmi Lantik Andi Rahadian Jadi Dubes RI untuk Oman dan Yaman

10 April 2026

Presiden Prabowo: Indonesia Tidak Gelap, Siap Jadi “Rising Giant” Dunia

9 April 2026
Novel Bamukmin menolak restorative justice dalam kasus Pandji Pragiwaksono dan meminta proses hukum tetap berjalan.(foto:Istimewa)

Novel Bamukmin Tolak Damai di Kasus Pandji, Singgung Materi Lebih Parah dari Ahok

9 April 2026
Post Selanjutnya
Menteri Pariwisata dan Ekonomi Kreatif Sandiaga Uno dukung larangan sewa motor untuk turis asing di Bali.

Turis Asing Sering Bikin Ulah, Sandiaga Uno Dukung Larangan Sewa Sepeda Motor di Bali

Susana sederhana FGD yang digelar beberapa aktivis di Jagakarsa, Jakarta Selatan, Rabu (15/3/2023).

Dari Diskusi Indonesia Darurat Mafia: Cara Aktivis Cegah Indonesia Bubar dan Mengupayakan Sebuah Perubahan

Discussion about this post

KabarTerbaru

Anggaran EO Rp113,9 Miliar, BGN Bangun Sistem Kerja Profesional untuk Optimalkan MBG

13 April 2026

KPK Kawal Sektor Strategis Batam dan Bintan, Jaga Iklim Investasi Sehat dan Berkelanjutan

13 April 2026

Evaluasi Kabinet Prabowo, Pengamat: Reshuffle atau Risiko Turun Kepercayaan Publik

13 April 2026
Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman Kabupaten Cianjur

Disperkim Kabupaten Cianjur Mengajak Masyarakat Menjaga dan Merawat Ruang Publik

13 April 2026
Keluarga Besar Ponpes Hidayatul Faizien

Dari Doa hingga Aksi Nyata, Haul Akbar Hidayatul Faizien Sentuh Kebutuhan Masyarakat

13 April 2026

YLBHI: Isyarat Wapres Gibran Pertegas Urgensi Peradilan Umum di Kasus Andrie Yunus

12 April 2026

DPC PKB Kabupaten Garut Gelar Muscab, Momentun Penting Partai untuk Lakukan Evaluasi Organisasi

12 April 2026

Hidrometeorologi Mengancam, Yuda Puja Turnawan Desak Langkah Cepat Pemkab Garut

12 April 2026

KPK Ungkap Pola Penyalahgunaan Wewenang Berulang, Ancaman Korupsi Terstruktur

12 April 2026

Seskab Teddy: Satgas PKH Selamatkan Aset Negara Rp370 Triliun, Denda Capai Rp31,3 Triliun

11 April 2026

Kabar Terpopuler

  • Jenderal (Purn) Try Sutrisno, Wakil Presiden RI 1993-1998

    Mengenal Tujuh  Anak Try Sutrisno: Dari Jenderal, Dosen, hingga Psikolog di Amerika Serikat

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Dualisme Memanas, Dewan Pertimbangan FKDT Garut Pertanyakan Legalitas SK

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Breaking News: KPK Kembali OTT Kepala Daerah, Bupati Tulungagung Gatut Sunu Wibowo Diciduk

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Bu Guru Salsa yang Viral karena Video Syur, Kini Bahagia Dinikahi Duda PNS

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Dari Rekomendasi ke Aksi, SIAGA 98 Desak Realisasi Reformasi Polri

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Dari Doa hingga Aksi Nyata, Haul Akbar Hidayatul Faizien Sentuh Kebutuhan Masyarakat

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • UPDATE: KPK OTT Bupati Tulungagung, Total 16 Orang diamankan dan Masih Diperiksa

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
Kabariku

Kabariku.com diterbitkan PT. Mega Nusantara Group dan telah diverifikasi Dewan Pers dengan Sertifikat Nomor: 1400/DP-Verifikasi/K/VIII/2025

Kabariku

SOROTMERAHPUTIH.COM BERITAGEOTHERMAL.COM

  • Redaksi
  • Kode Etik
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy

© 2025 Kabariku.com

Tidak ada hasil
View All Result
  • Home
  • News
    • Nasional
    • Internasional
  • Dwi Warna
  • Catatan Komisaris
  • Kabar Istana
  • Kabar Kabinet
  • Kabar Daerah
  • Hukum
  • Politik
  • Opini
  • Artikel
  • Lainnya
    • Seni Budaya
    • Kabar Peristiwa
    • Pendidikan
    • Teknologi
    • Ekonomi
    • Kesehatan
    • Olahraga
    • Hiburan
    • Pariwisata
    • Bisnis
    • Profile
    • Pembangunan

© 2025 Kabariku.com